cover
Contact Name
Moh. Faizur Rohman
Contact Email
faza_veiro@uinsa.ac.id
Phone
+6285749376509
Journal Mail Official
faza_veiro@uinsa.ac.id
Editorial Address
Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Jl. Ahmad Yani 117 Surabaya, Jawa Timur 60237
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam
ISSN : 20884869     EISSN : 25974351     DOI : https://doi.org/10.15642/maliyah.2021.11.2
Kajian-kajian Hukum Ekonomi dan Bisnis Islam, baik berupa artikel konsepsional ataupun hasil penelitian.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 7 No. 1 (2017): Juni 2017" : 5 Documents clear
PENAHANAN BAYI SEBAGAI JAMINAN DALAM PROSES PEMBAYARAN ‎PERSALINAN DI RUMAH SAKIT Asep Sudaryanto
Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 1 (2017): Juni 2017
Publisher : Islamic Economic Law Programs, Faculty of Sharia and Law State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel Surabaya.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (529.405 KB) | DOI: 10.15642/maliyah.2017.7.1.36-75

Abstract

UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan telah menjamin rakyat Indonesia untuk mendapatkan akses kesehatan (pasal 5) dan pemerintah bertanggung jawab atas akses kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau (pasal 9). Tulisan ini muncul karena tergugah dengan kenyataan dilapangan bahwa terdapat praktek penahanan bayi sebagai jaminan dalam proses pembayaran persalinan di Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya. Permasalahan dasarnya adalah bagaimana praktik penahanan bayi sebagai jaminan dalam proses persalinan di rumah sakit Dr. Soetomo Surabaya dan bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadapnya. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa: pertama, terdapat kasus penahanan bayi sebagai jaminan agar keluarga pasien melunasi biaya persalinan sebesar 17 juta rupiah. Bayi tersebut bisa dibawa pulang setelah biaya persalinan dapat dilunasi. Kedua, dalam akad kafalah, Islam tidak membolehkan bayi digunakan sebagai barang jaminan sebab bayi bukanlah barang yang dimaksud dalam jaminan. Namun penahanan bayi ini diperbolehkan dengan cara bayi itu dirawat dengan baik. Pihak rumah sakit sudah memenuhi kewajibannya namun dari pihak pasien belum bisa memenuhi kewajibannya. Sedangkan berdasarkan hukum positif, pasien dianggap wanprestasi karena pihak rumah sakit sudah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan fasiltas dan pelayanan kesehatan sedangkan pasien belum melaksanakan kewajibnnya untuk melunasi biaya administrasi. Kemudian tindakan penahanan bayi sebagai jaminan tidak diperbolehkan karena bayi bukan termasuk objek jaminan yang di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN UPAH ‎JAGAL QURBAN DENGAN KULIT HEWAN QURBAN DI DESA ‎JREBENG ‎ Nidaul ‎ Wahidah
Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 1 (2017): Juni 2017
Publisher : Islamic Economic Law Programs, Faculty of Sharia and Law State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel Surabaya.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (612.379 KB) | DOI: 10.15642/maliyah.2017.7.1.1-35

Abstract

Ija>rah merupakan salah satu bentuk transaksi muamalah yang bertujuan untuk melengkapi kebutuhan antara satu sama lain dan kelangsungan hidup manusia. Salah satu bentuk dari ija>rah ialah upah-mengupah (ujrah), sudah tentu upah merupakan salah satu alasan bagi seseorang untuk bekerja dan barangkali merupakan alasan yang paling penting. Akan tetapi dalam proses transaksinya ada suatu hal yang sering dilakukan oleh para pelaku, baik dari pihak pemilik hewan kurban maupun jagal (penyembelih) hewan kurban. Seperti halnya dalam praktik pengupahan dengan kulit hewan terhadap penyembelih (jagal) hewan kurban, karena dalam praktik tersebut ditemukan bahwa adanya ketidak sesuaian bahkan bertentangan dengan hadis Nabi yang melarang Ali Ibn Abu Thalib untuk memberikan sesuatu apapun dari hasil kurban kepada tukang penyembelihnya sebagai upah, karena dalam praktik transaksi ini khususnya pemilik hewan kurban, mengupah jagal (penyembelih) dengan kulit hewan kurban yang menjadikan tradisi sebagai cara upah-mengupah dengan alasan bahwa kulit hewan kurban berharga (bisa dijadikan sebagai upah). Karena kalau kulit hewan kurban kalau dipotong-potong dan langsung dibagikan kurang bermanfaat lain halnya bagi jagal (penyembelih) hewan kurban kulit hewan kurban memiliki nilai tersendiri oleh karena itu sering kali jagal memintanya langsung kepada pemilik hewan kurban sebagai upah atas jasa yang telah dilakukan. Data yang diperoleh dalam penelitian tersebut bahwa, praktik pemberian upah terhadap penyembelih (jagal) hewan kurban yang terjadi di Desa Jrebeng Kidul Kecamatan Wonoasih Kabupaten Probolinggo ini hukumnya tidak boleh. Karena ketidaksesuaian antara teori hukum Islam dan praktik yang selama ini terjadi.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN ‎AKAD KAFALAH BIL ’UJRAH PADA PEMBIAYAAN ‎TAKE OVER DI BMT UGT SIDOGIRI CAPEM ‎SUKOREJO KOTA BLITAR Desycha ‎ Yusianti
Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 1 (2017): Juni 2017
Publisher : Islamic Economic Law Programs, Faculty of Sharia and Law State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel Surabaya.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (542.137 KB) | DOI: 10.15642/maliyah.2017.7.1.108-136

