cover
Contact Name
Diky Faqih Maulana
Contact Email
dikyfm@gmail.com
Phone
+6285229084845
Journal Mail Official
inrightjurnal@gmail.com
Editorial Address
Jln. Marsda Adisucipto 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
In Right: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia
ISSN : 20896034     EISSN : 28100263     DOI : http://doi.org/10.14421/inright
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Jurnal In Right diterbitkan 2 kali setahun, pada bulan Juni dan Desember. Redaksi mengundang para akademisi, praktisi, maupun peneliti dalam kajian agama dan hak azazi manusia untuk ikut berkontribusi dan mengembangkan pemikiran serta hasil penelitiannya dengan kajian Sosial Keagamaan, Sosial Politik, Hak Asasi Manusia, Gender, Moderasi Beragama, Agama dan HAM untuk dimuat dalam Jurnal In Right.
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 2 (2013)" : 11 Documents clear
KIAI ANTARA MODERATISME DAN RADIKALISME (Studi Kasus KIAI Pondok Pesantren Daarut Tauhid Kedungsari, Purworejo, Jawa Tengah) Suciyani Suciyani
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol 2, No 2 (2013)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/inright.v2i2.1243

Abstract

Kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil penelitian ini antara lain, pertama keterlibatan Kiai dalam modertisme dan radikalisme pesantren. Keterlibtan Kiai dalam berkembangnya moderatisme dan radikalisme tidak yerlepas dari peranan Kiai yang berkewajiban menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Sebab amar ma’ruf nahi munkar merupakan dasar pokok dari penegakan agama menuju kemaslahatan ummat. Dengan adanya prinsip itu peranan Kiai semakin terlihat dengan bukti pergerakan aksi dakwah dengan mengggunakan radikal Kedua, peranan Kiai tidak terlepas adari status sosial yang ia miliki di masyarakat (social market). Status tersebut yang kemudian menimbulkan aksi radikalisme dengan ruang gerak bebas tanpa ada penanganan dari pemerintah secara serius. Munculnya radikalisme dikalangan pesantren, tidak terlepas dari pemahaman kiai terhadap ajaran agama ketika bersinggungan dengan budaya dan masyarakat. Hal ini mempengarhi pemahaman santri secara terus menerus dan mendasar. Karakter budaya ini tidak mengenal kompromi sehingga hal demikian yang bertentangan dianggap sesuatu yang salah ini dianggap benar dan harus dilakukan karena ketidakmampuan kiai menghadapi dilema dalam benturan budaya dan aktivitas masyarakat yang berbeda.
WHISTLE BLOWER DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH Tofiin Tofiin
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol 2, No 2 (2013)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/inright.v2i2.1249

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya, Islam memerintahkan umatnya untuk menjadi pengontrol keadaan lingkungn dan meminimalisir tindak kejahatan dengan berperan aktif dalam menegakkan hukum, demi terciptanya keadilan dan harmoni melalui media amar ma’rũf nahi munkar sehingga akan tercipta situasi yang kondusif. Adapun bentuk implementasiya dapat melalui konsep whistle blower sebagai upaya pencegahan kejahatan non-penal dan juga sebagai upaya preventif. Selain itu Islam baik secara umum maupun khusus juga menjamin eksistensi whistle blower yang tercermin dalam konsep maqãşid asy-syarĩ’ah yang mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, harta dan keturunan, dari ancaman terhadap fisik mapun mental yang dapat mengakibatkan trauma psikologis.
KOMISI YUDISIAL DALAM MENGAWASI HAKIM PERSPEKTIF PERADILAN ISLAM Nur Ahsan Saifurrizal
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol 2, No 2 (2013)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/inright.v2i2.1244

Abstract

Lahirnya lembaga Komisi Yudisial adalah salah satu bentuk kekecewaan terhadap peradilan yang tidak lagi menjunjung rasa keadilan bagi orang yang mencari keadilan. Terbentuknya lembaga Komisi Yudisial untuk menjadikan komitmen politik memberlakukan sistem satu atap, yaitu pemindahan kewenangan administrasi, personal, dan organisasi pengadilan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung. Dengan adanya Lembaga Komisi Yudisial ini mampu menciptakan hakim yang jujur, mandiri dan tidak memihak pada kekuasaan tertentu. Bentuk pengawasan terhadap hakim dalam Komisi Yudisial telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial memiliki peran dalam pemulihan supremasi hukum yang mulai tidak dipercaya oleh masyarakat, salah satu wewenang Komisi Yudisial adalah mengusulkan pengangkatan hakim dan menegakkan kehormatan keluhuran serta martabat perilaku hakim.
SANKSI BAGI PELAKU TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH (Studi Putusan PN Yogyakarta NO. 182/Pid.B/2010/PN.YK) Siti Bidayatul Hidayah
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol 2, No 2 (2013)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/inright.v2i2.1250

