Verstek
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Articles
28 Documents
Search results for
, issue
"Vol 7, No 2 (2019)"
:
28 Documents
clear
Analisis Gugatan Class Action Dalam Perkara Nomor: 14/PDT.G/2012/PN.SKY Terhadap PERMA RI Nomor 1 Tahun 2002
Fajar Dwi Alfianto
Verstek Vol 7, No 2 (2019): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (536.328 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v7i2.34292
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan mengkaji mengenai kesesuaian Gugatan Class Action dalam Perkara Nomor: 14/Pdt.G/2012/PN.Sky dengan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA RI) Nomor 1 Tahun 2002. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Gugatan Class Action dalam perkara Nomor 14/Pdt.G/2012/PN Sky telah sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 yang mengatur mengenai persyaratan jumlah anggota kelas sangat banyak sehingga tidak efisien dan efektif apabila diajukan gugatan biasa maupun kumulatif, adanya kesamaan fakta peristiwa dan fakta hukum serta kesamaan tipe tuntutan, dan kelayakan wakil kelas. Jumlah penggugat adalah 1.168 KK sehingga tidak efektif dan efisien apabila diajukan gugatan biasa maupun kumulatif. Wakil kelas dan anggota kelas memiliki kesamaan fakta dan dasar hukum yakni merupakan anggota CPP Kebun Plasma Sawit Mitra PT CLS yang lahannya telah dikuasai secara melawan hukum oleh PT ABL. Wakil kelas dan anggota kelas memiliki kesamaan tipe tuntutan yakni disahkannya Para Penggugat sebagai pemilik lahan yang sah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyuasin No. 656 Tahun 2007. Para wakil kelompok yang bertindak sebagai Para Penggugat telah lolos dalam proses sertifikasi atau pemeriksaan awal dalam prosedur gugatan perwakilan kelompok dan telah melindungi kepentingan para anggota kelompoknya. Kata Kunci : Gugatan Perwakilan Kelompok, Class Action, Putusan
Kriteria Wakil Kelompok (Class Representative) Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 Dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Tia Antriyani Setyati;
Heri Hartanto, S.H., M.H
Verstek Vol 7, No 2 (2019): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (530.638 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v7i2.34308
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kriteria wakil kelompok (class representative) berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 dalam Putusan Nomor: 14/PDT.G/2013/PN.KTL. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang bersifat peskriptif. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian berdasarkan Pasal 2 sub c PERMA Nomor 1 Tahun 2002, menentukan seorang wakil kelompok (class representative) dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) ialah dengan cara melihat kejujuran dan kesungguhannya dalam mewakili kepentingannya serta anggota kelompoknya (class members). Penjelasan secara jelas dan terperinci mengenai kesamaan fakta, kesamaan dasar hukum, dan besarnya anggota kelompok (class members) dalam surat gugatan, akan memudahkan hakim dalam menilai kelayakan seorang wakil kelompok (class representative) dan menilai ganti kerugian Penggugat. Kata Kunci: Gugatan Perwakilan Kelompok, Wakil Kelompok
Argumentasi Penuntut Umum Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Perdagangan Ikan Pari Manta Sebagai Tindak Pidana Dibidang Perikanan
Barata Setiya Aji
Verstek Vol 7, No 2 (2019): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (642.516 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v7i2.34287
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum dengan alasan Judex Factie salah dalam menerapkan hukum dan pertimbangan Judex Juris mengabulkan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara perdagangan Ikan Pari Manta pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1790 K/PID.SUS/2015. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, maka dalam pertimbangannya Judex Factie tidak menerapkan atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena alasan Judex Factie kurang cermat dengan tidak mempertimbangkan Pasal 106 dan 107 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri masih berwenang dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara dibidang perikanan, dalam menjatuhkan putusannya hal ini telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Kata Kunci : Kasasi, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Perdagangan Ikan Pari Manta
Penyitaan Benda Dalam Kepailitan Oleh Kurator Dan Penyitaan Benda Oleh Kepolisian Dalam Perkara Pidana
Oktaviani F. Tambunan
Verstek Vol 7, No 2 (2019): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (630.57 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v7i2.34303
