cover
Contact Name
Sanjaya
Contact Email
journaliurisscientia@gmail.com
Phone
+6281228819209
Journal Mail Official
journaliurisscientia@gmail.com
Editorial Address
Jl. Talangsari No.23, Bendan Duwur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang 50235, Jawa Tengah, Indonesia
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Journal Iuris Scientia
ISSN : 29855950     EISSN : 29858836     DOI : -
Core Subject : Social,
Journal Iuris Scientia (JIS), publikasi hasil penelitian dan konseptual dari dosen, mahasiswa, praktisi, birokrat tentang dinamika perkembangan, pengembangan hukum yang berlaku di masyarakat baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Diterbitkan 2 kali dalam 1 tahun yaitu setiap Januari dan Juli. Scope JIS adalah ; 1. Hukum Admistrasi Negara 2. Hukum Tata Negara 3. Hukum keperdataan 4. Hukum Pidana 5. Hukum Adat 6. Hukum Syariah 7. Hukum Teknologi Informasi 8. Hukum Acara Pidana 9. Hukum Acara Perdata 10. Hukum Acara PTUN 11. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi 12. Hukum Acara Peradilan Khusus 13. ADR 14. dan materi hukum lainnya
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 2 (2024): JOURNAL IURIS SCIENTIA" : 5 Documents clear
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TERORISME DALAM UPAYA MENCIPTAKAN KEAMANAN NASIONAL Darmanto, Darmanto; LEGOWO, MIG IRIANTO
JOURNAL IURIS SCIENTIA Vol. 2 No. 2 (2024): JOURNAL IURIS SCIENTIA
Publisher : Yayasan Merassa Indonesia Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62263/jis.v2i2.36

Abstract

Seiring berjalannya waktu, tindak pidana teroris di Indonesia juga terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Modus operandi serangan teror yang mulanya bersifat terstruktur menjadi tidak terstruktur, misalnya dalam serangan  lone wolf . Jaringan teror juga tidak hanya melakukan serangan fisik, namun juga melakukan propaganda dengan memanfaatkan perkembangan informasi teknologi, misalnya melalui internet dan media sosial. Rumusan Masalah Bagaimana Penegakan hukum terorisme dalam upaya penaggulangan terorisme di Indonesia, Metode Yuridis Normatif. Hasil ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Oleh karena itu, selain mengawal proses penegakan hukumnya, pemerintah perlu merevitalisasi keterhubungan linier antara tiga pilar penting dalam terorisme, yakni polisi, tokoh agama dan masyarakat. Latar Belakang Seiring berjalannya waktu, kejahatan terorisme di Indonesia juga terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Modus operandi serangan teror yang awalnya terstruktur menjadi tidak terstruktur, misalnya pada serangan lone wolf. Jaringan teror tidak hanya melakukan serangan fisik, tetapi juga melakukan propaganda dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, misalnya melalui internet dan media sosial. Rumusan Masalah Bagaimana penegakan hukum terorisme dalam upaya penanggulangan terorisme di Indonesia, Metode yuridis normatif. Hasil: Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaannya atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Oleh karena itu, selain melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum, pemerintah perlu melakukan revitalisasi keterhubungan linear antara tiga pilar penting dalam pemberantasan terorisme, yaitu kepolisian, tokoh agama, dan masyarakat.
BADAN PERADILAN KHUSUS PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PILKADA PERSPEKTIF NEGARA DEMOKRASI KONSTITUSIONAL Kamila, Fazlar Rusyda
JOURNAL IURIS SCIENTIA Vol. 2 No. 2 (2024): JOURNAL IURIS SCIENTIA
Publisher : Yayasan Merassa Indonesia Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62263/jis.v2i2.37

