cover
Contact Name
Rika Novitasari
Contact Email
rikanovitasari@wisnuwardhana.ac.id
Phone
+62341-713604
Journal Mail Official
admin@wisnuwardhana.ac.id
Editorial Address
Jl. Danau Sentani 99 Malang, Jawa Timur Indonesia - 65199
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang
MAKSIGAMA : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang merupakan jurnal di bidang Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang. MAKSIGAMA merupakan jurnal yang telah terbit secara cetak dengan nomor ISSN 1410-8763 dan secara online dengan Nomor E-ISSN 2723-570X. Jurnal MAKSIGAMA ini terbit sebanyak dua kali dalam setahun yaitu pada bulan Mei dan Nopember. Maksigama sebagai jurnal ilmiah telah hadir dengan memuat sejumlah artikel pilihan, baik yang berupa artikel konseptual, maupun artikel laporan hasil penelitian. Jurnal ini terbuka bagi kalangan internal maupun eksternal Universitas Wisnuwardhana Malang. Jurnal ini diterbitkan sebagai wadah bagi para penulis dan ilmuwan di bidang hukum untuk mempublikasikan hasil penelitiannya maupun konseptualnya sehingga dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang Ilmu Hukum di Indonesia. Redaksi menerima tulisan orisinil dan belum diterbitkan di media lain, dengan lingkup penulisan mengenai Ilmu Hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 10 No 1 (2016)" : 7 Documents clear
STRATEGI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KESADARAN HUKUM BERDASARKAN PANCASILA
MAKSIGAMA Vol 10 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (635.828 KB)

Abstract

Konsekuensi yuridis negara Indonesia sebagai negara hukum adalah menjadikan hukum sebagai bagian sekaligus instrumen untuk mengatur tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Agar tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan sesuai dengan hukum dapat terwujud dengan baik diperlukan strategi pengembangan pendidikan kesadaran hukum yang sesuai dengan jiwa dan nilai-nilai Pancasila. Pembangunan kesadaran hukum merupakan bagian integral dari pembangunan hukum. Upaya mewujudkan kesadaran hukum dapat ditempuh melalui pemilihan strategi  pengembangan pendidikan yang tepat, yaitu sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia telah menyediakan seperangkat nilai yang terbaik untuk dijadikan sumber nilai dan landasan operasional dalam membangun kesadaran hukum bangsa. budayaTerwujudnya kesadaran hukum yang baik. Kata Kunci : Strategi, Pendidikan kesadaran hukum, Pancasila
PERGESERAN KONSEP KEDAULATAN RAKYAT PASCA PERUBAHAN UUD NRI 1945
MAKSIGAMA Vol 10 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (537.371 KB)

Abstract

Isu sentral dalam teori tentang kedaulatan, adalah siapakah pemegang kedaulatan dalam negara? Terdapat 4 ajaran mengenai hal ini: (1). Ajaran Kedaulatan Tuhan, (2). Kedaulatan Negara, (3). Kedaulatan Hukum, (4). Kedaulatan rakyat. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan yang menyebutkan, bahwa: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, menunjukkan bahwa konsep kedaulatan yang dianut adalah konsep kedaulatan Tuhan, konsep kedaulatan rakyat dan konsep kedaulatan Negara sekaligus, yang terjelma melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sementara konsep kedaulatan pasca perubahan UUD Negara RI tahun 1945 yang menyebutkan: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945” telah bergeser dari kedaulatan MPR menjadi kedaulatan konstitusi. Pergeseran konsep kedaulatan tersebut tentu saja kita telah merasakan implikasinya, terutama tidak terkontrolnya keputusan politik kenegaraan yang seharusnya berorientasi pada keadilan sosial dan kepentingan umum yang lebih mengedepankan pada asas permusyawaratan, tetapi realitasnya justru lebih mengarah pada praktek demokrasi yang liberal dan pragmatisme politik, praktek-praktek yang sejatnya tidak sejalan dengan gagasan para pendiri negara. Oleh karena itu, perubahan UUD Negara RI tahun 1945 perlu dipikirkan kembali untuk memperkuat peran dan posisi MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Tetapi hendaknya MPR dalam melakukan perubahan tersebut harus melakukan interpretasi dengan pendekatan sejarah dengan menggunakan referensi dan dokumen yang otentik, terutama memahami pokok-pokok pikiran para pendiri Negara yang muncul dalam perdebatan di sidang-sidang BPUPKI. Hal ini penting untuk menjaga kesinambungan gagasan dalam membangun Negara Kesatuan RI yang utuh dan kuat. Kata kunci: pergeseran, konsep kedaulatan, pasca perubahan
DAMPAK DITERBITKANNYA SURAT EDARAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NO. 73/KMA/HK.01/IX/2015 TENTANG PENYUMPAHAN ADVOKAT TERHADAP PROFESI ADVOKAT DI INDONESIA
MAKSIGAMA Vol 10 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.244 KB)

