cover
Contact Name
Anis Sulalah
Contact Email
lppmstairua@gmail.com
Phone
+6281805111121
Journal Mail Official
stairuahikmah@gmail.com
Editorial Address
Jl. KH. Abdul Qohir, Pramian, RT 01 RW 06, Ds. Taman, Kec. Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur
Location
Kab. sampang,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Hikmah
ISSN : -     EISSN : 30899060     DOI : 10.64481
Core Subject : Social,
Al-Hikmah is open access peer-reviewed research journal published by Islamic Family Law, Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum Arrahmaniyah (STAIRUA) Sampang, East Java, Indonesia. This journal discusses Islamic law, Islamic Jurisprudence, and social science. This journal warmly welcomes the researchers, lectures, teachers, practitioners, scientists, teachers, and students to publish the result of research and scientific discussions. Al-Hikmah focuses on the issue of Islamic law, Islamic Jurisprudence, and social science concerning of religious studies, philosophy, history, theology, sociology, anthropology, criminology, economics, history, social psychology, political science related to Islamic Law in Asian society. Al-Hikmah regularly publishes articles and research reports twice a year every June and December.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 2 (2025): AL-HIKMAH" : 6 Documents clear
Pemberian ASI Perspektif QS Al-Baqarah ayat 233 dan Sosial Kontemporer Roudotul Istihanah
Al-Hikmah Vol. 1 No. 2 (2025): AL-HIKMAH
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64481/w3fmb606

Abstract

Dalam sebuah pernikahan yang dibangun antara seorang laki-laki dan perempuan, terdapat hak dan tanggung jawab yang harus ditunaikan, salah satu dari tanggung jawab suami-istri adalah merawat dan memberikan kehidupan yang layak terhadap anaknya. Salah satu dari tanggungjawab tersebut sebagaimana yang terkandung dalam surat Al-Baqarah ayat 233 mengenai anjuran pemberian ASI. Dengan menggunakan kata kunci الرضعه dan كاملين Pada kata kunci pertama yakni kata الرضعه ada 11 kali penulisan didalam al-Quran yang mempunyai arti sama yakni menyusui. Kata tersebut digunakan dalam konteks yang sama, 3 kali digunakan untuk anjuran menyusui, 2 kali digunakan keinginan ibu menyusui/ menyempurnakan persusuannya, 2 kali untuk menjelaskan larangan menikahi perempuan yang menyusui, juga larangan menikahi anak perempuan yang menyusui, 1 kali untuk menjelaskan kewajiban mantan suami atas istri yang menyusui, 2 kali menjelaskan tentang kelalaian seorang ibu terhadap anak pada hari kiamat, 1 kali untuk menjelaskan dibolehkannya seorang anak menyusu kepada perempuan lain. Pada kata كاملين terdapat makna serupa namun dengan susunan kata yang berbeda, yakni mempunyai arti sempurna. Maka dapat dipahami bahwa anjuran menyusui secara sempurna yakni 2 tahun dan tidak lebih dari itu. Anjuran tersebut juga sebagaimana yang dikatakan tabiin, bahwa batas menyusui hanya sampai usia 2 tahun. Sedangkan dalam perspektif sosial pemberian ASI yang paling diutamakan yakni usia 0-6 bulan sejak kelahiran bayi, optimalisasi ini mengingat tentang pentingnya pemenuhan gizi sehingga dapat menunrunkan angka kematian bayi yag disebabkan oleh malnutrisi. Kata Kunci: ASI, Al-Quran, Sosial.
Kontekstualisasi Pidana Mati Dalam Sistem Pemidanaan saiful bahri; Mushaddaq Chalili
Al-Hikmah Vol. 1 No. 2 (2025): AL-HIKMAH
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64481/zbqyz864

Abstract

Penelitian terhadap kontekstualisasi (sabab an-nuzul) berlakunya pidana mati dalam sistem pemidanaan menemukan relevansinya dengan makin derasnya arus tuntutan penghapusan pidana mati di tengah-tengah hiruk pikuknya diskursus HAM (hak asasi manusia) yang dilakukan terutama oleh aktivis (pegiat) HAM. Apakah pidana mati merupakan bentuk pidana yang adil atau tidak adil berdasarkan teori pembalasan dan faktor apakah yang melatarbelakangi pemberlakuan pidana mati sebagai jenis/bentuk pidana dalam sistem pemidanaan yang berlaku dan diterapkan? Karena itulah penelitian kepustakaan ini akan menganalisis teks-teks atau dokumen-dokumen tertulis yang terkait latar belakang/faktor yang mempengaruhi, tujuan pemidanaan, dan teori pembalasan  pemberlakuan pidana mati sebagai bentuk pidana dalam sistem pemidanaan, dengan deskriptif analisis. Dari penelitian itu ditemukan bahwa konteks berlakunya pidana mati berhubungan erat dengan latar belakang kondisi sosial, historis, hukum, politik, ekonomi, moral, budaya, dan psikologis yang melingkupi hidup dan kehidupan masyarakat dan zaman yang mempengaruhinya, sedangkan tujuan pemidanaannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yakni menghormati dan melindungi harkat dan martabat manusia, menimbulkan rasa aman dan tentram, memulihkan korban dan menjaga keseimbangan, mencegah tindak pidana, tidak bertindak sewenang-wenang atau melampaui batas, baik dari pihak penguasa (negara) maupun pihak yang bersengketa. Sehingga, dengan diberlakukannya pidana mati di atas dasar bangunan sistem hukum pidana yang adil dan beradab niscaya hukum pidana menjadi landasan dan sarana kekuatan untuk membangun dan menciptakan perubahan masyarakat yang lebih adil, bermartabat, beradab, dan harmonis, dengan tanpa meninggalkan niali-nilai sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat lokal (local wisdom) yang menjadi kekuatan dan ciri khas modernitas hukum. Karena itu, dalam teori (prinsip) pembalasan penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana yang ancamannya dipidana mati adalah memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas, baik secara individu maupun kelompok. Terlebih dalam pidana qishash masih berlaku pidana alternatif bersyarat sebagai pengganti pidana mati yaitu berupa diyat. 
Dari Tauhid ke Ekologi: Menemukan Kembali Spiritualitas Islam dalam Pelestarian Alam Muniri; Mahsun; Nur Chotimah azis
Al-Hikmah Vol. 1 No. 2 (2025): AL-HIKMAH
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64481/x851rn03

Abstract

Krisis ekologi global yang ditandai oleh perubahan iklim, pencemaran, dan degradasi lingkungan telah menjadi ancaman nyata terhadap kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Artikel ini mengangkat persoalan tersebut dari perspektif fiqh Islam dengan pendekatan maqasid al-syari’ah untuk merumuskan paradigma ekologis yang relevan, kontekstual, dan aplikatif. Dalam kerangka ini, pelestarian lingkungan tidak sekadar isu teknis atau ekologis semata, melainkan persoalan teologis dan etis yang berkaitan erat dengan tujuan utama syariat: menjaga kehidupan, akal, keturunan, harta, dan agama. Pendekatan ini juga menempatkan peran manusia sebagai khalifatullah fi al-ardh yang memikul amanah untuk menjaga harmoni semesta sebagai wujud aktualisasi dari tauhid dan kesalehan sosial. Tulisan ini mengkaji tiga dimensi utama: teologis, filosofis, dan praktis. Dimensi teologis menjelaskan dasar-dasar normatif Islam mengenai tanggung jawab ekologis manusia. Dimensi filosofis menelaah pandangan para pemikir Islam seperti Ibnu Arabi dan Seyyed Hossein Nasr, serta dialog dengan filsafat lingkungan Timur-Barat seperti Konfusianisme dan gagasan ekosentrisme Fritjof Capra. Dimensi praktis berfokus pada artikulasi fiqh lingkungan berbasis maqasid yang mampu merespons kerusakan ekologis secara sistemik. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka terhadap literatur klasik dan kontemporer. Melalui integrasi nilai-nilai maqasid, artikel ini menawarkan landasan konseptual fiqh lingkungan yang adaptif terhadap konteks zaman dan relevan sebagai kontribusi Islam dalam wacana etika ekologis global. Dengan demikian, menjaga lingkungan merupakan bagian dari ibadah dan tanggung jawab spiritual yang bersifat kolektif dan berkelanjutan.
Urgensi Kaidah Muthlaq dan Muqayyad dalam Merumuskan Hukum Islam Farahdilla Aulia Nafi'a; Maslahatul Ummah; Musyarrofah
Al-Hikmah Vol. 1 No. 2 (2025): AL-HIKMAH
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64481/48chng76

Abstract

Abstrak Kerancuan dan kesalahan dalam memahami huku dari ayat Al-Qur’an sering terjadi ketika seseorang tidak memahami kaidah-kaidahnya. Kaidah-kaidah tafsir adalah sekumpulan aturan yang menjadi pedoman bagi individu dalam menafsirkan Al-Qur’an. Aturan-aturan ini diperoleh langsung dari Nabi Muhammad oleh para sahabat, sehingga tafsir mereka menjadi rujukan. Meskipun pada awalnya kaidah ini tidak terdokumentasi, metode ini telah menjadi populer di kalangan mufasir. Artikel ini mengkaji dua konsep utama dalam ilmu tafsir Al-Qur’an yang berperan penting dalam merumuskan hukum, yaitu kaidah Muthlaq (interpretasi umum) dan kaidah Muqayyad (interpretasi terbatas). Fokus artikel ini adalah menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua kaidah tersebut serta penerapannya dalam memahami teks-teks Al-Qur’an. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif yang mengkaji aspek-aspek kaidah ini. Hasil analisis menunjukkan bahwa kaidah Muthlaq memberikan interpretasi yang lebih luas dan universal, sementara kaidah Muqayyad menawarkan interpretasi yang lebih terfokus dan situasional, sesuai dengan konteks spesifik dalam teks Al-Qur’an. Artikel ini tidak hanya menjelaskan perbedaan teoretis antara kedua kaidah, tetapi juga menggambarkan bagaimana pemahaman yang benar terhadap keduanya dapat memperkaya interpretasi Al-Qur’an secara keseluruhan. Kata kunci: Al-Qur’an, Kaidah Muthlaq, Kaidah Muqayyad, Tafsir Al-Qur’an
Gratifikasi dalam Tinjauan Maqashid Syariah Ali Imron MR
Al-Hikmah Vol. 1 No. 2 (2025): AL-HIKMAH
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64481/054mjv25

Abstract

Gratifikasi merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang berpotensi merusak integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Dalam konteks hukum Indonesia, gratifikasi telah diatur secara tegas dan dianggap sebagai bentuk suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima. Studi ini bertujuan untuk meninjau gratifikasi dari perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah, yaitu tujuan-tujuan utama syariat Islam yang mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Melalui pendekatan kualitatif dan metode deskriptif-analitis, kajian ini menemukan bahwa gratifikasi yang merugikan kepentingan umum bertentangan dengan prinsip-prinsip Maqāṣid al-Sharī‘ah karena merusak tatanan sosial dan nilai keadilan. Dengan demikian, larangan terhadap gratifikasi sejalan dengan upaya syariat untuk menjaga kemaslahatan umat dan mencegah kerusakan (mafsadah). Penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman etika Islam dalam pencegahan korupsi, khususnya melalui pendidikan moral dan penegakan hukum yang berlandaskan nilai-nilai maqāṣid.
Linguistik Forensik dalam Penanganan Plagiarisme Akademik: Analisis Komprehensif Berbasis Hukum Nasional dan Maqashid Syariah Nur Lia Windani; Anis Sulalah
Al-Hikmah Vol. 1 No. 2 (2025): AL-HIKMAH
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64481/6nqd7548

Abstract

Modernisasi sistem informasi telah mempermudah akses terhadap pengetahuan. Namun, fenomena ini juga meningkatkan kompleksitas permasalahan plagiarisme akademik. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran linguistik forensik dalam proses deteksi dan pembuktian plagiarisme, dengan mempertimbangkan perspektif hukum nasional Indonesia dan maqashid syariah. Penelitian dilakukan melalui studi pustaka kualitatif dengan menganalisis 50 dokumen yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa linguistik forensik efektif dalam mengidentifikasi finger print, linguistik penulis, pola argumentasi, serta jejak intertekstualitas yang sering tersembunyi dalam praktik plagiarisme. Pendekatan ini mampu mengungkap ciri khas stilistika, mendeteksi anomali sintaksis, dan memetakan pola argumentatif di balik parafrase manipulatif maupun mosaic plagiarism. Secara teknis, dalam perspektif hukum nasional, instrumen normatif seperti seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta undang-undang Kementerian Pendidikan Nasional memberikan rangkaian pembenaran hukum untuk penuntutan plagiarisme meskipun banyak hambatan baik secara institusional maupun teknis. Di sisi lain, maqashid syariah menganggap plagiarisme sebagai pelanggaran terhadap amanatul ‘ilm (kepercayaan pengetahuan) yang melanggar pelestarian atau defisit intelektual serta modal fiskal dan kredit moral. Integrasi antara pendekatan linguistik forensik, sistem hukum positif, dan maqashid syariah membentuk kerangka komprehensif yang tidak sekedar menegakkan keadilan normatif, tetapi juga memastikan pemeliharaan integritas moral dan spiritual dalam dunia akademik. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkuat budaya integritas ilmiah di Indonesia.

Page 1 of 1 | Total Record : 6