cover
Contact Name
Muhammad Fuad Zain
Contact Email
fuad.zain@uinsaizu.ac.id
Phone
+6285731141751
Journal Mail Official
fuad.zain@uinsaizu.ac.id
Editorial Address
Fakultas Syariah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto Jl. Jend. A. Yani No. 40A Purwokerto 53126 Jawa Tengah - Indonesia
Location
Kab. banyumas,
Jawa tengah
INDONESIA
Al-Manahij : Jurnal Kajian Hukum Islam
ISSN : 19786670     EISSN : 25794167     DOI : https://doi.org/10.24090/mnh
Core Subject : Social,
AL-MANAHIJ is a scholarly journal of Islamic law studies. It is a forum for debate for scholars and professionals concerned with Islamic Laws and legal cultures of Muslim Worlds. It aims for recognition as a leading medium for a scholarly and professional discourse of Islamic laws. Al-Manahij covers textual and fieldwork studies of Islamic laws with various perspectives. The journal is published twice a year (every June and December), and each publication contains ten articles in the field of Islamic law, therefore in a year, the journal publishes twenty articles. The journal presents qualified scholarly articles, which always place Islamic law in the central focus of academic inquiry. This journal is a forum for debate for scholars and professionals concerned with Islamic law and Islamic legal cultures within local and challenging global contexts. The journal invites any comprehensive observation of Islamic law as a system of norms in Muslim society. The journal has become a medium of diffusion and exchange of ideas and research findings, so much so that researchers, writers, and readers have interacted in a scholarly manner.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 6 No 2 (2012)" : 12 Documents clear
Hukum Riba dan Bunga Bank dalam Perspektif Ethico-Legal Muhammad Muhammad
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 2 (2012)
Publisher : Sharia Faculty of State Islamic University of Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3702.676 KB) | DOI: 10.24090/mnh.v6i2.607

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengungkap dasar-dasar etika yang terabaikan dalam menentukan status hukum dari riba yang disetarakan dengan bunga dalam transaksi ekonomi dan keuangan modern. Selain untuk menentukan menempatkan dengan jelas perbedaan riba dan bunga juga untuk membangun pemahaman yang menyeluruh dalam menentukan status riba dan bunga yang berbeda. Pertama, Al Quran dan sunnah melarang riba berdsarkan pertimbangan hukum yang bersumber pada kemanusiaa, etis, dan moralitas. Kedua dalam memutuskan bahwa bunga adalah haram berdasar pada Qiyas illah, tidak berdasar alasan mengapa hal itu dilarang. Ketiga, para ulama mengabaikan posisi hikmah yang sebenarnya lebih tinggi dalam membahas riba dan hal itu melemahkan argumen dasar dalam memutuskan hukum riba dan bunga. Keempat, qiyas yang dapat diperluas menjadi tidak kuat karena fleksibel dan dinamis, di sisi lain hikmah lebih kuat karena berlaku sepanjang masa.
Mengurai Nikah Siri dalam Islam Naqiyah Naqiyah
Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 2 (2012)
Publisher : Sharia Faculty of State Islamic University of Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24090/mnh.v6i2.608

Abstract

Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian nikah siri berikut hukumnya. Sebagian kalangan menganggap nikah siri tidak melanggar hukum, sedangkan sebagian lainnya memandangnya melanggar hukum atau setidaknya sebagai pemicu ketidaktertiban dalam masyarakat sehingga perlu dilarang. Tulisan ini mengurai aneka ragam nikah siri berikut pandangan-pandangan tersebut. Kemudian, dengan menggunakan metode qiyās, sadd al-źarī`ah, dan maşlaĥah, serta memperhatikan tujuan-tujuan nikah, penulis berkesimpulan bahwa tujuan-tujuan pernikahan sebagaimana digambarkan oleh al-Qur’an seperti saling melindungi tidak akan dicapai dengan nikah siri. Di samping itu, peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai saksi, wali, dan pencatatan pernikahan harus dipatuhi umat Islam Indonesia, karena telah menjadi qānūn yang mengikat sehingga tidak ada ruang lagi untuk mengikuti pendapat yang berbeda dengan peraturan hukum tersebut. Hal ini berdasarkan kaidah h}ukm al-qadi ilzam wa yarfa’ al-khilaf (keputusan hakim adalah memaksa/mengikat dan meniadakan perbedaan). Dengan demikian, saya menyimpulkan bahwa nikah siri harus dilarang karena jelas melanggar hukum dan memicu ketidaktertiban dalam masyarakat.

Page 2 of 2 | Total Record : 12