cover
Contact Name
Rio Era Deka
Contact Email
riopascaunisma@gmail.com
Phone
+6282198932510
Journal Mail Official
magisterkenotariatan193@gmail.com
Editorial Address
Jl. Mayjen Haryono 193 Malang 65144
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
International Significance of Notary
ISSN : -     EISSN : 30253993     DOI : https://doi.org/10.33474/SIGN.v7i3
Core Subject : Social,
International Significance of Notary is an open access and peer-reviewed journal that aims to offer an international academic platform for cross-border legal research in several notary laws, particularly in developing and emerging countries. These may include but are not limited to various fields such as notarial, civil law, criminal law, constitutional and administrative law, customary institution law, religious jurisprudence law, international regime law, legal pluralism governance, and another section related to contemporary issues in legal scholarship.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2021)" : 7 Documents clear
IMPLIKASI HUKUM BAGI PPAT YANG TIDAK MENDAFTARKAN AKTA PPAT Yuridika Galih Pratama Putra
International Significance of Notary Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2020/ison.v2i1.9559

Abstract

Penelitian ini membahas mengenaiadanya pendaftaran akta PPAT ke kantor Pertanahan (BPN) yang melebihi dari 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan di kantor PPAT yang di daftarkan ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Ponorogo oleh PPAT tersebut. Sedangkan jelas pada Pasal 40 ayat (1)PP 24/1997 tentang PendaftaranTanah menegaskan bahwa: “selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggalditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajibmenyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumenyang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan (BPN)  Kabupaten/Kota setempat sessuai wilayah kerja PPAT yang bersangkutan untuk didaftar’.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, bahwa terdapat beberapafaktor penghambat dalam penyampaian pendaftaran hak atas tanah oleh PPAT ke Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo yaitu: 1. Kurangnya penyampaian berkas-berkas yang disampaikan klien kepada PPAT. Seperti: Sertipikat asli; Foto kopi KTP dan KK pihak penjual, apabila tanah tersebut merupakan harta bersama dengan istrinya maka dilampirkan pula foto kopi KTP istri dan foto kopi surat nikah; Foto kopi KTP dan KK pihak pembeli; Foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) 5 (lima) tahun terakhir dan tahun berjalan/tahun terakhir, belum e-KTP; 2. Adanya suatu situasi yang mengharuskan PPAT terlambat mendaftarkan akta jual belinya dikarenakan ada hal yang harus dilakukan guna untuk menyelamatkan suatu transaksi jual beli. Pembuatan akta jual beli seperti ini terlihat dalam konstruksi transaksi jual beli dimana pajak-pajak terutang yang telah dibayar belum tervalidasi baik pajak pembeli (BPHTB) maupun pajak penjual (SSP PPh Final)  pada saat penandatanganan akta dilakukan. 3. Terdapat rasa saling percaya yang sangat tinggi di antara sesama PPAT dan antara para pihak dengan PPATdan tidak akan terdapat masalah di kemudian hari yang dapat menyulitkan mereka. 4.Faktor waktu dan kesibukan dari PPAT, sehingga menyebabkan PPAT tidak bisa mendaftarkan kewajibannya untuk mendaftarkan aktanya sebelum 7 hari kerja setelah penandatanganan akta PPAT tersebut.Implikasi hukum terkait dengan tindakan PPAT yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan berkas pendaftaran tanah sebelum 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo adalah dengan cara mengukur sejauh mana ketentuan itu ditaati atau tidak ditaati oleh subyek hukumnya, dalam hal ini adalah PPAT. Terkait dengan hal tersebut, belum adanya hukum yang mengatur dengan tegas tentang sanksi bagi PPAT tersebut dari konsep struktur hukum. Tindakan hukum terhadap pendaftaran tanah yang didaftarkan oleh PPAT ke kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Ponorogo yang melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari, yaitu hanya dikenai teguran lisan dan teguran tertulis yang disampaikan kepada PPAT bersangkutan dan kepada organisasi IPPAT, sedangkan untuk pendaftaran hak atas tanah tetap diproses oleh Kantor Pertanahan.Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, PPAT, Sanksi
EFEKTIVITAS PASAL 111 AYAT (4) DAN AYAT (5) PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 YANG MENGATUR ATAS PENDAFTARAN PERALIHAN HAK KARENA PEWARISAN Riko Ardianto
International Significance of Notary Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2020/ison.v2i1.9560

