cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2013): April 2013" : 9 Documents clear
EFEKTIFITAS POS BANTUAN HUKUM DI PENGADILAN ( Studi Pada Posbakum Pengadilan Agama Sleman Tahun 2011-2012) Thalis Noor Cahyadi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 1 (2013): April 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (360.697 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i1.79

Abstract

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2010 mengamanahkan tentang pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap pengadilan di bawah Mahkamah Agung (MA). Pengadilan Agama (PA) Sleman menjadi salah satu pilot project dalam pembentukan Posbakum, yang dimulai sejak 2011 dan berakhir 2012. Penyelenggaraan Posbakum di PA Sleman dirasakan sangat membantu masyarakat miskin dan bagi mereka yang tidak dapat memahami birokrasi pengadilan dan bagaimana memecahkan persoalan hukum. Namun, keberadaan Posbakum perlu diteli Ɵ mengenai bagaimana penyelenggaraan Posbakum di PA Sleman dan sejauhmana efek Ɵ fi tasnya dalam membantu masyarakat miskin untuk mengakses keadilan? Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan Posbakum di PA Sleman selama 2011 hingga 2012 dapat berjalan dengan baik dan efek tif. Data dari DPW APSI DIY dan LSBH UIN Yogyakarta menunjukkan bahwa lebih dari 1000 orang (1.272 orang) yang datang ke Posbakum PA Sleman mendapatkan layanan jasa bantuan hukum yang mereka butuhkan. Penelitian ini merekomendasikan untuk penyediaan anggaran bantuan yang lebih besar yang digunakan Ɵ dak hanya sebatas pemberian advis dan pembuatan berkas gugatan/permohonan saja, tetapi juga pada pendampingan perkara terutama perkara-perkara tertentu yang urgen seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak. Selain itu penyelenggaraan bantuan hukum harus ditunjang oleh aturan main yang jelas yang tidak membuka tafsir liar sehingga membuat potensi adanya pemberian bantuan hukum yang salah sasaran.The mandate Seth forth in SEMA No. 10 Year 2010 is establishing legal aid centre (Posbakum) in any court which under the Supreme Court authority. Religious Court (PA) of Sleman becomes one of the pilot projects in the establishment POSBAKUM, which started since Year 2011 and ended in Year 2012. Implementation POSBAKUM in Religious Court Sleman is extremely helpful for poor society and those who could not understand how bureaucracy of court and how to resolve legal issues. Nevertheless, the existence of Posbakum needs to be researched as to how the implementation of Posbakum in PA Sleman and how far its effectiveness in helping the poor to access justice. The result of research showing that implementation of POSBAKUM at religious court Sleman during year 2011-2012 runs properly and effectively. Data from DPW APSI DIY and LSBH UIN Jogjakarta showing that more than 1000 people (1272 people) comes into POSBAKUM Religious court Sleman and obtain legal assistance services which they needed. This research recommends providing a larger aid budgets are used not only limited to giving advice and making the lawsuit/petition but also on mentoring cases, especially in certain ma Ʃ ers such as domestic violence which urgent and child protection. Besides, implementations of legal aid have to support by clear rules that do not open to multi interpretation so that make a potential misdirected for legal assistance.
PERAN PENELITIAN HUKUM YANG DILAKSANAKAN OLEH ORGANISASI BANTUAN HUKUM DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN HUKUM Marulak Pardede
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 1 (2013): April 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (369.922 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i1.86

