cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 2: MEI - AGUSTUS" : 6 Documents clear
KAJIAN ALASAN KASASI TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM PERKARA PEMALSUAN SURAT (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 69K/PID/2017) Herlina Oktavia
Verstek Vol 8, No 2: MEI - AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (381.745 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i2.44086

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan diajukannya kasasi oleh Penuntut Umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, kemudian Judex Facti Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan perbuatan yang dilakukan Terdakwa terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan (onslag van alle rechtsvervolging). Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah keliru menerapkan hukum karena perkara di atas bukan perkara pidana, Jadi, Pengadilan Tinggi telah keliru menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya dan hal tersebut sangat sesuai sebagai dasar pengajuan kasasi tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang,sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) sub a KUHAP.Kata Kunci: Kasasi, Judex Facti, Tindak Pidana Pemalsuan SuratABSTRACTThis research aims to know the reason of Cassation filed by the public prosecutor against the verdict of all the lawsuits. The research method used was the normative legal research. The ruling of the High Court's ruling invalidates the Soweto District Court stated the defendant was proven Bengkalis legally and convincingly guilty of committing the crime to use false or forged letters, then Judex Facti Court High in Soweto States acts committed the defendant proved but that deeds is not a criminal act, and releasing the defendant from any claims. The High Court has been erroneously applied the law of Soweto because of the above is not a criminal, so, the High Court has erroneously applied the law or to apply the law but not as it should be and it is so appropriate as the basis submission of Cassation is not implemented in accordance with the provisions of the Act, in accordance with article 253 paragraph (1) sub a KUHAP.Keywords: Cassation, Judex Facti, Criminal Act of Letter Fraud.
KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA MANTAN WAKIL PRESIDEN BOEDIONO OLEH HAKIM PRA PERADILAN (Studi PutusanNomor 24/Pid.Pra/2018/Jkt.Sel) Lucas Juan
Verstek Vol 8, No 2: MEI - AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.36 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i2.44105

Abstract

ABSTRAK             Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian penetapan tersangka oleh hakim Pra Peradilan dengan kewenangan Pra Peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.            Penulis tertarik untuk meneliti sebuah perkara mantan Wakil Presiden Boediono dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemohon Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Penetapan Tersangka oleh Hakim Pra Peradilan dinilai tidak sesuai dengan kewenangan Pra Peradilan dan dipandang telah melaksanakan yuridiksi yang melewati batas kewenangan yang dimiliki Pra Peradilan. Hakim tunggal dalam perkara Pra Peradilan Nomor 24/Pid.Pra/2018/JKT.SEL menjatuhkan putusan memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan, dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan. Sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan itu tidak biasa karena perintah untuk menetapkan tersangka tidak termasuk kompetensi Pra Peradilan yang selama ini berlaku dan dipandang melampaui wewenang karena penetapan tersangka merupakan wewenang penyidik setelah terpenuhinya minimum alat bukti, serta perbuatan yang dilakukan dan delik yang dipersangkakan telah sesuai. Sehingga penetapan tersangka oleh Hakim Pra Peradilan tidak sah.Kata Kunci : Penetapan Tersangka, Pra Peradilan, Bank Century  ABSTRACT             This research aims to determine conformity of a suspect by a Pre-trial judge with Pre-trial authority. The research method used is normative legal research that is prescriptive. The sources of legal material used are primary legal materials and secondary legal materials, with legal material analysis techniques using syllogism and interpretation methods using deductive thinking patterns.            The author is interested in examining a case of former Vice President Boediono with the Respondent of the Corruption Eradication Commission (KPK) and the Indonesian Anti-Corruption Society Association (MAKI) Petitioner. Determination of the Suspect by a Pre-Judicial Judge is deemed not in accordance with the authority of the Pre-Court and is deemed to have carried out jurisdiction over the limits of authority possessed by the Pre-Court. Single Judge in the case of Pre-Court Number 24 / Pid.Pra / 2018 / JKT.SEL issues a decision ordering the respondent to conduct further legal proceedings, in accordance with the legal provisions and legislation applicable to the alleged corruption of Century Bank in the form of conducting investigations , and set the suspect against Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede and friends. As stated in the indictment of the prosecutor's office to proceed with investigation, investigation and prosecution in the trial process at the Central Jakarta Corruption Court. The decision is unusual because the order to determine a suspect is not included in the Pre-Court competency that has been valid and is considered to be beyond the authority because the determination of the suspect is the authority of the investigator after the minimum evidence has been fulfilled, as well as the act and the alleged offense is appropriate. So that the determination of the suspect by the Pre-Judicial Judge is invalidKeywords: Determination of Suspects, Pre-trial, Century Bank
ANALISIS KETIMPANGAN TUNTUTAN DAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP KEPENTINGAN KORBAN DALAM PERSPEKTIF FEMINISME (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN NOMOR : 186/PID.B/2017/PN KLN) Venia Anggreeni Putri
Verstek Vol 8, No 2: MEI - AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v8i2.44100

