cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 2 Documents
Search results for , issue " Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis" : 2 Documents clear
PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ANAK ANGKAT Mukmin, Mukmin
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Keinginan untuk mempunyai seorang anak adalah naluri manusiawi dan alamiah. Akan tetapi pada kenyataannya tidak jarang sebuah rumah tangga atau keluarga tidak mendapatkan keturunan. Pengangkatan anak (adopsi) bukan merupakan hal yang baru di Indonesia karena hal ini sudah lazim dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pengangkatan anak di Indonesia yaitu Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Perlindungan anak UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini sifatnya yuridis normatif dengan jenis penelitian hukum yang mengambil data kepustakaan. Penelitian yuridis normatif, yang merupakan penelitian utama dalam penelitian ini adalah penelitian hukum kepustakaan. Dalam penelitian ini bahan pustaka merupakan data dasar penelitian yang digolongkan sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana pengaturan hukum pengangkatan anak di Indonesia dan bagaimana prosedur hukum dalam proses pengangkatan anak. Pertama, pengaturan anak diatur dalam Staatsblad 1917 Nomor 129, selanjutnya Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 1979, Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1979, Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 41/HUK/KEP/VII/ 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkat­an Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2005, tentang Pengangkatan Anak, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Per­adilan Agama. Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dalam praktik peradilan telah diikuti oleh hakim-hakim berikutnya dalam memutuskan atau menetapkan perkara yang sama, secara berulang-ulang, dalam waktu yang lama sampai sekarang. Kedua, di dalam prosedur pengangkatan anak sudah diatur didalam peraturan pemerintah nomor 54 Tahun 2007 tentang pengangkatan anak. Pengangkatan Anak dilakukan secara adat kebiasaan setempat sesuai dengan tatacara yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. (Pasal 19. PP 54 Tahun 2007). Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan sampai saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang pengangkatan anak, namun praktik pengangkatan anak di tengah-tengah kehidupan sosial masya­rakat telah melembaga dan menjadi bagian dari budaya yang hidup di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Proses pengangkatan anak dilakukan menurut adat kebiasaan setempat dengan cara mengajukan permohonan kepada Pengadilan setempat setelah memenuhi persyaratan sesuai aturan hukum yang berlaku yaitu PP No 54 Tahun 2007 dan ditetapkan dalam putusan pengadilan dalam bentuk Penetapan Pengadilan. Kata Kunci : Perlindungan, Hak Anak
PERBUATAN CABUL YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 Simamora, Hara Dongan
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pesatnya perkembangan arus informasi dan teknologi dewasa ini dapat menjadi pemicu terjadinya tindak pidana, termasuk tindak pidana percabulan. Percabulan yang dilakukan oleh anak di bawah umur merupakan fenomena yang sangat memprihatinkan, karena dampak dari tindakan percabulan tersebut dapat menimbulkan problematika tersendiri bagi kelangsungan dan perkembangan masa depan anak. Proses penanganan anak dengan kategori percabulan dapat menimbulkan permasalahan karena mereka harus ditangani secara hukum. Sistem peradilan pidana menjadi perangkat hukum dalam menanggulangi berbagai bentuk kriminalitas di masyarakat terutama dalam menangani kasus yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Penggunaan sistem peradilan pidana dianggap bentuk respon penanggulangan kriminal dan wujud usaha penegakan hukum pidana.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum kepustakaan dalam arti kata, sumber data utamanya menggunakan data sekunder.  Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana pengaturan dan perlindungan hukum bagi anak dibawah umur pelaku tindak pidana percabulan serta bagaimana prosedur pelaksanaan peradilan pidana anak yang melakukan tindak pidana percabulan menurut UU No. 23 Tahun 2002. Pertama, pengaturan dan perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia, cukup banyak dan ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum terhadap anak terwujud dalam sejumlah hak anak di satu pihak, dan sejumlah kewajib­an masyarakat, keluarga, Pemerintah, dan Negara pada lain pihak. Aspek hukum perlindungan anak secara luas mencakup hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, dan hukum perdata. KUHP dan KUH Perdata mengatur dan menjamin per­lindungan anak, baik dari aspek pidana maupun keperdataannya. KUHP menekankan pelanggaran terhadap hak anak seperti dalam hal perdagangan anak sebagai suatu tindak pidana. Sementara KUH Perdata menekankan perlindungan anak sebagai tanggung jawab kedua orangtuanya.  Dalam sistem peradilan pidana anak diatur oleh sejumlah konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan secara nasional. Kedua, prosedur pelaksanaan peradilan pidana anak yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan penyidikan dan penyelidikan terdiri dari penangkapan dan penahanan, selanjutnya tahap penuntutan, tahap persidangan, dan tahap terakhir yakni pelaksanan hukuman.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan dan perlindungan hukum terhadap anak menyangkut semua aturan hukum yang berlaku. Perlindungan ini perlu karena anak merupakan bagian masyarakat yang mempunyai keterbatasan secara fisik dan mentalnya. Prosedur pelaksanaan peradilan pidana anak yang melakukan tindak pidana, yang pertama harus dilakukan yaitu penyidikan dan penyelidikan terdiri dari penangkapan dan penahanan, tahap kedua yakni penuntutan, tahap ketiga yakni tahap persidangan, dan tahap terakhir yakni pelaksanan hukuman

Page 1 of 1 | Total Record : 2


Filter by Year

2014 2014


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue