cover
Contact Name
Nor Fadillah
Contact Email
norfadillah.staialfalah@gmail.com
Phone
+6281346607712
Journal Mail Official
norfadillah.staialfalah@gmail.com
Editorial Address
Jl. A. Yani Km. 23 Landasan Ulin - Banjarbaru Kode Pos: 70723 Provinsi Kalimantan Selatan
Location
Kota banjarbaru,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Maqashiduna: Jurnal Hukum Keluarga Islam
ISSN : -     EISSN : 30467772     DOI : https://doi.org/10.47732/maqashiduna
Maqashiduna adalah jurnal Prodi Hukum Keluarga Islam di Sekolah tinggi Agama Islam Al-Falah Banjarbaru, sejalan dengan lima maqashid syariah (tujuan hukum islam) yang menjaga lima pilar dalam hukum syariat, yakni: hifdzu din (menjaga Agama), hifdzu nafs (menjaga diri), hifdz nasal (menjaga keturunan), hifdz ‘aql (menjaga akal) dan hifdz maal (mengaja harta benda). Jurnal ini berfokus pada kajian hukum keluarga Islam, baik secara hukum perdata maupun perikatan dalam ranah hukum Islam dan hukum positif. Hukum dan masyarakat akan tertuang dalam prilaku yang terus menurus dan disebut dengan budaya, oleh karena itu jurnal ini juga mengkaji budaya-budaya dalam hukum keluarga Islam, baik budaya dalam perkawinan ataupun kewarisa Islam yang ada di masyarakat, hal ini menjadi objek penelitian yang menarik dalam dunia akademik. Hukum keluarga Islam juga mencakup hal-hal yang berkaitan dengan fenomena transaksi di era sekarang, hal ini pun menjadi kajian yang kami fokuskan karena semakin hari akan ada terus fenomena baru, baik jenis dan model transaksinya, yang tidak lepas dalam bidikan hukum syariat. Jurnal ini akan menjadi wadah kajian ilmiah baik hukum Islam secara umum, dan hukum keluarga Islam serta hukum ekonomi Islam secara khususnya. Yang tertuang dalam kajian hukum positif, yurisprudensi, fenomena hukum, dan filosofis hukum.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2024): June 2024" : 5 Documents clear
DINAMIKA HUKUM ISLAM BERDASARKAN MASLAHAH (ISTITHA’AH BAGI JAMAAH HAJI) Muslihuddin, Gusti; Jalaluddin, Jalaluddin; Zaki Mubarak, Muhammad
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 2, No 1 (2024): June 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v2i1.486

Abstract

AbstractThis research will examine the principles of benefit in the issue of limiting the age of marriage and istitha'ah for Hajj pilgrims, with various legal, medical and social approaches to achieve sharia goals.Normative legal research methods. Multidisciplinary approach with other scientific disciplines. Techniques for collecting library legal materials are presented qualitatively.The aim of limiting the age for marriage is to ensure that individuals who are getting married have maturity in thinking, emotional maturity and physical strength. Marriage dispensation is the realm of judge's ijtihad in giving decisions that are worth maslahah. Overcoming early marriage through counseling, involving religious figures. Education must pay attention to character building and a culture of shame in interacting with the opposite sex.Istitha'ah indicators for the implementation of the Hajj pilgrimage in Indonesia are contained in Law no. 08 of 2019. Hajj quota, health and financial conditions influence the istitha'ah of Hajj pilgrims. Road safety, mahram rules and the possibility of getting there are no longer benchmarks. Hajj quotas and hajj waiting lists never existed in classical times, while the health and cost aspects are still the same, only the size and management are carried out by the government.In conclusion, classical Islamic studies do not limit the age of marriage, and stability is not a criterion for marriage readiness. Contemporary studies, limiting the age of marriage and istitha'ah can be carried out using mashlahah and maqashid asy-syariah instruments. Multidisciplinary studies must be carried out.Keywords: Early marriage, Hajj, Contemporary. Abstrak                                     Penelitian ini akan mengkaji bagaimana prinsip kemaslahatan dalam masalah pembatasan usia nikah dan istitha'ah bagi jamaah haji, dengan berbagai pendekatan hukum, medis, dan sosial untuk mencapai tujuan syariah.Metode penelitian hukum normatif. Pendekatan multidisiplin dengan disiplin ilmu lainnya. Teknik pengumpulan bahan hukum kepustakaan disajikan secara kualitatif.Pembatasan usia untuk melangsungkan perkawinan tujuannya agar individu yang akan menikah sudah memiliki kematangan berpikir, kedewasaan emosional, dan kekuatan fisik. Dispensasi pernikahan merupakan ranah ijtihad hakim dalam memberikan putusan yang bernilai maslahah. Penanggulangan pernikahan dini dengan penyuluhan, melibatkan tokoh-tokoh agama. Pendidikan harus diperhatikan tentang pembangunan karakter dan budaya malu dalam pergaulan dengan lawan jenis.Indikator istitha’ah pada pelaksanaan ibadah haji di Indonesia termuat dalam UU No. 08 tahun 2019. Kouta haji, kesehatan dan keadaan finansial berpengaruh pada istitha’ah jamaah haji. Keamanan jalan, aturan mahram dan kemungkinan sampai tidak lagi menjadi tolak ukur. Kouta haji dan daftar tunggu haji belum pernah ada di zaman klasik, sedangkan aspek kesehatan dan biaya masih sama, hanya saja besaran dan manajemennya oleh pemerintah.Kesimpulan, kajian Islam  klasik  tidak membatasi usia pernikahan, dan kemapanan bukan kriteria kesiapan pernikahan.  Kajian kontemporer, pembatasan usia pernikahan dan istitha’ah dapat dilakukan dengan instrument mashlahah dan maqashid asy-syariah. Kajian multidisiplin harus dilakukan.Kata Kunci: Pernikahan dini, Haji, Kontemporer
HUKUM ISLAM DI INDONESIA (SEJARAH, REKONSEPSI DAN IUS CONTITUEUM) Efendy, Noor; Azhari, Fathurrahman; Hamdi, Fahmi
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 2, No 1 (2024): June 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v2i1.480

Abstract

AbstractIslamic law in Indonesia cannot be separated from the influence of the entry of Islam into the archipelago in the 12th and 13th centuries AD, at that time the first spreader of Islam in the archipelago was of the Shafi'i school of thought. The historical journey of the transformation of Islamic law is full of various historical, philosophical, political, sociological and legal aspects. Islamic law in Indonesia is seen from two points of view. First, Islamic law is applied formally or codified in the national legal structure. Second, Islamic law is applied normatively, meaning that it is intended to provide sanctions or equal legal action against Muslims. Keywords: Islamic Law, Indonesia Abstrak Hukum Islam di Indonesia tidak lepas dari pengaruh masuknya agama Islam ke wilayah nusantara pada abad ke-12 dan ke-13 Masehi, pada masa itu penyebar pertama agama Islam di Nusantara ini bermazhab Syafi'i. Perjalanan sejarah transformasi hukum Islam sarat dengan berbagai aspek sejarah, filosofis, politik, sosiologis dan hukum. Hukum Islam di Indonesia dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, hukum Islam diterapkan secara hukum formal atau dikodifikasikan dalam struktur hukum nasional. Kedua, hukum Islam diterapkan secara normatif, artinya dimaksudkan untuk memberikan sanksi atau tindakan hukum yang setara terhadap umat Islam. Kata kunci: Hukum Islam, Indonesia 
HAK IJBAR WALI NIKAH DALAM TINJAUN SADD AL-DZARI’AH (STUDI PERBANDINGAN ULAMA HANAFIYAH DAN ULAMA SYAFI’IYAH) Hadi, Abdul; Fitrianoor, Wahyu
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 2, No 1 (2024): June 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v2i1.475

