cover
Contact Name
Hanif Rahadian
Contact Email
lpkdgeneration2022@gmail.com
Phone
+6281328055730
Journal Mail Official
defendonesia@lembagakeris.net
Editorial Address
Wirosaban Barat No. 20B, Kelurahan Sorosutan, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Location
Kota yogyakarta,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Jurnal Defendonesia (DEFENDONESIA)
ISSN : 23546964     EISSN : 2776687X     DOI : https://doi.org/10.54755/defendonesia.v6i1
Core Subject : Education,
Jurnal DEFENDONESIA merupakan media publikasi ilmiah yang menyajikan hasil karya ilmiah tentang pembangunan pertahanan untuk menjaga dan menjamin kedaulatan, keberlangsungan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilandasi semangat bela negara, nasionalisme, independen dan demokratis.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1 No 2: Defendonesia Juni 2016" : 5 Documents clear
ASPEK DAN PELAKSANAAN NATIONAL DRUG POLICY DI INDONESIA Farah Rizni
DEFENDONESIA Vol 1 No 2: Defendonesia Juni 2016
Publisher : Lembaga Kajian Pertahanan Strategis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (57.007 KB) | DOI: 10.54755/defendonesia.v1i2.10

Abstract

Kemampuan mengembangkan kekuatan nasional mencakup pembangunan sektor kesehatan. Kesehatan nasional tentu saja dipengaruhi oleh status kesehatan di daerah – daerah, sehingga penting untuk memiliki grand-design yang sama. Grand design tersebut dijabarkan dalam bentuk rencana dan program kesehatan, sesuai dengan karakteristik, situasi, dan geografi masing-masing daerah. Badan kesehatan dunia, WHO, merekomendasikan anggotanya untuk mempunyai sebuah national drug policy (NDP). Policy tersebut tidak bersifat statis dan bisa berubah sewaktu–waktu. Hampir sebagian besar negara anggota WHO merevisi setiap 5 tahun sekali. NDP sebagai sebuah framework bertujuan untuk memastikan akses masyarakat terhadap obat-obatan berjalan baik dan harga yang rasional. Hal ini merupakan salah satu komponen ketahanan nasional. NDP juga memastikan obat-obatan yang di pasaran termasuk kualitas baik dan memenuhi persyaratan. Selain itu, NDP juga mempromosikan untuk penggunaan obat yang rasional (rational use of medicine) oleh tenaga kesehatan dan konsumen.
URGENSI KOMANDO PERTAHANAN SIBER (CYBER DEFENSE COMMAND) DALAM MENGHADAPI PEPERANGAN ASIMETRIS B.T. Sutrisno
DEFENDONESIA Vol 1 No 2: Defendonesia Juni 2016
Publisher : Lembaga Kajian Pertahanan Strategis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (278.214 KB) | DOI: 10.54755/defendonesia.v1i2.12

Abstract

Kemajuan teknologi jaringan internet membawa dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah semakin mudahnya manusia untuk saling berkomunikasi dan mengembangkan jaringan sosial dan ekonomi, sedangkan dampak negatifnya adalah dunia maya (siber) telah menjadi sarana dan medan perang baru dalam peperangan asimetris. Sampai saat ini Indonesia belum mempunyai badan pertahanan siber nasional, sehingga sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membentuk komando pertahanan siber (cyber defense command) dalam menghadapi peperangan asimetris di dunia maya sebelum perang tersebut terjadi di dunia nyata dan membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah negara serta keselamatan segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.
PENGELOLAAN PERBATASAN SEBAGAI GARDA TERDEPAN KEDAULATAN Sinto Sinto
DEFENDONESIA Vol 1 No 2: Defendonesia Juni 2016
Publisher : Lembaga Kajian Pertahanan Strategis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (63.26 KB) | DOI: 10.54755/defendonesia.v1i2.14

Abstract

Sebagai negara maritim diperlukan tata kelola daerah perbatasan terutama pulau terluar dengan pengelolaan yang baik, terstruktur dan terencana. Diperlukan kerjasama dan sinergi dari beberapa institusiyang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 agar dapat mencapai tujuan tersebut. Tata kelola perbatasan yang baik berdampak sangat penting bagi pertumbuhan perekonomian suatu daerah, sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap negara tetangga. Jika kemandirian ekonomi dan kesejahteraan tercapai, kemudahan fasilitas, lengkapnya sarana dan prasarana yang tersedia, maka aspek fisik, psikologis, keamanan dan sosial budaya akan dapat menciptakan suatu benteng pertahanan bagi Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PERMASALAHAN DALAM MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN INDUSTRI PERTAHANAN Radhana Dwi Wibowo
DEFENDONESIA Vol 1 No 2: Defendonesia Juni 2016
Publisher : Lembaga Kajian Pertahanan Strategis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (132.611 KB) | DOI: 10.54755/defendonesia.v1i2.15

Abstract

Semenjak disahkan pada Tanggal 2 Oktober 2012, sudah tiga tahun Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2012 menjadi payung hukum pelaksanaan kemandirian industri pertahanan. Berbagai alat peralatan pertahanan dan keamanan sudah dapat dipenuhi oleh industri pertahanan dalam negeri seperti panser Anoa 6x6, senapan serbu, pesawat patrol maritim CN-235 MPA dan beberapa kapal cepat rudal. Berbagai alat peralatan pertahanan dan keamanan ini dibutuhkan untuk mengejar target kekuatan pokok minimum (minimum essential force) yang telah disusun. Idealnya semua kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan dapat dipenuhi oleh industri pertahanan dalam negeri, namun ternyata hal tersebut belum bisa terwujud disebabkan beberapa faktor permasalahan, diantaranya permasalahan dari implementasi konsep tiga pilar pelaku industri pertahanan, permasalahan dari implementasi konsep kluster industri pertahanan dan permasalahan imbal dagang, kandungan lokal dan offset atas pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ILLEGAL FISHING KORPORASI DALAM CITA-CITA INDONESIA POROS MARITIM DUNIA Yuniarti Dwi Pratiwi
DEFENDONESIA Vol 1 No 2: Defendonesia Juni 2016
Publisher : Lembaga Kajian Pertahanan Strategis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (77.087 KB) | DOI: 10.54755/defendonesia.v1i2.46

Abstract

Permasalahan illegal fishing atau lebih dikenal dengan istilah illegal, unreported, and unregulated Fishing (IUU-Fishing) merupakan permasalahan yang telah lama mengakar di Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki wlayah laut yang mencapai 2/3 dari seluruh wilayahnya dengan hasil laut yang cukup potensial. Potensi dari laut Indonesia juga didominasi oleh hasil ikannya, dengan lebih dari 45% spesies ikan di dunia berada di Indonesia. Beberapa alasan tersebut dapat dijadikan alasan kuat kenapa Indonesia menjadi salah satu wilayah yang sering mengalami illegal fishing. Kasus yang terjadi juga dapat dikatakan merupakan dampak kurang efektifnya penegakan hukum illegal fishing terutama untuk pihak korporasi. Di era pemerintahan Jokowi Indonesia mulai mencoba serius dalam pemberantasan tindak pidana illegal fishing. Hal ini sejalan dengan cita-cita Indonesia yakni mewujudkan visi Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia. Meskipun demikian, apakah pemberantasan illegal fishing dalam era Presiden Jokowi menyentuh korporasi sebagai pelaku kejahatan?

Page 1 of 1 | Total Record : 5