Abstract

 Terdapat dugaan tidak efektifnya suatu pelaksanaan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Malang, terkait Pasal 111 ayat (4) dan ayat (5) PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 42 PP No. 24 Tahun 1997 yang mengatur tentang pendaftaran peralihan hak karena pewarisan. Ayat (4) dan ayat (5) dari Pasal 111 PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997 tersebut, mengatur mengenai lampiran akta dan proses tahapan yang harus dilalui oleh para pemohon yang berkepentingan pada saat melakukan permohonan peralihan hak karena pewarisan yang sesuai dengan kesepakatan para ahli waris.Guna menjawab dugaan tersebut, maka penelitian pada tesis ini dilakukan melalui suatu jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sedangkan sumber data yang digunakan, merujuk pada data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi, serta sumber data sekunder yang terdiri baik dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang kesemua data primer tersebut akan disusun secara sistematis serta dianalisis guna mendapatkan suatu hasil kesimpulan.Dari hasil analisis data primer yang didapatkan, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa, di Kabupaten Malang pelaksanaan atas Pasal 111 ayat (4) PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997 sudah berjalan dengan efektif, sedangkan pelaksanaan Pasal 111 ayat (5) PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997 tidak berjalan dengan efektif, yang disebabkan oleh adanya suatu kebijakan atas arahan suatu proses tahapan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang sebagai pihak yang berwenang dalam melakukan pendaftaran tanah.Untuk itu sekiranya diperlukan suatu upaya-upaya alternatif yang harus segera dilakukan oleh semua pemangku kepentingan khususnya Notaris, agar pelaksanaan atas pendaftaran hak karena pewarisan di Kabupaten Malang dan di seluruh wilayah Indonesia, dapat sepenuhnya berjalan dengan efektif. Kata Kunci: Akta Pembagian Waris, APHW, AP2HP, APHB, Pendaftaran Hak Karena Pewarisan   In Malang Regency, there is a presumption that the application of the regulation in relation to Article 111 paragraphs (4) and (5) PMNA/KBPN No. 3 Year 1997 as an implementation of Article 42 of the Government Regulation No. 24 Year 1997 which regulates the registration of a transfer of right due to inheritance is not effectively carried out. Paragraph (4) and paragraph (5) of Article 111 PMNA/KBPN No. 3 Year 1998 regulates the attachment of a deed and the process of phases that must be passed by the interested applicant when making an application for transfer of rights due to inheritance based on the agreement of the heirs.In answering the above presumption, a research for this thesis must be undertaken through a type of juridical empirical research with a sociological juridical approach and the results of interviews and documentation as well as secondary data sources comprising of primary and secondary legal materials, which all primary data will be arranged systematically and analyzed to get to the conclusion.From the outcome of the primary data analyzes, a conclusion can be obtained that in Malang Regency the application of Article 111 paragraph (4) PMNA/KBPN No. 3 Year 1997 is effectively done, but on the other hand the application of Article 111 paragraph (5) PMNA/KBPN No. 3 Year 1997 it is not effectively done, due to the existence of a policy on the direction of a phased process being carried out by the Malang Regency Land Office as the party authorized to do the land registration.  An alternative efforts must be done immediately by all stakeholders especially the notaries, to make the implementation on registration of land due to inheritance in Malang Regeny as well as in all Indonesian territories, could done effectively. Keywords: Deed of Inheritance Distribution, APHW, AP2HP, APHB, Registration Right Due To Inheritance 
KEABSAHAN AKTA HIBAH WASIAT NOTARIS TERHADAP ANAK ANGKAT Suliono Suliono
International Significance of Notary Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2020/ison.v2i1.9574