Abstract

Perkawinan bukanlah semata-mata merupakan media bagi kepentingan dua orang mempelai, melainkan keluarga mereka juga mempunyai peran yang sangat penting. Unsur kerelaan perempuan atas calon suaminya sudah dianggap cukup sebagai bahan pertimbangan bagi kepentingan perkawinannya. Oleh karena itu, Tidak semua wali nikah diberikan hak ijbar karena kesempurnaan kasih sayang mereka berbeda-beda, sehingga hak ijbar dikhususkan terhadap wali yang paling sempurna kasih sayang yaitu ayah dan kakek.Fokus dalam penelitian ini adalah, bagaimana konsep hak ijbar wali nikah menurut ulama Hanafiyah dan ulama Syafi’iyah dan, bagaimana hak ijbar wali nikah dalam tinjauan sadd al-dzari’ah. Berdasarkan fokus penelitian maka, tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui konsep hak ijbar wali nikah menurut ulama Hanafiyah dan ulama Syafi’iyah dan untuk mengetahui hak ijbar wali nikah dalam tinjauan sadd al-dzari’ah menurut ulama Hanafiyah dan ulama Syafi’iyah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa, hak ijbar di sini merupakan hak seorang wali baik itu ayah ataupun kakek untuk mengawinkan anaknya tanpa menunggu kerelaan yang dikawinkan itu. Ada dua pendapat mengenai hak ijbar wali nikah ini yaitu, pertama; menurut ulama Hanafiyah hak wali ijbar adalah perwalian yang bersifat memaksa ditunjukkan kepada wanita yang masih kecil, baik wanita tersebut gadis ataupun janda, dan begitu juga wanita yang telah dewasa namun ia tidak cakap hukum seperti kurang akal, kedua; menurut mazhab Syafi’iyah hak wali ijbar adalah wali (bapak atau kakek ketika tidak ada bapak), yang berhak menikahkan anak gadisnya meskipun tanpa persetujuannya, baik gadis tersebut sudah baligh atau belum baligh.Kata Kunci: Hak Ijbar, Wali Nikah, Sadd Al-Dzari’ah
PENARIKAN TANAH WAKAF PERSPEKTIF HUKUM FIKIH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Syaibani, Muhammad; Norlaila Hayati, Anisah
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 2, No 1 (2024): June 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v2i1.474

