cover
Contact Name
Ide Prima Hadiyanto
Contact Email
jurnalilmiahfenomena@gmail.com
Phone
+6281333317185
Journal Mail Official
jurnalilmiahfenomena@gmail.com
Editorial Address
FAKULTAS HUKUM Universitas Abdurachman Saleh Situbondo JL. PB. Sudirman No. 07 Situbondo
Location
Kab. situbondo,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Fenomena
ISSN : 02151448     EISSN : 30477204     DOI : https://doi.org/10.36841/fenomena.v21i2
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah FENOMENA terbit pertama kali tahun 2007, dengan frekwensi 2 kali setahun pada bulan Mei dan November, Jurnal ini memuat tulisan yang berupa artikel, hasil penelitian yang ada hubungannya dengan bidang hukum. Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di Indonesia. Focus dan ruang lingkup penulisan artikel ini meliputi: isu-isu topikal dalam Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Perlindungan Anak, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Agraria, dan Hukum Lingkungan.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 13 No 1 (2019): MEI" : 6 Documents clear
KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM MENGELOLA ASET DESA BERDASARKAN PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 64 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN ASET DESA Nurman, Muh.
FENOMENA Vol 13 No 1 (2019): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aset desa yang dimiliki berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 76 ayat 1) Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa. Kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa mempunyai wewenang dan tanggungjawab menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa, menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa, menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa, menetapkan kebijakan pengamanan aset desa, mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa, menyetujui usul pemindahtanganan, penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan, dan menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan bangunan. Kepala desa beserta perangkat desa memiliki otoritas untuk mengatur desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki termasuk mengelola hal-hal strategis di desa yang juga diatur dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan aset Desa.
TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA ATAS BERKURANGNYA UKURAN TANAH YANG TELAH BERSERTIFIKAT AKIBAT BENCANA ALAM Sudiyono, Sudiyono
FENOMENA Vol 13 No 1 (2019): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang merupakan kewajiban umat manusia untuk mengelola dan memanfaatkan segala sesuatu yang ada di atasnya.Secara magis religius manusia diciptakan dari tanah, di atas tanah manusia hidup, mencari nafkah, di atas tanah manusia melaksanakan ibadah untuk menyembah Yang Maha Pencipta, dan pada akhirnya manusia akan kembali ke tanah jika mautnya sudah menjemputnya. Sedangkan secara ekonomis.Metode penelitian Empiris dan Normatif penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara mendalam dengan Kepala Desa, beberapa bukudan internet.Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Situbondo. Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah pertanian secara musimandan cara penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi.
KONSTRUKSI PENEGAKAN HUKUM PIDANA BERMODEL KESEIMBANGAN KEPENTINGAN DAAD-DADER STRAFRECHT (Kajian Kritis Membangun Paradigma Jaksa Progresif di Era Digital) Alfiantoro, Handoko
FENOMENA Vol 13 No 1 (2019): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Reposisi paradigma konvensional dalam penegakan hukum pidana di era digital harus mulai dilaksanakan. Penyesuaian situasi dan kondisi, serta adaptasi keadaan secara cepat harus terus dilakukan dalam rangka mengimbangi kecepatan pembentukan kepercayaan dini publik oleh para pelaku teknologi dalam mengolah topik suatu peristiwa hukum yang kemudian memviralkannya dalam sebuah berita informasi. Kemudahan dalam memodifikasi dan mengirimkan (share ability) suatu informasi dengan memanfaatkan media digitalisasi membuat sebuah berita menjadi cepat sekali tersebar dengan relativitas kevalidan. Kejaksaan yang memegang peranan penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia sebagai pengendali perkara (dominus litis) dalam rangkaian proses peradilan pidana harus mampu membuat pola penegakan hukum pidana yang bermodel keseimbangan kepentingan antara kepentingan negara, kepentingan umum, kepentingan individu, kepentingan pelaku, dan kepentingan korban. Progresivitas lembaga dan personil dengan menerapkan pola daad dader strafrecht dapat menjadi titik awal untuk terciptanya keseimbangan yang lebih kompleks sebagai jalan tengah ideal masa kini guna menyeimbangkan antara crime control model dan due process model. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual, yang bertujuan untuk mengkaji secara kritis tentang konstruksi penegakan hukum pidana bermodel keseimbangan kepentingan daad-dader strafrecht dengan membangun paradigma Jaksa progresif di era digital.
