cover
Contact Name
fakrurradhi
Contact Email
fakrurradhi@iaialaziziyah.ac.id
Phone
+6285270075934
Journal Mail Official
alfikrah@iaialaziziyah.ac.id
Editorial Address
Jln. Mesjid Raya Km. 1.5 Samalanga Kab. Bireuen Nanggroe Aceh Darussalam 24264 Aceh, Indonesia
Location
Kab. bireuen,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Al-Fikrah
ISSN : 20858523     EISSN : 27462714     DOI : https://doi.org/1054621/jiaf.v7i2
Jurnal al-Fikrah merupakan jurnal ilmiah yang memuat naskah di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Terbit Pertama Volume 1 Nomor 1 Bulan Juni Tahun 2012 secara cetak. Kemudian Tahun 2020 baru diterbitkan dalam versi Online. Ruang lingkup dari Jurnal al-Fikrah berupa hasil penelitian dan kajian analisis -kritis dengan tujuan sebagai wadah yang kredibel bagi akademisi dan peneliti untuk menyebarluaskan karya, studi, makalah, dan bentuk penelitian lainnya. Pembentukannya bertujuan untuk menjadi jurnal ilmiah dengan reputasi nasional serta mempromosikan kemajuan, pemahaman, dan hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Pemuatan artikel di jurnal ini dialamatkan ke website https://ejournal.iaialaziziyah.ac.id/index.php/jiaf Informasi lengkap untuk pemuatan artikel dan petunjuk penulisan artikel tersedia di dalam setiap terbitan. Artikel yang masuk akan melalui proses seleksi mitra bestari (reviewer) atau editor. Jurnal al-Fikrah diterbitkan oleh institut Agama Islam al-Aziziyah Samalanga, Bireuen, Aceh, Indonesia. al-Fikrah adalah jurnal ilmiah dan referensi yang menyediakan sumber informasi resmi bagi para sarjana, akademisi, dan profesional di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Jurnal ini diterbitkan dalam bentuk cetak dan online yang dapat di unduh secara gratis, yang mana akan diterbitkan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Al-Fikrah" : 5 Documents clear
Tindak Pidana Terhadap Pelaku Khalwat Menurut Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Muhammad Arifin
Al-Fikrah Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (365.067 KB)

Abstract

Khalwat adalah tindak pidana yang dilarang oleh Islam, perbuatan khalwat dapat membawa kepada terjadinya perzinaan. Dalam Islam tidak ada hukum yang khusus bagi kesalahan khalwat, namun menurut ijtihad ulama’ kesalahan khalwat ini telah ditetapkan dalam katagori jarimah ta’zir dan dalam pelaksanaan hukuman adalah mutlak wewenang pihak pemerintah atau hakim. Kajian ini meneliti bagaimana ketentuan khalwat dalam Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003, serta melihat bagaimana metode yang digunakan dalam menetapkan hukuman khalwat di Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman terhadap pelaku khalwat menurut qanun Aceh berupa cambuk, denda dan kurungan. Dan metode pemahaman pakar hukum dalam menetapkan hukuman khalwat adalah dengan membandingkan kesalahan khalwat kepada kesalahan perbuatan zina.
Talqin Nikah Sebagai Budaya Untuk Menjaga Wewenang Wali Nasab Dalam Aqad Nikah Imran
Al-Fikrah Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (490.217 KB)

Abstract

Marriage contract is a special contract of the agreement such as the sale , pledge and others . Legalization of marriage in Islam is considered as a thing to be handled with care , because it will have implications for the law to various other matters arising from the marriage , such as nafaqah , heritage and also the sustainability of a happy home . One of the most important elements of the ceremony is the guardian of marriage . Only the female guardian who has the right to marry women who are in this authority. This was given by Islamic law to the guardian of marriage , because a woman can not marry himself . If a woman married herself , then her marriage is not legitimated. But in reality , guardians those have the right to marry sometimes are lose their right, because certain things , which requires that the rights of guardians move to another one in the hierarchy are the more distant ring thereof , when viewed from the aspect of virtue and validity.
Maqashid Al-Syar’iyyah Menurut Perspektif Al-Syatibi Maisarah
Al-Fikrah Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.491 KB)

