cover
Contact Name
Asrar Aspia Manurung
Contact Email
asraraspia@umsu.ac.id
Phone
+6281361147192
Journal Mail Official
jurnalilmiahmahasiswa@gmail.com
Editorial Address
http://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/pages/view/ed
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
ISSN : 28086708     EISSN : 28086708     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, inovatif atau karya-karya ilmiah mahasiswa selama kuliah di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Jurnal ini fokus kepada bidang yang sesuai dengan Program Studi yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara . Jurnal ini terbit pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli,September, November. Citasi Analisis: Google Scholar
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 32 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 4 (2021)" : 32 Documents clear
Pertanggungjawaban Pidana Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Tanpa Memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter (Studi Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017) Muhammad Bagas Syahputra Harahap
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (362.082 KB)

Abstract

Dokter dan tenaga kesehatan yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan wajib memiliki surat izin praktik dari pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam melakukan pelayanan kesehatan harus sesuai dengan kompetensi kedokteran. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk dan modus operandi tindak pidana memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dokter, faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dokter dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana tersebut, serta pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dokter dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017. Penulisan ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah bentuk dan modus operandi tindak pidana memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dokter adalah jika seorang dokter atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah dokter yang telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Tanda Registrasi (STR). Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dokter adalah kegagalan mengumpulkan data atau informasi tentang pasien secara kuat atau kegagalan mengidentifikasi informasi yang diperlukan. Pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dokter dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017 adalah didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam diri terdakwa tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan tanpa hak yang harus dinilai dari kesengajaan atau niat/pengetahuan akan sifat melawan hukumnya suatu perbuatan pada diri seorang pelaku sehingga unsur dengan sengaja menggunakan alat, metode, atau cara lain memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat ijin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) tidak terpenuhi dalam diri terdakwa.Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, pelayanan kesehatan, registrasi.
Pengamanan Hukum Terhadap Status Justice Collaborator Dalam Upaya Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi Taufik Nur Ichsan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (199.091 KB)

Abstract

Tindak pidana merupakan suatu pelanggaran norma yang dilakukan seorang pelaku, dalam hal ini tindak pidana korupsi di tanah air semakin merajalela, karena merugikan keuangan Negara dan melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, dalam kenyataannya tindak pidana korupsi memerlukan upaya yang luar biasa dalam hal penanggulangan serta pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi. Maka munculah ide adanya saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator). Justice Collaborator, yaitu saksi pelaku yang bekerjasama untuk mengungkapkan pelaku utama dari tindak pidana korupsi, dalam hal ini Justice Collaborator memiliki peran sekaligus menjadi kunci untuk mengungkapkan suatu tindak pidana dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap status Justice collaborator dalam memberikan kesaksian terhadap kasus tindak pidana korupsi, mengetahui peran justice collaborator dalam memberikan kesaksian, kemudian bentuk perlindungan hukum terhadap status justice collaborator. Berdasarkan hasil penelitian, syarat yang dipenuhi agar seorang mendapat Justice Collaborator terdapat beberapa rujukan yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi Whistle Blower dan Justice Collaborator. Peran Justice Collaborator dalam membantu penegak hukum yang membrantas tindak pidana korupsi seperti KPK, dalam prakteknya seperti penyidikan, penuntutan serta di persidangan, penegak hukum mendapatkan titik terang suatu bukti konkrit yang diungkapkan oleh Justice Collaborator, Bentuk perlindungan Justice Collaborator diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dan peraturan perundang-undangan lainya. Dalam analisis peneliti, bentuk perlindungan hukum Justice Collaborator masih belum ada peraturan yang mengatur secara khusus, jelas dan tegas mengenai pengaturan dan prosedural penetapan sebagai seorang Justice Coll aborator, seharusnya aturan mengenai perlindungan Justice Collaborator diatur secara terperinci dan jelas karena peranan saksi pelaku yang bekerjasama sangat dibutuhkan untuk pengungkapan seperti tindak pidana korupsi, sedangkan dari kesaksiannya tersebut dapat menimbulkan resiko besar yang harus ditanggung oleh Justice Collaborator.Kata kunci: Tindak Pidana Korupsi, Kedudukan, Justice Collaborator

Page 4 of 4 | Total Record : 32