cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 3 (2013)" : 14 Documents clear
Pengungkapan Alibi Oleh Terdakwa Sebagai Bentuk Penyangkalan Terhadap Pembuktian Penuntut Umum Dan Respon Normatif Hakim (Studi putusan No 279 / Pid. B / 2011 / PN.Plg) Andika Haryanto; Eunike Freskilia Sintisye Pardede
Verstek Vol 1, No 3 (2013)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.689 KB) | DOI: 10.20961/jv.v1i3.38818

Abstract

     Alibi merupakan suatu keterangan yang menyatakan bahwa seseorang berada di tempat lain ketika suatu peristiwa hukum terjadi. Pengungkapan alibi oleh Terdakwa sebagai bentuk penyangkalan terhadap pembuktian penuntut umum dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Palembang telah sesuai dengan KUHAP, karena alibi merupakan keterangan terdakwa yang merupakan alat bukti yang sah yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP mengenai alat-alat bukti yang sah, dimana dalam keterangan terdakwa di muka persidangan dapat berupa penyangkalan, pengakuan seluruhnya, maupun pengakuan sebagian. Alibi yang dikemukakan terdakwa merupakan suatu bentu penyangkalan terhadap pembuktian penuntut umum. Hakim mempunyai kebebasan penuh untuk memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang sah dipersidangan dan berdasarkan keyakinan hakim dalam menilai pembuktian tersebut. Pengungkapan alibi melalui keterangan-keterangan terdakwa didukung oleh saksi a de charge. Keterangan terdakwa dan keterangan saksi tersebut membentuk suatu keyakinan hakim sebagai respon normatif atas kasus perkara narkotika tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.        Kata kunci : Alibi, Pembuktian.
Proses Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur Mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Shanahan Abdiellah Zelig; Kurnia Yoga P; Gurindo V
Verstek Vol 1, No 3 (2013)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v1i3.38832

Abstract

      Tujuan penelitian ini adalah untuk 1) mengkaji peranan penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur pada Berkas Perkara Nomor Polisi : BP/125/XII/2008/RESKRIM di Polres Sukoharjo; dan 2) mengkaji hambatan penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur pada Berkas Perkara Nomor Polisi : BP/125/XII/2008/RESKRIM di Polres Sukoharjo.       Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis atau nondoktrinal. Sifat penelitian adalah sifat deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus. Lokasi penelitian ini di Kepolisian Resor Sukoharjo. Data penelitian meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu studi lapangan, observasi, wawancara dan studi kepustakaan.        Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa: 1) penyidikan perkara Nomor Polisi: BP/125/XII/2008/RESKRIM telah dilakukan sesuai KUHAP, mengacu pada ketentuan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 2) Hambatan dalam proses penyidikan yaitu: barang bukti sudah tidak lengkap; keluarga tersangka menghendaki penyelesaian secara kekeluargaan; keluarga korban menghendaki proses hukum tetap dilanjutkan; pihak sekolah menghendaki agar tersangka bisa dibina; belum terpenuhinya ruangan khusus penunjang pemeriksaan tersangka anak; belum tersedianya ruang tahanan khusus tersangka anak; masih kurangnya penyidik perempuan; faktor psikologi anak yang sering menimbulkan rasa takut, cemas bahkan tidak mau menjawab ketika dilakukan pemeriksaan; dan belum adanya kesadaran pihak tersangka anak untuk memakai bantuan hukum.       Kata kunci : Penyidikan, penganiayaan, anak di bawah umur
Argumentasi Hakim Pengadilan Negeri Timika Dalam Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Renny Jayanti Dwi Ajeng
Verstek Vol 1, No 3 (2013)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v1i3.38826

Abstract

       Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi hakim pengadilan negeri timika dalam putusan lepas dari segala tuntutan hukum (studi  kasus  dalam   putusan   nomor :94/pid.b/2011/pn.tmk) penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa mengenai argumentasi Hakim Pengadilan Negeri Timika karena berdasarkan fakta hukum dalam persidangan ditemukan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada TERDAKWA terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindakan pidana. Pertimbangan hakim dalam putusan kasus ini sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Hal ini didasarkan bahwa perbuatan yang telah dilakukan TERDAKWA telah terbukti, namun apa yang dilakukan TERDAKWA telah tertuang sebelumnya dalam perjanjian yang dilakukan TERDAKWA sehingga apa yang dilakukan TERDAKWA bukanlah suatu tindak pidana melainkan perbuatan yang masuk dalam lingkup keperdataan.       Kata Kunci : Surat dakwaan, Pembuktian, Argumentasi hakim
Pembuktian Perkara Cerai Gugat Dengan Alasan Perselisihan Dan Pertengkaran Terus Menerus Di Pengadilan Agama Sukoharjo Wawan Nur Azizi
Verstek Vol 1, No 3 (2013)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v1i3.38831

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai cara pembuktian perkara cerai gugat dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus di Pengadilan Agama Sukoharjo, untuk mengetahui secara detail mengenai alat-alat bukti yang digunakan dalam pembuktian putusan cerai gugat dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus di Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor 0213/Pdt.G/2012/PA.Skh.      Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data bersal dari sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan Hakim di lingkungan Pengadilan Agama Sukoharjo. Sumber data sekunder berasal dari literatur, buku-buku ilmiah, makalah/hasil ilmiah para sarjana, dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan objek penelitian.       Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pembuktian perkara cerai gugat dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus, Hakim harus mendengarkan keterangan keluarga dekat atau orang-orang yang dekat dengan suami istri. Terdapat alat bukti autentik yang sah yaitu Akta Nikah dan Secara formal, alat bukti tertulis yang foto copy telah dimeteraikan di Bea Meterai. Terdapat alat bukti tertulis untuk menunjukkan indikasi bahwa antara penggugat dan tergugat telah terjadi suatu perselisihan dan pertengkaran yang menjadi sebab perceraian. Saksi-saksi yang digunakan telah tepat dan sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam.       Kata kunci : Pembuktian, Alat Bukti, Perkara Cerai Gugat dengan Alasan Perselisihan dan Pertengkaran Terus menerus

Page 2 of 2 | Total Record : 14