cover
Contact Name
Nor Fadillah
Contact Email
norfadillah.staialfalah@gmail.com
Phone
+6281346607712
Journal Mail Official
norfadillah.staialfalah@gmail.com
Editorial Address
Jl. A. Yani Km. 23 Landasan Ulin - Banjarbaru Kode Pos: 70723 Provinsi Kalimantan Selatan
Location
Kota banjarbaru,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Maqashiduna: Jurnal Hukum Keluarga Islam
ISSN : -     EISSN : 30467772     DOI : https://doi.org/10.47732/maqashiduna
Maqashiduna adalah jurnal Prodi Hukum Keluarga Islam di Sekolah tinggi Agama Islam Al-Falah Banjarbaru, sejalan dengan lima maqashid syariah (tujuan hukum islam) yang menjaga lima pilar dalam hukum syariat, yakni: hifdzu din (menjaga Agama), hifdzu nafs (menjaga diri), hifdz nasal (menjaga keturunan), hifdz ‘aql (menjaga akal) dan hifdz maal (mengaja harta benda). Jurnal ini berfokus pada kajian hukum keluarga Islam, baik secara hukum perdata maupun perikatan dalam ranah hukum Islam dan hukum positif. Hukum dan masyarakat akan tertuang dalam prilaku yang terus menurus dan disebut dengan budaya, oleh karena itu jurnal ini juga mengkaji budaya-budaya dalam hukum keluarga Islam, baik budaya dalam perkawinan ataupun kewarisa Islam yang ada di masyarakat, hal ini menjadi objek penelitian yang menarik dalam dunia akademik. Hukum keluarga Islam juga mencakup hal-hal yang berkaitan dengan fenomena transaksi di era sekarang, hal ini pun menjadi kajian yang kami fokuskan karena semakin hari akan ada terus fenomena baru, baik jenis dan model transaksinya, yang tidak lepas dalam bidikan hukum syariat. Jurnal ini akan menjadi wadah kajian ilmiah baik hukum Islam secara umum, dan hukum keluarga Islam serta hukum ekonomi Islam secara khususnya. Yang tertuang dalam kajian hukum positif, yurisprudensi, fenomena hukum, dan filosofis hukum.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 2 (2023): December 2023" : 5 Documents clear
PRAKTIK TAJDID NIKAH PERSPEKTIF ULAMA BANJAR Fadillah, Nor; Rahmawati, Rahmawati
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 1, No 2 (2023): December 2023
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashid.v1i2.325

