cover
Contact Name
fakrurradhi
Contact Email
fakrurradhi@iaialaziziyah.ac.id
Phone
+6285270075934
Journal Mail Official
alfikrah@iaialaziziyah.ac.id
Editorial Address
Jln. Mesjid Raya Km. 1.5 Samalanga Kab. Bireuen Nanggroe Aceh Darussalam 24264 Aceh, Indonesia
Location
Kab. bireuen,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Al-Fikrah
ISSN : 20858523     EISSN : 27462714     DOI : https://doi.org/1054621/jiaf.v7i2
Jurnal al-Fikrah merupakan jurnal ilmiah yang memuat naskah di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Terbit Pertama Volume 1 Nomor 1 Bulan Juni Tahun 2012 secara cetak. Kemudian Tahun 2020 baru diterbitkan dalam versi Online. Ruang lingkup dari Jurnal al-Fikrah berupa hasil penelitian dan kajian analisis -kritis dengan tujuan sebagai wadah yang kredibel bagi akademisi dan peneliti untuk menyebarluaskan karya, studi, makalah, dan bentuk penelitian lainnya. Pembentukannya bertujuan untuk menjadi jurnal ilmiah dengan reputasi nasional serta mempromosikan kemajuan, pemahaman, dan hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Pemuatan artikel di jurnal ini dialamatkan ke website https://ejournal.iaialaziziyah.ac.id/index.php/jiaf Informasi lengkap untuk pemuatan artikel dan petunjuk penulisan artikel tersedia di dalam setiap terbitan. Artikel yang masuk akan melalui proses seleksi mitra bestari (reviewer) atau editor. Jurnal al-Fikrah diterbitkan oleh institut Agama Islam al-Aziziyah Samalanga, Bireuen, Aceh, Indonesia. al-Fikrah adalah jurnal ilmiah dan referensi yang menyediakan sumber informasi resmi bagi para sarjana, akademisi, dan profesional di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Jurnal ini diterbitkan dalam bentuk cetak dan online yang dapat di unduh secara gratis, yang mana akan diterbitkan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 1 (2013): Jurnal Al-Fikrah" : 5 Documents clear
Syariat Islam Sebagai Perlembagaan Negara Studi Kasus Indonesia Muntasir
Al-Fikrah Vol 2 No 1 (2013): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena hukum yang berlaku pada masa rasulullah tersebut dan juga pada masa khulafaur setelahnya dibandingkan dengan kenyataan setelahnya, menyebabkan perbezaan para sarjana sama ada sarjana Islam mahupun sarjana barat dalam melihat eksistensi penerapan syariat Islam. Adakah syariat Islam boleh wujud sebagai sebuah perlembagaan negara atau tidak. Lebih-lebih lagi dalam kontek negara moden (negara bangsa), adakah syariat Islam relevan atau tidak. Sedemikian itulah pertanyaan-pertanyaan yang tidak ada jawapan yang seragam. Syariat Islam adalah sesuatu yang pernah dipraktekkan dalam kehidupan yang mengatur hubungan manusia antar individu dan kelompok. Ia telah membawa kejayaan bagi Rasulullah dan para khalifah selepasnya dalam membina kehidupan politik dan kenegaraan. Sesuatu yang pernah berjaya dilakukan pada masa dahulu, maka tidak akan mustahil ia pun akan dapat diterapkan pada masa ini. Tentunya dengan beberapa penyesuaian selaras dengan perkembangan masa, persekitaran dan budaya. Beberapa contoh negara bukan Arab yang dapat melaksanakan syariat Islam, menjadi contoh bahwa syariat Islam pada hakikatnya adalah ajaran universal yang lintas sempadan. Kaitannya dengan wacana beberapa kelompok untuk memperjuangkan penerapan syariat Islam di Indonesia adalah sesuatu yang wajar dilakukan. Ide rekulturisasi syariat yakni menyelaraskan ruh syariat Islam dalam masyarakat Indonesia adalah hal yang boleh didiskusikan secara berkesinambungan. Dengan begitu kendala apa sahaja yang menghadang formalisasi syariat Islam dapat diberikan solusi yang tidak merugikan siapapun. Tinggal menunggu kemauan politik (political will) dari para elite dan masyarakat untuk merealisasikannya.
Fenomena Madzhab Fikih: (Faktor Kelahiran Madzhab Fikih dan Legalitasnya dalam Ber-taqlid) Helmi
Al-Fikrah Vol 2 No 1 (2013): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.189 KB)