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi urgensi pembentukan badan peradilan khusus untuk penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam konteks negara demokrasi konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XX/2022 menetapkan kewenangan permanen MK dalam menangani sengketa hasil pilkada, mengakhiri wacana pembentukan badan peradilan khusus yang diamanatkan oleh undang-undang namun belum terwujud. Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi overload kasus yang dapat mengganggu efektivitas dan efisiensi MK sebagai pengawal konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak dari putusan tersebut terhadap prinsip-prinsip demokrasi konstitusional dan memeriksa sejauh mana pembentukan badan peradilan khusus dapat memperkuat atau melemahkan sistem hukum di Indonesia. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis deskriptif terhadap putusan MK serta kerangka hukum yang ada, penelitian ini mengkaji dinamika kekuasaan dan fungsi hukum dalam adaptasinya terhadap kebutuhan dan kondisi aktual, serta pentingnya mempertahankan integritas konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun MK dapat menjamin keselarasan konstitusional dalam penyelesaian sengketa pilkada, ada kebutuhan mendesak untuk mengevaluasi implikasi dari tidak adanya badan peradilan khusus. This study explores the urgency of establishing a special judicial body for resolving disputes over the results of regional head elections (pilkada) in the context of a constitutional democratic country. The Constitutional Court (MK) Decision Number 85/PUU-XX/2022 establishes the permanent authority of the Constitutional Court in handling disputes over election results, ending the discourse on the establishment of a special judicial body mandated by law but has not yet been realized. This decision raises concerns about the potential for case overload that could interfere with the effectiveness and efficiency of the Constitutional Court as the guardian of the constitution. This study aims to analyze the impact of the ruling on the principles of constitutional democracy and examine the extent to which the establishment of a special judicial body can strengthen or weaken the legal system in Indonesia. Through a normative juridical approach and descriptive analysis of the Constitutional Court's decisions and existing legal frameworks, this study examines the dynamics of legal power and function in its adaptation to actual needs and conditions, as well as the importance of maintaining the integrity of the constitution and democratic principles. The results of the study show that, although the Constitutional Court can guarantee constitutional harmony in the settlement of election disputes, there is an urgent need to evaluate the implications of the absence of a special judicial body to ensure a more focused and efficient legal system in handling certain types of cases.
PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI KERAKYATAN BERDASARKAN PANCASILA Auliaurrahman; Anshari, Nur; Ulfanur, Maulina
JOURNAL IURIS SCIENTIA Vol. 2 No. 2 (2024): JOURNAL IURIS SCIENTIA
Publisher : Yayasan Merassa Indonesia Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62263/jis.v2i2.38

Abstract

Tulisan ini menyoroti hukum berfungsi sebagai instrumen yang mengatur, melindungi, dan mendorong tercapainya tujuan pembangunan ekonomi kerakyatan. Namun, dalam kenyataannya, implementasi hukum dalam pembangunan ekonomi kerakyatan di Indonesia masih mempunyai berbagai rintangan. Dalam penelitian ini adalah kajian ilmu hukum berdasarkan pendekatan yuridis - normatif. Hasil Penelitian menjelaskan Dengan menjadikan Pancasila sebagai acuan, hukum dapat berperan lebih optimal dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pancasila, sebagai dasar negara, menekankan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, regulasi ekonomi yang berpihak pada rakyat kecil seperti UMKM dan koperasi adalah salah satu cara untuk mewujudkan cita-cita tersebut. This paper highlights that the law functions as an instrument that regulates, protects, and encourages the achievement of the goals of people's economic development. However, in reality, the implementation of the law in the development of the people's economy in Indonesia still has various obstacles. In this study, it is a study of legal science based on a juridical-normative approach. The results of the study explain that by using Pancasila as a reference, the law can play a more optimal role in realizing fair and sustainable economic development. Pancasila, as the basis of the state, emphasizes the importance of social justice for all Indonesia people. Therefore, economic regulations that favor small people such as MSMEs and cooperatives are one way to realize these ideals.
POLITIK HUKUM PELAKSANAAN KEBIJAKAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Hastuti, Tri
JOURNAL IURIS SCIENTIA Vol. 2 No. 2 (2024): JOURNAL IURIS SCIENTIA
Publisher : Yayasan Merassa Indonesia Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62263/jis.v2i2.39

