cover
Contact Name
Chrisna Bagus Edhita Praja
Contact Email
chrisnabagus@ummgl.ac.id
Phone
+6281542171706
Journal Mail Official
blastal@unimma.ac.id
Editorial Address
Ruang Jurnal Fakultas Hukum, Lantai 2 Gedung Fakultas Hukum, Kampus 2 Universitas Muhammadiyah Magelang Jl. Mayjend Bambang Soegeng, km 5, Mertoyudan, Magelang
Location
Kab. magelang,
Jawa tengah
INDONESIA
Borobudur Law and Society Journal
ISSN : -     EISSN : 28099664     DOI : https://doi.org/10.31603/blastal
Core Subject : Humanities, Social,
Borobudur Law and Society Journal (BLASTAL) is a Journal of Legal Studies published by Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Magelang. This journal publishes six times a year. The scopes of BLASTAL, but not limited to, are: Constitutional Law, Criminal Law, Civil Law, Islamic Law, Environmental Law, Human Rights, International Law, and also interconnection study with Legal Studies. BLASTAL has been indexed by Google Scholar.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 5 (2023): Vol 2 No 5 (2023)" : 5 Documents clear
Isbat Nikah Terhadap Perkawinan yang tidak Dicatatkan (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Magelang) Ratih Setia Ningrum; Puji Sulistyaningsih; Dakum Dakum
Borobudur Law and Society Journal Vol 2 No 5 (2023): Vol 2 No 5 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31603/9897

Abstract

Iṡbᾱt nikah pada dasarnya untuk mengatasi permasalahan akad yang sah dilakukan suami-isteri secara agama akan tetapi masih belum sah menurut negara. Perkawinannya yang tidak dilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah itu tidak akan mendapatkan perlindungan hukum. Pelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan baik di tolak dan dikabulkan dan akibat hukum isbat nikah bila dikabulkan terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus, kemudian data di analisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hal penelitian yang diperoleh, Pengadilan Agama akan memeriksa dan mengabulkan permohonan isbat nikah tersebut dengan syarat memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e Kompilasi Hukum Islam (terdapat salah satu dari kelima alasan tersebut) dan terbukti di persidangan perkawinan tersebut telah dilaksanakan menurut syariat Islam, terpenuhi rukun dan syarat perkawinan dan kepastian tidak adanya pelanggaran terhadap larangan atau halangan perkawinan baik menurut Hukum Islam maupun larangan undang-undang.
Penyelesaian Sengketa Wilayah Bagi Kedaulatan Teritorial India atas Klaim Sepihak oleh Tiongkok Rully Agung Afrizal; Achmad Hariri
Borobudur Law and Society Journal Vol 2 No 5 (2023): Vol 2 No 5 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31603/10828

Abstract

Penelitian ini berfokus meneliti tentang ambisi besar pemerintah Tiongkok meluaskan daerah wilayahnya hingga melewati batas kedaulatan negara lain. Terkhusus dalam penelitian ini, Perdana Menteri India merespon dengan cepat dan tanggap atas protes yang dilayangkan olehnya kepada pemerintah Tiongkok untuk segera melakukan Mediasi ataupun Negosiasi Klaim antara kedua negara itu tumpang tindih di beberapa tempat di perbatasan sepanjang 3.488 kilometer yang disebut Garis Kontrol Aktual yang menjadi perbatasan de facto. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk penyelesaian sengketa batas wilayah antara Tiongkok dan India di Line of Actual Control (LAC) menurut Hukum Internasional. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (legal research) dengan menggunakam pemdekatan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Historis (Historical Approach). Sedangkan, data sekunder digunakan dalam penelitian ini yang terdiri dari, Undang-undang, buku, artikel dan bahan hukum lain yang relevan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa yang dapat dipilih oleh Tiongkok dan India yaitu penyelesaian yang bersifat non-legally binding melalui mediasi ataupun konsiliasi. Serta dapat dilakukan diplomasi maupun negosiasi, puncaknya melalui organisasi internasional yaitu PBB dengan cara menarik perhatian Badan Anggota Dewan Keamanan melalui International Court of Justice (ICJ) ataupun Permanent Court of Arbitration (PCA).
Perkembangan Penyelesaian Sengketa Bisnis di Era Digital Ahmad Fausi; Diana Setiawati
Borobudur Law and Society Journal Vol 2 No 5 (2023): Vol 2 No 5 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31603/10864