Abstract

Artikel ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Akad Kafa>lah bil ’Ujrah pada Pembiayaan Take Over di BMT UGT Sidogiri Capem Sukorejo Kota Blitar. Penelitian ini untuk menjawab pertanyaan : 1. Mengapa pembiayaan take over di BMT UGT Sidogiri Capem Sukorejo Kota Blitar menggunakan akad kafa>lah bil ’ujrah ? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan akad kafa>lah bil ’ujrah pada pembiayaan take over di BMT UGT Sidogiri Capem Sukorejo Kota Blitar ? Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dianalisis menggunakan teknik deskriptif, yaitu teknik yang menggambarkan dan menjelaskan mengenai fakta-fakta, dalam penelitian ini menggambarkan penyebab BMT menggunakan akad kafa>lah pada pembiayaan take over dan prosedur serta praktek penggunaan akad kafa>lah pada pembiayaan take over di BMT UGT Sidogiri Capem Sukorejo Blitar. Kemudian diambil kesimpulan menggunakan pola pikir induktif, dimana dijabarkan terlebih dahulu mengenai praktek akad kafa>lah di BMT UGT Sidogiri Capem Sukorejo Kota Blitar, kemudian dianalasis apakah terdapat penyimpangan akad kafa>lah bil ’ujrah pada pembiayaan take over yang digunakan tersebut menurut hukum Islam. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa aplikasi pembiayaan take over di BMT UGT Sidogiri Capem Sukorejo Kota Blitar menggunakan akad kafa>lah bil ‘ujrah. Akad kafa>lah digunakan oleh BMT dikarenakan pengaplikasiannya dianggap lebih mudah dan tidak rumit, karena tidak perlu melibatkan pihak makfu>l lahu, dan makfu>l lahu tidak diberi tahu mengenai akad tersebut. Dalam perspektif hukum Islam, penggunaan dan praktek akad kafa>lah bil ‘ujrah pada pembiayaan take over yang dilakukan oleh BMT UGT Sidogiri Capem Sukorejo Kota Blitar tidak sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN MUI N0.31/DSN-MUI/VI/2002 tentang pengalihan hutang. Ketidaksesuaian tersebut terletak pada penggunaan akadnya, dimana dalam 4 alternatif akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan take over (pengalihan hutang) dalam fatwa tersebut tidak terdapat akad kafa>lah bil ‘ujrah. Selain itu akad kafa>lah yang dilakukan tidak dihadiri oleh makfu>l lahu, dimana dalam syarat makfu>l lahu diharuskan kehadirannya. Hal ini menjadikan akad kafa>lah tersebut tidak sah. Sedangkan ’ujrah yang diambil dari akad kafa>lah tidak seharusnya ditentukan berdasarkan jumlah dana pertanggungan dan prosentase, karena akad kafa>lah termasuk akad tabarru’ (tolong menolong), dan ’ujrah bersifat sukarela. Berdasarkan kesimpulan diatas, pihak BMT UGT Sidogiri Capem Sukorejo Kota Blitar, disarankan agar meninjau kembali penggunaan akad kafa>lah bil ‘ujrah pada pembiayaan take over ini serta pihak BMT juga disarankan untuk mempelajari Fatwa DSN MUI tentang pengalihan hutang, agar sesuai dengan prinsip syariah. Demikian pula untuk besaran ‘ujrah harap dikaji kembali agar tidak termasuk dalam praktek akad yang mengandung unsur riba.
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP BISNIS JUAL BELI DATABASE PIN KONVEKSI Sri Wigati
Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 1 (2017): Juni 2017
Publisher : Islamic Economic Law Programs, Faculty of Sharia and Law State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel Surabaya.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (590.26 KB) | DOI: 10.15642/maliyah.2017.7.1.137-171