Abstract

Salah satu program kegiatan lain yang merupakan hak dari Organisasi Bantuan Hukum berdasarkan Pasal 9C Undang- Undang No. 16 Tahun 2011 adalah kegiatan peneli Ɵ an hukum sehubungan dengan pelaksanaan bantuan hukum. Tulisan ini membahas bagaimanakah peran peneli Ɵ an hukum yang dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum dalam mendukung pembangunan hukum. Dengan menggunakan pendekatan bersifat yuridis norma Ɵ f serta metode analisis data kualita Ɵ f (d eskrip Ɵ f-anali Ɵ s) terlihat bahwa per anan peneli Ɵ an hukum yang dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum, sangat pen Ɵ ng dalam mendukung pembangunan sistem hukum nasional, untuk mengungkapkan data ilmiah yang menyangkut aspek-aspek fi loso fi s, yuridis, sosiologi, ekonomi, maupun poli Ɵ k yang dapat mempengaruhi perkembangan hukum sebagai bahan kebijaksanaan pembangunan hukum, karena banyak hasil-hasil peneli Ɵ an hukum yang dilakukan oleh berbagai lembaga peneli Ɵ an hukum di daerah, Ɵ dak sepenuhnya terakumulasi dalam penentuan kebijakan hukum di pusat sesuai dengan semangat otonomi daerah. Untuk itu, dalam pelaksanaan bantuan hukum perlu dikembangkan peneli Ɵ an terapan yang norma Ɵ f dan interdisipliner dalam mendukung penetapan kebijak an dan pengambilan keputusan dalam rangka pelaksanaan bantuan hukum dan pembangunan hukum nasional, serta penyempurnaan dan pemantapan kerja sama peneli Ɵ an dan pengembangan hukum dengan berbag ai inst ansi termasuk Organisasi Bantuan Hukum dan perguruan Ɵ nggi serta lembaga peneli Ɵ an nasional, maupun internasional.One of other ac Ɵ vi Ɵ es program which is rights of legal aid organiza Ɵ on based on Ar Ɵ cle 9C, Law Number 16 Year 2011 is law research in concerning with law aid implementa Ɵ on. this paper discusses about how the role of legal research which implemented by legal aid organiza Ɵ on in support of law development. by using juridical norma Ɵ ve approach well as qualita Ɵ ve data analysis shows that the role of legal research which conducted by legal aid organiza Ɵ on, important in support the na Ɵ onal law system development, to reveal scien Ɵ fi c data concerning philosophical aspects, juridical, sociology, economics and poli Ɵ cs could be in fl uencing law development as law policies, as many result of legal research which implemented by legal research ins Ɵ tu Ɵ on in region, not en Ɵ rely accumulated in law policies making center in according to regional autonomy spirit. for it, the implementa Ɵ on of legal aid needs to be of applied norma Ɵ ve research and interdisciplinary in suppor Ɵ ng policy se ƫ ng and decision making in the implementa Ɵ on of legal aid and na Ɵ onal law development, as well as improving and strengthening of research coopera Ɵ on and law development with others ins Ɵ tu Ɵ on, including organiza Ɵ on on law aid, university, na Ɵ onal research ins Ɵ tu Ɵ on and interna Ɵ onal.
IMPLEMENTASI PENGABDIAN MASYARAKAT BERBASIS ACCESS TO JUSTICE PADA LEMBAGA BANTUAN HUKUM KAMPUS NEGERI PASCA PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG BANTUAN HUKUM Fachrizal Afandi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 1 (2013): April 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (359.121 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i1.80

Abstract

Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Negeri (LBH PTN) selama beberapa dekade turut mewarnai proses penegakan hukum di Indonesia. Sejak diundangkannya Undang-Undang (UU) Advokat, mewajibkan pemberi bantuan hukum memiliki lisensi kepengacaraan, sehingga LBH PTN tidak bisa lagi leluasa bergerak, meski kemudian terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal pemidanaan dalam UU Advokat tersebut. Secara praktis, posisi LBH PTN harus dipahami sebagai bagian upaya dari para civitas akademika dalam melakukan pengabdian masyarakat dan pengembangan keilmuan hukum. Lahirnya UU No. 16 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum, memberikan angin segar dalam mereposisi LBH PTN dalam melakukan pemberian bantuan hukum yang menjamin akses keadilan. Dengan menggunakan pendekatan sosio legal ditemukan bahwa UU Bantuan Hukum mereposisi peran pengabdian masyarakat LBH PTN setelah vacuum akibat tidak adanya aturan yang jelas dan tegas yang mengakomodir peran mereka selama puluhan tahun bergerak di bidang bantuan hukum pro masyarakat miskin . UU Bantuan Hukum memperluas de fi nisi Pemberi Bantuan Hukum, sehingga memberikan peluang bagi para dosen PTN, paralegal dan mahasiswa hukum yang tergabung dalam LBH untuk melakukan pengabdian masyarakat sekaligus pengembangan keilmuan hukum. Implementasi jaminan access to justice yang dilakukan LBH PTN dapat dilakukan secara lebih optimal pasca diberlakukannya UU Bantuan Hukum. Proses pemberian pelayanan bantuan hukum dapat dilakukan dengan cara melakukan pendampingan secara litigasi maupun non litigasi, dengan bantuan pendanaan dari negara.Access to Jus tice Abstract Legal Aid Institution of State Universities (LBH PTN) in fl uence process of law enforcement in Indonesia for several decade. Since the enactment of law on advocate which requires advocate license for legal aid provider, so that LBH PTN could not more move freely, even then there is the Constitutional Court (MK) decision who cancel article punishment in the Advocates ActIn practically, posi Ɵ on of LBH PTN should be understood as part of academic community e ff ort to perform community service and legal science development. The enactment of law number 16 year 2012 on legal assistance has given a fresh breeze in repositioning LBH-PTN to do some legal assistance that guaranteed access to justice. By using socio legal approach founded that law on legal assistance has been repositioning the role of community service in LBH-PTN aer vacuum caused by the lack of obvious and assertive rules that accommodates their roles for decades to legal assistance which is pro poor society. The expansion of definition legal aid provider in the law on legal aid have been giving an opportunity for state university, paralegals and students who are members of legal aid institution to perform community service together with development of legal science. Implementation of guaranteed access to justice is doing by LBH-PTN could be made optimally post enactment the law on legal aid.Awarding process of legal assistance could be done by accompaniment litigation and non-litigation, dissemination, legal consultation, and other program which related to the implementation of legal assistance with the help of state funds.
SINERGISITAS PERAN DAN TANGGUNG JAWAB ADVOKAT DAN NEGARA DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA Ade Irawan Taufik
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 1 (2013): April 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (367.783 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i1.81

