cover
Contact Name
Usman Jayadi
Contact Email
lafadzjaya@gmail.com
Phone
+6281238426727
Journal Mail Official
ujayadi@gmail.com
Editorial Address
Jl. Melati VIII BTN Rembiga, Kec. Selaparang, Kota Mataram, NTB
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Sibatik Journal : Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan
Published by CV. LAFADZ JAYA
ISSN : -     EISSN : 28098544     DOI : https://doi.org/10.54443/sibatik
SIBATIK JOURNAL merupakan jurnal ilmiah populer bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan yang terbit setiap bulan. SIBATIK JOURNAL menerima naskah hasil penelitian dan hasil kajian yang memunculkan gagasan-gagasan ilmiah dan aktual di bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 3 (2022): February" : 11 Documents clear
EFEKTIFITAS PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DALAM MELINDUNGI SAKSI TINDAK PIDANA GRATIFIKASI Sofyan Rauf; Hasjad Hasjad; Sabri Guntur
SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan Vol. 1 No. 3 (2022): February
Publisher : PENERBIT LAFADZ JAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54443/sibatik.v1i3.26

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis Efektifitas Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi saksi tindak pidana gratifikasi dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya ideal peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) dalam melindungi saksi tindak pidana gratifikasi di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data/ informasi melalui pertama, bahan pustaka primer yang berisikan pengetahuan ilmiah yang baru (mutakhir), pengertian baru dan fakta baru yang diketahui maupun gagasan atau ide. kedua bahan pustaka sekunder yang berisikan informasi tentang bahan primer. Hasil temuan penelitian, (1) Efektifitas Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dalam Melindungi Saksi Tindak Pidana Gratifikasi masih belum efektif disebabkan oleh masalah Internal dan Eksternal LPSK. Faktor internal; kurangnya Professionalitas TIM LPSK dalam menjalankan tugas melindungi saksi/pelapor tindak pidana gratifikasi , kurangnya sinergisitas dalam sekretariat LPSK sebagai tim kerja dalam melindungi saksi tindak pidana gratifikasi, kurangnya biaya/ anggaran akan ketersedian dukungan finansial yang memadai dalam melindungi saksi tindak pidana gratifikasi. Faktor Eksternal; Kurangnya hubungan yang bersinergi dan kerjasama yang kuat antara lembaga penegak hukum, instansi pemerintah yang terkait, organisasi masyarakat, dan pihak swasta sehingga dalam memberikan perlindungan dan rasa aman baik dalam tekanan psikis maupun fisik belum efektif, belum adanya LPSK didaerah-daerah sehingga dalam penanganan perlindungannya masih terkesan lambat dan tidak efektif karena segala proses perlindungan masih terpusat di jakarta. (2) Upaya Ideal Efektifitas Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Melindungi Saksi Tindak Pidana Gratifikasi dimasa mendatang adalah adanya rumusan dan penjelasan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 13 tahun 2006 dalam Pasal 1 ayat (1) yang menyangkut saksi dan mengatur tentang Saksi Gratifikasi pada bagian tersendiri, Pasal 5 tentang hak saksi dalam pemeriksaan dilakukan terpisah dengan terdakwa, Pasal 29 sampai Pasal 31 direvisi agar permohonan dan persetujuan saksi gratifikasi tidak dalam proses yang lama, jaminan pemberian perlindungan terhadap saksi tindak pidana gratifikasi tidak hanya dalam proses peradilan saja, melainkan juga setelah proses peradilan selesai. LPSK lebih meningkatkan sinergitas dan kerjasama terhadap lembaga penegak hukum, instansi pemerintah terkait, ormas, pihak swasta dan masyarakat baik dalam melindungi saksi/pelapor tindak pidana gratifikasi maupun mendapatkan informasi dari saksi/pelapor dugaan tindak pidana gratifikasi. Dibentuknya LPSK di daerah-daerah serta adanya sosialisasi tentang eksistensi LPSK khususnya dalam melindungi saksi tindak pidana gratifikasi sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kepastian perlindungan yang jauh dari ancaman dan intimidasi bagi saksi/pelapor tindak pidana gratifikasi.

Page 2 of 2 | Total Record : 11