Abstract

Pendapat dan pemikiran para imam madzhab merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab moral mereka atas berbagai persoalan umat yang membutuhkan kejelasan hukum dari fikih. Di samping hasil ijtihad mereka terkadang sama, tidak jarang pula terjadinya perbedaan. Pada dasarnya perbedaan itu hanya sebatas perbedaan pendapat di antara seorang mujtahid dengan mujtahid lainnya. Selanjutnya, setelah pendapat dan jalan pikiran para imam madzhab dijadikan sebagai pegangan dalam fikih oleh para pengikutnya, lantas pendapat dan jalan pikiran tersebut menjadi seperti doktrin dan begitu mengkristal di kalangan para pengikut. Saat itulah berbagai madzhab fikih mulai dikenal dengan menyandarkannya kepada nama daerah tertentu atau nama imam madzhab yang diikuti. Secara lebih spesifik, lahirnya berbagai madzhab fikih tidak terlepas dari faktor teologis, geografis, metodologis, dan sosiologis. Dalam memandang fenomena madzhab fikih yang berkembang untuk dijadikan ikutan, para ulama menetapkan setelah melakukan berbagai penelitian yang mendalam bahwa madzhab yang boleh diikuti terbatas pada empat madzhab saja yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Pada sisi yang lain, dengan memahami asal-usul dan arus pemikiran madzhab-madzhab fikih diharapkan kita mampu bersikap toleransi atas berbagai perbedaan pendapat, selama perbedaan itu berada dalam ruang lingkup madzhab yang mu’tabar, tanpa mengesampingkan aturan-aturan yang berkaitan dengan taqlid.
Tamaddun Islam Pernah Tinggi (Golden Age) Marzuki Abdullah
Al-Fikrah Vol 2 No 1 (2013): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.273 KB)

Abstract

Kejayaan dinasti Abbasiyah telah membawa pengaruh besar dalam dunia Islam, dan telah mengantarkan Islam ke puncak kejayaanya dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, baik bidang pemerintahan, ekonomi dan ilmu pengetahuan. Banyak para ilmuwan yang lahir ketika itu, ilmuwan teknologi misalnya, kontribusi ilmu pengetahuannya banyak sekali yang dapat dirasakan pemerintah dan masyarakat. begitu juga para ilmuwan dalam bidang agama, banyak tokoh-tokoh agama yang muncul, baik dalam bidang hadits, tafsir, aqidah maupun fiqh. Unsur paling penting dari kemajuan peradaban yang dibangun oleh umat Muslim Era Abbasiyah tersebut adalah al-fikrah al- dīniyah, yang dalam konteks ini adalah nilai-nilai dan konsep- konsep yang bermuara kepada sumber agama Islam itu sendiri yaitu wahyu. Unsur ini ditopang oleh unsur-unsur penunjang lainnya yaitu sumberdaya manusia yang direpresentasikan utamanya oleh para khalifah serta tokoh-tokoh ilmuan saat itu, serta ruang dan waktu yang mewujud dalam rentang sejarah yang berlaku. Perjalanan kerajaan Abbasiyah yang cukup panjang ini, telah menamperlihatkan eksistensi umat islam kedalam percaturan politik dunia, dimana umat kristen sedang mengalami kegelapan dalam bidang ilmu pengetahuan pada masa itu. Namun demikian fakta menyatakan bahwa dinasti ini akhirnya menghadapi kemunduran dan kehancuran yang disebabkan oleh beberapa faktor intern dan ekstern, sehingga sangat mudah dikalahkan oleh pihak yang berkepentingan.
Peran dan Kedudukan Ulama Dayah dalam Masyarakat Aceh: (Studi Abu Hasballah Keutapang Nisam Kabupaten Aceh Utara) Abdullah
Al-Fikrah Vol 2 No 1 (2013): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (281.031 KB)

