cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 24 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 1 (2020): APRIL" : 24 Documents clear
ANALISIS KESALAHAN JUDEX FACTI MEMBEBASKAN TERDAKWA KARENA MENILAI PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAI PELANGGARAN ADMINISTRASI KEHUTANAN ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 108 K/Pid.Sus.LH/2016) Arizal Ivan Fadillah
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39603

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesalahan Judex Facti dalam membebaskan terdakwa dalam perkara di bidang kehutanan menurut pandangan KUHAP dan pertimbangan Hakim Mahkamah Agung terhadap upaya Kasasi dari Penuntun Umum ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer yang berupa perundang-undangan, putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal ataupun artikel. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif silogisme. Hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh menunjukan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntun Umum terkait Pasal 51 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berisi “Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi berdasarkan Pasal 30 huruf b, dan huruf c, maka Mahkamah Agung memutus sendiri perkara yang dimohonkan Kasasi itu”. Bahwa alasan permohonan Kasasi oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya tidak sependapat dengan Judex Facti dalam hal melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukun dan Judex Facti telah mengenyampingkan hukum pembuktian sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kata kunci : Penuntut Umum, Kasasi, Pertimbangan Hakim
KEWENANGAN LEMBAGA PENGADILAN DALAM MENETAPKAN SAH ATAU TIDAKNYA STATUS TERSANGKA KASUS KORUPSI DI SIDANG PRAPERADILAN Hernawan Satrio Nugroho
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39622

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai apakah lembaga pengadilan dapat menetapkan sah atau tidaknya status Tersangka kasus korupsi di sidang Praperadilan, Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan hukum ini adalah Sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 ada yang ditolak dan ada yang diterima sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusan Praperadilan yang menolak penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan adalah karena ketentuan mengenai kewenangan praperadilan telah secara tegas dan jelas diatur dalam Pasal 1 Butir 10 jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak boleh diintepretasikan lain dari yang tertulis. Putusan Praperadilan yang menerima penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan menganggap bahwa penetapan tersangka adalah hasil dari proses penyidikan, oleh karena ketentuan dalam Pasal 77 KUHAP tidak mengatur dan melarang, maka dilakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dengan memasukkan sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan. Kata Kunci : Praperadilan, Penetapan status Tersangka, Kewenangan Lembaga Pengadilan.
DUALISME DISKURSUS KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Dwiana Rusyta Rahmawati
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39614

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dualisme pemikiran kewenangan KPK dalam menindak tindak pidana pencucian uang yang predicate crime-nya adalah korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif dengan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang selanjutnya disimpulkan, pada penelitian ini dualisme pemikiran ahli hukum yang cukup diametral apabila diperbandingkan yaitu pemikiran Indriyanto Seno Adji dan Yenti Garnasih terhadap kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang yang mana predicate crime-nya adalah tindak pidana korupsi. Indriyanto Seno Aji menyatakan bahwa tataran awal tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana asal (predicate crime) sebagai delik pokok yang mendahului (begunstigingsdelict) tidaklah perlu dibuktikan terlebih dahulu, sedangkan Yenti Garnasih menyatakan bahwa dalam pendakwaan korupsi yang ada tindak pidana pencucian uangnya atau sebaliknya, ketika diketahui terdapat kejahatan pencucian uang yang ternyata berasal dari tindak pidana korupsi, maka tindak pidana korupsinya harus dibuktikan terlebih dahulu dalam persidangan, baru tindak pidana pencucian uangnya. Kata Kunci : Dualisme, Kewenangan, Komisi Pemberantasan Korupsi
KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI VERBALISAN DALAM PERKARA NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 284/Pid.Sus/2016/PN Smn) Julya Ergina Putri
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39626

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian keterangan saksi verbalisan dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dalam perkara narkotika putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 284/Pid.Sus/2016/PN Smn. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Pasal 184 Ayat (1) menyebutkan bahwa alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa. Keterangan saksi verbalisan belum diatur jelas dalam undang-undang, akan tetapi saksi verbalisan secara tidak langsung diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa saksi bukan hanya orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri, tetapi juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa. Perkara narkotika ini menghadirkan dua saksi verbalisan dan dua saksi lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan dari keterangan saksi verbalisan dapat disesuaikan dengan alat bukti yang ada dalam Pasal 184 Ayat (1). Keterangan saksi verbalisan dalam hal ini nilai pembuktiannya bersifat bebas. Keterangan saksi verbalisan merupakan alat bukti yang melengkapi minimal dua alat bukti sah lainnya, sehingga keterangan saksi verbalisan tidak dapat berdiri sendiri. Kekuatan pembuktian dari keterangan saksi verbalisan tersebut dapat dikatakan sah apabila tetap sesuai dengan minimal dua alat bukti lain, meskipun sudah adanya yurisprudensi tersebut. Kata Kunci: Pembuktian, Saksi Verbalisan, Narkotika

Page 3 of 3 | Total Record : 24