cover
Contact Name
Syarifah Gustiawati Mukri
Contact Email
mizan@uika-bogor.ac.id
Phone
+6281289705595
Journal Mail Official
mizan@uika-bogor.ac.id
Editorial Address
Fakultas Agama Islam UIKA Bogor Jl. H. Sholeh Iskandar Bogor Jawa Barat
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Mizan: Journal of Islamic Law
ISSN : 2598974X     EISSN : 25986252     DOI : 10.32507
Mizan: Journal of Islamic Law is a peer-reviewed journal on Islamic Family Law, Syari’ah and Islamic Studies his journal is published by the Islamic Faculty, Ibn Khaldun University of Bogor, in partnership with APSI (Association of Islamic Indonesia Lawyer). Editors welcome scholars, researchers and practitioners of Islamic Law around the world to submit scholarly articles to be published through this journal. All articles will be reviewed by experts before accepted for publication. Each author is solely responsible for the content of published articles. This journal encompasses original research articles, review articles, and short communications, including Islamic Family Law, Syari’ah, and Islamic Studies.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2 (2015): Mizan" : 8 Documents clear
Sebuah Pertanyaan Sejarah; Tela’ah awal mengenai Dasar negara Indonesia yang baru berdiri Muhammad Rais Ahmad
Mizan: Journal of Islamic Law Vol 3, No 2 (2015): Mizan
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32507/mizan.v3i2.167

Abstract

Abstract: Post-deal committee of nine, there are any changes to the Indonesian state. The grounds are the demands of the people of Indonesia in the east, then Hatta replace some that had been unanimous agreement, such as changes in the Preamble words into the opening, the loss of seven words is important for Muslims in the first precepts of Pancasila, the loss of presidential terms are Muslims, and others. Indirectly happen betrayal of the agreement that has been signed. But on the basis of national unity of Indonesia, eventually changes acceptable Indonesian society at large.Keywords: The State, Indonesia, HistoryAbstrak: Pasca kesepakatan panitia sembilan terjadi perubahan mendadak terhadap dasar negara Indonesia. Dengan alasan tuntutan rakyat Indonesia di wilayah timur, kemudian Hatta mengganti beberapa kesepakatan yang telah bulat, seperti perubahan kata Mukadimah menjadi pembukaan, hilangnya tujuh kata penting bagi umat Islam dalam sila Pertama Pancasila, hilangnya syarat presiden beragama Islam, dan lain sebagainya. Secara tidak langsung terjadi pengkhianatan atas kesepakatan yang telah ditandatangani. Akan tetapi atas dasar persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, akhirnya perubahan yang terjadi dapat diterima masyarakat Indonesia secara luas.Kata Kunci: Dasar Negara, Indonesia, Sejarah
Hukum Poligami Menurut Siti Musdah Mulia Yusefri Yusefri
Mizan: Journal of Islamic Law Vol 3, No 2 (2015): Mizan
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32507/mizan.v3i2.163

Abstract

Abstrak: Polygamy is one of the classic problems but still warm and real to talk about. Why not, since the issue of polygamy is always controversial so fertile reap the pros and cons in human life, not least among Muslims themselves. Polygamy in Islam that there is even made by the non-Muslim blasphemy and discredit Islam. With reference and postulate on QS al-Nisa; 4 section 3, for about fourteen centuries, the dominant scholarly opinion or thought is was a per-missibility of polygamy in Islam, which says even sunnah done. Thus new thinking began to shift and polygamy sued by the leaders of Islamic reformers, ie in line with the period of resurgent Islam in the 15th century or early twentieth century. According Musdah Mulia, polygamy is lighairihi haram. Cash only legal thought Musdah Mulia protests and strong opposition from the propolygamy group over. This research is not intended to saw and or justify pro or not, but academically will analysis Musdah thought the construction of the methodological framework.Key Words: Polygamy, haram ligahirihi.Abstrak: Poligami merupakan salah satu masalah klasik tapi masih hangat dan nyata untuk dibicarakan. Karena isu poligami selalu kontroversial subur menuai pro dan kontra dalam kehidupan manusia, paling tidak di kalangan umat Islam sendiri. Bahkan Poligami dalam Islam menimbulkan hujatan dari kalangan non-Muslim dan mendiskreditkan Islam. Dengan berdasarkan pada dalil QS al-Nisa: 4 bagian 3, sekitar empat belas abad, opini ilmiah yang dominan atau misi berpikir berpoligami dalam Islam adalah sunnah dilakukan. Hingga akhirnya pemikiran baru muncul dan poligami digugat oleh para pemimpin reformis Islam, yaitu sejalan dengan periode kebangkitan Islam di abad ke-15 atau awal abad kedua puluh. Menurut Musdah Mulia, poligami adalah haram lighairihi. Kontan saja pemikiran hukum Musdah Mulia ini diprotes. Penelitian ini tidak dimaksudkan untuk melihat dan atau membenarkan pro atau tidak, tapi secara akademis akan menganalisis kerangka metodologis dari pemikiran Musdah Mulia.Kata kunci: Poligami, haram ligahirihi.
Aborsi Akibat Pemerkosaan dan Kedaruratan Medis Menurut Hukum Islam Munawaroh Munawaroh
Mizan: Journal of Islamic Law Vol 3, No 2 (2015): Mizan
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32507/mizan.v3i2.168

