Jurnal Madani Hukum - Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum
JURNAL MADANI HUKUM : Jurnal ilmu Sosial dan Hukum adalah jurnal yang diterbitkan oleh BSP Publisher, merupakan alat interaksi pemerhari Ilmu sosial dan Hukum yang terdiri dari praktisi, akadmisi, peneliti dan lain sebagainya. Jurnal ini mengangkat tulisan/ karya ilmiah bidang Ilmu Sosial dan Hukum. Artikel-artikel yang dipublikasikan dalam jurnal ini merupakan kajian ilmiah atas masalah-masalah sosial dan hukum yang terjadi dan berkembang di masyarakat, gagasan-gagasan original dan juga ringkasan hasil penelitian yang dituangkan dalam bahasa Indonesia atau Inggris. Artikel dapat berupa hasil penelitian baik pustaka maupun lapangan, analisis teori, asumsi empirik yang berkaitan dengan Ilmu Sosial dan Hukum.
Articles
7 Documents
Search results for
, issue
"Volume 1 Nomor 1 Februari 2023"
:
7 Documents
clear
Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Sekolah Di Tinjau Dari Aspek Sosiologi Hukum
Yusuf Islamudin;
Joko Puguh Wardana;
Dwi Agus Kurniawan
JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Volume 1 Nomor 1 Februari 2023
Publisher : BSP Pers - CV.Bintang Sura Pratama
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan mengetahui upaya dan peranan aparat kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh anak sekolah Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat dekskriptif dan perspektif melalui pendekatan empiris dan normative dengan menggunakan teknik analisi kualitatif dengan menafsirka data berdasarkan landasan teori tertentu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sekolah masih sering terjadi dan upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain upaya preventif yaitu melakukan sosialisasi penyuluhan tertib berlalu lintas dan upaya represif yaitu untuk menindak langsung anak sekolah yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan berguna untuk memberi efek jerah terhadap anak sekolah yang melakukan pelanggaran. kemudian faktor – faktor yang menyebabkan tingginya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sekolah yaitu faktor keluarga, faktor pendidikan dan sekolan dan faktor pergaulan atau lingkungan.
Hak Perlindungan Terhadap Anak Penyalah Guna Narkotika
Ilham Sindu Prayoga;
Raffi Ahmad Naufal;
Satya Yudha Wirabakti;
Bagus Muh. Shobbri N.P.
JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Volume 1 Nomor 1 Februari 2023
Publisher : BSP Pers - CV.Bintang Sura Pratama
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pengaturan hukum terhadap anak sebagai korban penyalhgunaan narkotika diatur dalam Undang-undang No.35 tahun 2009 Tentang narkotika ini terdari 155 pasal dan 17 bab, undangundang ini dinilai udah dapat mengatur keseluruhan dan mencakup semua tindak pidana narkotika. Dan Undang-undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dianggap sudah sempurna melindungi anak dalam perkara pidana. Sebelumnya diatur dalam Undang-undang no.3 tahun 1997 tentang pengadilan anak dianngap tidak melindungi hak-hak dari anak maka diperbarui menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam Undang-undang ini dikenal dengan adanya Diversi dan Restoratif Justice yaitu sistem peralihan pidana anak diluar pengadilan formal.
Kriminalisasi Di Luar KUHP Dan Implikasinya Terhadap Hukum Acara Pidana
Aria Rizky K;
Adhy Nugraha
JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Volume 1 Nomor 1 Februari 2023
Publisher : BSP Pers - CV.Bintang Sura Pratama
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pembaharuan dan pengembangan sistem hukum nasional, termasuk hukum pidana dan hukum acara pidana, merupakan salah satu isu besar dalam agenda politik hukum Indonesia dan harus segera dilakukan. Konsep KUHP Baru sudah diungkap, namun sampai saat ini belum selesai dengan berbagai permasalahan karena belum ada kesepakatan dalam beberapa aspek. KUHAP merupakan mahakarya ciptaan bangsa Indonesia, juga perlu diselaraskan dengan perkembangan mengingat globalisasi kejahatan yang semakin berkembang. Untuk ketentraman dan kepastian hukum dalam mencegah terjadinya kejahatan dan untuk menghindari kekosongan hukum maka diperlukan kriminalisasi terhadap tindak pidana tertentu.
Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa
Ilham Mahendra Tama
JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Volume 1 Nomor 1 Februari 2023
Publisher : BSP Pers - CV.Bintang Sura Pratama
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari tindak pidana khusus di samping mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan tindak pidana umum. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi merupakan aturan yang mempunyai sifat kekhususan, baik menyangkut Hukum Pidana Formal (Acara) maupun Materil (Substansi). Akibat hukum suatu tindak pidana menjadi tindak pidana korupsi, antara lain : Lembaga yang menangani tindak pidana korupsi, sistem pembuktiannya Pembuktian dalam tindak pidana korupsi menerapkan sistem pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, dan dari segi pemidanaannya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana implikasi penanganan perkara suatu tindak pidana sebagai tindak pidana korupsi.
