cover
Contact Name
Muhamad Ulul Albab Musaffa
Contact Email
muhamad.musaffa@uin-suka.ac.id
Phone
+6282220623338
Journal Mail Official
azzarqa@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Rumah Jurnal Fakultas Syari'ah dan Hukum (Ruang 205 - Lantai 2), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga; Jln. Marsda Adisucipto 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
ISSN : 20878117     EISSN : 28093569     DOI : https://doi.org/10.14421/azzarqa
Jurnal Az zarqa merupakan jurnal unggulan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibentuk pada tanggal 1 Desember 2010. Jurnal Az zarqa menyediakan artikel ilmiah hasil penelitian empiris dan analisis-reflektif bagi para praktisi dan akademisi, yang diharapkan berkontribusi dalam mengembangkan teori dan mengenalkan konsep-konsep baru di bidang hukum islam khususnya hukum bisnis islam dalam perspektif yang luas. Jurnal Az zarqa terbit secara berkala dalam kurun 6 bulan sekali, Juni dan Desember.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 8 No. 2 (2016): Az-Zarqa'" : 5 Documents clear
Pengaruh Kualitas Pelayanan terhadap Kepuasan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Uddin, Saif; Sunarsih, Sunarsih
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 8 No. 2 (2016): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v8i2.1325

Abstract

Kepuasan pelanggan sangat dipengaruhi oleh service atau pelayanan dan juga kinerja dari sebuah lembaga. Ketika pelayanan dan kinerja sebuah lembaga tidak atau kurang baik maka kepuasaan pelanggan menunjukkan angka yang rendah.  Berdasarkan penelitian penulis tentangpengaruh kualitas pelayanan terhadap kepuasan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, tingkat Kepentingan (Importance) > Tingkat Kinerja (Performance) atau dapat dikatakan bahwa Expected Service > Perceive Service. Dengan demikian, berarti mahasiswa belum merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Faktor-faktor yang belum memberikan kepuasan kepada mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta  meliputi semua faktor, dengan urutan sebagai berikut relability, diikuti dimensi assurance, tangiles, responsiveness  dan terakhir emphaty (2,88). Faktor-faktor lainnya yang dianggap tidak penting tapi sudah dilaksanakan dengan baik oleh UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta adalah: Faktor interior kantor dan ruang kelas UIN yang menarik, Faktor tampilan kantor dan fasilitas fisik UIN yang  menarik, Faktor jam operasi UIN yang sangat jelas, Faktor lokasi UIN yang seharusnya mudah dijangkau, Faktor nama fakultas/jurusan di UIN seharusnya mudah dikenali, Faktor ketersediaan data alumni dan tempat bekerjanya,  Faktor tarif layanan yang rendah, Faktor penampilan karyawan (staff) UIN yang Islami, Faktor penapilan/pembawaan para pimpinan UIN yang Islami, Faktor penampilan/ pembawaan para dosen UIN yang Islami.
Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi Lansia Widyarini, Widyarini
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 8 No. 2 (2016): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v8i2.1300

Abstract

Semakin lamanya masa tunggu untuk bisa berangkat menunaikan ibadah haji, berdampak pada peningkatan usia calon jamaah haji di Indonesia. Masa tunggu terlama adalah 42 tahun, sehingga pada saat mendaftar masih berusia 30 tahun dan pada saat diberangkatkan usia calon jamaah haji sudah di atas 70 tahun. Pada usia ini, kondisi kesehatan fisik sudah menurun, pelupa, ego semakin tinggi ataupun rentan terhadap penyakit. Untuk itu, perlu solusi yang tepat bagi jamaah haji lansia ini, agar masih diberi kesempatan menjadi tamu Allah untuk menyelesaikan kewajiban rukun Islam. Kebijakan Pemerintah tentang pengajuan waktu pemberangkatan calon haji patut diapresiasi, namun perlu ada penyesuaian tentang pendamping yang mengharuskan isteri/suami/anak kandung. Kebijakan lain yang perlu dipikirkan adalah memperpendek waktu pelaksanaan ibadah dengan membuat kloter khusus yang berangkat di waktu akhir batas pemberangkatan gelombang dua, namun kepulangannya lebih awal dalam jumlah hari minimal yang diijinkan, dengan fasilitas reguler.Bila usulan ini diterimaka perlu dilakukan penataan ulang jadwal penerbangan ataupun pemulangan, sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu jadwal jamaah reguleryang bukan lansia.
ANALISIS AKAD-AKAD SYARIAH DAN APLIKASINYA PADA FINTECH SYARIAH PERPEKTIF FATWA DSN-MUI NOMOR 67/ DSN-MUI/ III/2008(Studi Kasus Produk Invoice Financing Syariah PT. Investree Radhika Jaya) ‘Ala Arkham , Sitta
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 8 No. 2 (2016): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/94rmec54

