cover
Contact Name
Siti Tatmainul Qulub
Contact Email
tatmainulqulub@uinsa.ac.id
Phone
+6285290373455
Journal Mail Official
prodifalak@gmail.com
Editorial Address
Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel, Jl. Jend. A. Yani No. 117 Surabaya 60237. Telp. (031) 8417198. E-mail: prodifalak@gmail.com
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Azimuth: Journal of Islamic Astronomy
ISSN : 27758206     EISSN : 27747719     DOI : https://doi.org/10.15642/azimuth.2020.1.1
Azimuth Journal of Islamic Astronomy merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Falak Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. Jurnal ini terbit dua kali dalam satu tahun pada bulan Januari dan Juli. Jurnal ini memuat artikel tentang ilmu falak dan ilmu-ilmu terkait.
Articles 2 Documents
Search results for , issue "Vol. 6 No. 2 (2025): Juli" : 2 Documents clear
Konsistensi Implementasi Kriteria Penanggalan Hijriah dalam Dokumen Resmi Pemerintah Aceh Imadudin, Qonita; Qulub, Siti Tatmainul
Azimuth: Journal of Islamic Astronomy Vol. 6 No. 2 (2025): Juli
Publisher : Program Studi Ilmu Falak, UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/azimuth.v6i2.2790

Abstract

Penanggalan Hijriah memiliki posisi penting dalam sistem administrasi berbasis syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan anjuran penggunaan penanggalan Hijriah dalam dokumen resmi pemerintah dan lembaga swasta di Aceh, serta menilai konsistensi implementasi kriteria penanggalan tersebut sesuai dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis. Sumber data utama meliputi Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan data ephemeris hisab-rukyat dari tahun 2019 hingga 2023. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka terhadap dokumen resmi pemerintah dan lembaga swasta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anjuran penggunaan penanggalan Hijriah didasarkan pada komitmen penerapan syariat Islam secara menyeluruh dan sebagai bentuk syiar Islam dalam kehidupan masyarakat Aceh. Namun demikian, implementasi kriteria penanggalan Hijriah dalam dokumen resmi belum menunjukkan konsistensi dengan standar kriteria yang digunakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Hal ini menandakan perlunya harmonisasi dan penguatan sistem penanggalan Hijriah agar lebih sesuai dengan kaidah hisab-rukyat nasional.
Pertimbangan Takmir Masjid Baitussolihin Porong dalam Penggunaan Jadwal Waktu Salat Abadi
Azimuth: Journal of Islamic Astronomy Vol. 6 No. 2 (2025): Juli
Publisher : Program Studi Ilmu Falak, UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/azimuth.v6i2.3122

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan takmir Masjid Baitussholihin Porong dalam mempertahankan jadwal waktu salat abadi serta menilai tingkat kesesuaiannya dengan jadwal waktu salat resmi Kementerian Agama. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan takmir masjid, observasi lapangan, serta dokumentasi jadwal waktu salat yang digunakan. Selain itu, dilakukan analisis komparatif antara jadwal waktu salat abadi dan jadwal Kementerian Agama pada tanggal 10 Maret 2025 untuk wilayah sekitar Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan adanya selisih waktu antara 1–6 menit pada beberapa waktu salat, yang disebabkan oleh perbedaan metodologi perhitungan, penggunaan data rata-rata dalam jadwal sepanjang masa, serta tidak dicantumkannya tambahan ihtiyat secara eksplisit dalam jadwal abadi. Meskipun demikian, jadwal waktu salat abadi saat ini tidak lagi digunakan sebagai acuan utama, melainkan sebagai cadangan dalam kondisi darurat seperti pemadaman listrik atau keterbatasan akses informasi. Praktik pembacaan pujian sebelum pelaksanaan salat berjamaah yang disertai pengunduran waktu sekitar 10 menit berfungsi sebagai bentuk kehati-hatian yang secara praktis meminimalisasi potensi pelaksanaan salat sebelum masuk waktu. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan waktu salat di tingkat masjid merupakan hasil interaksi antara presisi astronomis, otoritas kelembagaan, dan pertimbangan sosial-keagamaan, sehingga keputusan penggunaan jadwal tidak dapat dinilai semata-mata dari aspek teknis falak, tetapi juga dari konteks sosial dan kearifan lokal.

Page 1 of 1 | Total Record : 2