cover
Contact Name
Muhammad Zainuddin Sunarto
Contact Email
zain2406@gmail.com
Phone
+6282232108969
Journal Mail Official
hakam.unuja@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Agama Islam Universitas Nurul Jadid PO. BOX . 1 Karanganyar Paiton Probolinggo 67291 Jawa Timur
Location
Kab. probolinggo,
Jawa timur
INDONESIA
Hakam : Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam
ISSN : 28295803     EISSN : 25808052     DOI : https://doi.org/10.33650/jhi
Core Subject : Religion, Social,
Hakam : Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam adalah jurnal ilmiah yang mengkaji tentang persoalan - persoalan hukum dan keislaman. Jurnal ini diterbitkan secara berkala setahun dua kali, yaitu setiap bulan Juni dan Desember oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo. Redaksi menerima naskah ilmiah ataupun hasil penelitian dalam bahasa Indonesia, bahasa inggris maupun bahasa arab. Di samping itu, Tim Redaksi juga berhak untuk mengedit dan menyempurkan naskah ilmiah yang akan diterbitkan tanpa menghilangkan esensi dan makna tulisan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 3 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 2 (2018)" : 3 Documents clear
KEADILAN DALAM PERSPEKTIF AGAMA DAN FILSAFAT MORAL Moh Fachri
JURNAL HAKAM Vol 2, No 2 (2018)
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Fakultas Agama Islam Universitas Nurul Jadid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.45 KB) | DOI: 10.33650/jhi.v2i2.428

Abstract

Justice is essentially an ethical concept, a moral concept. As a moral concept, justice aims to seek improvement for everyone. To work for the good for everyone, the interests of each person need to be cared for without giving birth to gold or bringing someone else's eyes. Justice has meaning as the fulfillment of the rights of every person to be respected and cared for by each of the same degrees, both in preserving, advancing and enjoying their lives.Justice, not just a value that only exists, and is owned by someone. But, it must be realized in real life in relation to others. The religion which contains the teachings of the truth of the highest and absolute values teaches its adherents to do justice, act fairly, be fair, and act fairly in making decisions, and in all areas of their lives. In fact, injustice still happens everywhere. This happened, because none of the reasoning was functioning properly, and the bluntness of one's conscience which included the cause of the injustice.Keyword: Justice, Religion, Moral Philosophy
FIQH LOCAL WISDOM: IMPLEMENTASI ETIKA KERUKUNAN UMAT DI JAWA TIMUR Idrus Idrus
JURNAL HAKAM Vol 2, No 2 (2018)
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Fakultas Agama Islam Universitas Nurul Jadid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (292.152 KB) | DOI: 10.33650/jhi.v2i2.451

Abstract

Keragaman agama, etnis, dan budaya, merupakan modal social yang memiliki daya dukung positif bagi kurukunan umat beragama, tetapi sekaligus juga bisa berpotensi menimbulkan konflik yang justru akan menghambat bagi terwujudnya kerukunan itu sendiri. Oleh karena itu, dalam kehidupan keseharian dalam masyarakat yang majemuk dan multi-etnik, bisa terjalin keharmonisan di satu sisi, sementara disisi yang lain juga bisa terjadi pertentangan dan konflik. Namun demikian, dalam  kehidupan masyarakat (khususnya pada masyarakat tertentu) telah memiliki sejumlah instrument dan mekanisme peredam konflik tersendiri, salah satunya melalui mekanisme kearifan local (local wisdom).
MENUJU KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG BEBAS DAN MANDIRI Faridy Faridy
JURNAL HAKAM Vol 2, No 2 (2018)
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Fakultas Agama Islam Universitas Nurul Jadid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (320.57 KB) | DOI: 10.33650/jhi.v2i2.452

Abstract

Negara hukum merupakan negara yang menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Salah satu prinsip negara hukum adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam negara hukum adanya perhubungan antara negara dan hukum, negara hukum memerlukan adanya  fondasi, substansi dan tujuan yang memberikan arah, di mana kekuasaan negara dibatasi (limitasi) oleh hak hak warga negara. Oleh karena, kekuasaan dan kelakuan didasarkan pada adanya kesepakatan  dan semua perhubungan ditundukkan pada aturan aturan yang ditetapkan bersama. Dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang menjamin tegaknya negara hukum yang didukung oleh sistem kekuasaan kehakiman yang independen dan imparsial, maka dilakukan regulasi  dengan kearah kekuasaan kehakiman yang mandiri dan ini merupakan tuntutan di era reformasi, maka digantilah beberapa aturan yang menghambat terciptanya kekuasaan kehakiman yang mandiri seperti UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. diganti dengan Unadang Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Page 1 of 1 | Total Record : 3