cover
Contact Name
Wina Dwi Febrina
Contact Email
winajuno3121@gmail.com
Phone
+6281513652825
Journal Mail Official
jurnalpertanahan@atrbpn.go.id
Editorial Address
Jalan Akses Tol Cimanggis, Cikeas, Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat
Location
Kab. bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Jurnal Pertanahan
ISSN : 08531676     EISSN : 27971252     DOI : https://doi.org/10.53686
Jurnal Pertanahan is a peer-reviewed and open access journal that focuses on Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan. This journal publishes original articles, reviews, and also interesting case reports. Brief communications containing short features of Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan issues that are important for the Kebijakan Agraria are also acceptable. Correspondence articles of our own published article are welcome. Suitable subjects for publication include but are not limited to the following fields of: 1. Tata Ruang dan Penatagunaan Tanah (Spatial Planning and Land Use); 2. Survei, Pengukuran dan Pemetaan (Surveying, Measurement and Mapping); 3. Hak Tanah, Pendaftaran Tanah dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat (Land Rights, Land Registration and the Rights of Indigenous Peoples); 4. Penataan Agraria, Pengendalian Pertanahan dan Pemanfaatan Ruang, serta Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat (Agrarian Arrangement, Control of Land and Space Utilization, and Empowerment of Community Land Rights); 5. Pengadaan Tanah, Pengembangan Pertanahan dan Bank Tanah (Land Procurement, Land Development and Land Bank); 6. Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Handling of Land Disputes and Conflicts); 7. Administrasi dan Manajemen Pertanahan (Land Administration and Management); 8. Inovasi Pertanahan dan Tata Ruang (Land and Spatial Innovation).
Articles 33 Documents
Landasan Pengelolaan Pertanahan dalam Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan Tenrisau, Andi
Jurnal Pertanahan Vol 11 No 2 (2021): Jurnal Pertanahan
Publisher : Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan, Kementerian Tata Ruang dan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3700.408 KB) | DOI: 10.53686/jp.v11i2.109

Abstract

ABSTRAKTujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals - SDGs) disepakati bersama menjadi tujuan (global) untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan. Penelitian ini mengkaji landasan pengelolaan pertanahan berkelanjutan yang diterjemahkan dalam satu sistem yang dinamakan sistem penataan agraria berkelanjutan (SPAB). SPAB dimaksudkan untuk mewujudkan catur tertib pertanahan yaitu tertib hukum pertanahan, tertib administrasi pertanahan, tertib penggunaan tanah dan tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan, sehingga dapat mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah dengan pendekatan nonempiris (desk/secondary research) melalui pengumpulan, pemeriksaan, serta analisis data dan informasi yang menggunakan data sekunder, berupa dokumen-dokumen internasional, peraturan perundang-undangan yang terkait, dan studi pustaka (literature review). Gagasan SPAB diharapkan dapat memberikan arahan dalam pengaturan dan penataan pertanahan (agraria) agar tepat sasaran dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat. SPAB dibangun dengan mengadopsi paradigma pengelolaan pertanahan yang meliputi kebijakan pertanahan, administrasi pertanahan dan infrastruktur pertanahan, dimana fungsi administrasi pertanahan (land tenure, land value, land use, dan land development) sebagai landasan utamanya. SPAB menerjemahkan paradigma tersebut menjadi skema (pendekatan) siklus yang meliputi input, pelaksanaan (penataan aset, penataan penggunaan tanah, dan penataan akses), dan output, serta umpan balik (feedback). Kata kunci : penataan agraria, penggunaan tanah, pembangunan berkelanjutan ABSTRACTSustainable development goals (SDGs) are mutually agreed to be a (global) goal for officially improving the economic welfare of the community. This research conducts a study on premises of sustainable land management which is translated into a system called sustainable agrarian management system (SPAB). SPAB is aimed to create orderly land affair in land law, land administration, land use, and land management and environmental preservation to actualize sustainable natural resource management. The method used in this research is a non-empirical approach (desk/secondary research) through data and information collection, examination and analysis of data and information using secondary data, in the from of international documents, related laws and regulations, and (literature review). SPAB is expected to provide recommendation in the regulation and land (agrarian) arrangement, so that the implementation falls right on target and gives additional value for the community. SPAB is built by adopting the land management paradigm (LMP) including land policy, land administration and land infrastructure, in which the core function of land administration (land tenure, land value, land use, and land development) acts as the main basis. SPAB translates this paradigm into a cycle scheme (approachment) which includes input, implementation (asset, land use, and access management), output, and feedback. Keywords : agrarian management, land use, sustainable development
Membangun Basis Data Pertanahan Valid Menuju Smart City: Sinergi Antar Stakeholder di Kota Pontianak Farizal Arma Bandhono; Renaud Saputra Purba
Jurnal Pertanahan Vol 11 No 2 (2021): Jurnal Pertanahan
Publisher : Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan, Kementerian Tata Ruang dan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4275.414 KB) | DOI: 10.53686/jp.v11i2.110