Abstract

Salah satu Fintech yang menerapkan berbagai macam produk layanan pelaksanaan peer to peer lending (P2P) adalah PT. Investree Radhika Jaya, atau biasa disebut Investree. Salah satu produk produk yang ditawarkan ialah pembiayaan tagihan atau invoice financing syariah. Pembiayaan tagihan atau invoice financing syariah adalah produk mendanai yang dijamin oleh tagihan atau invoice, dirancang dengan menggunakan skema syariah melalui Akad Al Qardh untuk pemberian dana talangan dan Akad Wakalah Bil Ujrah untuk mendapatkan ujrah, hal ini seperti anjak piutang syariah. PT. Investree Radhika Jaya selaku penyelenggara bertindak sebagai wakil dari beberapa pihak; pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan payor. Hubungan saling keterkaitan antara beberapa pihak tersebut mengakibatkan berbagai macam akad digunakan disini, terdapat empat akad dalam produk invoice finacing  syariah PT Investree Radhika Jaya, akad qardh, kafalah, wakalah bi ujrah, dan ta’zir. Penggunaan akad sudah sesuai dengan rukun dan syaratnya. Namun penelitan tentang produk invoice financing syariah jika dianalisa kesesuaian pelaksanaan dengan perspektif FATWA DSN-MUI NOMOR 67/ DSN-MUI/ III/2008. Dihasilkan bahwa produk invoice financing syariah belum sesuai dengan ketentuan. Hal ini dikarenakan saat pengambilan ujrah atau upah, hal mendasar yang dijadikan acuan pengambilan ialah prosentase dari nilai pokok hutang yang berhasil didanai bukan kepada nominal, sebagaimana ketentuan fatwa DSN-MUI. Hal ini bisa mendekatkan kepada riba.
Optimalisasi Penyelesaian Sengketa dalam Perspektif Hukum Islam dan Sistem Hukum Indonesia: Studi Komparatif antara Litigasi dan Alternative Dispute Resolution (ADR) Musaffa, Muhamad Ulul Albab
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 8 No. 2 (2016): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/g1674m86

Abstract

Konflik merupakan bagian tak terhindarkan dalam interaksi sosial manusia, yang jika tidak dikelola dengan baik dapat berkembang menjadi sengketa berkepanjangan. Dalam hukum Islam, penyelesaian konflik menekankan pentingnya musyawarah dan keadilan sebagai prinsip utama dalam mencapai perdamaian. Indonesia sendiri memiliki dua mekanisme penyelesaian sengketa, yaitu litigasi melalui pengadilan dan non-litigasi melalui metode Alternative Dispute Resolution (ADR) seperti mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. Kendati litigasi sering dianggap memiliki kekuatan hukum yang mengikat, mekanisme ini memiliki kendala seperti biaya tinggi dan proses yang panjang. Oleh karena itu, ADR menjadi solusi yang semakin relevan dalam menyelesaikan konflik, terutama dalam sektor bisnis yang membutuhkan efisiensi waktu dan biaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep penyelesaian sengketa dalam hukum Islam, memahami implementasi manajemen konflik dalam dunia bisnis, serta mengevaluasi efektivitas penyelesaian sengketa di ranah pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini mengkaji berbagai teori penyebab konflik serta strategi penyelesaiannya dalam sistem hukum Indonesia. Data diperoleh dari studi literatur, wawancara dengan praktisi hukum, serta analisis terhadap regulasi dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam menawarkan tiga mekanisme utama dalam penyelesaian sengketa, yaitu as-sulhu (perdamaian), at-tahkim (arbitrase), dan al-qadha (peradilan). Ketiga mekanisme ini menekankan prinsip keadilan, musyawarah, dan keseimbangan dalam mengatasi perselisihan. Dalam konteks hukum Indonesia, ADR terbukti lebih fleksibel dan efisien dalam menangani konflik dibandingkan dengan litigasi, terutama dalam sengketa bisnis yang memerlukan penyelesaian cepat. Untuk itu, pengembangan sistem ADR yang lebih optimal, termasuk peningkatan literasi hukum dan dukungan regulasi, menjadi hal yang mendesak guna memastikan akses terhadap keadilan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Penerapan Prinsip Tadarruj Dalam Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Khomeini, Mohammad Falaq; Saputra, Mohamad Alam; Anam, Khoirul; Aurel, Azi
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 8 No. 2 (2016): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/v7nvdn45

