cover
Contact Name
Setiyowati
Contact Email
setiyowati@untagsmg.ac.id
Phone
+628156543534
Journal Mail Official
notarylaw@untagsmg.ac.id
Editorial Address
Jl. Pemuda No.70, Pandansari, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50133
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Notary Law Research
ISSN : 29853060     EISSN : 2722287X     DOI : -
Core Subject : Social,
Notary Law Research memuat artikel penelitian, laporan kasus dan artikel review di bidang Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan dua kali setahun pada bulan Juni dan Desember. Jurnal ini memberikan peluang yang baik bagi para peneliti hukum, dosen, mahasiswa, praktisi yang datang dari Indonesia dan luar negeri untuk mengekspresikan ide tentang teknologi dan pembaruan dalam hukum. Tujuan jurnal ini adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan terutama di bidang hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2019): NOTARY LAW RESEARCH" : 5 Documents clear
AKIBAT HUKUM PERALIHAN JAMINAN FIDUSIA TANPA SEIJIN KREDITURNYA Ruth Kristalintan Dwiwijaya; Liliana Tedjosaputro
Notary Law Research Vol 1, No 1 (2019): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Notary Law Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1548.03 KB)

Abstract

Lembaga jaminan fidusia dapat dikatakan menjadi lembaga yang cukup diminati oleh masyarakat. Karena ketika melakukan pinjaman dengan lembaga jaminan fidusia yang berpindah kepada kreditur hanya hak kepemilikannya saja, sedangkan bendanya masih dapat dimanfaatkan oleh debitur. Karena benda yang menjadi objek jaminan berada di tangan debitur maka tidak menutup kemungkinan timbul masalah dikemudian hari, dimana debitur dapat mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa seijin kreditur. Akibat hukum peralihan jaminan fidusia tanpa seijin kreditur adalah debitur dapat dikenai sanksi pidana, namun sanksi pidana hanya dapat dilakukan ketika kreditur telah melakukan pendaftaran jaminan fidusia. Pendaftaran ini mengakibatkan kreditur akan menerima sertifikat jaminan fidusia yang akan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan hakim. Pendaftaran ini juga akan mengakibatkan kreditur mendapat perlindungan hukum berupa, benda yang menjadi objek jaminan fidusia memiliki sifat droit de suite dan menempatkan kreditur sebagai kreditur yang diutamakan. Berbeda halnya jika objek jaminan tidak didaftarkan dimana yang dapat diterapkan pada debitur yang melakukan wanprestasi hanya berdasarkan ketentuan perdata berkaitan dengan wanprestasi dalam suatu perjanjian
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE/GUNTAI BERDASARKAN KETENTUAN PP NOMOR 41 TAHUN 1964 Rinaldo Parrulian Sianturi; Edy Lisdiyono
Notary Law Research Vol 1, No 1 (2019): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Notary Law Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1747.078 KB)

Abstract

Tanah merupakan sumber daya yang penting bagi masyarakat,baik sebagai media tumbuh tanam maupun sebagai ruang untuk melakukan berbagai kegiatan. Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), pemerintah mengeluarkan UU Nomor 5 Prp Tahun 1960 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Pertanian dengan Pelaksanaan PP Nomor 221 Tahun 1961 jo Pasal 1 PP Nomor 41 Tahun 1964 diatur adanya Larangan Pemilikan Tanah Absentee,yang menyatakan bahwa pemilikan tanah pertanian oleh orang atau badan hukum yang bertempat tinggal diluar tempat tanahnya dilarang, yaitu agar petani bisa aktif dan efektif dalam mengerjakan tanah pertanian miliknya, sehingga produktivitasnya bisa lebih optimal. Dalam kenyataannya masih terdapat orang yang memiliki tanah pertanian secara absentee di Kabupaten Semarang, sehingga dalam prakteknya peraturan mengenai larangan pemilikan tanah absentee belum bisa diterapkan secara efektif.Penegakan hukum terhadap pelanggaran mengenai larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee di Kabupaten Semarang masih kurang tegas dan masih sedikit persoalan yang muncul kepermukaan mengenai kepemilikan tanah absentee, namun Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang sudah melakukan pencegahan terhadap terjadinya kepemilikan tanah absentee di Kabupaten Semarang. Faktor-faktor penyebab terjadinya kepemilikan tanah absentee di Kabupaten Semarang adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat,faktor aparat penegak hukum,faktor sarana dan prasarana dan faktor ekonomi. Selain itu, ketentuan-ketentuan larangan pemilikan tanah absentee yang ada pada saat ini masih perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini.
PERJANJIAN SEWA MENYEWA TERHADAP TANAH YANG HAK GUNA BANGUNANNYA TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA Citra Kristinna; Yulies Tiena Masriani
Notary Law Research Vol 1, No 1 (2019): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Notary Law Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1523.337 KB)

