cover
Contact Name
HALIDA ZIA
Contact Email
halidazia234@gmail.com
Phone
+6281278680105
Journal Mail Official
datinjurnal@gmail.com
Editorial Address
https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/DATIN/about/editorialTeam
Location
Kab. bungo,
Jambi
INDONESIA
DATIN LAW JURNAL
ISSN : -     EISSN : 27229262     DOI : 10.36355
Core Subject : Humanities, Social,
Datin” merupakan sebutan untuk kepala desa perempuan di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi. Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika di seluruh Indonesia. Datin Law Journal mengumpullkan artikel hukum kemudian menyesuaikan format mengikuti standar Asosiasi Pengelola Hukum Se-Indonesia. Datin Law journal memberikan wadah untuk menampung kreatifitas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo dalam bidang Literasi.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 2: Desember 2020" : 6 Documents clear
KODE ETIK PROFESI JAKSA YANG BERINTEGRITAS BERDASARKAN PERJA NOMOR : PER-067/A/JA/07/2007 TTG KODE PERILAKU JAKSA Khaidir Saleh; Halida Zia; Abid Muflihin
DATIN LAW JURNAL Vol 1, No 2: Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v1i2.449

Abstract

bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Jabatan fungsional jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas ke­jaksaan. Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang dipimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan. Selanjutnya, Jaksa Agung merupakan pejabat negera yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persyaratan tertentu berdasarkan undang-undang. Oleh karena Jaksa Agung diangkat oleh Presiden, maka dalam menja­lankan tugasnya Jaksa Agung menjalankan tugas negara. Karena, Presiden mengangkat Jaksa Agung kedudukannya sebagai kepala negara (kekuasaan federatif) dan bukan sebagai kepala pemerintahan (kekuasaan eksekutif). Demikian juga jaksa yang diangkat oleh Jaksa Agung dalam menjalankan tugasnya adalah menjalankan tugas negara dan bukan tugas pemerintahan.Kata Kunci: Kode etik profesi, jaksa, undang undang
HUKUM DAN MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM Khaidir Saleh; Mario Agusta; Weni Weni
DATIN LAW JURNAL Vol 1, No 2: Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v1i2.454

Abstract

Hukum dan masyarakat memiliki fungsi yang saling berkaitan. Fungsi hukum pada masyarakat adalah untuk mencegah konflik kepentingaan. Jika terjadi, maka hukum menjadi penyedia cara untuk menyelesaikannya berdasarkan kebijakan yang didasarkan pada norma yang berlaku. dengan keterkaitan hukum dan masyarakat, maka perbuatan masyarakat untuk main hakim sendiri akan terhindar. Semua persoalan dan konflik kepentingan yang ada di masyarakat harus diselesaikan melalui jalur hukum. Dari sinilah fungsi hukum dan masyarakat berkaitan. hukum mengandung unsur aturan perilaku manusia, sedangkan regulasi dipegang oleh badan resmi yang memiliki wewenang. Sementara untuk karakteristik yang melekat dalam hukum, menurutnya karena adanya perintah dan larangan. Larangan dan perintah harus dipatuhi dan dipatuhi oleh orang-orang dan adanya sanksi hukum yang ketat. Intinya hukum dimaksudkan untuk mengatur hubungan perilaku dan hubungan yang ada di masyarakat. Baik dilakukan oleh satu orang dengan orang lain, individu dengan negara dan mengatur hubungan institusi yang ada di negara tersebut. dengan hukum, kekuasaan dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan tujuan hukum itu sendiri.Kata Kunci: Hukum, Masyarakat, Sosiologi Hukum
KAJIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEMOTONGAN GAJI KARYAWAN KARENA PERUSAHAAN TERDAMPAK COVID-19 Halida Zia
DATIN LAW JURNAL Vol 1, No 2: Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v1i2.450

Abstract

Pandemi Covid-19 yang menjadi wabah global saat ini berdampak pada banyak sektor mulai dari kesehatan, sosial, ekonomi, dunia usaha dan ketenagakerjaan.  pada saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagian perusahaan tidak boleh beroperasi. Akibatnya, ada perusahaan yang memutuskan untuk merumahkan pekerja atau memerintahkan pekerja untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH). Bagi perusahaan yang melaksanakan WFH, artinya pekerja tetap bekerja, tapi tidak hadir ke tempat kerja baik itu kantor atau pabrik seperti biasanya. Mengingat pekerja melaksanakan pekerjaannya, maka upah dan tunjangan tetap dibayar pengusaha. Dalam kondisi ini, bisa saja pengusaha tidak membayar tunjangan yang sifatnya tidak tetap. Pandemi Covid-19  berpotensi banyak perselisihan ketenagakerjaan yang muncul. Salah satunya perselisihan hak terkait pemenuhan ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terkait pemenuhan upah. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Lalu bagaiamana akibat hukum ketenagakerjaan atas pemotongan gaji karyawan karena kondisi perisahaan terdampak Covid-19?Keywords : Covid-19, Upah, Hukum KetenagakerjaanPandemi Covid-19 yang menjadi wabah global saat ini berdampak pada banyak sektor mulai dari kesehatan, sosial, ekonomi, dunia usaha dan ketenagakerjaan.  pada saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagian perusahaan tidak boleh beroperasi. Akibatnya, ada perusahaan yang memutuskan untuk merumahkan pekerja atau memerintahkan pekerja untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH). Bagi perusahaan yang melaksanakan WFH, artinya pekerja tetap bekerja, tapi tidak hadir ke tempat kerja baik itu kantor atau pabrik seperti biasanya. Mengingat pekerja melaksanakan pekerjaannya, maka upah dan tunjangan tetap dibayar pengusaha. Dalam kondisi ini, bisa saja pengusaha tidak membayar tunjangan yang sifatnya tidak tetap. Pandemi Covid-19  berpotensi banyak perselisihan ketenagakerjaan yang muncul. Salah satunya perselisihan hak terkait pemenuhan ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terkait pemenuhan upah. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Lalu bagaiamana akibat hukum ketenagakerjaan atas pemotongan gaji karyawan karena kondisi perisahaan terdampak Covid-19?Keywords : Covid-19, Upah, Hukum Ketenagakerjaan
PRANATA SOSIAL, BUDAYA HUKUM DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM Halida Zia; Nirmala Sari; Ade Vicky Erlita
DATIN LAW JURNAL Vol 1, No 2: Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v1i2.451