Abstract

Penyebaran virus COVID-19 berlangsung di seluruh dunia, tidak seperti di Indonesia Indonesia melaporkan kasus pertamanya pada tanggal 2 Maret 2020 dimana Presiden Jokowi Dodo mengumumkan adanya dua kasus pasien positif COVID-19 yaitu perempuan berusia 31 tahun dan ibu berusia 64 tahun terjadi di lapangan adalah, adanya pemberian vaksin secara ilegal yang dilakukan oleh penyelenggara vaksinasi Covid-19 itu sendiri. 1.Bagaimana pengaturan hukum positif Indonesia mengenai kebijakan vaksinasi di era pandemi Covid-19?, 2. Bagaimana pelaksanaan kebijakan vaksinasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid-19?. Metode pendekatan penelitian yang dipakai adalah pendekatan doktrinal terhadap hukum. Metode ini lebih menekankan pada konsepsi bahwa hukum dapat dianggap sebagai seperangkat peraturan perundang-undangan yang disusun secara sistematis berdasarkan tata urutan tertentu. Hasil penelitian, Indonesia sebagai negara yang terdampak Pandemi Covid-19 merespons dinamika pandemi global dengan mengeluarkan kebijakan vaksinasi warga negara yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) serta merestorasi kondisi perekonomian yang sempat terhenti akibat pandemi.bahwa kebijakan vaksinasi telah diatur dalam regulasi hukum positif Indonesia. Selain itu pelaksanaan vaksinasi juga sudah menyasar pada kalangan masyarakat, sehingga diharapkan dapat membentuk herd imunity. Penyebaran virus COVID-19 tengah terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia Indonesia melaporkan kasus pertamanya pada tanggal 2 Maret 2020 dimana Presiden Jokowi Dodo mengumumkan adanya dua kasus pasien positif COVID-19 yaitu seorang perempuan berusia 31 tahun dan seorang ibu berusia 64 tahun. 1. Bagaimana pengaturan hukum positif Indonesia terkait kebijakan vaksinasi di era pandemi Covid-19?, 2. Bagaimana implementasi kebijakan vaksinasi yang dikeluarkan pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19? Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan doktrinal hukum. Metode ini lebih menekankan pada konsepsi bahwa hukum dapat dilihat sebagai seperangkat peraturan perundang-undangan yang disusun secara sistematis berdasarkan suatu tatanan tertentu. Indonesia sebagai negara yang terdampak Pandemi Covid-19 merespons dinamika pandemi global tersebut dengan mengeluarkan kebijakan vaksinasi warga negara yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, menekan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) di masyarakat, serta memulihkan kondisi perekonomian yang sempat tersendat akibat pandemi. Selain itu, pelaksanaan vaksinasi juga telah menyasar masyarakat, sehingga diharapkan dapat membentuk kekebalan kelompok (herd immunity).
ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP PENANGANAN KEJAHATAN SIBER DI ERA DIGITAL Widianingrum, Afifah Rizqy
JOURNAL IURIS SCIENTIA Vol. 2 No. 2 (2024): JOURNAL IURIS SCIENTIA
Publisher : Yayasan Merassa Indonesia Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62263/jis.v2i2.40

Abstract

Kejahatan siber mencakup berbagai aktivitas kriminal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet, termasuk penipuan online, pencurian identitas, serangan malware, peretasan, dan eksploitasi data pribadi. Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, kejahatan siber menjadi semakin kompleks dan tersebar luas, menimbulkan dampak merugikan terhadap ekonomi, keamanan, dan privasi individu. Tantangan terbesar dalam penanganan kejahatan siber adalah menyesuaikan peraturan yang ada dengan dinamika kejahatan yang terus berkembang. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penanganan kejahatan siber di Indonesia melalui pendekatan sosiologi hukum. Implementasi kebijakan penanganan kejahatan siber di Indonesia, terutama melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melibatkan koordinasi antara berbagai lembaga penegak hukum dan kolaborasi dengan sektor swasta. Studi kasus pencurian data pribadi oleh komplotan peretas pada tahun 2022 menunjukkan proses penegakan hukum yang kompleks, mulai dari pelaporan kasus, investigasi forensik digital, penangkapan pelaku, hingga proses pengadilan. Faktor-faktor sosial, ekonomi, dan teknologi, termasuk literasi digital yang rendah, perkembangan teknologi yang cepat, dan kapasitas teknis aparat penegak hukum, mempengaruhi efektivitas kebijakan ini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan edukasi dan literasi digital, peningkatan kapasitas teknis dan kerjasama lintas lembaga, serta revisi regulasi yang responsif terhadap dinamika kejahatan siber, adalah langkah-langkah penting untuk meningkatkan efektivitas kebijakan penanganan kejahatan siber di Indonesia. Cybercrime encompasses a wide range of criminal activities committed through computer networks and the internet, including online fraud, identity theft, malware attacks, hacking, and exploitation of personal data. With the rapid development of information and communication technology, cybercrime has become increasingly complex and widespread, causing adverse impacts on the economy, security, and privacy of individuals. The biggest challenge in handling cybercrime is adapting existing regulations to the evolving dynamics of crime. This paper aims to analyze the implementation of cybercrime handling policies in Indonesia through a sociology of law approach. The implementation of cybercrime policy in Indonesia, especially through the Electronic Information and Transaction Law (UU ITE), involves coordination between various law enforcement agencies and collaboration with the private sector. The case study of personal data theft by a hacker gang in 2022 shows a complex law enforcement process, ranging from case reporting, digital forensic investigation, arrest of perpetrators, to court proceedings. Social, economic, and technological factors, including low digital literacy, rapid technological development, and the technical capacity of law enforcement officers, affect the effectiveness of these policies. This study concludes that improving digital education and literacy, increasing technical capacity and cross-agency cooperation, as well as revising regulations that are responsive to the dynamics of cybercrime, are important steps to improve the effectiveness of cybercrime handling policies in Indonesia.

Page 1 of 1 | Total Record : 5