Abstract

HGB dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia dan badan hukum yangdidirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia danmemiliki jangka waktu pemberian HGB paling lama 30 tahun dan dapatdiperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Masyarakat atau badanhukum baik privat maupun hukum yang memiliki Hak Guna Bangunan di atastanah Hak Pengeleloaan kerapkali mendapatkan permasalahan di masaberakhirnya Hak Guna Bangunan tersebut. Perjanjian sewa menyewa tanahyang hak guna bangunannya telah habis masa berlakunya dapat diperolehkembali HGBnya dengan mengajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelumberakhirnya Hak Guna Bangunan tersebut. Hak Guna Bangunan dapat beralihdan dialihkan kepada pihak lain. Faktor yang melatar belakangi terjadinyasengketa antara pihak penggugat dan tergugat dalam perjanjian sewa menyewatanah dan bangunan yaitu tidak adanya itikad baik dari pihak penyewa dengantidak mengembalikan objek yang disewanya setelah perjanjian sewa menyewaberakhir. Pertimbangan hakim pada putusan MA Nomor 3806 K/Pdt/2016yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sudahtepat karena majelis hakim MA telah melaksanakan kewenangannya sesuaiyang diatur oleh undang-undang yaitu sebagai judex facti.
PERJANJIAN LISENSI DI BIDANG KARYA MUSIK Cherly Michelly Lelomali; Sigit Irianto
Notary Law Research Vol 1, No 1 (2019): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Notary Law Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (723.253 KB)

Abstract

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan Undang Undang Hak Cipta No 28 tahun 2014. Undang undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 lebih Komperensif dibandingkan Undang Undang Hak Cipta Sebelumnya yaitu Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002. Bentuk perjanjian Lisensi yang dikeluarkan pemegang hak cipta dan pengguna hak cipta adalah perjanjian lisensi umum. Perjanjian lisensi umum sendiri adalah lisensi yang melibatkan suatu bentuk negosiasi antara pemberi lisensi dan penerima lisensi. Perjanjian lisensinya dimulai dari Pendaftaran Anggota KCI, Pemberian Kuasa, Perjanjian Kerjasama KCI dengan Pencipta, Pemberian Lisensi/ Izin dari KCI (Pemegang Hak Cipta) ke Pengguna Hak cipta dalam Hal ini adalah pelaku usaha, sampai pada Advokasi masalah pelanggaran Hak cipta. Kendala yang muncul dalam pelaksanaan perjanjian lisensi antara pemegang hak cipta dan pengguna hak cipta: Kurangnya Pengetahuan tentang Hukum dari pencipta, kurangnya Pengetahuan Masyarakat terhadap Undang Undang Hak Cipta sehingga banyak sekali pelanggaran hak cipta yang terjadi, kurangnya Sumber Daya Manusia yang dimiliki pemegang hak cipta dalam melindungi hak dari pencipta sehingga pengawasan dirasa belum maksimal, kurangnya kesadaran hukum didalam masyarakat sehingga mengabaikan kewajiban kewajiban yang seharusnya dipenuhi sebagi contoh user yang tidak membayar royalt
PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PERUSAHAAN MULTIFINANCE Edy Hermanto; Sigit Irianto
Notary Law Research Vol 1, No 1 (2019): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Notary Law Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1589.201 KB)

Abstract

Banyak perjanjian pembiayaan yang tidak didaftarkan oleh perusahaan finance dengan jaminana fidusia, hal ini bertentangan dengan UUJF yang mewajibkan pendaftaran fidusia. Pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia pada perusahaan multifinance meskipun dalam surat perjanjian pembiayaan konsumen menggunakan jaminan fidusia tetapi tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam UUJF, terutama ketentuan pendaftaran fidusia dan pembuatan akta tidak dengan akta notaris. Akibat hukum yang ditimbulkan adalah kreditur tidak bisa menikmati keuntungan-keuntungan dari ketentuan-ketentuan dalam undang-undang jaminan fidusia seperti misalnya hak preferen atau hak didahulukan, dan apabila ada seorang debitur yang melakukan wanprestasi maka kreditur tidak dapat langsung melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia namun harus melakukan atau mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan. Bentuk dan isi/kontruksi dari perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia pada perusahaan multifinance berbentuk perjanjian standar yang dibuat/ disiapkan oleh pihak perusahaan multifinance. Permasalahan yang timbul dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia pada Perusahaan Multifinance adalah masalah keterlambatan pembayaran. Apabila keterlambatan pembayaran sudah mencapai customer over due (lebih dari 180 hari), maka dilakukan penyitaan sepeda motor, proses penyitaan itu sendiri dimulai dengan adanya surat perintah sita. Penanganan terhadap perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia pada perusahaan multifinance yang bermasalah dilakukan dengan cara apabila terjadi objek fidusia tersebut ternyata dijual pada pihak ketiga atau dialihkan tanpa sepengetahuan finance, sedangkan pihak debitor maupun pihak ketiga mengakuinya, maka finance dengan dasar akta jaminan fidusia dapat memberikan somasi yang selanjutnya mempunyai daya paksa untuk menarik objek jaminan tersebut dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak kepolisian

Page 1 of 1 | Total Record : 5