Abstract

 The grant of a will is absolute in nature and cannot be withdrawn by the giver as stipulated in Article 1666 of the Civil Code, but problems regarding the validity of wills made by notaries to adopted children do not have clarity or there is still no clarity on the matter. The author raises this problem because of the lack of clarity (obscuur libel) and the unclear legal norms in the implementation of will grants to adopted children. The purpose of this study is to analyze the validity of wills made by notaries for adopted children and to analyze legal protection of wills for adopted children. The results of this study indicate that the legality of wills made by a competent employee in this case is a notary is valid. . According to article 1868 of the Civil Code, it is explained that an authentic deed is a deed which is in the form determined by law, made by or in front of powerful employees, this shows the legality of deeds made by powerful employees are valid. So that a will grant made by a notary to an adopted child has strong legal protection because the testament grant is translated into an authentic deed, where the authentic deed is a deed made by a state official and it is certain that the authentic deed has legal protection and legal force provided that the deed does not violate existing legislation.Keywords : Validity,  Legality, Code of Civil Law, Legality, Testament Pemberian hibah wasiat sifatnya mutlak dengan tidak dapat ditarik kembali oleh pemberinya sebagaimana ketentuan pada Pasal 1666 KUHPerdata, tetapi permasalahan mengenai keabsahan hibah wasiat yang dibuat oleh notaris terhadap anak angkat belum mempunyai kejelasan atau masih terjadi ketidak jelasan terhadap masalah tersebut. Penulis mengangkat masalah ini dilatarbelakangi oleh ketidak jelasan (obscuur libel) ketidak jelasan norma hukum pada pelaksanaan pemberian hibah wasiat terhadap anak angkat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan hibah wasiat yang dibuat oleh Notaris terhadap anak angkat dan Menganalisis perlindungan hukum atas akta hibah wasiat terhadap anak angkat.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa legalitas hibah wasiat yang dibuat oleh pegawai yang berkuasa  dalam hal ini adalah notaris adalah sah. Menurut pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dijelaskan bahwa akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai yang berkuasa, hal ini menunjukkan legalitas akta yang dibuat oleh pegawai yang berkuasa adalah sah.Sehingga hibah wasiat yang dibuat oleh Notaris terhadap anak angkat mempunyai perlindungan hukum yang kuat karena hibah wasiat tersebut dituangkan menjadi akta otentik yang mana akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat negara dan sudah pasti akta otentik tersebut mempunyai perlindungan hukum dan kekuatan hukum dengan catatan jika akta tersebut tidak menyimpangi perundang-undangan yang ada.Kata Kunci : Hibah, Keabsahan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Legalitas, Wasiat. 
ANALISA YURIDIS AKIBAT HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN TERHADAP HAK ANAK PADA KEPEMILIKAN TANAH DI KOTA BLITAR Bagus Prio Utomo
International Significance of Notary Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2020/ison.v2i1.9555

Abstract

 Kepemilikan tanah pada anak dan pasangan perkawinan campuran sering kali menjadi masalah tersendiri. Pada kepemilikan tanah perkawinan campuran di Indonesia bermasalah karena tidak ada perjanjian perkawinan yang memisahkan harta antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Kota Blitar menjadi kota terbanyak nomor dua penyumbang Pekerja Migran Indonesia menjadi salah satu alasan banyaknya perkawinan campuran yang terjadi di Kota Blitar.Ada dua rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, Bagaimana status kepemilikan tanah bagi anak dalam perkawinan campuran di Kota Blitar, Kedua, Bagaimana akibat hukum perkawinan campuran dalam kepemilikan tanah di Kota Blitar. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi.Kesimpulan yang bisa diambil dalam penelitian ini adalah hak atas tanah bagi anak dalam perkawinan campuran bisa dimiliki denga hak milik jika anak tersebut telah terdaftar dalam sistem indonesia dan sudah memilih menyatakan diri sebagai Warga Negara Indonesia setelah berumur 18 tahun atau sudah menikah dan Warga Negara Asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia hanya boleh memiliki hak pakai atas tanah selama tidak memiliki perjanjian perkawinan.Kata Kunci: Perkawinan Campuran, Hak Milik, Warga Negara Asing Land ownership in children and mixed marriage couples is often a problem in itself. In the ownership of mixed marriage land in Indonesia is problematic because there is no marriage agreement that separates the property between Indonesian citizens and foreign nationals. The city of Blitar became the second largest city contributing Indonesian migrant workers to be one of the reasons for the large number of mixed marriages that occurred in the city of Blitar.There are two formulations of problems in this study: First, How is the status of land ownership for children in mixed marriages in the city of Blitar, Second, How is the effect of mixed marriage law in land ownership in the city of BlitarThis research is a type of empirical legal research with a sociological juridical approach and conceptual approach. The data sources used in this study are primary data, secondary data and tertiary data. Data collection techniques in this research are interviews, observations and documentation.The conclusion that can be drawn in this study is that the right to land for children in mixed marriages can be owned with property rights if the child has been registered in the Indonesian system and has chosen to declare himself as an Indonesian Citizen after the age of 18 years or is married and Foreign Nationals who are married to Indonesian Citizens may only have the right to use the land as long as they do not have a marriage agreement.Keywords: Mixed Marriages, Property Rights, Foreign Citizens
PERANAN NOTARIS/PPAT DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI SECARA SPORADIK PADA TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT Musyafa Alif Abdi
International Significance of Notary Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2020/ison.v2i1.10335

Abstract

 Pendaftaran tanah secara sporadik merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Dalam kegiatan pendaftaran tanah secara sporadik, pemohon pendaftaran tanah baik yang bersifat individual (perseorangan) maupun massal (kolektif).Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, SporadikLand registration sportively was an activity for land registration for the fisrt time it hit one or several objects listing the internal soil the region or section of a villageindividually or en masse. In land registration activities sporyounger, individual and mass (collective) land registration applicant.Keyword : Land Registration, Sporyounger
PENERAPAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV), PERSEKUTUAN FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA DALAM MENJAMIN KEPASTIAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM Muhammad Azhary Bahta
International Significance of Notary Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2020/ison.v2i1.9556