Abstract

AbstractThis research discusses "Withdrawal of Waqf Land from the Legal Perspective of Jurisprudence and Compilation of Islamic Law. The formulation of the problem in this research is how the legal review of Fiqh and the Compilation of Islamic Law (KHI) regarding the withdrawal of the waqf land from the Miftahul Iman mosque and what the status of the waqf land is, as well as what are the reasons that led to the withdrawal of the waqf land from the Miftahul Iman mosque by the wakif (who donated it). Based on the problem formulation, the aim of this research is to determine the legal review of Islamic Jurisprudence and the Compilation of Islamic Law (KHI) regarding the withdrawal of waqf land and the status of the waqf land of the Miftahul Iman mosque, as well as to determine the causes of the withdrawal of the waqf land of the Miftahul Iman mosque by the wakif.This research is classified as a type of empirical research with the approach used, namely the empirical juridical method. The primary data sources in this research are the results of interviews and secondary data are books of Islamic jurisprudence and compilations of Islamic law. Meanwhile, data processing techniques begin with data collection, data reduction, data presentation, analysis and verification. If everything has been done perfectly, then finally conclusions can be drawn from the research.Based on the research results, it is known that the law regarding the withdrawal of waqf land from the Miftahul Iman Mosque carried out by the wakif in terms of the laws of Jurisprudence and the Compilation of Islamic Law (KHI) is haram, because the waqf property is permanent or eternal and becomes the property of Allah SWT. So it cannot be taken back. As for the status of the waqf land at the Miftahul Iman mosque, in terms of Islamic jurisprudence, it has legally become waqf property, because it has fulfilled all the pillars and requirements of waqf implementation, however, if viewed from the Compilation of Islamic Law (KHI), the status of the waqf implementation carried out at the Miftahul Iman mosque is still unclear. , because it has not been registered with the Office of Religious Affairs (KUA)/Official for Making Waqf Pledge Deeds (PPAIW), so there is no written evidence to use as collateral. The main reason for the withdrawal of waqf land was because the wakif was no longer involved in managing the mosque.Keywords: Waqf, Legal Review, Withdrawal of Waqf AbstrakPenelitian ini membahas tentang “Penarikan Tanah Wakaf Perspektif Hukum Fikih dan Kompilasi Hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Fikih dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) terhadap penarikan tanah wakaf masjid Miftahul Iman dan bagaimana status tanah wakafnya, serta apa alasan yang menyebabkan terjadinya penarikan tanah wakaf masjid Miftahul Iman oleh wakif (yang mewakafkan). Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Fikih dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) terhadap penarikan tanah wakaf dan status tanah wakaf masjid Miftahul Iman, serta untuk mengetahui penyebab terjadinya penarikan tanah wakaf masjid Miftahul Iman oleh wakif.Penelitian ini tergolong jenis penelitian empiris dengan metode pendekatan yang digunakan, yaitu metode yuridis empiris. Sember data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara serta data sekunder adalah kitab fikih-fikih dan kompilasi hukum Islam. Sedangkan teknik pengolahan data diawali dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, analisis, serta verfikasi. Jika semuanya sudah dilakukan dengan sempurna, maka terakhir bisa diambil kesimpulan dari penelitian.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hukum penarikan tanah wakaf masjid Miftahul Iman yang dilakukan oleh wakif ditinjau dari hukum Fikih dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah haram, karena harta wakaf adalah permanen atau abadi yang beralih menjadi milik Allah Swt. Sehingga tidak bisa ditarik kembali. Adapun status tanah wakaf masjid Miftahul Iman ditinjau dari hukum Fikih telah sah menjadi harta wakaf, karena sudah memenuhi semua rukun dan syarat dari pelaksanaan wakaf, namun jika ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam (KHI) pelaksanaan wakaf yang dilakukan di masjid Miftahul Iman statusnya masih belum jelas, karena belum didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA)/Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), sehingga belum mempunyai bukti tertulis untuk dijadikan jaminan. Adapun penyebab utama terjadinya penarikan tanah wakaf tersebut, karena wakif tidak dilibatkan lagi dalam kepengurusan masjid.Kata Kunci: Wakaf, Tinjauan Hukum, Penarikan Wakaf
ANALISA HUKUM MENCERAIKAN PASANGAN DISABILITAS Anshari, Muhammad
MAQASHIDUNA: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM Vol 2, No 1 (2024): June 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Falah Banjarbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47732/maqashiduna.v2i1.471

Abstract

Penelitian ini difokuskan untuk meneliti pemaknaan istilah cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri yang dapat menjadi alasan perceraian dalam perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk penafsiran dan pemaknaan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 19 huruf (e) disebutkan  sebab alasan perceraian, salah satunya adalah salah satu pihak atau pasangan mendapatkan cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku I Hukum Perkawinan pada pasal 116 pada huruf  (e). Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang merupakan suatu penelitian normatif tentu harus menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi tema suatu penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa istilah istilah cacat badan atau penyakit al Junun (gila), al Judzam (Kusta), al Baros (penyakit kulit menular), al Jub ( terpotongnya alat reproduksi laki-laki), al Innin (impotensi), al Qorn (yang menghalangi jima bagi perempuan), al Ratqu (alat kelamin perempuan ditutup daging), al Fitqu (dempetnya saluran kencing dan vagina), dan al Aflum (terdapat daging yang tumbuh pada alat kelamin perempuan sehingga menghalangi nikmatnya berjima). al Judzam (kusta), al Baros (penyakit kulit menular) dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas digolongkan dalam penyandang disabilitas fisik, al Junun (gila) dalam terminologi fiqh, dalam istilah undang-undang disebut dengan penyandang disabilitas mental dan dalam UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa diistilahkan dengan orang dengan gangguan jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ.

Page 1 of 1 | Total Record : 5