cover
Contact Name
putu ersa rahayu dewi
Contact Email
ersarahayu14@gmail.com
Phone
+6236221289
Journal Mail Official
ersarahayu14@gmail.com
Editorial Address
jalan pulau menjangan no 27 Buleleng
Location
Kab. buleleng,
Bali
INDONESIA
Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
ISSN : 25982850     EISSN : 27467627     DOI : -
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun bangsa Indonesia menuju kehidupan yang aman, tentram, dan damai
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 1 (2022)" : 12 Documents clear
SISTEM KEWARISAN: HAK WANITA DALAM HUKUM ADAT BALI Made Erna Wintari; Gede Agus Suparta
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 1 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2241

Abstract

Indonesia memiliki budaya, suku, bahasa dan agama yang berbeda-beda. Setiap daerah  memiliki adat, hukum adat dan adat istiadat dengan masyarakat adatnya masing-masing. Hukum adat masih berlaku di beberapa daerah saat ini. Eksistensi hukum adat di Bali masih sangat kuat, bagi masyarakat di Bali pembagian warisan masih erat kaitannya dengan sistem pewarisan adat. Kedudukan perempuan dalam hukum keluarga patrilineal, tidak memberikan kesempatan kepada perempuan untuk menuntut kesetaraan. Di bawah sistem ini, anak laki-laki berada pada posisi yang lebih dominan. Penelitian ini membahas tentang sistem kewarisan hak wanita dalam hukum adat bali. Berdasarkan uraian diatas adapun tujuan penelitian ini yaitu diharapkan mampu memberikan pemahaman mengenai hak wanita dalam hukum adat bali dalam sistem kewarisan. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan normatif kepustakaan, dimana metode kajian hukum yang dilakukan melalui kajian terhadap bahan pustaka yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perempuan pada hakekatnya bukan ahli waris menurut hukum waris Bali, tetapi perempuan berhak atas sebagian dari harta peninggalan orang tuanya dan sebenarnya bermacam-macam istilahnya antara lain harta, nafkah dan juga dikenal sebagai jiwa dana.Kata Kunci: Sistem Kewarisan, Hak Wanita, dan Hukum Adat Bali.
KESADARAN MASYATAKAT TERHADAP PERAN ISTRI DALAM UPAYA PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Made Ayu Jayanti Prita Utami; I Putu Okta Priyana
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 1 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2237

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga ini diartikan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan seseorang atau sekolompok orang yang tujuannya semata-mata untuk menyakiti orang. Kekerasan ini bisa dilakukan dengan suatu perbuatan maupun dengan perkataan. Dalam Hindu dijelaskan bahwa perbuatan menyakiti orang lain, sama dengan menyakiti diri sendiri. Hindu juga mengajarkan agar senantiasa menjalin hubungan yang baik kepada sesama manusia, terutama pada suami dan istri. Kekerasan ini dapat terjadi bisa diakibatkan oleh kondisi ekonomi keluarga, usia suami atau istri dan tingkat pendidikan suami serta istri. Tindakan kekerasan ini dapat berupa kekerasan pisik, psikologis, seksual dan ekonomi. Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dapat berdampak luas, jika dilakukan secara berkelanjutan. Misalnya dapat membekaskan rasa trauma, cacat secara fisik, serta gampang setres. Bahkan jika terjadi pada anak, maka akan mengganggu atau menghambat tumbuh kembang si anak. Pada akhirnya kehidupan keluarga yang dijalani akan berantakan, tidak ada keharmonisan dan kebahagian. Dalam Manawa Dharmasastra dijelaskan bahwa dimana wanita dihormati, disanalah akan ada kebahagiaan yang datang. Begitu juga jika wanita tidak dihargai, direndahkan kehormatannya dengan kasar, maka keluarga tersebut berada dalam jurang kehancuran. Bermacam-macam tindakan yang dapat dilakukan agar kehidupan keluarga senantiasa harmonis, contohnya saling menyayangi dan memperlakukan anak dan istri dengan baik, dan menjaga hubungan agar tetap harmonis bersama semua anggota keluarga dan yang lainnya. Kata kunci : istri, hukum, kekerasan, kekerasan dalam rumah tangga

Page 2 of 2 | Total Record : 12