cover
Contact Name
Unang arifin
Contact Email
bcsls@unisba.ac.id
Phone
+6282120524105
Journal Mail Official
bcsls@unisba.ac.id
Editorial Address
UPT Publikasi Ilmiah, Universitas Islam Bandung. Jl. Tamansari No. 20, Bandung 40116, Indonesia, Tlp +62 22 420 3368, +62 22 426 3895 ext. 6891
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Bandung Conference Series: Law Studies
ISSN : -     EISSN : 28282493     DOI : https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i2
Core Subject : Humanities, Social,
Bandung Conference Series: Law Studies (BCSLS) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada Ilmu Hukum dengan ruang lingkup diantaranya: Akibat Hukum, Alih Teknologi, Analisis Yuridis Putusan Hakim, Angkutan Jalan, Aparatur Sipil Negara, Fungsi Lingkungan Hidup, Hak Reproduksi, Hak Servituut, Hoax, Hukum Ketenagakerjaan, Illegal Mining, Intervensi, Jual Beli Dalam Islam, Juvenile Delinquency, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kerugian, Kewajiban Negara, Makanan Kedaluwarsa, Nafkah Anak, Pangan Asal Hewan, Pekerja Rumah Tangga, Pencucian Uang, Penegakan Hukum pidana, Penegakan Hukum, Pengawasan, Penyelundupan Sediaan, Farmasi, Penyidik KPK, Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen dan Tenaga Kerja, Pungutan Liar, Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner, Tanda Tera, Tanggung Jawab Hukum, Tenaga Kerja Asing, Tim Saber Pungli, Tanah, Tindak Pidana, Tindak Perdata, Transportasi Online, UU ITE. Prosiding ini diterbitkan oleh UPT Publikasi Ilmiah Unisba. Artikel yang dikirimkan ke prosiding ini akan diproses secara online dan menggunakan double blind review minimal oleh dua orang mitra bebestari yang ahli dalam bidangnya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 1 Documents
Search results for , issue "1249 - 1256" : 1 Documents clear
Tinjauan Viktimologi Akun Tiktok Menjadi Korban Doxing Melalui Media Sosial DiIndonesia Hilmi Farhanudin; Ade Mahmud
Bandung Conference Series: Law Studies 1249 - 1256
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v6i2.26133

Abstract

Abstract.  Describe The rapid development of information technology has significantly transformed social interaction through digital platforms. TikTok, as one of the largest social media platforms, not only facilitates communication and entertainment but also creates opportunities for various forms of cybercrime. One emerging cybercrime is doxing, namely the act of collecting and disseminating an individual's personal information without consent. Such conduct violates the right to privacy and may result in psychological, social, economic, and security-related harm to victims. This study aims to examine the legal protection provided to victims of doxing under Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection and to analyze the position of victims from a victimological perspective. The research employs a normative juridical method supported by an empirical approach with descriptive analytical specifications. Data were collected through statutory, conceptual, and literature studies, complemented by interviews relevant to the research topic. The findings indicate that Indonesia has established a legal framework through the Personal Data Protection Law, the Electronic Information and Transactions Law, and legislation concerning witness and victim protection. Nevertheless, the implementation of these legal instruments remains constrained by limited digital literacy, evidentiary challenges in cybercrime investigations, and inadequate coordination among law enforcement agencies and electronic system providers. From a victimological perspective, victims of doxing experience multidimensional harm, requiring comprehensive legal protection and recovery mechanisms.     Abstrak. Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar terhadap pola komunikasi masyarakat melalui media sosial. TikTok sebagai salah satu platform digital dengan jumlah pengguna yang sangat besar tidak hanya dimanfaatkan sebagai media hiburan dan penyebaran informasi, tetapi juga menjadi ruang terjadinya berbagai bentuk kejahatan siber (cybercrime). Salah satu bentuk kejahatan yang semakin berkembang adalah doxing, yaitu tindakan memperoleh, mengumpulkan, dan menyebarluaskan data pribadi seseorang kepada publik tanpa persetujuan pemilik data. Praktik tersebut tidak hanya mengganggu hak atas privasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian psikologis, sosial, ekonomi, bahkan ancaman terhadap keselamatan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban doxing pada platform TikTok berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta menganalisis kedudukan korban melalui perspektif viktimologi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan empiris serta spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, serta wawancara yang mendukung penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum yang cukup memadai melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun demikian, implementasi perlindungan hukum terhadap korban doxing masih menghadapi berbagai hambatan berupa rendahnya literasi digital masyarakat, kesulitan pembuktian tindak pidana siber, serta belum optimalnya koordinasi antara aparat penegak hukum dengan penyelenggara sistem elektronik. Dari perspektif viktimologi, korban doxing mengalami kerugian yang tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga psikologis dan sosial sehingga diperlukan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif.  

Page 1 of 1 | Total Record : 1