Abstract

Dalam mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum, advokat diwajibkan memberikan bantuan hukum bagi orang atau kelompok miskin, namun pada kenyataanya kewajiban advokat dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma terdapat banyak kendala dalam prakteknya, oleh karena itu diperlukan campur tangan negara. Permasalahannya adalah bagaimana konsepsi bantuan hukum yang selama ini terjadi dan bagaimana sinergisitas arah bantuan hukum yang berpihak pada masyarakat miskin dan bagaimana sinergisitas peran negara dan advokat dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi orang atau kelompok miskin. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa konsepsi bantuan hukum yang terjadi selama ini yang bersifat individual dan konvensional dengan pengaturan yang bersifat parsial dan tidak tersistem sehingga membawa pada suatu kondisi belum terwujudnya suatu perubahan sosial yang berkeadilan dan kesadaran hukum masyarakat serta mudahnya akses untuk mendapatkan keadilan tersebut. Peran negara hadir dalam membentuk regulasi dalam bentuk UU Bantuan Hukum 2011, yang memberikan suatu konsep baru bantuan hukum. Keberadaan UU Bantuan Hukum semakin menguatkan peran advokat dalam memberikan bantuan cuma- cuma, sehingga peran dan kewajiban advokat yang diatur dalam UU Advokat 2003 dapat bersinergi dengan peran negara dalam menyelenggarakan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam UU Bantuan Hukum 2011.In realizing the principles of the rule of law, advocates were oblige to provide legal assistance to people or the poor, however the liability of advocates in giving free legal aid encounter many obstacles in practices, therefore, the intervention of state were required. The problem is the conception of legal aid that occurs and how is the synergy between advocates and states in giving a free legal aid and pro-poor legal aid. By using the normative research method, it can be concluded that legal aid conception occurred during thistime is individualized and conventional with partial and unsystemized se ƫ ng lead to a condition of unestablished just social change and public awareness as well as easy access to justice. The Role of states presents by establishing the regulation in form of Legal Aid Act 2011, which provides a new concept of legal aid. The existence of Legal Aid Act strengthens the role of advocates in providing free assistance, so that the roles and responsibili ties set out in the Advocate Act 2003 can be synergized with the role of the state in legal aid as set out in the Legal Aid Act 2011.
BANTUAN HUKUM MELALUI MEKANISME NONLITIGASI SEBAGAI SALURAN PENGUATAN PERADILAN INFORMAL BAGI MASYARAKAT ADAT Arfan Faiz Muhlizi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 1 (2013): April 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (353.802 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i1.82

