cover
Contact Name
Moh. Zamili
Contact Email
istidlaljehi@gmail.com
Phone
+6282244995150
Journal Mail Official
istidlaljehi@gmail.com
Editorial Address
Jl. Ma'had Aly No. 6 Sukorejo Banyuputih Situbondo Jawa Timur 68374
Location
Kab. situbondo,
Jawa timur
INDONESIA
Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam
Published by Universitas Ibrahimy
ISSN : 2548754X     EISSN : 25487957     DOI : https://doi.org/10.35316/istidlal
AIM Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam is a peer-reviewed journal providing for educators, lawyer, scholars, and policy makers to address the current topics in the field of ecomonic and Islamic law from many perspective. Istidlal publishes original academic articles that deal with issues of relevance in theory of economy, Islamic law, methodology of Islamic law, budgeting in Islamic society, and practice in Sharia economy. Articles should focus on studies and systematic analysis that employ qualitative, quantitative, plural (mixed-methods), research and development (RnD). SCOPE The scop of Istidlal is wide range of disciplines that provide relevant research for current issues in ecomonic and Islamic law: Islamic business, accounting, banking management, and more. Istidlal welcomes papers in Indonesia, English, and Arabic.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol. 5 No. 1 (2021)" : 7 Documents clear
Implementasi Deposito Spesial Nisbah Perspektif Hukum Islam Ahmad Rofi’i
Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam Vol. 5 No. 1 (2021)
Publisher : Program Pascasarjana Universitas Ibrahimy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35316/istidlal.v5i1.295

Abstract

Salah satu produk perbankan syariah yang berbasis tabungan adalah simpanan yang menggunakan unsur maturity. Bank memberlakukan akad mudharabah terhadap simpanan berdasarkan kesesuaian keduanya, yaitu tenggang waktu antara setoran dan penarikan. Masa tenggang ini merupakan salah satu sifat simpanan dalam perjanjian deposito berjangka yang bervariasi antara lain 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Salah satu jenis DPK yang mencuat perkembangannya adalah Setoran Khusus Nisbah. Dengan kombinasi hasil penelitian dengan beberapa kajian teoritis maka peneliti dapat memahami alur proses keikutsertaan Setoran Khusus Nisbah yang diaplikasikan oleh nasabah dan melakukan penyetoran yang telah mengikuti teori dan bukti Syar'i, serta kesepakatan yang dipraktekkan sesuai dengan ketentuan Syara '. Pada proses awal penentuan bagi hasil, BMI Capem Situbondo terlebih dahulu menghitung HI Per MIL atau HI-1000, yaitu angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari penyaluran setiap Rp. 1000 dana nasabah, dan pembagian rasio setoran khusus dibagi menjadi 4 level yang memiliki detail berbeda yang valid.
Transaksi Kerjasama Pembiayaan Produk Ritel Perspektif Hukum Ekonomi Syariah M. Kamal Fathoni
Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam Vol. 5 No. 1 (2021)
Publisher : Program Pascasarjana Universitas Ibrahimy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35316/istidlal.v5i1.298

Abstract

Bank Syariah Mandiri merupakan bank yang hadir dengan cita-cita membangun negara, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan integritas yang telah tertanam kuat pada semua masyarakat sejak awal berdirinya Bank Mandiri Syariah (BSM). Bank syari'ah Mandiri menggunakan kontrak yang telah disesuaikan dengan aturan agama. Kebutuhan bertransaksi berdasarkan syariah telah banyak berkembang dan inovasi dari berbagai akad sebelumnya sehingga program pembiayaan dimunculkan dengan akad Murabahah, Ijarah, dan Wakalah. Penting untuk diketahui bagaimana cara penggunaan akad syariah yang tepat dalam program pembiayaan di Bank Syari'ah Mandiri Cabang Jambi. Penelitian ini menunjukkan bagaimana terjadinya transaksi antara Bank Syari'ah Mandiri Cabang Jambi dengan mitra dan nasabahnya. Dalam melakukan transaksi dengan rekanan, Bank Syari'ah Mandiri Cabang Jambi membuat perjanjian wakalah untuk menjadikan rekanannya sebagai wakil yang menjalankan tugas bank. Dan dalam melakukan transaksi pembiayaan dengan nasabahnya, Bank Syari'ah Mandiri Cabang Jambi menggunakan akad Murabahah dan Ijarah.
Upaya Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Jalur Non-Litigasi Melalui Mediasi Riris Fadaniyah Moh. Horah; Erie Hariyanto
Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam Vol. 5 No. 1 (2021)
Publisher : Program Pascasarjana Universitas Ibrahimy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35316/istidlal.v5i1.302

Abstract

Sengketa Ekonomi Syariah adalah perselisihan antara lain ; orang-perorangan, kelompok orang, atau bahkan badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lainnya berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip Syariah. Konsep sulh (perdamaian) sebagaimana mestinya tersebut dalam berbagai kitab fiqh merupakan doktrin utama hukum Islam dalam bidang muamalah untuk menyelesaikan suatu perkara, dan sudah merupakan condition sine quo non dalam kehidupan masyarakat manapun, karena pada hakikatnya perdamaian bukanlah suatu pranata positif belaka, melainkan berupa fitrah dari manusia. Segenap manusia menginginkan seluruh aspek kehidupannya nyaman, tidak ada yang mengganggu, tidak ingin dimusuhi,ingin damai dan tentram segala aspek didalam kehidupan. Dengan demikian institusi perdamaian adalah bagian dari kehidupan manusia. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur tentang bagaimana proses penyelesaian sengketa di luar Pengadilan, yakni melalui konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi dan penilaian ahli yang menjadi pilihan pelaku usaha untuk menyelesaikan problem yang dihadapi dalam menjalankan bisnisnya.
Pandangan Tokoh NU Jember tentang Hadirnya Wali yang telah Mewakilkan Perwaliannya dalam Majlis Akad M. Zaenal Abidin
Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam Vol. 5 No. 1 (2021)
Publisher : Program Pascasarjana Universitas Ibrahimy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35316/istidlal.v5i1.304

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mereka memandang tokoh NU di Jember dan bagaimana mereka memandang hukum Islam tentang keberadaan wali yang mewakili perwaliannya dalam pernikahan anak mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data yang dipilih adalah wawancara. Hasil studi menemukan bahwa tokoh NU di Jember memiliki sudut pandang yang berbeda. Beberapa tokoh nu berpandangan bahwa wali yang telah mewakili perwaliannya dapat menghadiri upacara dan tidak berpengaruh pada pernikahan selama bukan salah satu saksi nikah, yang lain berpendapat bahwa wali diharapkan untuk meninggalkan upacara, beberapa lainnya Bahkan ada anggapan bahwa wali tidak boleh menghadiri upacara tersebut karena bisa mengakibatkan kontrak tidak sah. Sedangkan dalam pandangan hukum Islam mengatakan bahwa wali yang mewakili perwaliannya diperbolehkan menghadiri akad nikah pada saat akad asalkan tidak menjadi saksi nikah karena dapat dibuat akad tidak sah karena wali memiliki status ganda.
Investasi Bisnis Porang di Perum Perhutani KPH Bondowoso Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah Mohammad Samsul Arifin
Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam Vol. 5 No. 1 (2021)
Publisher : Program Pascasarjana Universitas Ibrahimy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35316/istidlal.v5i1.305