Abstract

ABSTRAKPerwujudan desa/kelurahan lengkap dapat dilakukan dengan cara memetakan seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baikitu bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun yang sudah memiliki hak atas tanah. Kantor Pertanahan KotaPontianak melakukan sinergi dengan para pemangku kepentingan, yaitu dengan Pemerintah Kelurahan Tengah dan PemerintahKota Pontianak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses pembangunan basis data pertanahan yang valid dalam rangkapengembangan smart city. Metode penelitian dilakukan secara kualitatif deskriptif, perolehan data dilakukan melalui surveilapang, pengumpulan data sekunder serta desk study terhadap kajian literatur maupun peraturan perundang-undangan.Analisis data dilakukan secara spasial terhadap data utama dan data pendukung pembangunan basis data pertanahanvalid. Pembangunan basis data pertanahan melalui sinergitas stakeholder memberi kebermanfaatan bagi masing-masingpemangku kepentingan sebagai pendukung pembuat kebijakan pada stakeholder. Antar stakeholder menggunakan basisdata yang valid untuk digunakan berbagi pakai sebagai salah satu pendukung terciptanya smart city di Kota Pontianak dalammewujudkan terciptanya smart governance. Hal ini membuat hubungan baik antar pemangku kepentingan, kerja sama yangpadu antar pemangku kepentingan, sharing data dan informasi, serta komitmen bersama untuk mencapai tujuan bersama.Kata kunci : sinergitas, pembangunan basis data pertanahan, valid, smart city ABSTRACTThe realization of a complete Village can be done by mapping all parcels of land without exception, both parcels of land thatdo not have land rights or those that already have land rights. The Pontianak City Land Office synergizes with stakeholders,namely with the Tengah Village Government and the Pontianak City Government. The purpose of this study is to determine theprocess of building a valid land database to assist in the process of developing a smart city. The research method is descriptivequalitative, data acquisition is carried out through field surveys, secondary data collection, and desk studies on literaturestudies and legislation. Data analysis was carried out spatially on the main data and supporting data for the construction of avalid land database. The development of a land database through the resulting stakeholder synergy provides benefits for eachstakeholder in supporting data for policy makers to stakeholders. Between stakeholders using a valid database to be usedfor sharing as one of the supporters of the creation of a smart city in Pontianak in realizing the creation of Smart Governance.This creates good relations between stakeholders, solid cooperation between stakeholders, sharing of data and information,as well as a shared commitment to achieve common goals.Keywords : synergy, land database development, valid, smart city
Kepastian Hukum Hak Atas Tanah: Pelajaran dari Kekalahan Perkara Pertanahan di Pengadilan Marryanti, Septina; Nurrokhman, Arsan
Jurnal Pertanahan Vol 11 No 2 (2021): Jurnal Pertanahan
Publisher : Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan, Kementerian Tata Ruang dan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3450.014 KB) | DOI: 10.53686/jp.v11i2.111

Abstract

ABSTRAKUpaya mengurangi adanya kekalahan perkara pertanahan dalam pengadilan dilakukan dalam rangka peningkatan kepastian hukum hak atas tanah. Tujuan dalam tulisan ini adalah menjawab rumusan masalah dengan pendekatan kualitatif mengenai 1) apa penyebab terjadinya kekalahan perkara pertanahan dalam persidangan, dan 2) bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kekalahan perkara pertanahan. Penyebab perkara pertanahan yang mengalami kekalahan di pengadilan dapat dibedakan menjadi 8 (delapan) pokok penyebab perkara, yakni 1) tumpang tindih kepemilikan sertipikat, 2) adanya putusan pengadilan perdata, 3) terdapat cacat prosedur, 4) ketidaksesuaian data yuridis, 5) putusan fiktif negatif dan positif, 6) sengketa waris, 7) keterkaitan dengan tata ruang, dan 8) adanya putusan pengadilan pidana. Upaya untuk mencegah terjadinya kekalahan perkara pertanahan dalam rangka peningkatan kepastian dan hukum hak atas tanah adalah 1) peningkatan peraturan tentang rechtsverwerking pendaftaran tanah menjadi undang-undang, 2) optimalisasi partisipasi masyarakat untuk validasi data pertanahan melalui berbagai sarana atau platform, 3) penambahan ketentuan tentang iktikad baik dalam menguasai tanah dengan sanksi yang lebih terukur untuk tanah hak yang ditelantarkan, 4) peningkatan quality control hasil pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh pihak swasta, 5) pembaharuan SOP (standar operasional prosedur) pendaftaran tanah, 6) penguatan portofolio panitia pemeriksa tanah sebagai bagian dari proses pendaftaran tanah, 7) penerapan prinsip fiktif positif untuk mengatasi “status quo” perkara pendaftaran tanah, 8) peningkatan sinergi pengelolaan ruang di atas penguasaan tanah, dan 9) penerbitan alas hak atas tanah dengan adanya sidik jari atau dengan identitas unik lainnya. Kata kunci : perkara pertanahan, sertipikat hak atas tanah, kepastian hukum ABSTRACTThe efforts to reduce land cases defeat in court are carried out in the context of increasing legal certainty of land rights. The purpose of this paper is to answer the problem formulation with a qualitative approach regarding 1) what are the causes of the defeat of land dispute in the court, and 2) what efforts can be made to prevent the defeat of land disputes. The causes of land cases defeat in the court can be divided into 8 (eight) main causes, namely 1) overlapping certificate ownership, 2) civil decisions, 3) procedural defects, 4) juridical data incompatibility, 5) negative and positive fictitious decisions, 6) inheritance disputes, 7) spatial planning context, and 8) criminal decisions. The efforts to prevent the defeats of land cases in the context of increasing certainty and legal land rights are 1) increasing regulations regarding rechtsverwerking of land registration into law; 2) optimizing community participation for land data validation through various means or platforms; 3) adding conditions about good intention ofcontrolling land along with more measurable sanctions for abandoned land; 4) improving the quality control of the measurement and mapping results carried out by the private sector; 5) renewing of SOP (Standard Operational Procedure) for land registration; 6) strengthening the portfolio of the Land Examiner Committee as a part of the land registration process; 7) applying the positive fictitious principles to overcome the “status quo” of land registration cases; 8) increasing the synergy of spatial management over land tenure; and 9) issuing the land rights with fingerprints or other unique identities.Keywords : land dispute, certificates of land rights, legal certainty

Page 4 of 4 | Total Record : 33