Abstract

Sosiologi berasal dari kata yunani yaitu sosio masyarakat dan logos (ilmu)  yang artinya ilmu yang mempelajari masyarakat atau dinamika masyarakat, hak dan kewajiban masyarakat atau pranata sosial hukum mengatur masyarakat. Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik dan seluruh kaidah baik struktur sosial, pranata sosial,kelompok sosial yang ada dalam kehidupan masyarakat.sosiologi merupakan suatu ilmu sosial yang murni dan bukan merupakan ilmu pengetahuan terapan. Induk dari ilmu pengetahuan adalah filsafat. Filsafat adalah bagaimana seorang filsuf mencari sebuah kebenaran yang di rumuskan melalui teori.filsuf menemukan gejala-gejala terhadap sesuatu pada saat perenungan. Filsafat mengakaji ilmu sosial dan ilmu alam.Kata kunci: Pranata sosial, budaya hukum, sosiologi
KODE ETIK PROFESI HAKIM DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PROFESI HAKIM YANG BERINTEGRITAS Mario Agusta; Chindy Oeliga Yensi Afita; Syafrinia Syafrinia
DATIN LAW JURNAL Vol 1, No 2: Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v1i2.452

Abstract

Bahwa keadilan merupakan kebutuhan pokok rohaniah setiap orang dan merupakan perekat hubungan sosial dalam bernegara. Pengadilan merupakan tiang utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta dalam proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegak martabat dan integritas Negara. Hakim Sebagai figur sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat banyak. Putusan Pengadilan yang adil menjadi puncak kearifan bagi penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi dalam kehidupan bernegara. Putusan Pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan kewajiban menegakkan keadilan yang dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia dan vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setiap hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari dan tirta merupakan cerminan perilaku Hakim harus senantiasa berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Maha Esa, adil, bijaksana berwibawa, berbudi luhur dan jujur. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang melandasi prinsip-prinsip pedoman Hakim dalam bertingkah laku, bemakna pengalaman tingkah laku sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketaqwaan tersebut akan mendorong Hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai tuntunan agama masing-masing. Seiring dengan keluhuran tugas dan luasnya kewenangan dalam menegakkan hukum dan keadilan, sering muncul tantangan dan godaan bagi para Hakim. Untuk itu, Pedoman Perilaku Hakim merupakan konsekuensi dari kewenangan yang melekat pada jabatan sebagai Hakim yang berbeda dengan warga masyarakat biasa.
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PENYELENGGARAAN APLIKASI SURVEILANS KESEHATAN PEDULILINDUNGI DAN COVIDSAFE DI INDONESIA DAN AUSTRALIA Denindah Olivia; Sinta Dewi Rosadi; Rika Ratna Permata
DATIN LAW JURNAL Vol 1, No 2: Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v1i2.453

Abstract

Dampak menyeluruh yang dialami oleh masyarakat seluruh dunia akibat dari wabah virus Covid-19 mensyaratkan adanya upaya penanggulangan yang perlu untuk ditempuh oleh pemerintah. Salah satu temuan teknologi yang memanfaatkan infrastruktur telekomunikasi, sistem, dan teknologi informasi bernama PeduliLindungi diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk melakukan tracing, tracking, warning and fencing pengguna aplikasi guna menanggulangi penyebaran virus Covid-19. Pengguna aplikasi perlu melakukan pendaftaran akun dengan mencantumkan data pribadi. Meskipun aplikasi ini secara praktis bermanfaat bagi masyarakat luas, namun penyelenggaraan aplikasi ini juga bersinggungan dengan perlindungan data pribadi. Penyelenggaraan aplikasi PeduliLindungi harus sesuai dengan prinsip dan pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah agar dipahaminya penerapan perlindungan data pribadi dalam penyelenggaran aplikasi PeduliLindungi dan CovidSafe dan dianalisisnya perlindungan data pribadi di Indonesia dengan melakukan perbandingan regulasi di negara Australia. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa Indonesia perlu untuk mengadopsi pengaturan di Australia tentang pemberian sanksi kepada penyalanggunaan data pribadi pada aplikasi surveilans kesehatan pasca pandemi berakhir.  Kata Kunci : Covid-19, Peduli Lindungi, Perlindungan Data Pribadi, Indonesia, Australia.

Page 1 of 1 | Total Record : 6