Abstract

Dengan diterbitkannya surat edaran ketua mahkamah agung no. 73/kma/hk.01/ix/2015 tentang penyumpahan advokat merupakan fenome baru di dunia penegakan hukum di Indonesia, dikeluarkan surat edaran tersebut menjadikan dunia hukum khususnya duni advokat menjadi berubah dari segi penyumpahan, semakin banyaknya organisasi advokat yang akan bermunculan, semakin banyaknya advokat yang akan muncul dengan diberikan legalitas oleh ketua pengadilan tinggi, menjadikan perlindungan hukum yang diharapkan akan semakin baik dan lebih berkwalitas. Kata Kunci: Dampak,  Surat edaran ketua mahkamah agung no. 73/kma/hk.01/ix/2015, Penyumpahan advokat,
REVIEW PEMILU 2014 MENYONGSONG PEMILU 2019 DITINJAU DARI ASPEK PENEGAKAN HUKUM PEMILU
MAKSIGAMA Vol 10 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (423.765 KB)

Abstract

Pemilihan Umum di Indonesia yang sebelumnya ada beberapa macam yaitu pemilu kepala daerah, pemilu legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden, saat ini yang disebut sebagai pemilu hanyalah pemilu legislatif dan pemilu Presiden dan wakil Presiden saja, sedangkan untuk kepala daerah disebut hanya pemilihan kepala daerah saja. Dimana ada aturan disana pasti ada upaya pelanggaran yang dilakukan, oleh karena itu selalu dibutuhkan penyempurnaan regulasi, dan aparat penegak hukum yang mampu memastikan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam pemilu sebagai upaya untuk melakukan penegakan hukum pemilu. Pemilu akan selalu menarik untuk dikaji, diantaranya keterkaitan antara aturan, penyelenggara, peserta dan masyarakat yang sangat menentukan keberhasilan suatu proses pemilu. Aturan yang baik tanpa penegak hukum yang kompeten  maka akan sulit direalisasikan di lapangan, aturan yang baik, penegak hukum yang baik juga tetap akan kurang maksimal jika masyarakat tetap tidak perduli dengan aturan yang ada. Sehingga keterkaitan antara ketiganya tidak dapat dilepaskan satu dengan yang lainnya. Pemilu tidak hanya diikuti oleh satu dua orang melainkan banyak orang. Banyaknya pihak yang ikut dalam pemilu ini sangat memungkinkan terjadinya banyak pelanggaran terhadap regulasi pemilu. Termasuk pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden terakhir yang  dilaksanakan  tahun 2014 lalu, ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, meskipun sosialisasi terhadap regulasi pemilu telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu baik oleh KPU maupun Bawaslu. Tidak saja sosialisai, Bawaslu dan jajarannya juga melakukan pencegahan terhadap segala bentuk upaya untuk melakukan pelanggaran. Sosialisasi dan pencegahan tetap belum dapat meminimalkan dengan signifikan dari jumlah pelanggaran yang ada, karena pada kenyataannya pelanggaran tetap ada dan jumlahnya tidak sedikit, khususnya untuk tahapan kampanye. Oleh karena itu review pelaksanaan pemilu legislatif 2014 diharapkan dapat memberikan pencerahan untuk melakukan penyempurnaan baik dari sisi aturan, penyelenggara, maupun pesertanya.      Kata Kunci : Pemilu, aturan, pelanggaran, penegakan hukum
PENGEMBANGAN LABORATORIUM BUDAYA SUKU TENGGER UNTUK MEWUJUDKAN SISTEM PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK (GOOD VILLAGE GOVERNANCE)
MAKSIGAMA Vol 10 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (413.945 KB)