Abstract

Kemampuan negara dalam menyediakan akses atas keadilan secara cepat dan murah bagi masyarakat masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari terbatasnya jangkauan aparat negara, hingga terjadinya judicial corruption. Oleh karena itu perlu mencari alternatif lain dalam rangka mendapatkan akses keadilan. Salah satu alternatif tersebut adalah penguatan mekanisme non formal melalui peradilan informal dengan berbagai variannya seperti mediasi dan peradilan adat. Penyelesaian sengketa melalui mekanisme non formal ini selaras dengan keberadaan Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberikan ruang bagi kemungkinan bantuan hukum melalui mekanisme nonlitigasi. Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris dan mengacu pada model collaborative approach atau hybrid justice sistem agar dapat memberikan jaminan kepastian hukum maka terlihat bahwa UU Bantuan Hukum juga mendorong pembenahan dan pembaharuan administrasi dan manajemen peradilan adat agar mekanisme koordinasi dengan lembaga formal dalam rangka memberikan bantuan hukum ini dapat berjalan lebih lancar. Pemerintah masih perlu mendorong agar organisasi bantuan hukum (OBH) memberikan prioritas bantuan hukum terhadap kasus-kasus yang diselesaikan melalui peradilan informal, khususnya peradilan adat agar tidak terjadi penumpukan perkara di peradilan formal.State capabilities in providing access to justice rapidly and cheaply to peoples still faces various obstacles, begin from limited reach of civil servant until judicial corruption happened. Therefore it is necessary to fi nd other alternatives in order to obtain access of justice. The one of it is strengthening mechanism through informal justice with variety of variant such as mediation and adat court. Dispute resolution through non formal mechanism in line with existence the law number 16 year 2011 on legal aid which provides space for the possibility of legal aid through non litigation mechanism. By using empirical and juridical approach refers to the collaborative approach or a hybrid justice system in order to provide legal certainty then it looks that the law on legal assistance encouraging improvement and renewal of adat court in order to provide legal aid runs smoothly. The government still necessary to encourage legal aid institution gives priority to legal aid of cases resolved by informal justice, especially of adat justice in order to avoid the buildup of cases in formal justice.
MENDORONG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN HUKUM DI PROVINSI SUMATERA UTARA Eka N.A.M. Sihombing
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 1 (2013): April 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (323.296 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i1.83

Abstract

Undang-Undang (UU) Bantuan Hukum memberi ruang bagi daerah untuk mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD. Apabila daerah berkehendak mengalokasikan dana bantuan hukum dalam APBD, maka pemerintah daerah dan DPRD harus mengaturnya dalam Peraturan Daerah (perda). Sampai saat ini, di Provinsi Sumatera Utara belum memiliki Peraturan Daerah yang secara khusus menjamin terlaksananya hak konstitusional warga negara tersebut, khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yuridis normatif ( legal research ). Sifat penelitian ini adalah deskripsi analitis yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan (menggambarkan) tentang fakta dan kondisi atau gejala yang menjadi objek penelitian, setelah itu dilakukan telaah secara kritis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa sampai saat tulisan ini dibuat, ranperda tentang bantuan hukum belum dilakukan penyusunan, masih sekedar dicantumkan dalam Prolegda 2013. Mengingat pentingnya perda tentang bantuan hukum sebagai landasan hukum bagi daerah untuk memenuhi hak-hak masyarakat miskin dalam mengakses keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, dibutuhkan komitmen kuat dari DPRD maupun Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara beserta stakeholder untuk segera mengimplementasikan pembentukan perda Bantuan hukum serta mengalokasikan dana bantuan hukum dalam APBD sebagaimana amanat pasal 19 UU Bantuan Hukum.The law on legal aid gave space for the region to allocate costs of legal aid in the APBD. When the region has an intention to allocate funds in the APBD, local government and the parliaments should be arrange it in regional regulation (Perda). Until now, the province of North Sumatra has not been having regional regulation which speci fi cally guarantees implementation of constitutional rights citizens, especially for people or poor society. Research method used on this paper is normative legal research with normative juridical approach. The nature of research is analytical descriptive that aims to describe about facts and condition or indication which became the object of research, aer was done critical studies. The result of research shows that up to thetime of writing, Ranperda on legal aid has not been drafting, just simply listed in Prolegda 2013. considering the importance of Perda on legal aid as a legal foundation for the region to ful fi ll the rights poor society in accessing justice and equal treatment before the law, it takes high commitment from the council and local government of the Province of North Sumatra and its stakeholders to implementing immediately the formation of Perda on legal aid and allocated in the budget as mandated by article 19 the law on legal aid.
MENAKAR PENGAWASAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM PANDANGAN RICHARD A POSNER Muhammad Rustamaji
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 1 (2013): April 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (381.899 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i1.84