Abstract

Ulama dalam strata masyarakat Aceh memiliki kedudukan yang tinggi dan memegang kendali dalam ranah kehidupan agama, sosio-kultural. Masalah peran dan kedudukan ulama akhir-akhir ini semakin mendapat perhatian dari kalangan baik masyarakat maupun peneliti. Aceh dikenal dengan julukan serambi Mekkah yang masyarakatnya sangat fanatik terhadap agama yang dianut. Kefanatikan ini dapat dilihat dengan melekatnya masyarakat Aceh dengan elit-elit agama dan menghormati orang-orang yang banyak menguasai ilmu agama Islam seperti ulama, bahkan orang yang sedang menuntut (meudagang) ilmu agama sekalipun (murid/santri). Penghargaan yang diberikan masyarakat Aceh terhadap ulama dapat dilihat dalam catatan historis perkembangan Islam di Aceh dan Raja-raja Aceh. Banyak para ulama yang menduduki jabatan tinggi di kerajaan baik sebagai Qadhi, bahkan penasehat Raja sekalipun. Karena memiliki peran yang sangat strategis dan penting dalam kehidupan sosial maka Masyarakat Aceh telah menempatkan posisi ulama sebagai referensi akhir dalam memecahkan berbagai macam konflik/ pertikaian dalam lingkungannya, keluarga bahkan masalah yang bersifat pribadi sekalipun, penghormatan masyarakat kepada ulama juga dapat kita lihat ketika acara formal maupun non formal berlangsung dimana para elit-elit agama sangat diistimewakan, mulai dari proses penjamuan dalam sebuah acara besar (Serimonial/Protokuler) mulai dari cara mengundangnya, tempat yang disediakan untuk para ulama hingga akhirnya acara, dimana para elit-elit agamanya mendapat tempat yang khusus dan hidangan yang berbeda dengan masyarakat biasa. Didalam masyarakat Aceh tujuan hidup bukan hanya di dunia akan tetapi kebahagian akhirat lebih penting dan lebih kekal, melalui petuah dan nasehat para ulama inilah mereka mengharapkan ada tuntunan kearah kemenangan keduanya yaitu dunia dan akhirat hal ini sesuai dengan ungkapan yang sering keluar dari masyarakat ‚ beumalem beukaya, beubahagia dunia akhirat‛ (alim, kaya, bahagia didunia dan diakhirat). Selanjutnya kenapa dengan ulama dayah? hal ini disebabkan merekalah yang paling dekat dengan masyarakat dan ada kesamaan dalam sosio cultural mereka yang kebanyakan berada di pedesaan (perkampungan) Masyarakat. Mereka melihat, menilai dan meneladani nilai- nilai yang di tanam dan dikembangkan oleh seorang ulama yang hampir saban hari ada bersama mereka. Terlebih khusus arahan tetang cara hidup berdasarkan nilai-nilai syariat Islam yang sudah ada dan yang sudah di terapkan oleh Pemerintah Aceh melalui hukum positif.
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat yang Partisipatif Fauzi
Al-Fikrah Vol 2 No 1 (2013): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.346 KB)

Abstract

Pembangunan masyarakat sebagai bentuk transformasi ekonomi yaitu berupa merubah keadaan masyarakat dari miskin menjadi tidak miskin, sehingga mengakibatkan trasformasi sosial sebagai aspek yang sangat penting dalam pembangunan masyarakat menjadi terabaikan. pembangunan sebagai usaha untuk membuat masyarakat bisa mandiri, sehingga mereka dapat mengatasi/ memecahkan masalahnya sendiri. Selain pembangunan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga pembangunan disyaratkan keikutsertaan masyarakat (partisipasi), kreatifitas dan inisiatif dari masyarakatnya. Pemberdayaan masyarakat (empowerment), yaitu sebagai upaya untuk mengaktualisasikan potensi yang sudah dimiliki sendiri oleh masyarakat. pendekatan pemberdayaan masyarakat bertitik berat pada pentingnya masyarakat lokal yang mandiri sebagai suatu sistem yang mengorganisir diri mereka sendiri sehingga diharapkan dapat memberi peranan kepada individu bukan sekedar objek, tetapi justru sebagai subjek pelaku pembangunan.

Page 1 of 1 | Total Record : 5