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Kurator dalam melakukan sita umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan kewenangan Penyidik dalam melakukan sita pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dapat atau tidaknya Kurator melakukan penyitaan terhadap harta pailit yang telah disita oleh Penyidik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknis analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduksi dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa adanya tumpang tindih mengenai sita umum oleh kurator dengan sita pidana oleh penyidik menimbulkan akibat hukum yang sangat merugikan bagi kreditor. Untuk menentukan sita mana yang harus didahulukan adalah harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang harus dilindungi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kata kunci : Kepailitan, Kurator, Pailit
Pertimbangan Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Penggelapan Yang Dilakukan Oleh Pegawai Negeri Sipil
Meka Ohanda
Verstek Vol 7, No 2 (2019): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (531.02 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v7i2.34298
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara penggelapan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa pertimbangan hakim mengabulkan pengajuan Kasasi Penuntut Umum dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan oleh Terdakwa bernama Darno bin Dulatif didasarkan pada judex facti telah salah menerapkan hukum berupa pengabaian fakta dimana Terdakwa mengambil uang secara sepihak untuk kepentingan pribadi Terdakwa yang dianggap sebagai imbalan tanpa sepengetahuan, persetujuan maupun seijin dari saksi korban Arie Indriyanto dan Suparyanto. Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP jika terdakwa bersalah Pengadilan menjatuhkan pidana yang didakwakan kepadanya. Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pemohon kasasi sehingga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 125/Pid.B/2015/PN.Bbs dan menjatuhkan sanksi pidana kepada Terdakwa. Kata Kunci: Kasasi, Pertimbangan, Tindak Pidana Penggelapan
Kasasi Oditur Militer Karena Kesalahan Judex Facti Tidak Menerapkan Hukum Dalam Membuktikan Unsur Penyalahgunaan Kekuasaan
Fidha Nursita Putri
Verstek Vol 7, No 2 (2019): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (633.114 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v7i2.34293
Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai argumentasi Oditur Militer Tinggi mengajukan kasasi atas dasar kesalahan Judex Facti tidak menerapkan hukum dalam membuktikan unsur menyalahgunakan kekuasaan telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, KUHAP, Pasal 126 KUHPM jo Pasal 241 dan Pasal 190 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan Pasal 14a KUHP. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi dokumen. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan alasan yang diuraikan oleh Oditur Militer yang menyatakan adanya kesalahan Judex Facti tidak menerapkan hukum dalam membuktikan unsur menyalahgunakan kekuasan yang dicantumkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 177/K/MIL/2016 telah sesuai dengan Pasal 239 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Alasan Mahkamah Agung menjelaskan bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum telah sesuai dengan Pasal 126 KUHPM jo Pasal 241 dan Pasal 190 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan Pasal 14a KUHP. Kata Kunci: Kasasi, Anggota Militer, Menyalahgunakan Kekuasaan.
Keberatan Terhadap Status Barang Bukti Disita Untuk Negara Sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Narkotika
Tri Aziz Komar Siyamto
Verstek Vol 7, No 2 (2019): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (636.672 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v7i2.34309
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberatan terhadap status barang bukti dirampas untuk negara sebagai alasan kasasi Penuntut Umum dalam perkara Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa alasan kasasi Penuntut Umum atas dasar keberatan terhadap status barang bukti dirampas untuk Negara dalam kasus tindak pidana Narkotika telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang pada pokoknya menyatakan bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum dengan mengaibaikan ketentuan Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan dalam menentukan status barang bukti Judex Facti mempertimbangkan penetapan yang dilakukan penyidik terhadap barang bukti Narkotika atau Prekursor Narkotika. Karena status barang Narkotika berupa Shabu-Shabu dan alat penghisap Shabu ditetapkan Penyidik dirampas untuk dimusnahkan, maka barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan. Kata Kunci: Barang Bukti, Kasasi, Tindak Pidana Narkotika.
Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Judex Factie Dalam Tindak Pidana Perbankan
Bimo Satria Hutomo;
Sri Wahyuningsih Yulianti, S,H., M.H
Verstek Vol 7, No 2 (2019): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (517.873 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v7i2.34288
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasi penuntut umum terhadap kesalahan Judex Factie membebaskan para terdakwa pelaku tindak pidana perbankan secara bersama-sama dengan Pasal 253 KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian penelitian hokum normatif atau doktrinal yaitu kasus tindak pidana perbankan Nomor 887.K/PID.SUS/2015. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka, dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan alasan Pengajuan kasasi yang dibenarkan menurut ketentuan Pasal 253 ayat (1) adalah apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, yakni tidak menerapkan ketentuan Pasal 182 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP, karena membuat pertimbangan hanya berdasarkan adanya fakta keterangan saksi yang menyangkal, tetapi tidak mempertimbangkan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan sidang. Alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP. Putusan hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi telah membatalkan putusan pengadilan negeri yang diajukan kasasi dan mengadili sendiri perkara tersebut serta menjatuhkan pidana karena terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan apa yang didakwakan kepadanya. Kata Kunci : Kasasi, Putusan Bebas, Judex Factie, Tindak Pidana Perbankan.
Argumentasi Alasan Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Penipuan Dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Rizky Adi Pratama
Verstek Vol 7, No 2 (2019): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (619.092 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v7i2.34304
Penulisan Hukum ini bertujuan untuk membahas tentang kesesuaian argumentasi penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 5/PID/2016/PT YYK tanggal 9 Februari 2016, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 282/Pid. B/2015/PN. Yyk tanggal 8 Desember 2015 yang berdasarkan adanya kekeliruan Judex Facti dalam perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP. Penelitian Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini terkait dengan salah satu bentuk pengajuan upaya hukum kasasi yaitu dalam perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Bahwa Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam pertimbangan putusannya tersebut telah mengesampingkan dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum Pasal 3 jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mana Pasal tersebut jelas berhubungan erat dengan Pasal 378 KUHP dalam dakwaan Pertama karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan berbentuk kombinasi alternatif komulatif, sehingga dakwaan ketiga tersebut harus tetap dibuktikan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa permohonan kasasi Penuntut Umum telah sesuai Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP karena tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya. Kata Kunci : Kasasi, Penipuan, Pencucian Uang
Pembuktian Dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pidana Melebihi Tuntutan Penuntut Umum Dalam Perkara Turut Serta Menimbulkan Kebakaran Bagi Barang
Ali Abdul Razak Sungkar
Verstek Vol 7, No 2 (2019)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (543.705 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v7i2.34285
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian upaya pembuktian penuntut umum terhadap tindak pidana turut serta menimbulkan bahaya kebakaran bagi barang yang dilakukan terdakwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP dan kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana melebihi tuntutan penuntut umum dengan Pasal 183 KUHAP pada putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 24/Pid.B/2016/PN.KLN Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum dikumpulan melalui teknik studi pustaka. Teknik analisisnya menggunakan metode deduksi yang dilakukan dengan interpretasi sistemastis. Berdasar penulisan ini diperoleh hasil bahwa upaya pembuktian penuntut umum telah sesuai dan menggunakan alat bukti yang sah menurut ketentuan pasal 184 KUHAP dan pertimbangan hakimnya juga telah sesuai dengan pasal 183 KUHAP yang mensyaratkan adanya keyakinan hakim dan dua alat bukti sehingga dari alat bukti yang berupa keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa hakim telah memperoleh keyakinan. Kata Kunci : Pembuktian, Pertimbangan Hakim, Bahaya Kebakaran Bagi Barang.