Abstract

Dalam rangka meningkatkatkan sumber daya hutan, Perum Perhutani Bondowoso membuka kesempatan untuk melakukan mitra kerjasama. Dalam hal ini, PT Bumi Nusantara Coconut telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Perhutani dan LMDH Sumber Mas yang berkongsi khusus pembibitan porang. Ada beberapa bentuk kemitraan bagi hasil pengelolaan sumberdaya hutan dengan proses dan ketentuan bagi hasil yang diatur dalam perjanjian, Pertama; Perum Perhutani dengan LMDH bagi hasilnya 70% LMDH, 30% Perhutani. Kedua; ketika melibatkan investor, bagi hasilnya 40% Perhutani, 40% Investor dan 20% LMDH sesuai kesepakatan perjanjian. Sementara, investasi bisnis porang yang terjadi di RPH Pakisan, ketentuan bagi hasilnya masih kurang jelas. Perhutani 30%, Investor 65%, sedangkan LMDH 5% sampai 10%, tergantung pemberian dari Perhutani. Dari hasil analisis data peneliti dapat menyimpulkan bahwa proses dan ketentuan bagi hasil investasi bisnis porang adalah sah, berdasarkan perjanjian kerja sama dan praktek yang terjadi dilapangan, karena tidak bertentangan dengan konsep hukum ekonomi syari’ah yang proses kegiatannya termasuk akad syirkah ‘inan. Kata Kunci: Investasi, Bisnis Porang, Hukum dan Ekonomi Syari’ah.
Transaksi Jual Beli Produk Kesehatan dalam Layanan Rumah Sakit Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Sasmita Nurfaradisa
Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam Vol. 5 No. 1 (2021)
Publisher : Program Pascasarjana Universitas Ibrahimy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35316/istidlal.v5i1.306

Abstract

Rumah Sakit Asembagus mengalami perkembangan pesat dari berbagai aspek; layanan, fasilitas dan produk kesehatan. Bentuk transaksi jual beli produk kesehatan dan pemanfaatan produk kesehatan kepada pasien baik rawat inap maupun rawat jalan sebagai konsumen produk kesehatan milik RSUD Asembagus. Dalam hal praktek jual beli produk kesehatan, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data yang dikumpulkan peneliti meliputi data primer dan sekunder, sedangkan observasi, wawancara dan dokumentasi merupakan sumber data pendukung, kemudian dianalisis secara deskriptif melalui reduksi, penyajian dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil analisis data dapat diketahui bahwa praktek jual beli produk kesehatan di pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asembagus meliputi; proses pendaftaran, penawaran kamar, yang diawali dengan kesepakatan transaksi harga produk dan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan pasien selama proses pengobatan. Menurut hukum ekonomi syariah, transaksi yang memiliki unsur kemauan antara kedua pihak adalah sah.
Teori Produksi Imam al-Ghazali & Ibnu Khaldun Perspektif Maqashid al-Syari’ah Miftahus Surur
Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam Vol. 5 No. 1 (2021)
Publisher : Program Pascasarjana Universitas Ibrahimy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35316/istidlal.v5i1.307

Abstract

Imam al Ghazali dan Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa teori produksi harus dilakukan oleh setiap manusia karena memproduksi merupakan kebutuhan dasar manusia pada umumnya yang menjadi ibadah. Demikianlah pandangan imam al Ghazali dan Ibn Khaldun terhadap teori produksi dan bagaimana Maqashid al shari'ah memandang teori produksi mengenai berbagai tingkat kebutuhan manusia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan tipe penelitian pustaka, dengan melakukan dokumentasi sebagai metode pengumpulan data dan mencari sumber data pendukung dalam penulisan ini. Dokumentasi dianalisis menggunakan metode analisis isi dan interpretasi sumber data yang diperoleh. Melalui metode ini, peneliti dapat menyimpulkan bahwa pandangan imam al Ghazali dan Ibnu Khaldun tentang teori produksi sangat sesuai dengan konsep Maqashid al syari'at, dimana tujuan utama produksi adalah untuk menghasilkan barang yang dibutuhkan untuk dijual kepada konsumen yang membutuhkan. itu dalam istilah al Rawaj atau al Tabadul dalam konsep Maqashid al shari'ah

Page 1 of 1 | Total Record : 7