Abstract

Ulama ushul fiqh menggunakan tiga pola penalaran dalam memahami syariat Islam yaitu lughawiyyah, ta‘liliyyah dan penalaran istiÎlaÍiyyah. Penalaran istiÎlaÍiyyah termasuk maqashid al-syar’iyyah di dalamnya yaitu mendeduksi tujuan-tujuan umum syariat berdasarkan pertimbangan kemaslahatan, serta menyusun kategori-kategorinya, guna menentukan skala prioritas ketentuan hukum untuk masalah baru. Dilatarbelakangi oleh stagnansi pemikiran yang terjadi di wilayah Granada dan lainnya sehingga mengilhami kesadaran metodologis al-Syathibi untuk melakukan observasi-induktif (istiqra`) yang tertuang dalam karya besarnya “al-Muwafaqat”. Ketokohan al-Syatibi dan pemikiran-pemikiran hukumnya mulai menjadi masintream penelitian baru bagi kegiatan kalangan pemikir pembaharuan dalam Islam terjadi pada abad ke-19 M, setelah beberapa abad ia wafat. Kategori yang dirumuskan al-Syatibi bertumpu pada maqashid al- syar’iyyah yaitu kuliyyah al-khams (menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta). Hal ini merupakan ijtihadnya dalam penyelesaian persoalan hukum yang timbul pada masa ia hidup. Namun Langkah 'Asyur pada masa kontemporer ini, ditapaktilasi oleh Muhammad al- Ghazali, Ahmad al-Khamlaysyi, Yusuf Qardhawi, Ahmad al-Raysuni, Ismail Husni. Mereka semua gigih mendengungkan nilai-nilai universal seperti al-'adl, huquq al-ijtima'i, huquq al-iqtishadi, huqûq al-siyasi, sebagai penyempurna prinsip kulliyyah al-khams konvensional. Menghadapi banyaknya persoalan hukum yang timbul pada zaman modern ini, kategori maslahah yang dibagi oleh al-Syatibi pada tiga tingkatan dharuriyyat, hajiyyyat dan tahsiniyyat dapat menjadi kerangka dalam penyelesaian hukum serta dapat menjadi pertimbangan penting dalam penyelesaian persoalan-persoalan yang memang tidak terdapat dalam nash. Dengan demikian diharapkan tujuan disyariatkan hukum dapat tercapai.
Psikologi Agama Muhibuddin
Al-Fikrah Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.9 KB)

Abstract

Manusia merupakan salah satu makhluk Allah yang mempunyai daya fakir yang kuat, maka oleh karena itu bermacam ilmu pengetahuan dibebankan kepada manusia. Diantara sekian banyaknya ilmu pengetahuan yang paling penting adalah ilmu yang berhubungan dengan sang pencipta atau agama. Fenomena yang terlihat sekarang ini banyak orang menyalahkan agama ketika melihat prillaku atau tingkahlaku manusia yang tidak sesuai dengan anjuran agama yang dia anut. Oleh karena demikian penulis merasa perlu adanya kajian. Kajian ini dengan judul Psikologi Agama. Tujuannya adalah untuk membebaskan agama dari tuduhan-tuduhan yang negatif. Dari hasil kajian tersebut dapat disimpulkan bahwa denagn beragama manusia akan hidup tenang dan bahagia, sehingga bila terdapat dalam kehidupan manusia ada sesuatu yang tidak sesuai dengan anjuran agama, maka bukan agama yang menjadi sasaran.
Perspektif Komunikasi Antar Pribadi : Perspektif Mekanistik, Psikologis, Interaksi dan Perspektif Pragmatis T. Faizin
Al-Fikrah Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.813 KB)

Abstract

Perspektif dilihat secara sepintas sama dengan persepsi. Namun sebenarnya perspektif bukan persepsi melainkan pemandu persepsi kita; perspektif mempengaruhi apa yang kita lihat dan bagaimana kita menafsirkan apa yang kita lihat. Perspektif yaitu suatu pandangan mendasar dari suatu disiplin ilmu tentang apa yang menjadi pokok persoalan. Aubrey B. Fisher menjelaskan ada empat perspektif teori komunikasi, yaitu perspektif mekanistis, perspektif psikologis, perspektif interaksionis dan perspektif pragmatis. Perspektif Mekanistis menganggap komunikasi merupakan suatu proses satu arah. Dalam perspektif ini proses komunikasi sangat dipengaruhi oleh perspektif ilmu- ilmu alam. Perspektif ini menekankan pada unsur saluran fisik komunikasi. Karena berfokus pada saluran sebagai tempat untuk mencari fenomena komunikatif. Perspektif psikologis tentang komunikasi manusia memfokuskan perhatiannya pada individu baik secara teoretis maupun empiris. Secara lebih spesifik lagi, yang menjadi fokus utama dari komunikasi adalah mekanisme internal penerimaan dan pengolahan informasi. Perspektif interaksional menonjolkan keagungan dan nilai individu diatas nilai pengaruh yang lainnya. Manusia di dalam dirinya memiliki esensi kebudayaan, bersosialisasi dengan masyarakat, dan menghasilkan buah pikiran tertentu. Perspektif pragmatis tentang komunikasi manusia didasarkan pada asumsi pokok sistem dan informasi. Perspektif ini menyajikan alternatif paradigma yang berbeda dengan tiga perspektif sebelumnya.

Page 1 of 1 | Total Record : 5