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui telaah feminisme menganalisis terjadinya ketimpangan dalam tuntutan dan putusan hakim terhadap kepentingan korban pada kasus Nomor : 186/Pid.B/2017/PN Kln. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan dengan pendakatan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan simpulan bahwa tuntutan dan putusan hakim dalam putusan oleh Pengadilan Negeri Klaten tidak berpandangan feminis. Korban yang masih berumur 32 tahun disetubuhi oleh terdakwa yang telah berumur 82 tahun. Hakim menjatuhi terdakwa dengan Pasal 286 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara dari 9 tahun maksimal hukuman. Jaksa yang juga seorang perempuan hanya mengajukan 6 tahun hukuman untuk terdakwa tanpa memperlihatkan kepekaannya terhadap korban dengan mengajukan hukuman maksimal. Feminisme melihat ketimpangan yang terjadi hanya menguntungkan terdakwa. Budaya patriarkis masih ikut campur dalam pemutusan pemidanaan yang membuat hakim tidak menoleh untuk melihat bagaimana masa depan dari korban. Korban sebagai perempuan dengan cacat ganda tertindas hak pribadinya dan terpontang-panting oleh kekuasaan yang ada. Korban dilihat sebagai perempuan yang berada dalam kelas bawah. Feminisme Marxis mengategorikan penghambat produksi dan tidak menguntungkan sedangkan dari mata feminisme psikoanalisis dan gender fenomena putusan yang hanya tekstual dan hanya berbasis pada ancaman hukuman, tidak memandang penderitaan yang dialami korban seumur hidup di dalam masyarakat.Kata Kunci : Tuntutan, Putusan Hakim, FeminismeABSTRACTThe purpose of this study is to determine the analysis of feminism on analyzing the inequality of demans and jurisprudence of judges to the interests of victims in the case number: 186/Pid. B/2017/PN Kln. This is a legal research which is normative or prescriptive approach with case studies of applied. Based on the results of research and discussions generate summary verdict and demands that judges in Klaten District Court ruling by not feminist concerns. The victim was 32 years raped by the defendant that has been aged 82 years. The judge nonetheless accused with Article 286 of the Criminal Code with a 4 year prison sentence of a maximum sentence of 9 years. The Prosecutor who was also a woman just ask 6-year sentence for the accused without exposing the sensitivity against the victim by asking the maximum punishment. Feminism sees inequality happens only benefit the defendant. Patriarkis culture still meddling in termination of pemidanaan that makes the judge not looked to see how the future of the149Analisis Ketimpangan Tuntutan Dan Putusan Hakim Terhadap Kepentingan Korban Dalam Perspektif Feminismevictim. The victim as the women disability with the private rights of the oppressed and double tossed around by the powers that be. Victims are seen as women who are in the lower class. Marxist feminism categorize restricting production and not profitable while of psychoanalysis and gender feminism verdicts only textual phenomenon and just based on the threat of punishment, regardless of afflictions experienced by a victim for life in society.Keywords: Demand,Verdict of Judges, Feminism
KOMPETENSI HAKIM PRAPERADILAN DALAM MEMUTUS PERKARA PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Praperadilan Nomor. 19/Pra.Per/2016/PN.SBY) Muhammad Lukman Raffi
Verstek Vol 8, No 2: MEI - AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v8i2.44093

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini mengkaji pertimbangan Hakim dalam memutus perkara praperadilan tindak pidana korupsi putusan Praperadilan Nomor. 19/Pra.Per/2016/PN.SBY dengan didasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana .Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif yaitu menghubungkan premis mayor dan premis minor kemudian ditarik konklusi.Hasil yang diperoleh dari penelitian ini mengenai pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara Praperadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa dalam perkara ini dinyatakan tidak sah secara hukum karena dalam perkara sebelumnya sudah dipertanggung jawabkan oleh terdakwa dan Hakim hanya mengabulkan sebagian dari permintaan penggugat, dan akibat Hukum dari Putusan perkara tersebut yaitu, walaupun tidak dapat dimintakan banding tetapi penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)baru untuk mengulang kembali proses penyidikan dengan dua alat bukti yang baru dengan hanya memodifikasi sedikit materi dugaan tindak pidana yang disangkakan, dengan maksud agar penyidikan tetap dapat dilakukan.Kata Kunci: .Pertimbangan Hakim, Praperadilan, Tindak Pidana KorupsiABSTRACTThis research examines judges' considerations in deciding pretrial cases of corruption in the pretrial decision number. 19 / Pre.Per / 2016 / PN.SBY through the Law Number 8 Year 1981 regarding the Criminal Procedure Code.This research is a normative legal research is prescriptive and applied. The approach used is the case approach. The types and sources of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials obtained by means of literature study. The analysis of legal materials with the syllogism method that uses a deductive mindset that connects the major premise and the minor premise is then drawn conclusions.The results obtained from this study concerning the judges' consideration in deciding the case of the Pretrial Prosecution of Corruption stating that in this case is declared invalid legally because in the previous case has been accountable by the defendant and the Judge only granted part of the plaintiff's request, of the Decision of91Kompetensi Hakim Praperadilan Dalam Memutus Perkara Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsithe case, although it can not be appealed but the investigator may issue a new Investigative Order (Sprindik) to repeat the investigation process with two new evidence by modifying only a few allegedly suspected criminal offenses, in order to keep the investigation in order do.Keywords: Judge Consideration; Pretrial; Corruption.
MODALITAS HAKIM PROGRESIF Yordan Elang Mulya Lesmana
Verstek Vol 8, No 2: MEI - AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v8i2.44116

