cover
Contact Name
Diky Dikrurahman
Contact Email
hukumresponsif@gmail.com
Phone
+6285320390508
Journal Mail Official
hukumresponsif@gmail.com
Editorial Address
Jl. Terusan Pemuda No. 1A Cirebon,45132 Jawa Barat-Indonesia, Kampus 3 Gedung Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati
Location
Kota cirebon,
Jawa barat
INDONESIA
Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
ISSN : 20891911     EISSN : 27234525     DOI : https://doi.org/10.33603/responsif.v16i1
Core Subject : Humanities, Social,
Responsif Law Journal is a method of interpretation that involves various important factors (not just reviewing the text of legal products) but also involves knowledge of historical background, culture, anthropology and psychology to bring back the nuances of a scientific text. Hermeneutics is also a humanities science that is universal as a result of reflection in all conditions of understanding. The scope of articles published in this journal covers a wide range of topics, including: Criminal law; Civil law; Constitutional law; State administrative law; International law; Development society law; Islamic law; Business law; Procedural law; and Human rights.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 1 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 2 (2017): Hukum Responsif" : 1 Documents clear
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi sanusi sanusi
Hukum Responsif Vol 8, No 2 (2017): Hukum Responsif
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v8i2.4520

Abstract

PENGEMBALIAN.KERUGIAN.KEUANGAN.NEGARADALAM TINDAK PIDANA KORUPSIDr. Sanusi, SH., MH Suci Hati HandayaniProgram Studi Ilmu HukumFakultas Hukum Unswagati CirebonABSTRAKPengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi pada tataran praktek masih.mengalami sejumlah permasalahan. Diantaranya penerapan delik formil yang hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur tanpa harus ada akibat yang benar-benar terjadi. Rumusan ini menimbulkan problem tersendiri ketika dihadapkan pada pidana pembayaran uang pengganti. Karena pembayaran uang pengganti harus.nyata dan pasti.jumlahnya, sementara korupsi.sebagai delik formil cukup dengan potensi kerugian negara sudah dapat dipidana. Kendati dalam perkembangannya Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya nomor 25/PUU-XIV/2016 frasa kata dapat merugikan keuangan negara terkait.Pasal. 2 dan 3 UU.Tipikor dihapuskan, namun dalam.praktek masih menimbulkan ketidakpastian, terlebih keengganan pelaku korupsi beritikad baik untuk mengembalikan uang hasil korupsi dalam masa penyelidikan maupun penyidikan mengalami kekhawatiran karena dalam ketentuan pasal 4 UU TPK menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya.Identifikasi masalah terdiri dari (1) Bagaimana pelaksanaan pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi ? (2) Apakah pengembalian kerugian keuangan negara dapat menjadi alasan penghapusan pidana dalam tindak pidana korupsi.Penelitian.ini menggunakan pendekatan hukum.normatif (yuridis normatif). Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis data.menggunakan.data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen dan teknik analisis menggunakan pendekatan kualitatif karena.tidak menggunakan.rumus-rumus tertentu dan.angka-angka.Upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dapat ditempuh dengan mekanisme administrasi, pidana maupun perdata, serta pengembalian kerugian keuangan negarasebagaimana ketentuan pasal 4 UU TPK tidaklah dapat menjadi alasan penghapusan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi, justru menjadi kendala bagi pelaku yang dalam masa proses penyelidikan maupun penyidikan memiliki inisiatif pengembalian.Kata Kunci : Tindak.Pidana.Korupsi, Pengembalian. Kerugian Keuangan.Negara.

Page 1 of 1 | Total Record : 1