Abstract

Abstract: As time goes by, the phenomena that occur in Muslim marriages are very diverse, one of which is the case of marriage renewal or also known as tajdid nikah. This research examines the issue of tajdid nikah, which is stated in the fiqh munakahat that the term tajdid nikah is renewing the marriage contract, which means that a husband and wife perform an ijab kabul to renew their marriage contract which has previously been done legally, the implementation of tajdid nikah is exactly with the implementation of the marriage contract regarding harmony and conditions. The researcher focused this research on the background of the practice of tajdid nikah in East Martapura district, as well as the perspective of banjar ulama regarding the practice of tajdid nikah.This type of research is empirical using a juridical-sociological approach and data collection is carried out using observation, interview, documentation techniques, then the data is analyzed using data collection, data reduction and data verification. Related research information obtained from observations and interviews with couples carrying out marriage tajdid and ulama This practice of tajdid nikah occurs in the Banjar community in East Martapura District. With various reasons behind it, including the aim of taking the teacher's blessing, wanting their marriage to be officially registered and having a marriage book, and being at fault in matters of guardianship. Banjar ulama agree that the law of tajdid nikah is khilafiyah (fiqh scholars have different opinions), as for their legal views regarding tajdid nikah, there are those who are of the opinion that it is okay to do tajdid nikah, and there are those who argue that there is no need to do tajdid nikah, because they think that breaking the first contract and reducing the divorce amount.Keywords: Tajdid nikah, Persective UlamaAbstrak: Seiring berjalannya waktu fenomena yang terjadi dalam pernikahan umat Islam memang sangat beragam, salah satunya adalah kasus pembaharuan pernikahan atau disebut juga dengan istilah tajdid nikah. Penelitian ini mengkaji terkait masalah tajdid nikah, yang mana disebutkan dalam fikih munakahat bahwa istilah tajdid nikah yaitu memperbaharui akad nikah, maksudnya yaitu sepasang suami isteri melakukan ijab kabul untuk memperbaharui akad nikahnya yang sebelumnya sudah pernah melakukan akad nikah secara sah, pelaksanaan tajdid nikah ini persis dengan pelaksanaan akad nikah terkait rukun dan syaratnya. Peneliti memfokuskan penelitian ini tentang bagaimana latar belakang praktik tajdid nikah di kecamatan Martapura  Timur, serta bagaimana perspektif ulama banjar tentang praktik tajdid nikah.Jenis penelitian ini adalah empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dan pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dokumentasi, kemudian dianalisa data dengan pengumpulan data, reduksi data, dan verifikasi data. terkait Informasi penelitian yang didapat dari observasi dan wawancara kepada pasangan yang melakukan tajdid nikah serta para ulama Praktik tajdid nikah ini terjadi pada masyarakat Banjar di Kecamatan Martapura Timur. Dengan berbagai macam alasan yang melatar belakangi nya, diantaranya adalah bertujuan mengambil berkat guru, ingin pernikahan mereka tercatatkann secara resmi serat memiliki buku nikah, dan tersalah dalam masalah perwalian. Ulama Banjar sepakat bahwa hukum tajdid nikah ini adalah khilafiyah (ulama fikih berbeda pendapat), adapun pandangan hukum mereka terkait tajdid nikah ini, ada yang berpendpat tidak mengapa melakukan tajdid nikah, dan ada yang berpendapat bahwa tidak perlu melakukan tajdid nikah, karena mereka menganggap bahwa merusak akad yang pertama dan mengurangi bilangan talak.Kata kunci: Tajdid nikah, Persefektif Ulama
HUKUM PERKAWINAN MUSLIM DI BRUNEI DARUSSALAM (STUDI ANALISIS MASLAHAT AT-THUFI) Fitrianoor, Wahyu
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 1, No 2 (2023): December 2023
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v1i2.320

Abstract

AbstractBrunei is claimed to be the oldest Malay kingdom in Southeast Asia. In addition, Brunei Darussalam is the only country in the Southeast Asian region that enforces Islamic criminal law, especially in civil matters Brunei has a long history, since the British position on their land. Various ways of diplomacy or politics are taken by Brunei to make Islamic civil law have power in the country.In the matter of marriage, the law adopted is a collaboration between customary law and Islamic law, although Islamic law is more pronounced in it. Therefore, in Brunei Islamic law in marriage starts from the election of guardians from the government, rules for recording marriages, polygamy, divorce, divorce claims, and even engagement issues. It does not stop there, Brunei also imposes criminal sanctions for violators of their marriage law.The benefits in Brunei law can be seen from the balanced accommodation of culture and Islamic law, this is because Brunei sees family law as an ijtihadiyah issue that must be decided with benefit, such as khitbah sanctions, appointment of Hakam, Kadi selection and criminal sanctions in family law.Keyword: Brunei, Marriage Law, Maslahat.AbstrakNegara Brunei diklaim adalah kerajaan melayu tertua di Asia Tenggara. Selain itu Brunei Darussalam adalah satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara yang memberlakukan hukum pidana Islam, terlebih dalam masalah perdata Brunei mempunyai sejarah panjang, sejak kedudukan Inggris atas tanah mereka. Berbagai cara diplomasi atau pun politik ditempuh Brunei hingga menjadikan hukum perdata Islam mempunyai kekuatan di negaranya.Dalam masalah perkawinan, hukum yang dianut adalah kolaborasi antara hukum adat dengan hukum Islam, walau hukum Islam lebih terasa di dalamnya. Oleh karena itu di Brunei hukum Islam dalam perkawinan dimulai dari pemilihan wali dari pemerintah, aturan pencatatan pernikahan, poligami, talak, gugatan cerai, bahkan masalah pertunangan. Tidak berhenti di situ, Brunei juga memberlakukan sanksi pidana untuk pelanggar undang-undang perkawinan mereka.Maslahat dalam hukum Brunei dapat dilihat dari pengakomorian budaya serta hukum Islam yang seimbang hal ini karena Brunei melihat hukum keluarga sebagai permasalah ijtihadiyah yang harus diputuskan dengan maslahat, seperti sanksi khitbah, penujukkan Hakam, pemilihan Kadi dan sanksi pidana dalam hukum keluarga.Kata Kunci: Brunei, Hukum Perkawinan, Maslahat
STUDI KOMPARATIF AKAD MURĂBAHAH DAN AKAD MUSYĂRAKAH MUTANĂQISHAH DALAM PRODUK PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH Hayati, Anisah Norlaila
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 1, No 2 (2023): December 2023
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v1i2.326

Abstract

Abstract:Home ownership financing is a product from Sharia Financial Institutions to finance new or used residential homes in the short, medium or long term. In home ownership financing activities, you can use a murăbahah contract (installment sale and purchase) and also a musyărakah mutanăqishah (joint ownership) contract. These two contracts each have similarities and differences when applied to home ownership financing. The type of method used in this research is normative using a comparative approach, which is compared in this research is DSN-MUI Fatwa No. 04/IV/2000 concerning murăbahah and DSN-MUI Fatwa No. 73/XI/2008 concerning musyarakah mutanăqishah. The results of this research are house ownership rights using a murăbahah contract in the name of the customer where the customer is required to pay the house installments every month to the Sharia Financial Institution, while the Sharia Financial Institution gets an additional profit margin for the addition of the basic price and has been agreed at the beginning of the contract. Meanwhile, the right to own a house using a musyarakah mutanăqishah agreement is joint ownership based on the capital provided by the customer and the Sharia Financial Institution and the share of ownership of the Sharia Financial Institution will be reduced with the customer being obliged to pay installments on the house every month until the portion of house ownership becomes the customer's entire property.Keywords: Home Ownership Financing, Murăbahah, Musyarakah MutanăqishahAbstrak:Pembiayaan kepemilikan rumah merupakan suatu produk dari Lembaga Keuangan Syariah guna membiayai rumah tinggal baik baru ataupun bekas dalam jangka pendek, menengah, ataupun panjang. Dalam kegiatan pembiayaan kepemilikan rumah dapat menggunakan akad murăbahah (jual beli angsuran) dan juga akad musyărakah mutanăqishah (kepemilikan bersama). Kedua akad ini masing-masing memiliki kesamaan dan perbedaan apabila diterapkan dalam pembiayaan kepemilikan rumah. Jenis metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan pendekatan komparatif, yang dikomparatifkan dalam penelitian ini adalah Fatwa DSN-MUI No. 04/IV/2000 tentang murăbahah dan Fatwa DSN-MUI No. 73/XI/2008 tentang musyărakah mutanăqishah. Hasil dari penelitian ini adalah hak kepemilikan rumah dengan menggunakan akad murăbahah diatasnamakan nama nasabah yang mana nasabah diwajibkan membayar angsuran rumah tersebut setiap bulannya kepada Lembaga Keuangan Syariah, sedangkan Lembaga Keuangan Syariah mendapatkan keuntungan tambahan margin atas penambahan dari harga pokok dan telah disepakati di awal akad. Sedangkan hak kepemilikan rumah dengan menggunakan akad musyărakah mutanăqishah adalah kepemilikan bersama berdasarkan modal yang diberikan pihak nasabah dan Lembaga Keuangan Syariah dan akan berkurang porsi kepemilikan Lembaga Kuangan Syariah dengan nasabah yang wajib  membayar angsuran atas rumah tersebut setiap bulannya sampai porsi kepemilikan rumah menjadi milik nasabah sepenuhnya.Keywords: Murăbahah, Musyărakah Mutanăqishah, Pembiayaan Kepemilikan Rumah
KONSEP ADIL DALAM POLIGAMI MENURUT AMINA WADUD MUHSIN DAN M. QURAISH SHIHAB Ramadhan, Mufti; Nisa, Wahidatun
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 1, No 2 (2023): December 2023
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v1i2.329

Abstract

Abstract:Polygamy often causes problems in domestic relationships, both for wives and children. Over time, polygamy in its development has been widely studied by scholars, both classical and contemporary scholars. Not a few scholars have different opinions regarding the law and concept of justice intended in polygamy. This research aims to examine the concept of fairness in polygamy according to the opinion of Amina Wadud Muhsin and KH. M. Quraish Shihab, this research focuses on the concept of fairness in polygamy according to Amina Wadud Muhsin and KH. M. Quraish Shihab, as well as the thinking methodology of Amina Wadud Muhsin and KH. M. Quraish Shihab regarding the concept of fairness in polygamy.This research is a type of normative (library) research with a comparative research approach. In data mining, the author used various library sources to obtain data related to research. Meanwhile, in reviewing and collecting legal materials, the author uses documentary studies. The data processing technique is carried out by editing, verifying and then analyzing it comparatively.As a result of this research, it is known that, according to Amina Wadud Muhsin, the concept of fairness in polygamy is not only externally material but also in terms of equality of love internally, using a feminist hermeneutic interpretation methodology in her study of the fair concept of polygamy in the Al-Quran. 'an. According to KH. M. Quraish Shihab, the concept of fairness in polygamy is only related to things that are external and material, not internal or immaterial, using the mawdlu'i (thematic) interpretation method.Keywords: Polygamy, Fairness, MarriageAbstrak:Poligami seringkali menimbulkan problem dalam hubungan rumah tangga, baik pada istri-istri maupun dengan anak. Seiring berjalannya waktu, poligami dalam perkembangannya telah banyak dikaji oleh para ulama, baik ulama klasik maupun kontemporer. Tidak sedikit ulama yang memiliki pendapat berbeda mengenai hukum dan konsep keadilan yang dimaksudkan dalam poligami. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang konsep adil dalam Poligami menurut pendapat Amina Wadud Muhsin dan KH. M. Quraish Shihab, penelitian ini fokus bagaimana konsep adil dalam poligami menurut Amina Wadud Muhsin dan KH. M. Quraish Shihab, serta bagaimana metodologi pemikiran Amina Wadud Muhsin dan KH. M. Quraish Shihab mengenai konsep adil dalam poligami.Penelitian ini adalah jenis penelitian normatif (pustaka) dengan pendekatan penelitian comparative approach (komparatif). Dalam penggalian data, penulis menggunakan berbagai sumber pustaka untuk memperoleh data-data yang berkaitan dengan penelitian. Sedangkan dalam mengkaji dan mengumpulkan bahan hukum, penulis menggunakan studi dokumenter. Adapun teknik pengolahan datanya dilakukan dengan editing, verifikasi dan selanjutnya dianalisis secara komparatif.Hasil penelitian ini, diketahui bahwa, konsep adil dalam poligami menurut Amina Wadud Muhsin adalah tidak hanya pada bidang materi saja secara lahiriah tetapi juga dalam hal persamaan kasih sayang secara batiniah, dengan menggunakan metodologi penafasiran hermeneutika feminisme dalam pengkajiannya tentang konsep adil poligami dalam Al-Qur’an. Menurut KH. M. Quraish Shihab konsep adil dalam poligami hanya dikaitkan pada hal-hal yang bersifat lahiriah dan material bukan secara batiniah maupun immaterial, dengan menggunakan metode tafsir mawdlu’i (tematik).Kata kunci: Poligami, Adil, Perkawinan
HIYAL SEBAGAI TEORI PEREKAYASA DALAM HUKUM ISLAM Arifin, Ahmad Fauzan; Erfan, Muhammad; Rizqi, Muhammad; Anshari, Muhammad
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 1, No 2 (2023): December 2023
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v1i2.328

Abstract

Abstract:One of the studies in Islami clegal theory is the hiyal theory. In this case, hiyal is an engineering theory (legal fiction) that cancels sharia law and replaces it formally with anotherlaw. In this regard, the discussion in this paper uses asocio-legal method that connects hiyal theory at a conceptual level with case studies of hiyal practices in the fiel dofmarriageand Islamic inheritance. Results of the discussion in this paper: First, the concept of hiyal is still a matter of debate among scholars. There are scholars who allow it with the aimofavoidingharm. However, scholars generally prohibit the use of the hiyal because it can distort Islamic law. Second, hiyal can be categorize dinto three parts:1) Hiyal that is permitted; 2) Hiyal which is prohibited; 3. Hiyal who selaw is still disputed. Third, it relates to a case study of the practice hiyal in the field of marriage regarding the practice of nikah tahlil or nikah muhallil which is acontroversial practice because it involves divorcing the woman's marriage with theaim of making it halal for her ex-husband. This practice is considered by some scholars to be a formof hiyal which is prohibited because it circumvents the original purpose of marriage in Islam. In the field of inheritance, it turns out that hiyal practices are not free. For example, in Gambut  District, Banjar Regency and Amuntai Tengah District, Hulu Sungai Utara Regency, South Kalimantan Province, there are the practice of living in heritance. This division is not known in the division of in heritance in Islam or Westernlaw. The distribution processis carried out by the heir gathering all the heirs and after everyone has gathered, the heir expresses his desireto divide the assets among his heirs. In conditions like this, heirs generally agree to the distribution made by their parents as a formofres pectand devotion to their parents.Keywords: Hiyal, EngineeringTheory, Islamic Law, Marriage, Inheritance.Abstrak:Salah satu kajian dalam teori hukum Islam adalah teori hiyal. Dalam hal ini, hiyal merupakan teori perekayasa (legalfiction) yang membatalkan hukum syara’ dan menggantinya secara formal dengan hukum yang lain. Berkaitan dengan hal tersebut, pembahasan dalam penelitian ini menggunakan metode sosio-legal yang menghubungkan antara teori hiyal dalam tataran konsep dengan studi kasus praktik hiyal di bidang perkawinan dan kewarisan Islam. Hasil pembahasan dalam makalah ini: Pertama, konsep hiyal masih menjadi perdebatan dikalangan ulama. Terdapat kalangan ulama yang membolehkan dengan tujuan menghindari kemudaratan. Namun, umumnya para ulama melarang penggunaan hiyal karena dapat merekayasa hukum Islam. Kedua, hiyal dapat dikategorikan menjadi tiga bagian: 1) Hiyal yang dibolehkan; 2) Hiyal yang dilarang; 3. Hiyal yang masih diperselisihkan hukumnya. Ketiga, berkaitan dengan   studi kasus praktik hiyal bidang perkawinan mengenai praktik nikah tahlil atau nikah muhallil yang menjadi praktik kontroversial karena melibatkan pernikahan pihak wanita untuk diceraikan dengan tujuan menjadikan dia halal bagi mantan suaminya. Praktik ini dianggap oleh sebagian ulama sebagai bentuk hiyal yang dilarang karena mengelak dari maksud asli dari tujuan pernikahan dalam Islam. Adapun dalam bidang kewarisan juga ternyata tidak luput dari praktik hiyal. Sebagai contoh, di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dan Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan terdapat praktik waris hidup. Pembagian ini yang tidak dikenal dalam pembagian waris Islammaupun hukum Barat. Proses pembagian dilakukan dengan cara pewaris mengumpulkan semua ahli waris dan setelah semuanya berkumpul pewaris mengemukakan keinginannya membagi-bagi harta kepada ahli warisnya. Dalam kondisi seperti ini ahli waris umumnya menyetujui pembagian yang dilakukan orang tuanya sebagai wujud penghormatan dan baktinya kepada orang tua.Kata Kunci: Hiyal, Teori Perekayasa, Hukum Islam, Perkawinan, Kewarisan.

Page 1 of 1 | Total Record : 5