Abstract

Abstrak Penelitian ini diawali dengan kekhawatiran penulis terkait dengan sistem peradilan di Indonesia, yang dalam upayanya untuk menegakkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum berbasiskan hukum postitif. Spektrum hukum positif akan menafikan peran hakim hingga hakim hanya dijadikan sebagai corong undang-undang. UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1) Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hukum seharusnya dipahami secara luas sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat. Hukum sesungguhnya bertujuan sosial, membela dan melindungi kepentingan warga Negara, apabila suatu teks hukum ditemukan berlawanan dengan tujuan sosial maka teks hukum harus dibaca dalam konteks substansi norma yang berhaluan sosial, rasa keadilan masyarakat, membela kepentingan rakyat dan melindungi warga Negara. Ini merupakan upaya pembebasan hukum positif dari ketidakadilan yang dirasakan masyarakat sehingga hukum tetap bertujuan progresif. Aliran hukum progresif menekankan penemuan hukum sebagai upaya menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat.Kata Kunci: Hakim, Hukum Positif, Hukum Progresif.
ARGUMENTASI PENUNTUT UMUM TERHADAP KESALAHAN HAKIM PENGADILAN TINGGI AMBON TIDAK MEMPERTIMBANGKAN TUNTUTAN PIDANA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI peter bima aditya
Verstek Vol 8, No 2: MEI - AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v8i2.44107

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian argumentasi Penuntut Umum terhadap kesalahan Hakim Pengadilan Tinggi Ambon tidak mempertimbangkan tuntutan pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti khususnya dalam tindak pidana korupsi adalah wajib untuk dilakukan demi mengembalikan aset-aset negara yang telah dirampas sebelumnya. Penuntut Umum dalam kasus ini menuntut pengembalian aset berupa uang pengganti sebesar Rp1.034.000.000,00 (satu milyar tiga puluh empat juta rupiah) sesuai dengan jumlah kerugian negara yang telah ditimbulkan oleh Terdakwa.Putusan Pengadilan Tinggi Ambon tentang penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, Hakim Pengadilan Tinggi Ambon tidak mempertimbangkan tuntutan pidana Penuntut Umum dengan hanya menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp41.062.500,00 (empat puluh satu juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang jauh lebih rendah dari nilai kerugian yang telah ditimbulkan oleh Terdakwa.Kata Kunci : Kesalahan Hakim, Pidana Tambahan, KorupsiABSTRACTThis research aimed to find out the compatibility of Public Prosecutor’s argumentation against Ambon Provincial Court Judge’s mistake for not deliberating the criminal prosecution for additional reimbursement in corruption crime to Article 18 clause (1) letter b of Law Number 31 of 1999 as amended and added with Law Number 20 of 2001 about Corruption Crime Eradication. Additional punishment constituting the payment of reimbursement particularly in corruption crime should be done compulsorily for returning the state’s assets seized previously. Public Prosecutor in this case demanded for the return of asset in the form of reimbursement of IDR 1,034,000,000.00 (One billion and thirty four millions rupiah) corresponding to the total loss resulting by the Defendant to the State.200The verdict of the High Court of Ambon concerning the adjudication of additional crime in the form of replacement payment is not in accordance with Article 18 clause (1) letter b of Law Number 20 Year 2001 regarding Amendment to Law Number 31 Year 1999 concerning the Eradication of Corruption which states that the payment of money substitute the amount as much as the property obtained from the criminal act of corruption.Considering the result of research, it could be found that Ambon Provincial Court’s Judge did not deliberate the Public Prosecutor’s criminal prosecution by sentencing only additional reimbursement of IDR 41,062.500.00 (forty one millions and sixty two thousands and five hundreds rupiah) far below the total loss generated by the Defendant.Keywords: Judge’s Mistake, Additional Punishment, Corruption

Page 1 of 1 | Total Record : 6