Abstract

Abstrak: Tulisan ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab tentang bagaimana praktek bisnis jual beli database pin konveksi dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktek bisnis jual beli database pin konveksi tersebut. Data penelitian dihimpun menggunakan teknik observasi, dokumentasi dan wawancara yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Bisnis database pin konveksi merupakan sebuah bisnis di mana objek yang diperjualbelikan adalah data kontak pabrik dan supplier konveksi yang terkumpul menjadi satu dalam bentuk file. Bisnis database ini dijalankan melalui media sosial line dan memiliki beberapa grup yang berisi para anggotanya. Cara kerjanya dimulai dari promosi, mendapatkan pembeli, transaksi, dokumentasi bukti pembayaran sampai mengundang pembeli ke dalam grup. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pada bisnis jual beli database pin konveksi telah terjadi ketidakjelasan pada objek yang diperjualbelikan, yaitu tidak semua kontak pin BBM yang dijual dapat dihubungi dan telah terjadi penipuan terkait promosi yang dilakukan para anggotanya, yaitu tidak semua foto uang yang dijadikan profil picture merupakan hasil dari bisnis tersebut. Adanya tipuan dan ketidakjelasan pada objek bisnis jual beli database pin konveksi menjadikannya termasuk ke dalam jual beli gharar yang tidak diperbolehkan dalam Islam, karena unsur kerelaan dalam akad jual beli tersebut hanya bersifat sementara, di mana ketika keadaan sudah jelas dan pembeli mengetahuinya, maka akan timbul rasa tidak rela dan telah dirugikan. Keyword: bisnis, jual beli, database, pin konveksi, hukum Islam
TINJAUAN AL-MAS>{LAH{AH AL-MURSALAH TERHADAP PENDAPAT MADHHAB MADHHAB HANAFI DAN SYAFI’I TENTANG JUAL BELI ASI Khusnul Fikriyah
Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 7 No. 1 (2017): Juni 2017
Publisher : Islamic Economic Law Programs, Faculty of Sharia and Law State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel Surabaya.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (750.21 KB) | DOI: 10.15642/maliyah.2017.7.1.172-201

Abstract

Abstrak Tulisan yang berjudul “Tinjauan Mas}}lah}ah al-Mursalah terhadap Pendapat Madhhab Syafi‘i dan Madhhab Hanafi tentang Jual Beli ASI” ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk menjawab rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pendapat madhhab Hanafi dan madhhab Syafi‘i tentang jual beli ASI? Dan 2) Bagaimana tinjauan mas}lah}ah al-mursalah terhadap pendapat madhhab Hanafi dan madhhab Syafi‘i tentang jual beli ASI? Penulisan ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif data primer. Dalam hal ini teknik yang digunakan adalah dokumentasi yaitu menghimpun data-data yang menjadi kebutuhan penelitian dari berbagai dokumen yang ada, baik berupa buku, artikel, jurnal dan lainnya. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif analisis melalui metode berfikir deduksi yaitu berangkat dari pengetahuan yang sifatnya umum, dan bertitik tolak dengan pengetahuan yang umum itu kita hendak menilai suatu kejadian khusus, kemudian dibahas dan dinilai dengan kaidah-kaidah hukum Islam. Dari hasil penelitian ini menyimpulkan pertama, menurut madhhab Hanafi ASI manusia tidak sah untuk diperjualbelikan karena menurutnya ASI manusia bukan merupakan kategori harta. Selain itu manusia beserta seluruh organ tubuhnya adalah terhormat. Maka dari itu tidak ada kebolehan untuk memperjualbelikannya. Menurut madhhab Syafi‘i ASI manusia sah untuk diperjualbelikan karena menurutnya ASI itu suci dan bisa diambil manfaatnya. Kedua, tinjauan al-mas}lah}ah al-mursalah menurut madhhab Hanafi dalam hal jual beli ASI Tidak boleh menjualnya, terkait kemaslahatan dalam hal ini akan membawa bahaya kepada kita semua, mulai dari bahaya fisik atau rusaknya hubungan darah antara manusia yang dikarenakan kemahraman. Dalam pembolehan menjual ASI karena bisa menimbulkan rusaknya pernikahan yang disebabkan kawinnya orang sesusuan. Menurut madhhab Syafi‘i dalam hal jual beli ASI boleh menjualnya, terkait kemaslahatan dalam hal ini yaitu menjual ASI tersebut membawa manfaat bagi manusia yaitu tercukupinya gizi bagi bayi karena kita melihat bahwa banyak bayi yang tidak memperoleh ASI yang cukup baik karena kesibukan sang ibu ataupun karena penyakit yang diderita ibu tersebut.

Page 1 of 1 | Total Record : 5