Abstract

Perkembangan teknologi informasi di era seperti sekarang ini telah membawa dampak yang signifikan bagi individu dalam beraktivitas dengan mudah dan efisien melalui akses ruang digital. Khususnya dalam dunia usaha yang sangat signifikan, berbagai persoalan yang berujung pada meningkatnya perselisihan bisnis sering terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara mendalam urgensi pengembangan hukum sebagai solusi penanganan sengketa bisnis di era digital, termasuk penerapan Online Dispute Resolusi (ODR) di Indonesia. Digitalisasi telah mendorong pergeseran penegakan hukum sehingga memerlukan kajian komprehensif untuk menyelesaikan perselisihan bisnis di era digital. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian normatif dengan data kualitatif dan memanfaatkan dokumen, literatur, dan peraturan hukum sebagai bentuk interpretasi penelitian. Data sekunder yang dipilih berasal dari tulisan, kamus, dan peraturan sebagai acuan. Sengketa yang berujung pada konflik bisnis dapat diselesaikan melalui strategi litigasi maupun non-litigasi. Di bidang litigasi, Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan di bawahnya berperan dalam menciptakan produk hukum yaitu E-Court yang secara khusus memfasilitasi pengguna terdaftar untuk melakukan berbagai mekanisme administrasi seperti pendaftaran perkara secara online, akses perkara secara online. biaya, dan pemanggilan para pihak secara elektronik, serta pelaksanaan sidang secara elektronik. Untuk non-litigasi dapat ditempuh melalui Alternative Dispute Resolusi (ADR) atau yang saat ini dikenal juga dengan Online Dispute Resolusi (ODR). Regulasi dalam hal ini perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah untuk memaksimalkan penegakan hukum dan meminimalkan risiko yang timbul akibat kemudahan akses di era globalisasi saat ini.
Analisis Tindak Kejahatan oleh Khmer Merah Kamboja Ditinjau dari Hukum Pidana Internasional Septia Nanda Putri; Rinda Rinda
Borobudur Law and Society Journal Vol 2 No 5 (2023): Vol 2 No 5 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31603/10889

Abstract

Pol pot mendeklarasikan tahun 1975 sebagai “Tahun Nol” di negara tersebut, Pol Pot mengisolasi Kampuchea dari komunitas global. Dia memukimkan kembali ratusan ribu penduduk kota di komunitas pertanian pedesaan dan menghapuskan mata uang negara. Ia juga melarang kepemilikan properti pribadi dan praktik keagamaan di negara baru tersebut. Para pekerja di kolektif pertanian yang didirikan oleh Pol Pot segera mulai menderita akibat kerja berlebihan dan kekurangan makanan. Ratusan ribu orang meninggal karena penyakit, kelaparan atau kerusakan pada tubuh mereka yang diakibatkan oleh pekerjaan yang melelahkan atau penganiayaan yang dilakukan oleh para penjaga Khmer Merah yang kejam yang mengawasi kamp-kamp tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui klasifikasi pidana internasional yang termasuk berdasarkan peristiwa khmer merah di Kamboja.
Transformasi Teknologi dalam Hukum Dagang Internasional: Regulasi dan Penyelesaian Sengketa di Era Digital Diana Setiawati; Ibrahim Sholahudin; Nur Isa Herda A; Harjuna Nurfattah; Nilam Arum Sari; Sabrina Diyang A.P
Borobudur Law and Society Journal Vol 2 No 5 (2023): Vol 2 No 5 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31603/10891

Abstract

Teknologi telah mengubah lanskap perdagangan internasional secara fundamental. Artikel ini membahas implikasi signifikan dari perkembangan teknologi terhadap hukum dagang internasional, dengan fokus khusus pada dampak terhadap regulasi dan penyelesaian sengketa. Latar belakang penelitian ini ditandai oleh perkembangan perdagangan internasional yang disebabkan oleh inovasi teknologi seperti kecerdasan buatan, komputasi awan, dan blockchain. Teknologi ini telah mengubah cara kita memproduksi dan mendistribusikan barang, menciptakan tantangan baru dalam penentuan yurisdiksi, perlindungan konsumen, dan hak kekayaan intelektual. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis bagaimana teknologi telah mempengaruhi regulasi perdagangan internasional serta dampaknya terhadap proses penyelesaian sengketa. Penelitian ini berusaha untuk mengeksplorasi bagaimana teknologi telah mempengaruhi lanskap penyelesaian sengketa dalam perdagangan internasional dan bagaimana perbedaan esensi dalam pendekatan penyelesaian sengketa ini dapat menimbulkan pertanyaan yang kompleks terkait legitimasi dan pelaksanaan keputusan yang dihasilkan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan fokus pada analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan normatif dilakukan untuk meneliti transformasi teknologi dalam hukum dagang internasional, terutama terkait regulasi dan penyelesaian sengketa di era digital. Data sekunder berupa dokumen hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum sekunder dan tersier digunakan untuk analisis deskriptif guna memahami dampak dan perubahan hukum yang timbul akibat kemajuan teknologi dalam konteks hukum dagang internasional. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa teknologi telah menciptakan kebutuhan akan kerangka kerja hukum yang jelas dan adaptif agar mampu menangani kompleksitas dari sengketa-sengketa yang muncul dalam konteks perdagangan internasional yang semakin terdigitalisasi. Artikel ini menekankan pentingnya kolaborasi antarnegara dalam mengembangkan regulasi yang komprehensif untuk perdagangan internasional yang melibatkan teknologi. Penelitian ini juga menyoroti tantangan utama dalam mencapai keseimbangan antara kebutuhan akan inovasi teknologi dan perlindungan hukum dalam membangun fondasi yang kokoh bagi perdagangan internasional di era digital ini.

Page 1 of 1 | Total Record : 5