cover
Contact Name
Jufryanto Puluhulawa
Contact Email
jufryantopuluhulawa@ung.ac.id
Phone
+6281343878760
Journal Mail Official
jurnallegalitas@ung.ac.id
Editorial Address
Law Science Department, Faculty of Law Universitas Negeri Gorontalo Jend. Sudirman street No. 6 Gorontalo City 96128, Gorontalo, Indonesia
Location
Kota gorontalo,
Gorontalo
INDONESIA
Jurnal Legalitas
ISSN : 19795955     EISSN : 27466094     DOI : 10.33756
Core Subject : Social,
Jurnal Legalitas adalah peer review journal yang dikhususkan untuk mempublikasikan hasil penelitian mahasiswa Fakultas Hukum baik penelitian mandiri maupun penelitian yang berkolaborasi dengan dosen, terbit setiap bulan April dan Oktober. Jurnal Legalitas menerima artikel dalam lingkup hukum, ilmu hukum dan kajian isu kebijakan lainnya yang berfokus pada pengembangan dan pembangunan Ilmu Hukum di Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 12, No 2 (2019)" : 5 Documents clear
Menakar Peran Kepolisian Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Mohamad Rizky Alhasni; Lisnawaty Wadju Badu; Novendri Mohamad Nggilu
Jurnal Legalitas Vol 12, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (775.832 KB) | DOI: 10.33756/jelta.v12i2.5799

Abstract

Tujuan dari pelitian ini adalah untuk Mengetahui dan menganalisis tentang Bagaimana Peran Kepolisan Resor Kota Gorontalo dalam melakukan pencegahan tindak pidana pencabulan, dan Mengetahui dan menganalisis tentang Apa kendala yang dihadapi oleh kepolisian resor kota Gorontalo dalam melakukan pencegahan tindak pidana pencabulan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris dengan Pendekatan Perundang-Undangan (statute aproach) dan Pendekatan Kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bahwa Peran Kepolisan Resort Gorontalo Kota Dalam Melakukan Pencegahan Tindak Pidana Pencabulan belum maksimal dan komprehensif, sebab sasaran sosialisasi maupun penyuluhan hukum hanya di tujukan kepada anak-anak akan tetapi sangat kurang melakukan sosialisasi-sosialisasi tentang bahaya predator anak kepada masyarakat umum termasuk juga di dalamnya adalah penyuluhan hukum terkait dengan peran keluarga yang dalam hal ini adalah orang tua dalam mencegah terjadi tindakan pencabulan terhadap anak. Bahwa Kendala Yang Dihadapi Oleh Kepolisian Resor Kota Gorontalo Dalam Melakukan Pencegahan Tindak Pidana Pencabulan dipengarihi oleh beberapa hal, antara lain: Masih Kurangnya Kualitas Sumber daya manusia; Minimnya Sarana dan Prasarana; Kendala dalam pendanaan (keuangan)” Tingkat Kesadaran Hukum masyarakat yang masih sangat rendah; Rendahnya partisipasi dari masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anak dibawah umur; saksi susah untuk di mintaai keterangan; dan pelaku melarikan diri.
Praktek Rangkap Jabatan di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara Zulkifli Kohongia; Nuvazria Achir
Jurnal Legalitas Vol 12, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (681.855 KB) | DOI: 10.33756/jelta.v12i2.5800

Abstract

Tujuan penelitan yang hendak dicapai pada penyusunan penelitian ini adalah menganalisis tentang kedudukan hukum terhadap kepala BapelitBang yang merangkap jabatan sebagai PJS sekda dan PLH Bupati, dan menganalisis tentang penyebap terjadinya rangkap Jabatan di pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penyusunan penelitian ini adalah mengunakan jenis penelitian normatif yang di dukung dengan adanya data lapangan. Adapun pendekatan yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach); dan pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian ini menunjukkan Bahwa kedudukan hukum terhadap kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) yang merangkap jabatan sebagai pelakasana jabatan sementara sekertaris daerah dan pelaksana sehari-hari Bupati, secara kewenangan terbagi dalam dua fungsi pemerintahan, yakni dalam konteks penjabat Sekda, maka kualifikasi hukumnya telah terpenuhi secara normatif, akan tetapi pada konteks pelaksana sehari-hari Bupati, maka kedudukan hukumnya di dasarkan pada pengunaan mekanisme diskresi pemerintahan. Bahwa Penyebap Terjadinya Rangkap Jabatan di Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dalam hal ini adalah rangkap jabatan Kepala Bapelitbang yang merangkap jabatan sebagai Pjs sekertaris daerah dan pelaksana sehari-hari Bupati. Jika menelusuri proses terjadinya, hal ini bermula dari adanya surat nomor 100/6033/Sekr-Ro. Pemhumas Gubernur Provinsi Sulawesi Utara perihal penunjukan pelaksanaan tugas sehari hari Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dimana, Sekda definitif Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ditunjuk sebagai Pelaksana tugas sehari-hari Bupati. Selain itu juga rangkap jabatan terjadi di Dinas Pendidikan, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Pariwisata Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pemilihan Kepala Daerah Dalam Perspektif Ketatanegaraan : Pemilihan Langsung Versus Pemilihan Perwakilan Wira Purwadi
Jurnal Legalitas Vol 12, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (649.886 KB) | DOI: 10.33756/jelta.v12i2.4470