Abstract

Hasil dari penelitian yang telah penyusun lakukan dapat diketahui Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang berupa penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.15.000.000,00 Adapun pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut diantaranya, Hakim telah mendengar penjabaran dari keterangan para saksi, korban, terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, selanjutnya pertimbangan-pertimbangan yuridis diantaranya adalah pembuktian unsur-unsur dalam Pasal 44 ayat (1) UU. No. 23 Tahun 2004 dan Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 16 UU No. 23 Tahun 2004 tentang perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga. Selain pertimbangan di atas, hakim yang mempertimbangkan hal ikhwal mengenai pelaku. Melihat pelaku masih mempunyai tanggung jawab atas ketiga anaknya yang masih kecil-kecil dan ketika dalam persidangan terdakwa berlaku sopan, kemudian hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan. Diharuskan pula bagi seorang hakim sebelum menjatuhkan putusan agar mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan halhal yang memberatkan terdakwa dengan adanya pertimbangan-pertimbangan yang lebih detail diharapkan putusan yang dijatuhkan mampu mewujudkan rasa keadilan serta memiliki kekuatan hukum yang tetap dan sah.
KRIMINALISASI PENGULANGAN HAJI DI INDONESIA Agus Sujadi
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol 2, No 2 (2013)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/inright.v2i2.1245

Abstract

Masalah waiting list haji merupakan masalah sosial, yang di dalamnya terjadi antrean antara calon jemaah haji yang satu dengan yang lain sekarang sampai belasan tahun, baik itu haji regular ataupun khusus. Penulis berasumsi bahwa, salah satu penyebab terjadinya waiting list adalah pengulangan haji. Pengulangan haji merupakan melaksanakan ibadah haji dan mengulangi ibadah hajinya untuk yang kedua, ketiga dan seterusnya. Hal ini begitu memprihatinkan, sebab, masyarakat luas belum memahami kedudukan hukum yang harus diutamakan sampai urutannya kebawah. Fikih menghukumi ibadah haji yang kedua, ketiga dan seterusnya adalah sunah. Menurut pandangan kaidah fikih, perbuatan kewajiban tidak boleh digantikan atau digeser oleh perbuatan sunah. Melalui sudut pandang jarimah takzir yang menekankan kemaslahatan umum dan segala perbuatan yang dikenai sanksi adalah segala bentuk perbuatan maksiat. Hasil penelitian ini adalah pengulangan haji merupakan suatu perbuatan kriminal. Sanksi yang dikenakan kepada pengulang haji adalah melipatgandakan biaya ibadah haji yang kedua dan ibadah haji yang ketiga dicoret dari daftar keberangkatan ibadah haji, serta yang keempat dan seterusnya sudah pasti tidak dapat mendaftar.
SISTEM BIROKRASI DAN KEKUASAAN MASYARAKAT SUKU SASAK Agus Dedi Putrawan
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol 2, No 2 (2013)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/inright.v2i2.1251

Abstract

Penelitian ini membahas sistem birokasi dan kekuasaan suku sasak, di mana tuan guru hingga saat ini mempunyai peran penting dalam perubahan birokrasi dalam masyarakat sasak. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa birokrasi dan kekuasaan masyarakat Sasak mengalami perkembangan. Semula birokrasi dan kekuasaan masyarakat sasak patrimornial terpengaruh terpangaruh oleh kekuasaan kerajaan Majapahit, di mana kaum bangsawan (raja) sebagai penguasa penuh. Berkuasanya kerajaan Karang Asem Bali merubah pola kekuasaan dan birokrasi berdasarkan kasta. Hingga kemudian datang kesultanan Makasar dan para mubaligh dari jawa timur yang kemudian membebaskan dari kekuasaan dan birokrasi yang berdasarkan kasta. Di sinilah kemudian hingga kini kekuasaan mubaligh yang kemudian disebut tuan guru mempunyai peran penting dalam merubah sistem birokarsi dan kekuasaan suku sasak dari tradisional menjadi rasional.
PEMIKIRAN S.M. KARTOSOEWIRJO TENTANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA Akbarudin AM
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol 2, No 2 (2013)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/inright.v2i2.1246