Abstract

Abstract: Perform Abortion is basically prohibited under any law whatsoever, either in the positive law and in Islamic law. Because the act of abortion is a criminal offense with murder of candidate human lives in the womb. However, other conditions then gives leeway do this forbidden actions, such as in cases of rape and medical emergencies, which, if not performed abortions would result in danger to the life of the mother. Therefore, the debate will be this exception still occurs. So it is necessary to conduct in-depth research on the issue.Keywords: Abortion, Rape, Medical EmergenciesAbstrak: Melakukan Aborsi pada dasarnya dilarang dalam setiap aturan hukum apapun, baik dalam hukum positif maupun dalam hukum Islam. Karena perbuatan aborsi merupakan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap nyawa calon manusia dalam kandungan. Akan tetapi kondisi lain kemudian memberikan kelonggaran melakukan perbuatan terlarang ini, seperti pada kasus pemerkosaan dan kedaruratan medis, yang apabila aborsi tidak dilakukan akan berakibat bahaya terhadap nyawa sang ibu. Oleh karenanya, perdebatan akan pengecualiannya masih terus terjadi. Sehingga dipandang perlu untuk melakukan penelitian mendalam terhadap permasalahan ini.Kata Kunci: Aborsi, Pemerkosaan, Darurat Medis
Penerapan Nafkah Mut’ah Pada Perkara Cerai Talak Qobla Dukhul Rusdi Rizki Lubis
Mizan: Journal of Islamic Law Vol 3, No 2 (2015): Mizan
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32507/mizan.v3i2.164

Abstract

Abstract: This study aims to determine the application Mut'a living in divorce cases divorce qobla dukhul, by analyzing the contradiction between Bekasi Religious Court Decision No. 0049 / Pdt.G / 2012 / Pa.Bks. which do not provide a living to the divorced wife mut'a qobla dukhul the High Court Religion Bandung, which provide a living to the divorced wife mut'ah qobla dukhul. This study used a qualitative method with normative juridical approach. Interviews were conducted with the Chief Justice of Bandung Religious High Court decides case number 239/Pdt.G/ 2012/PTA.Bdg. Related legal considerations judges regarding the right to receive livelihood mut'a divorce for the divorced wife qobla dukhul. The results showed that living Mut'a should still be given to the divorced wife divorce qobla dukhul if it is not proved that the cause of the dukhul qobla is nusyuz of the wife.Keywords: Divorced Separations, Livelihoods Mut'ah, Qobla DukhulAbstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan nafkah mut’ah pada perkara cerai talak qobla dukhul, dengan menganalisis kontradiksi antara Putusan Pengadilan Agama Bekasi No. 0049/Pdt.G/2012/Pa.Bks. yang tidak memberikan nafkah mut’ah kepada istri yang dicerai qobla dukhul dengan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, yang memberikan nafkah mut’ah kepada istri yang dicerai qobla dukhul. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Wawancara dilakukan dengan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang memutuskan perkara nomor 239/Pdt.G/2012/PTA.Bdg. terkait pertimbangan hukum hakim mengenai hak menerima nafkah mut’ah bagi istri yang dicerai talak qobla dukhul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nafkah mut’ah tetap harus diberikan kepada istri yang dicerai talak qobla dukhul apabila tidak terbukti bahwa penyebab qobla dukhul tersebut adalah nusyuz dari pihak istri.Kata Kunci: Cerai Talak, Nafkah Mut’ah, Qobla Dukhul
Redaksi Jurnal mizan jm
Mizan: Journal of Islamic Law Vol 3, No 2 (2015): Mizan
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32507/mizan.v3i2.169

Abstract

Aktualisasi Welfare State Terhadap Kehidupan Bernegara Dalam Dimensi Keislaman dan Keindonesiaan Nur Rohim Yunus
Mizan: Journal of Islamic Law Vol 3, No 2 (2015): Mizan
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32507/mizan.v3i2.165