Abstract

Pemilihan kepala daerah salah satu bentuk demokrasi di daerah untuk memilih gubernur, walikota/bupati, dalam sistem ketatanegaraan ada dua model pilkada yaitu Pilkada langsung dan pilkada perwakilan. Model pemilihan yang sekarang ada di indonesia adalah pemilihan langsung tetapi banyak masalah dan dampak negatif yang muncul dari model ini sehingga muncul ide dan gagasan untuk mengubah model pemilihan kepala daerah dari langsung ke pilkada perwakilan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pemilihan kepala daerah langsung dalam Perspektif ketatanegaraan dan bagaimana pemilihan kepala daerah tidak langsung dalam Perspektif ketatanegaraan. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian normatif (labrary reaserch)atau penelitian pustaka yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung memiliki banyak masalah sehingga perlu penataan kembali mekanismenya, membenahi regulasinya, membangun integritas dan perilaku penyelenggaraan Pilkada. Pilkada perwakilan tidak bertentangan dengan konstitusi dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 kepala daerah di pilih secara demokratis, pilkada perwakilan bisa meminimalisir masalah-masalah yang muncul dari pilkada langsung
Implementasi Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online Rafni Suryaningsih Harun; Weny Almoravid Dungga; Abdul Hamid Tome
Jurnal Legalitas Vol 12, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (751.611 KB) | DOI: 10.33756/jelta.v12i2.5796

Abstract

Permasalahan yang timbul dalam jual beli online ini mengenai asas itikad baik dalam transaksi jual beli online dan tanggung jawab penjual yang melakukan wanprestasi. Tujuan yang diambil oleh peneliti adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan asas itikad baik dalam perjanjian transaksi jual beli online di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam penerapan asas itikad baik ini dalam perjanjian transaksi jual beli online di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa; (1) penerapan asas itikad baik dalam transaksi jual beli online dari Tahun 2016 sampai 2018 terus meningkat, dimana Tahun 2016 terdapat 35 laporan, ditahun 2017 terdapat 45 laporan, dan terakhir pada Tahun 2018 terdapat 53 laporan yang disebabkan karena penerapan asas itikad baik dalam perjanjian jual beli online ini yang dilakukan oleh para pihak dalam pemenuhan perjanjian jual beli online tidak mengedepankan asas itikad baik sehingga merugikan bagi para pihak dan (2) Faktor-faktor yang menjadi kendala penerapan asas itikad baik dalam perjanjian jual beli online yaitu; a) faktor yuridis yang meliputi; keabsahan perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, terdapat kelemahan dalam Pasal 19 Ayat (3) UUPK, kurang efektifnya Pasal 9 UU ITE, b) Faktor non yuridis meliputi; keamanan dalam bertransaksi, kebanyakan penyelesaian sengketa wanprestasi dalam jual beli online ini diselesaikan diluar pengadilan, keterbatasan informasi, kurangnya pemerdayaan pendidikan bagi konsumen, pemeritah kurang konsisten dalam mengatur transaksi jual beli online.
Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar Desiana Ahmad; Mutia Cherawaty Thalib
Jurnal Legalitas Vol 12, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (622.363 KB) | DOI: 10.33756/jelta.v12i2.5797

Abstract

Tujuan yang diambil oleh peneliti adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi kendala terkait pemenuhan tanggung jawab pelaku usaha terhadap peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Sifat penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan model yuridis sosiologis mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat. Penelitian ini dilaksanakan di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia di Gorontalo. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa; (1) tanggung jawab hukum pelaku usaha terkait peredaran kosmetik tanpa izin eder merupakan tanggung jawab pelaku usaha apabila produknya menimbulkan kerugian, meski pemenuhan tanggung jawab tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai tanggung jawab pelaku usaha, namun masih banyak pelaku usaha kosmetik tanpa izin yang melakukan perbuatan curang dalam memproduksi kosmetik tanpa izin dengan bahan kimia yang didapatkan dengan harga murah tanpa memikirkan dampaknya bagi konsumen yang menggunakan. (2) faktor yang menjadi kendala terkait pemenuhan tanggung jawab pelaku usaha terhadap peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar yaitu; a) kurangnya kesadaran dalam hal pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap peredaran kosmetik tanpa izin, b) kepedulian dan kesadaran pelaku usaha terhadap keamanan masih rendah, c) pemerintah kurang konsisten dalam menerapkan ketentuan hukum yang mengatur mengenai produk kometik, d) penegakkan hukum masih lemah, dengan penegakkan hukum yang masih lemah membuat para pelaku usaha mengambil kesempatan untuk dapat menggunakan bahan berbahaya tersebut dan dicampurkan pada kosmetik yang akan digunakan oleh konsumen, e) kurang efektif pemberian ganti rugi kepada konsumen apabila dalam waktu 7(tujuh) hari setelah transaksi maka hari ke delapan maka konsumen tdak berhak meminta ganti rugi.

Page 1 of 1 | Total Record : 5