Abstract

The main principle in the establishment of Islamic banks through the conversion process is to provide ease in setting up Islamic banks. This can be analogized to the process of someone becoming a convert to Islam (muallaf), where all prior backgrounds and sins before embracing Islam are considered erased or forgiven. However, the most crucial aspect of the conversion process is ensuring that no conventional business activities involving gharar (uncertainty) and riba (usury) are conducted by the bank after transitioning into an Islamic bank. This process aligns with the concept of tadarruj (gradualism), where the transformation from a conventional bank to an Islamic bank must be carried out in a planned and sustainable manner. This research aims to analyze the application of the tadarruj principle in the conversion of conventional banks into Islamic banks. This research uses a library research method and is qualitative in nature. The research data is then analyzed descriptively-qualitatively to obtain a comprehensive picture of the issues being studied. The results of this research indicate that implementation of tadarruj will make conventional banks to Islamic banks easier because there is planning, stages and controlled, not spontaneously. Which is in accordance with the meaning of the word, tadarruj itself has the meaning of gradual/stages/slowly. But on the other hand, conversion from Islamic banks to conventional banks is prohibited because there are basic sharia principles that must be upheld.  Islamic banks are established with strict sharia principles, including the prohibition of riba (interest), gharar (uncertainty), and maysir (gambling). Changing the status to a conventional bank would be contrary to these principles, as also stated in POJK article 3, that "Islamic banks are prohibited from changing their business activities to become conventional banks."   Prinsip utama dalam pembentukan bank syariah melalui proses konversi adalah memberikan kemudahan dalam mendirikan bank syariah. Hal ini dapat dianalogikan dengan proses seseorang menjadi muallaf, di mana seluruh latar belakang dan dosa-dosa sebelum masuk Islam dianggap dihapuskan atau dimaafkan. Namun, yang paling penting dalam proses konversi tersebut adalah memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas usaha berbasis konvensional yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan riba yang dilakukan oleh bank setelah menjadi bank syariah. Proses ini selaras dengan konsep tadarruj, di mana transformasi dari bank konvensional menuju bank syariah harus dilakukan secara terencana dan berkesinambungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip tadarruj dalam konversi bank konvensional menjadi bank syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan bersifat kualitatif. Kemudian data penelitian dianalisis secara deskriptif-kualitatif guna memperoleh gambaran yang utuh tentang permasalahan-permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan adanya penerapan tadarruj akan membuat bank konvensional ke syariah lebih mudah sebab adanya perencanaan, tahapan dan terkendali, tidak secara spontan. Yang mana sesuai dengan makna kata, tadarruj sendiri memiliki makna bertahap/tahapan/perlahan-lahan. Tetapi dilain hal, konversi dari bank syariah ke bank konvensional dilarang untuk dilakukan karena adanya prinsip dasar syariah yang harus dipegang teguh. Bank syariah didirikan dengan prinsip-prinsip syariah yang ketat, termasuk adanya larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Mengubah status menjadi bank konvensional akan bertentangan dengan prinsip-prinsip ini, seperti yang sudah disebutkan juga dalam POJK pasal 3, bahwa “Bank syariah dilarang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank konvensional”.

Page 1 of 1 | Total Record : 5