Problematika Dan Upaya Meminimalkan Disparitas Dalam Proses Pengambilan Keputusan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
Dicky Candra Irawa;
Muhammad Arzil Ardi;
Muhammad Rizki S;
Fajar Misdinar
JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Volume 1 Nomor 1 Februari 2023
Publisher : BSP Pers - CV.Bintang Sura Pratama
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Disparitas (disparity: dis-parity) pada dasarnya adalah negasi dari konsep paritas (parity) yang artinya kesetaraan jumlah atau nilai. Memahami disparitas sebagai sebuah fenomena maka penyusunan journal ini merumuskan beberapa permasalahan yang akan diuraikan diantaranya Apakah Faktor-Faktor Yang Mengakibatkan Terjadinya Disparitas Putusan Pemidanaan Oleh Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia? Bagaimana Upaya Meminimalkan Terjadinya Disparitas Putusan Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Korupsi?. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya disparitas dalam lembaga peradilan sekaligus menguraikan solusi yang harus diterapkan dalam penyelesaian permasalahan ini. Dalam hal identifikasi permasalahan terkait, metode yang digunakan ialah metode empiris dengan jenis pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Pada akhirnya, penyusunan journal ini bermuara pada simpulan bahwa faktor yang menyebabkan disparitas putusan pengadilan dimotivasi oleh sistem hukum, faktor perundangundangan, status internal majelis hakim serta faktor yang bersumber dari peristiwa yuridis yang meliputi aspek filosofi, sosiologis, psikologis dan edukatif; sehingga upaya yang bisa diterapkan untuk memperbaiki kondisi ini ialah dengan merevisi undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang telah ada.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Ketentuan Pidana Di Luar KUHP
Anggia Febriyanti
JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Volume 1 Nomor 1 Februari 2023
Publisher : BSP Pers - CV.Bintang Sura Pratama
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Banyak hal dalam kehidupan kita dipengaruhi oleh korporasi, apabila pengaruhnya positif tentu tidak perlu dirisaukan, akan tetapi justru banyak pengaruh tersebut yang merugikan individu dan masyarakat secara luas. KUHP sebagai dasar hukum dalam peraturan pidana hanya menyebutkan bahwa suatu perbuatan pidana dapat dilakukan oleh perorangan (naturlijke person) bukan korporasi. Hal tersebut menimbulkan tumbuhnya berbagai perundang-undangan di luar ketentuan KUHP yang mengakui kedudukan korporasi sebagai subjek hukum sehingga faktanya sekarang pengaturan tentang berbagai masalah dalam masyarakat dominan diatur di luar KUHP. Diterimanya korporasi sebagai subjek hukum menjadikan korporasi dapat bertindak seperti manusia, yang menarik jika korporasi dianggap bertindak seperti manusia adalah perihal menentukan pertanggungjawaban pidana pada korporasi tersebut.Penelitian mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi pada ketentuan di luar KUHP ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada normanorma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan. Sumber data penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik kepustakaan (library research). Penelitian yuridis normatif tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana dan bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi pada ketentuan pidana di luar KUHP serta untuk mengetahui bagaimana kebijakan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam rangka pembaharuan hukum pidana. penelitian yang dilakukan maka diperoleh kesimpulan bahwa prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi pada korporasi dengan bentuk badan hukum dan non badan hukum dapat meliputi: Pengurus korporasi yang berbuat maka pengurus yang bertanggungjawab, korporasi sebagai pembuat maka pengurus yang bertanggungjawab dan korporasi sebagai pembuat maka pengurus dan korporasi yang bertanggungjawab. Tidak semua undangundang telah mengatur mengenai prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi, dari 136 peraturan perundang-undangan yang diteliti hanya 73 undang-undang yang memuat aturan mengenai prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi karena itulah badan legislatif saat ini sedang melaksanakan pembaharuan hukum pidana dalam rangka menyempurnakan produk legislatif, termasuk perihal penetapan korporasi sebagai subjek tindak pidana serta pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi dalam suatu rancangan KUHP
Tindak Pidana Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Menurut Hukum Pidana Indonesia
Sunarti;
Yeni Kusumawati;
Igus Seyana Kusumawati
JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Volume 1 Nomor 1 Februari 2023
Publisher : BSP Pers - CV.Bintang Sura Pratama
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pengaturan tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shaming) jika ditinjau dari perspektif KUHP maka akan mengacu pada Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 315 tentang Penghinaan. Dilihat dari ketiga pasal diatas, maka tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shaming) ini lebih mengarah kepada Pasal 315 KUHP karena, jika dilihat dari ciri-ciri body shaming telah memenuhi unsurunsur obyektif dari Pasal 315 KUHP, sehingga body shaming merupakan tindak pidana penghinaan ringan terhadap citra tubuh seseorang, sehingga sampai saat ini body shaming masih relevan diselesaikan dengan menggunakan Pasal 315 KUHP. Pengaturan tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shaming) di luar KUHP jika ditinjau dari UU ITE memang tidak ada pasal yang menyebutkan secara spesifik mengenai (body shaming), yang ada hanya klausul “penghinaan/pencemaran nama baik”. Ruang lingkup delik Pasal 27 Ayat (3) ini mencakup penghinaan ringan. Body shaming termasuk tindak pidana penghinaan ringan terhadap citra tubuh. Dengan demikian Pasal 27 Ayat (3) UU ITE sampai saat ini masih relevansi digunakan untuk kasus tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shaming) apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui sarana komputer atau media elektronik.