cover
Contact Name
Asrar Aspia Manurung
Contact Email
asraraspia@umsu.ac.id
Phone
+6281361147192
Journal Mail Official
jurnalilmiahmahasiswa@gmail.com
Editorial Address
http://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/pages/view/ed
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
ISSN : 28086708     EISSN : 28086708     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, inovatif atau karya-karya ilmiah mahasiswa selama kuliah di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Jurnal ini fokus kepada bidang yang sesuai dengan Program Studi yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara . Jurnal ini terbit pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli,September, November. Citasi Analisis: Google Scholar
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 13 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2021)" : 13 Documents clear
Komperasi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Nomor: 220/Pid.B/Pn.Sgi/ Pada Putusan Mahkamah Agung Dalam Penyerobotan Tanah Secara Tidak Sah Bagus Perwira Siregar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perbandingan putusan yang di keluarkan oleh hakim adalah hal yang sudah sering terjadi dalam peradilan di Indonesia. Perbedaan pendapat dan penafsiran Hukum yang keliru lah yang membuat banyaknya perbedaan putusan pada tingkatan-tingkatan pengadilan. Hal ini terjadi pada putusan yang di keluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sigli mengenai penyerobotan tanah secara tidak sah yang putusannya membebaskan terdakwa penyerobotan tanah secara tidak sah. Putusan ini menimbulkan ketidakadilan bagi pemilik tanah yang sah,  berdasarkan fakta persidangan dan saksi-saksi yang di hadirkan seharusnya terdakwa dapat di Hukum karena telah melakukan tindakan menyerobot tanah tanpa hak dan tanpa seizin pemilik yang sah. Terlebih lagi terdakwa telah mendapatkan banyak keuntungan dari tindakan menyerobot tanah tersebut. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat di pahami bahwa pengaturan hukum mengenai penyerobotan tanah secara tidak sah dalam pasal 385 ayat (4) seharusnya dapat menghukum pelaku karena telah terpenuhinya  unsur-unsur yang terdapat dalam pasal teraebut. Tetapi dalam putusannya Hakim mengatakan bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur dalam pasal 385 ayat (4). Bagaimana mungkin seorang yang telah menikmati keuntungan dari hasil barang yang di sewakannya tidak dapat di hukum, terlebih lagi pelaku tidak memiliki hak atas tanah tersebut dan melakukannya secara sadar. 
Kajian Hukum Terhadap Putusan Bebas Notaris Yang Melakukan Penggelapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 53/pid.b/2017/pn/bkt) Fristy Ayu Yannisa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.58 KB)

Abstract

Berdasarkan perkara pidana putusan pengadilan negeri nomor 53/Pid.B/2017/PN.Bkt. Notaris dituntut perkara pidana karena melakukan tindak pidana penggelapan 4 (empat) sertifikat. Akibatnya Notaris dituntut Pasal 374 KUHP. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis modus notaris yang melakukan penggelapan sertifikat hak guna bangunan, pertanggungjawaban pidana notaris yang melakukan penggelapan sertifikat hak guna bangunan dan menganalisis putusan Nomor 53/Pid.B/2017/PN/Bkt terhadap notaris yang melakukan penggelapan sertifikat Hak Guna Bangunan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa modus notaris melakukan tindak pidana penggelapan kakena notaris tidak melakukan jual beli sesuai disepakati oleh pemilik tanah dan menolak untuk menyerahkan sertifikat kepada pemilik sertifikat sehingga notaris dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 374 KUHP dan unsur-unsur tersebut terbukti dan terpenuhi menurut hukum. Namun, pertimbangan hakim Notaris dibebaskan atau dihapus segala tuntutan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya, karena adanya alasan pembenar, sehingga penghapusan pidana diberikan kepada Notaris untuk bebas dari segala tuntutan. Saran yang dapat diberikan dari hasil penelitian ini adalah notaris sebaiknya dalam menjalankan jabatan harus memiliki sikap amanah dan sesuai dengan kesepakatan agar tidak ada pihak yang dirugikan. 
Penilaian Alat Bukti Affidavit Dalam Sistem Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Studi Putusan Nomor 247/Pdt.G/2019/Pn Mdn) Asep Dwi Maulyana
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (174.648 KB)

Abstract

Alat bukti merupakan intrumen penting dan harus ada dalam persidangan perdata maupun persidangan pidana, alat bukti mempunyai ciri khas nya sendiri untuk mebuktikan suatu perkara yang diajukan penggugat maupu tergugat sendiri, karena seyogyanya untuk alat bukti perdata sendiri teradapat dalam pasal 1866 KUHperdata Buku Ke IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa yaitu alat bukti surat,saksi,persangkaan penagkuan dan sumpah dengan adanya alat bukti maka dapat dengan terang dan jelas setiap dalil-dalil yang diajukan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan alat bukti affidavit dalam hukum acara perdata, untuk mengetahui penilaian pembuktian alat bukti affidavit, untuk mengetahui kekuatan hukum pembukitan affidavit dalam hukum acara perdata. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai alat bukti affidavit dalam pengaturan tersebut sama-sama belum mengatur mengenai alat bukti tetsebut. Akan tetapi bisa dijadikan sebagai alat bukti surat/tulisan yang dibuat dengan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk membuatkan sebuah akta otentik. oleh karena itu penilaian terhadap affidavit ini ialah terletak pada akta otentik tersebut sebab, Dengan demikian Kekuatan hukum affidavit ini terletak sejauh mana affidavit bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan perdata dan menjadi rujukan bagi hakim dalam menentukan suatu perkara. karena kekuatan hukum dari alat bukti surat/tulisan terletak pada akta aslinya.  

Page 2 of 2 | Total Record : 13