Abstract

Menurut S.M Kartosoewirjo negara Republik Indonesia merupakan Negara yang berpenduduk mayoritas beragama Islam namun tidak menganut paham yang berdasarkan Islam. Justru langkah yang diambil oleh para founding father’s, khususnya kaum nasionalis sekuler lebih memilih Ideologi Pancasila. Yang sampai saat ini eksistensinya masih dipertanyakan bahkan terkesan ditinggalkan oleh rakyat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan alasan penolakan S.M Kartosoewirjo terhadap negara Republik Indonesia adalah Ideologi Islam yang lebih sempurna, pemikiran S.M Kartosoewirjo anti Kolonialisme Barat karena menurutnya sangat jauh menyimpang dari Al-Qur’an dan Hadis. Anggapan bahwa negara Indonesia telah kalah dan menyerah kepada Belanda yang dianggap kurang mampu melindungi rakyat khususnya di daerah Jawa Barat. Konsep negara, bentuk negara dan sistem pemerintahan yang diusung oleh S.M. Kartosoewirjo sangat relevan jika diterapkan di Indonesia.
FATWA NU TENTANG HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH Sari Widowati
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol 2, No 2 (2013)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/inright.v2i2.1241

Abstract

Penelitian ini dapat menjelaskan bahwa fatwa NU tentang hukuman mati bagi koruptor yang melakukan korupsi berulang kali atau korupsi dalam jumlah besar yang dapat merugikan keuangan negara, tidak keluar dari kaedah-kaedah hukum Islam dan tidak melanggar hak asasi manusia. Karena merujuk pada fikih jinayah korupsi merupakan jarimah taksir yang hukumannya di tentukan oleh penguasa. Salah satu sanksi hukuman yang ada dalam jarimah taksir adalah hukuman mati untuk kejahatan-kejahatan yang sangat luar biasa imbasnya untuk kelangsungan hidup di masyarakat. Hukuman mati dapat diterapkan jika kepentingan umum menghendaki dengan diadakannya hukuman mati. Hukuman mati yang difatwakan NU merupakan implementasi dari tujuan pemidanaan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang lagi kejahatankejahatan korupsi selanjutnya.
PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS PROGRAM TELEVISI DALAM UNDANG- UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 (Perspektif Fikih Jinayah) Febri Dwi Setyawan
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol 2, No 2 (2013)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/inright.v2i2.1247

Abstract

Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa negara melindungi hak para pencipta dengan hak yang mengandung nilai ekonomi dan moral. Sedangkan Islam memandang perlindungan hak cipta sebagai penghargaan atas jerih payah serta pengorbanan pencipta selama proses penemuan karya Intelektualnya dan karya tersebut dapat dimasukkan dalam golongan harta kekayaan, yakni kekayaan Intelektual. Sedangkan sanksi yang diberikan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta masih berupa pidana sanksi pokok dan tidak ada sanksi tambahan maupun pemberatan. Dalam perspektif fiqih jinayah, tindak pidana pelanggaran hak cipta tidak dapat secara keseluruhan dimasukkan ke dalam ta‟zir. Ada beberapa tindakan yang dapat berpeluang masuk ke dalam jenis jarimah hudud pencurian apabila terpenuhi unsur dan syaratnya seperti pada tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) dan ayat (5). Hukum Islam tampaknya dapat menjadi solusi alternative bagi perlindungan hak cipta secara lebih efektif. Karakter hukum Islam yang bernilai ilahiah mestinya dapat menjadi nilai tambah yang membuat orang termotivasi untuk mematuhinya, dan diperkuat oleh pandangan objektif bahwa adalam aturan itu ada kemaslahatan yang akan diperoleh oleh semua pihak.
KEKERASAN ORANG TUA DALAM MENDIDIK ANAK PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM Maisaroh Maisaroh
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol 2, No 2 (2013)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/inright.v2i2.1242

Abstract

Hasil penelitian mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak terjadi akibat orang tua kurang mengerti terhadap hak dan kewajiban dalam membimbing dan mendidik anak. Hal ini berangkat dari sebuah pemahaman yang keliru mengenai hadis terkait dengan bagaimana kebolehan orang tua dalam memukul anak untuk mendidik yang kemudian menjadi alasan yang seolah melegitimasi terjadinya tindak kekerasan terhadap anak. padahal seharusnya metode ini bisa dihindari, karena selain akan mengganggu psikologis anak hal ini juga memicu sang anak untuk bertindak agresif terhadap teman dan juga orang lain saat dewasa. Itulah mengapa pada dasarnya kekerasan dalam hal apapun tidak diperbolehkan dalam Islam, karena itu akan merugikan orang lain, mengancam keamanan dan ketentraman orang lain. Hal ini terbukti dengan aturan yang ada dalam Islam tentang perlindungan terhadap jiwa setiap orang

Page 1 of 2 | Total Record : 11