Abstract

 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 mengatur bahwa pendaftaran Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, Persekutuan Perdata diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Maka Permenkumham tersebut telah mengesampingkan ketentuan Pasal 23  Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), sehingga proses pendaftaran akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata tidak perlu diajukan lagi ke pengadilan negeri.Mengingat bahwa penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang berarti penelitian terhadap peraturan yang mengatur tentang pengangkatan anak dikaitkan dengan kenyataan. Sedangkan jenis data yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan jenis data yang bersifat kualitatif.Dengan diberlakukannya Permenkumham No. 17 Tahun 2018 ini maka pendaftaran CV menjadi lebih mudah dan lebih teratur. Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik, maka yang harus dipenuhi dalam penerapan aturan tersebut adalah bagainmana mempercepat dan memudahkan proses pendaftaran prsekutuan. Hal yang sejauh ini sering terjadi sejak penerapan sistem pendaftaran yang terintegrasi melalui SABU adalah server yang down karena banyak yang mengakses, dan biasanya, kejadian tersebut terjadi lantaran kapasitas server yang tidak diperbaharui.Kata Kunci: Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 17 Tahun 2018, Pendaftaran, Persekutuan, SABU Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 17 of 2018 regulates the registration of limited partnership (CV), firm association, civil partnership filed through the Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). So the Regulation has overridden the provisions of Article 23 of the Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), so that the registration process for the deed of establishment of CV, Firma, and Civil Alliance does not need to be submitted again to the district court.Keyword: Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 17 of 2018, Registration, Partnership, SABU
STATUS HAK ATAS TANAH PASCA BENCANA Nurhilma Lestari
International Significance of Notary Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2020/ison.v2i1.9557

Abstract

ABSTRAKAdapun hasil penelitian dan pembahasan sebagai berikut: 1). Masyarakat di kawasan yang terdampak likuifaksi (kelurahan petobo, kecamatan palu selatan, kota palu, provinsi sulawesi tengah) sesuai dengan pergub nomor 10 tahun 2019, bahwa masyarakat tidak dapat menuntut lagi tanahnya di kawasan terdampak likuifaksi. Sebab, sangat jelas dalam pergub nomor 10 tahun 2019 bahwa kawasan terdampak likuifaksi di kelurahan petobo termasuk dalam zona merah, yang dalam hal ini dengan dipindahkan masyarakat korban bencana likuifaksi ke lokasi lebih aman (relokasi). Maka dengan adanya relokasi tersebut, masyarakat tidak lagi dapat menuntut hak atas tanahnya di kawasan terdampak likuifaksi,2). Berdasarkan pergub nomor 10 tahun 2019,mengatur mengenai penataan ruang wilayah perlunya perubahan pemanfaatan ruang di beberapa lokasi terdampak bencana masif, maka menjadi penting penyusunan arahan pemanfaatan ruang baru yang dapat diterima oleh masyarakat. Disamping itu, di daerah-daerah yang tidak terdampak bencana, maka arahan pemanfaatan ruang lama akan mengalami perubahan minimal, atau bahkan tidak berubah sama sekali. Kesimpulan yang bisa diambil dari penelitian ini adalah Bahwa masyarakat di kawasan terdampak (Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah) sesuai dengan Pergub Nomor 10 Tahun 2019, bahwa masyarkat tidak dapat lagi menuntut tanahnya di kawasan terdampak. Sebab, sangat jelas didalam pergub Nomor 10 Tahun 2019  bahwa kawasan terdampak (Keluarahan Petobo) termasuk dalam Zona Merah, yang dalam hal ini dengan dipindahkannya masyarakat korban bencana dikawasan terdampak ke lokasi yang lebih aman (relokasi). Maka, dengan adanya relokasi tersebut, masyarakat tidak lagi dapat menuntut hak atas tanahnya dikawasan terdampak, dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No. 10 Tahun 2019 Tentang Rencana Rehabilitasi dan Relokasi Pascabencana, yang mengatur pelaksanaan pembangunan rumah untuk relokasi korban likuifaksi yang memiliki hak atas tanah dan bangunan secara sah menurut hukum. Pembangunan tempat tinggal untuk relokasi disini prinsipnya adalah pemerataan dan adil antara luas tanah dan fisik rumah adalah sama 

Page 1 of 1 | Total Record : 7