cover
Contact Name
Eko Didik Widianto
Contact Email
rumah.jurnal@live.undip.ac.id
Phone
+6224-7698201
Journal Mail Official
fh@undip.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Jl. Prof. Soedarto, SH. Kampus Tembalang Semarang-Central Java - 50239
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Diponegoro Law Journal
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : -     EISSN : 25409549     DOI : -
Core Subject : Social,
Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 112 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016" : 112 Documents clear
TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Kukuh Natan H. Manik*, Joko Setiyono, Nuswantoro Dwiwarno
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (657.106 KB)

Abstract

Konflik bersenjata merupakan sebuah bencana mengerikan bagi umat manusia. Selama konflik, kombatan merupakan unsur terpenting dalam setiap konflik bersenjata, di sisi lain juga terdapat petugas medis yang bertugas untuk menyembuhkan kondisi setiap korban. Selama menjalankan tugasnya setiap petugas medis dan perlengkapan medis yang digunakan haruslah terdapat tanda pengenal berupa palang berwarna merah di atas dasar putih polos. Setiap petugas medis dan benda – benda yang digunakan tersebut haruslah selalu dihormati dan dilindungi. Oleh karena itu diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai pengaturan penggunaan lambang Palang Merah Internasional dan apakah penyerangan terhadap petugas medis dan atribut – atribut lambang Palang Merah Internasional dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data menggunakan metode secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penggunaan lambang Palang Merah Internasional sudah diatur dalam instrumen Hukum Humaniter Internasional, yakni dalam Konvensi Jenewa I dan II 1949, dan Protokol Tambahan I dan II 1977, dan penyerangan terhadap petugas medis dan benda-benda medis merupakan sebuah pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional, yang masuk dalam kategori sebagai kejahatan perang.
KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN PEMEGANG POLIS DALAM KEPAILITAN PERUSAHAAN ASURANSI Cloudiya Marcella*, tty Susilowati, Siti Mahmudah
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (546.336 KB)

Abstract

Perusahaan Asuransi merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum, yaitu Perseroan Terbatas. Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang menawarkan jasa yang mempunyai prinsip indemnitas. Penanggung dan tertanggung mengikatkan diri dalam suatu perjanjian yang disebut dengan Polis Asuransi. Perjanjian Asuransi tersebut menimbulkan akibat hukum yaitu hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, salah satunya adalah premi asuransi. Apabila ada 2 atau lebih pemegang polis yang piutangnya tidak dibayarkan dan yang telah jatuh tempo, maka dapat diajukan permohonan pailit.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, kepailitan perusahaan asuransi menimbulkan akibat hukum terutama terhadap pemegang polis. Akibat hukumnya diantaranya adalah berakhirnya perjanjian asuransi antara kedua pihak, perusahaan asuransi mempunyai utang yang harus dibayarkan kepada pemegang polis, pertanggungjawaban perusahaan asuransi terhadap para pemegang polis sebagai kreditor, perlindungan hukum pemegang polis dalam kepailitan perusahaan asuransi. Pemegang polis mempunyai kedudukan sebagai kreditor preferen, yaitu kreditor yang mempunyai kedudukan yang didahulukan daripada kreditor lainnya, dalam hal pembagian harta pailit perusahaan asuransi. Maka dalam pembagian harta pailit, pemegang polis dapat menuntut haknya sesuai dengan perjanjian asuransi yang sudah diperjanjikan sebelumnya.

Page 12 of 12 | Total Record : 112


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol 13, No 4 (2024): Volume 13 Nomor 4, Tahun 2024 Vol 13, No 3 (2024): Volume 13 Nomor 3, Tahun 2024 Vol 13, No 2 (2024): Volume 13 Nomor 2, Tahun 2024 Vol 13, No 1 (2024): Volume 13 Nomor 1, Tahun 2024 Vol 12, No 4 (2023): Volume 12 Nomor 4, Tahun 2023 Vol 12, No 3 (2023): Volume 12 Nomor 3, Tahun 2023 Vol 12, No 2 (2023): Volume 12 Nomor 2, Tahun 2023 Vol 12, No 1 (2023): Volume 12 Nomor 1, Tahun 2023 Vol 11, No 4 (2022): Volume 11 Nomor 4, Tahun 2022 Vol 11, No 3 (2022): Volume 11 Nomor 3, Tahun 2022 Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022 Vol 11, No 1 (2022): Volume 11 Nomor 1, Tahun 2022 Vol 10, No 4 (2021): Volume 10 Nomor 4, Tahun 2021 Vol 10, No 3 (2021): Volume 10 Nomor 3, Tahun 2021 Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021 Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021 Vol 9, No 3 (2020): Volume 9 Nomor 3, Tahun 2020 Vol 9, No 2 (2020): Volume 9 Nomor 2, Tahun 2020 Vol 9, No 1 (2020): Volume 9 Nomor 1, Tahun 2020 Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019 Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019 Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019 Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019 Vol 7, No 4 (2018): Volume 7 Nomor 4, Tahun 2018 Vol 7, No 3 (2018): Volume 7 Nomor 3, Tahun 2018 Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018 Vol 7, No 1 (2018): Volume 7 Nomor 1, Tahun 2018 Vol 6, No 4 (2017): Volume 6 Nomor 4, Tahun 2017 Vol 6, No 3 (2017): Volume 6 Nomor 3, Tahun 2017 Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017 Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017 Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016 Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016 Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016 Vol 5, No 1 (2016): Volume 5, Nomor 1, Tahun 2016 Vol 4, No 4 (2015): Volume 4, Nomor 4, Tahun 2015 Vol 4, No 1 (2015): Volume 4, Nomor 1, Tahun 2015 Vol 3, No 2 (2014): Volume 3, Nomor 2, Tahun 2014 Vol 2, No 3 (2013): Volume 2, Nomor 3, Tahun 2013 Vol 2, No 2 (2013): Volume 2, Nomor 2, Tahun 2013 Vol 1, No 4 (2012): Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012 More Issue