Abstract

Abstract: Every state must have the goal the welfare of its citizens, as the slogan of the Welfare State. In the implementation of the Welfare State is based on the principle of equality of opportunity, equitable distribution of wealth, and the public responsibility against those who are not able to supply its own needs. This means that the state is directly involved in the affairs of its citizens, so no experience discrimination in social life. Including the state of Indonesia, making the welfare state as a slogan in order to achieve social justice for all Indonesian people.Keywords: Welfare State, state, welfareAbstrak: Setiap negara wajib memiliki tujuan menyejahterakan warganya sebagaimana slogan Welfare State. Dalam pelaksanaannya Welfare State didasarkan pada prinsip persamaan kesempatan (equality of opportunity), pemerataan pendapatan (equitable distribution of wealth), dan tanggung jawab publik (public responsibility) terhadap mereka yang tidak mampu untuk menyediakan sendiri kebutuhan. Artinya negara terlibat langsung dalam urusan warga negaranya, sehingga tidak ada yang mengalami diskriminasi dalam kehidupan sosialnya. Termasuk negara Indonesia, menjadikan welfare state sebagai slogan guna mencapai tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Kata Kunci: Welfare State, bernegara, kesejahteraan
Penghapusan Kolom Agama Dalam Kartu Tanda Penduduk Novita Akria Putri
Mizan: Journal of Islamic Law Vol 3, No 2 (2015): Mizan
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32507/mizan.v3i2.166

Abstract

Abstract: Human rights are claims that must be met in order to maintain the existence and human dignity. Right to religious freedom in fact, is a right enshrined directly in the Constitution of Indonesia. The essence of religious freedom is the recognition that every person has the right to believe and to live worship and engage in what is believed to be the call of God demands the truth. Appreciate the identity of a group is very important, inclusion of a religious identity in residence identity cards so that no one group that is forming a new religious sects that would undermine the nation's integration. Therefore, the elimination of religion column in the ID card is not the primary reason for the creation of the concept of equality before the law that became the main feature of a state of law. However, as the concept of justice of John Rawls, that the interests of certain groups are not allowed to undermine the social justice.Keywords: Removal, Religion Column, KTPAbstrak: Hak asasi manusia adalah klaim yang mesti dipenuhi demi mempertahankan eksistensi dan martabat manusia. Hak kebebasan beragama nyatanya, adalah hak yang diatur secara langsung dalam UUD 1945. Hakikat dengan kebebasan beragama adalah pengakuan bahwa setiap orang berhak meyakini serta untuk hidup beribadat dan berkomunikasi sesuai dengan apa yang diyakini sebagai panggilan tuntutan Tuhan yang mutlak. Menghargai adanya identitas sebuah golongan amatlah penting, pencantuman sebuah identitas agama dalam kartu identitas kependudukan agar tidak ada suatu golongan yang membentuk suatu sekte-sekte agama baru yang justru akan merusak integrasi bangsa. Oleh karena itu, penghapusan kolom agama dalam KTP tidaklah menjadi alasan utama untuk terciptanya konsep equality before the law yang menjadi ciri utama dari sebuah negara hukum. Namun, sebagaimana konsep keadilan dari Jhon Rawls, bahwa kepentingan golongan tertentu tidaklah diperbolehkan menggerus keadilan sosial.Kata kunci: Penghapusan, Kolom Agama, KTP
Tingkat Perceraian Muslim dan Non muslim Di Indonesia Ermi Suryani
Mizan: Journal of Islamic Law Vol 3, No 2 (2015): Mizan
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32507/mizan.v3i2.162

Abstract

Abstract: The divorce rate in the Religious caused sakralitas marriage in Islam is relatively loose rules, so divorce is prone to happen. it is evident, the high divorce rate in the Religious, although its survival is limited, but still very interested in solving the problems of marriage. This is in contrast with the divorce rate in the non-Muslim communities. Therefore, this study tried to find answers to the problems that occur.Keywords: Divorce, Domestic, MarriageAbstrak: Meningkatnya angka perceraian di Pengadilan Agama disebabkan karena sakralitas perkawinan dalam aturan Islam relatif longgar, sehingga perceraian rentan terjadi. Hal ini dibuktikan tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama, walaupun dibatasi keberlangsungannya, tetapi masih sangat diminati dalam menyelesaikan problematika perkawinan. Hal ini berbeda dengan tingkat perceraian dalam lingkungan masyarakat non muslim. Karenanya, penelitian ini mencoba mencari jawaban atas problematika yang terjadi.Kata Kunci: Perceraian, Rumah Tangga, Perkawinan

Page 1 of 1 | Total Record : 8