cover
Contact Name
Afdhal
Contact Email
jurnalrestorative@unismuh.ac.id
Phone
+6282188161481
Journal Mail Official
jurnalrestorative@unismuh.ac.id
Editorial Address
Faculty of Law, Muhammadiyah University, Jl. Sultan Alauddin No.259, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
Location
Kota makassar,
Sulawesi selatan
INDONESIA
Jurnal Restorative
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Jurnal Restorative fokus pada penerbitan artikel penelitian hukum dan artikel ilmiah terkait maslah hukum pidana, perdata dan administrasi dalam ruang lingkup hukum bisnis
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 1 Documents
Search results for , issue "Vol 3 No 1 (2025): RESTORATIVE JOURNAL" : 1 Documents clear
SENGKETA TANAH ADAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA NASIONAL DALAM PANDANGAN LITERATUR Chairun Nisa, Ayu
RESTORATIVE JOURNAL Vol 3 No 1 (2025): RESTORATIVE JOURNAL
Publisher : Muhammadiyah Makassar University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sengketa tanah adat di Indonesia merupakan persoalan kompleks yang mencerminkan ketimpangan antara sistem hukum nasional dengan realitas hukum adat yang hidup di tengah masyarakat. Meskipun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat, pengakuan ini belum diikuti dengan kepastian hukum dan perlindungan secara administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum tanah adat, mekanisme pembuktian hak atas tanah tanpa sertifikat, serta tantangan dalam implementasi kebijakan terkait perlindungan tanah ulayat. Metode yang digunakan adalah studi literatur (literature review) terhadap sumber-sumber hukum primer dan sekunder, termasuk regulasi terbaru dan hasil penelitian lima tahun terakhir.Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak tanah adat belum memiliki status hukum yang jelas akibat belum adanya pengakuan resmi dari pemerintah daerah. Selain itu, proses pembuktian di pengadilan masih mengutamakan bukti formal, yang menyulitkan masyarakat adat dalam mempertahankan haknya karena minimnya dokumen legal. Regulasi seperti Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2019 telah memberikan arah penatausahaan tanah ulayat, namun implementasinya belum optimal akibat keterbatasan kapasitas birokrasi, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan minimnya pemetaan partisipatif. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap tanah adat memerlukan percepatan pengakuan formal oleh pemerintah, penyederhanaan sistem pendaftaran tanah adat, reformasi mekanisme pembuktian, serta integrasi hukum adat dalam sistem hukum nasional. Diperlukan pula evaluasi berkala terhadap kebijakan yang ada agar pelaksanaannya benar-benar berpihak pada masyarakat hukum adat. Penelitian ini merekomendasikan sinergi antara negara dan komunitas adat dalam mewujudkan keadilan agraria yang berkelanjutan. Kata Kunci: Tanah Adat, Sengketa Agraria, Hak Ulayat, Hukum Adat, Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2019, Kepastian Hukum

Page 1 of 1 | Total Record : 1