Abstract

Kajian hukum yang dilakukan bertujuan menakar pengawasan pemberian bantuan hukum dalam pandangan teori hukum Richard A Posner. Pendekatan economy analysis of law yang dikemukakan Posner, dijadikan pisau analisis guna membedah pola pengawasan pemberian bantuan hukum yang dimanatkan undang-undang. Metode peneli Ɵ an yang digunakan menggombinasikan ilmu hukum sebagai ilmu atau disiplin yang hermeneu Ɵ k, argumenta Ɵ f, dan disiplin empiris. Hasil peneli Ɵ an mengenai pembedahan pengawasan pemberian bantuan hukum dengan pisau analisis teori hukum Richard A. Posner menunjukkan bahwa e fi siensi aturan hukum yang ditujukan mewujudkan kesejahteraan sosial dan keadilan, memerlukan prinsip ekonomi yang kemudian masuk dalam ranah hukum. Konsep hukum yang mensejahterakan coba dibuk Ɵ kan pada perwujudan pengawasan atas bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin. Lima aspek yang menyusun teori hukum Posner menunjukkan bahwa kelindan hukum dan ekonomi merupakan keniscayaan yang nyata.Research purposes to measure the oversight of legal assistance in view of the legal theory Richard A. Posner. Economy analysis of law approach proposed Posner, used a knife to dissect the analysis of pa Ʃ erns of supervision duty legal aid legisla Ɵ on. The method used combine jurisprudence as a science or a hermeneu Ɵ c discipline, argumenta Ɵ ve, and empirical discipline. The results of the surgical control of legal assistance with legal theory analysis knife Richard A. Posner suggests that the e ffi ciency of legal rules aimed at social welfare and jus Ɵ ce, requires economic principles which later entered the realm of law. The concept of welfare laws trying to prove to the realiza Ɵ on of control over legal aid given to the poor. Five aspects that make up the legal theory linked by Posner suggests that law and economics is a real necessity.
PENGARUH BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT MISKIN ( Meninjau Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum) Ihdi Karim Makinara
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 1 (2013): April 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (328.55 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i1.78

Abstract

Bantuan hukum adalah salah satu upaya mengisi hak asasi manusia (HAM) terutama bagi lapisan masyarakat termiskin rakyat Indonesia. Bantuan hukum harus dimaknai dan dilaksanakan sebagai upaya perjuangan menegakkan HAM bagi si miskin. Tujuan bantuan hukum perlu diperluas, dak saja terbatas pada bantuan hukum individual, tetapi juga struktural dan juga jangan terbelenggu dengan jalur-jalur formal semata. Dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memunculkan permasalahan bagaimana pengaruh bantuan hukum terhadap masyarakat? Dengan menggunakan metode peneli an norma f dan dengan pendekatan data secara kualita f yang dianalisis deskrip f, didapatkan kesimpulan bahwa keberadaan Undang-Undang Bantuan Hukum belum maksimal memberikan pengaruh terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin, karena bantuan hukum masih dalam jalur formalis k dan masih bersifat pasif. Pendanaan penyelenggaraan bantuan hukum yang digeser dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian kepada Menteri Hukum dan HAM dan dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan agar dapat menyentuh orang atau kelompok orang miskin, tetapi besar anggaran perlu memper mbangkan proses peradilan yang berjalan, karena dikhawa rkan dapat menghambat orang miskin dan kelompok orang miskin untuk mengakses keadilan guna mewujudkan hak-hak kons tusional mereka.Legal aid is an effort to fulfill human rights, especially for Indonesian poorest society. Legal aid should be interpreted and implemented as an effort of human rights enforcement for the poor. The purpose of legal aid should be expanded, not just limited to individual legal assistance, but also structural and not fe ered by mere formal channels. By enacted the Law Number 16 Year 2011 on Legal Aid, raises the ques on of how the in fl uence of legal assistance to the society? By using norma ve research methods and approaches qualita ve data were descrip vely analyzed, was concluded that existence of legal aid has not been maximized e ff ect to legal assistance for the poor, and because of it is s ll on formalis c track and passive. Funding of legal assistance shi ed from the Supreme Court, A orney General and Police to the Ministry of Jus ce and implemented by a Legal Aid Ins tu on or civil society organiza on in order to reach people or the poor community, but the magnitude of budget needs to consider the judicial process, because it feared could hinder the poor to access of jus ce to realize their constuonal rights.
MEMBANGUN AKUNTABILITAS ORGANISASI BANTUAN HUKUM Mosgan Situmorang
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 1 (2013): April 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (347.071 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i1.85