TRADISI SUMBANGAN DALAM ACARA PERKAWINAN DI DESA PERANTE KECAMATAN ASEMBAGUS KABUPATEN SITUBONDO BERKAITAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 PASAL 1 TENTANG PERKAWINAN Sugeng, Tedjo Asmo
FENOMENA Vol 13 No 1 (2019): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengertian Perkawinan adalah persekutuan hidup antara seorang pria dan seorang wanita yang di kukuhkan secara formal dengan Undang-Undang, yaitu yuridis dan kebanyakan juga religius menurut tujuan suami istri dan Undang-Undang, dan dilakukan untuk selama hidupnya menurut lembaga perkawinan. Dalam KUH Perdata, pengertian perkawinan tidak dengan tegas diatur ketentuannya seperti Pasal 26 yang memandang perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata dan Pasal 27 bahwa perkawinan menganut prinsip monogami. Karakteristik sumbanganpernikahan ialah Sejumlah dana dan barang berupa uang, kado serta kebutuhan sembako seperti beras gula kue dan lainnya. Akan tetapi hal itu tidak termasuk hal yang diharuskan dalam sebuah sumbangan dalam pernikahan tersebut, itu pun beberapa adat diseluruh Negara tidak semua sama dalam tata caranya adat istiadatnya. Jika ada suatu perbedaan antara adat itu harus sesuai dan diikuti oleh masyarakat tersebut seperti sebuah hal wajib berbalik seperti pengembalian dari awal sumbangan tersebut. Seperti yang dijalankan adat yang saya tempati saat ini yaitu desa perante kecamatan asembagus kabupaten situbondo.
WALI ADHAL KARENA ALASAN STRATA SOSIAL (Studi Kasus Penetapan Perkara Nomor 0252/Pdt.P/2018/PA.Sit) Uraidy, Ali
FENOMENA Vol 13 No 1 (2019): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu asas atau prinsip perkawinan yang ditentukan dalam Undang-undang Perkawinan adalah bahwa calon suami isteri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan yang masih di bawah umur. Rumusan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah prosedur penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Situbondo dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Situbondo berdasarkan Penetapan Perkara Nomor 0252/Pdt.P/2018/PA.SitJenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian ini menggunakan metode pendekatan masalah secara konseptual (Conceptual Approach) dan Undang-Undang (Statute Approach). Berdasarkan Prosedur Penetapan Wali Adhal di Pengadilan Agama Situbondo dalam Perkara Nomor 0252/Pdt.P/2018/PA.Sit yaitu berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim, menyebutkan bahwa Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, Kabupaten Situbondo selaku Pegawai Pencatat Nikah ditunjuk menjadi Wali Hakim dalam wilayahnya untuk menikahkan mempelai wanita sebagai dimaksud pasal 2 ayat (1) peraturan ini. Pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan perkara wali adhol yaitu: pertama, lihat antara yang di wali (anak perempuan) dengan calon suaminya tidak memliki hubungan darah atau sepersusuan dalam artian tidak ada larangan bagi mereka untuk menikah. Kedua, antara pihak perempuan dan pihak laki -laki sudah sama-sama berupaya membujuk atau meminta kepada walinya agar menikahkan mereka. Ketiga, melihat atau mempertimbangkan alasan wali megapa enggan menikahkan anak perempuannya, dan melihat keengganan wali itu berdasarkan syara atau tidak. Namun hakim harus tetap berusaha membujuk orang tuanya agar mewalikannya.
TINJAUAN HUKUM PEMBUKTIAN MONEY POLITIC BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM Yulianto, Irwan
FENOMENA Vol 13 No 1 (2019): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis pembahasan tentang Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan pemberian uang tentang pengawasan dan sulitnya pengawasan menangani pelanggaran pemilu. Motif atau bentuk dalam pelanggaran pemberian uang (Money Politic) tidak hanya berupa uang tunai akan tetapi bermodifikasi dalam bentuk bahan-bahan pokok yang masyarakat butuhkan sampai kepada janji-janji jabatan sebagai mahnet besar untuk meraup suara lebih banyak, pemberian uang pada pemilihan legislatif dilakukan oleh calon yang dalam status sosialnya mampu membeli suara Berapapun besarnya jumlah dana yang dikeluarkan tidaklah terpikirkan dan memandang keuntungan yang akan diperoleh akan jauh lebih besar. Sebab pihak yang diuntungkan dalam praktek pemberian uang adalah pihak pemberi, Adapun hal ini disadari atau tidak yang dirugikan adalah masyrakat itu sendiri (Rakyat). Karakteristik tindak pidana pemberian uang mempunyai cirri khas yaitu bahwa sifat melawan hukumnya atas perbuatan dilakukan dengan sengaja memberi uang secra diam – diam untuk memenangkan atau menjadi pejabat Negara termasuk menjadi seorang Dewan Perwakilan Rakyat.

Page 1 of 1 | Total Record : 6