Abstract

Dalam negara demokrasi, kepemimpinan merupakan suatu aspek pokok dalam menentukan berjalannya sistem pemerintahan yang baik (good gavernance).Selain itu juga dibutuhkan beberapa faktor pendukung lainnya yang dapat membantu sistem pemerintahan dapat berjalan dengan baik.Yaitu dengan adanya keterlibatan dari masyarakat untuk turut menentukan kebijakan pemerintah baik dalam bidang politik, sosial, ekonomi, maupun budaya sebagai wujud dari kearifan lokal (local wisdom) yang dapat digunakan untuk menakar adanya tata pemerintahan yang baik (good governance).Dengan demikian ada keseimbangan peran antara pemerintah dan masyarakat secara langsung untuk menentukan kemajuan daerahnya.Di Tengger dikenal adanya dua pola kepemimpinan, yaitu kepemimpinan formal yang dipimpin oleh pemerintah Desa dan kepemimpinan non formal yang dipimpin oleh dukun adat sebagai kepala adat.kedua pola kepemimpinan tersebut mempunyai peran masing-masing khususnya dalam mewujudkan tata kepemerintahan desa yang baik (good village governance) melalui kearifan lokal (local wisdom). Dengan demikian masyarakat dapat mengembangkan laboratorium budaya ditengah-tengah ajeg Tengger yang masih kental sebagai wujud kearifan lokal masyarakat adat Tengger. Kata kunci: laboratorium budaya, suku Tengger, pemerintahan desa, good village governance.
TANGGUNG GUGAT KERUGIAN NASABAH DALAM PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
MAKSIGAMA Vol 10 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (453.727 KB)

Abstract

Keberadaan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia di awali terjadinya berbagai kasus penipuan pada tahun 1970-an yang dilakukan beberapa perusahaan komisioner yang menjalankan kegiatan penyaluran amanat kontrak berjangka komoditi dari nasabah di dalam negeri ke Bursa Berjangka di luar negeri. Sekarang ini perdagangan komoditi diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2011 perubahan Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997  tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi. Namun dalam pelaksanaannya perdagangan berjangka sekarang masih belum sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap kepentingan nasabah dalam pelaksanaan perdagangan berjangka komoditi di Bursa Berjangka yang disalurkan melalui perusahaan Pialang Berjangka.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Perlindungan Hukum Bagi Nasabah didalam Perjanjian Pemberian Amanat. Kata kunci : Nasabah, Bursa Berjangka, Perusahaan Pialang Berjangka dan Perjanjian Pemberian Amanat
DINAMIKA KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA OLEH ANAK
MAKSIGAMA Vol 10 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (706.854 KB) | DOI: 10.37303/.v10i1.22

Abstract

Pengedaran narkotika oleh anak, akhir-akhir ini mulai marak seiring dengan perkembangan teknologi dan berbagai kemudahan fasilitas umum.Peredaran narkotika oleh anak sebenarnya merupakan suatu perkara yang harus ditangani secara khusus karena mengancam generasi penerus bangsa.Anak yang menjadi pengedar narkotika tidak terlepas dari jaringan narkotika orang dewasa sehingga dapat diposisikan sebagai korban eksploitasi. Namun dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak ada pembedaan secara khusus usia pelaku pengedar narkotika. Hukum pidana dalam hal ini harus diposisikan sebagai sarana untuk merehabilitasi anak, bukan sebagai sarana untuk menghukum anak.Sehingga dalam hal ini sebenarnya sarana pemidanaan tidak tepat untuk diterapkan.Karena anak yang menjadi pengedar narkotika merupakan korban.Oleh karenanya negara melalui pemerintah dan masyarakat mempeunyai kewajiban untuk melindungi anak yang menjadi korban tindak pidana. Kata kunci :kebijakan pemidaan, peredaran narkotika,anak

Page 1 of 1 | Total Record : 7