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dikatakan bahwa pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. Jasa hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum adalah cuma-cuma, dalam ar Ɵ mereka Ɵ dak mendapat upah dari pihak yang dibantunya, namun pemerintah akan memberikan dana bantuan untuk se Ɵ ap kasus yang ditangani yang besarnya disesuaikan dengan jenis kasusnya. Dana bantuan tersebut memang Ɵ dak akan diberikan kepada semua organisasi bantuan hukum, tetapi hanya kepada organisasi bantuan hukum yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Hukum. Karena dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka tentu saja akuntabilitas organisasi bantuan hukum yang menerima dana tersebut harus dapat dipertanggung jawaban kepada masyarakat. Tulisan ini adalah berupa kajian norma Ɵ f, dengan demikian data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan primer yakni peraturan perundang undangan, utamanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan undang- undang lain yang terkait serta bahan sekunder berupa bahan kepustakaan dan data dari internet. Dalam peneli Ɵ an ini disimpulkan bahwa Undang- Undang Bantuan Hukum sudah dapat mengan Ɵ sipasi perlunya akuntabilitas organisasi bantuan hukum tapi masih perlu di Ɵ ngkatkan dengan cara membuat aturan-aturan yang mendukung terciptanya akuntabilitas tersebut terutama peraturan mengenai standar bantuan hukum.In Law No. 16 Year 2011 regarding Legal Aid, stated that legal aid provider is a legal aid organiza Ɵ on or community organiza Ɵ ons that provide legal aid services. Legal services provided by the legal aid organiza Ɵ on is free in the sense that they do not get paid from those who helped. However, the government will provide fi nancial assistance for each case handled that amount is in accordance with the type of case. The grant is not given to all legal aid organiza Ɵ ons but only to a legal aid organiza Ɵ on that has been quali fi ed in accordance with the Legal Aid Act. Because these funds come from the state budget of course accountability of legal aid organiza Ɵ ons receiving funds must be able to be an answer to the public. This paper is a norma Ɵ ve review, thus the data used are secondary data from the primary material i.e laws and regula Ɵ ons, especially Law No. 16 of 2011 and other laws related and secondary materials in the form of the literature and data from the internet.This study concluded that the Legal Aid Act was able to an Ɵ cipate the need for accountability of legal aid organiza Ɵ ons but it is need to be improved by making rules that favor the crea Ɵ on of accountability mainly standard rules regarding legal aid.

Page 1 of 1 | Total Record : 9


Filter by Year

2013 2013


Filter By Issues
All Issue Vol 14, No 2 (2025): Perkembangan Perlindungan Hukum Keamanan Siber Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia Vol 13, No 1 (2024): Fenomena Kepatuhan Hukum di Indonesia Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023 Vol 12, No 3 (2023): Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Bidang Kelautan dan Kemaritiman Vol 12, No 1 (2023): Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Vol 11, No 3 (2022): Desember 2022 Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022 Vol 11, No 1 (2022): April 2022 Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021 Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021 Vol 10, No 1 (2021): April 2021 Vol 9, No 3 (2020): Desember 2020 Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020 Vol 9, No 1 (2020): April 2020 Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019 Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019 Vol 8, No 1 (2019): April 2019 Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018 Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018 Vol 7, No 1 (2018): April 2018 Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017 Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017 Vol 6, No 1 (2017): April 2017 Vol 5, No 3 (2016): December 2016 Vol 5, No 2 (2016): August 2016 Vol 5, No 1 (2016): April 2016 Vol 4, No 3 (2015): December 2015 Vol 4, No 2 (2015): August 2015 Vol 4, No 1 (2015): April 2015 Vol 3, No 3 (2014): December 2014 Vol 3, No 2 (2014): August 2014 Vol 3, No 1 (2014): April 2014 Vol 2, No 3 (2013): December 2013 Vol 2, No 2 (2013): August 2013 Vol 2, No 1 (2013): April 2013 Vol 1, No 3 (2012): December 2012 Vol 1, No 2 (2012): August 2012 Vol 1, No 1 (2012): April 2012 More Issue