cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 2 Documents
Search results for , issue " Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis" : 2 Documents clear
PERLINDUNGAN TERHADAP TERSANGKA PADA PROSES PENYIDIKAN MENURUT HAM Chrisworo, James Marthin
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan bermasyarakat seringkali berbagai hal yang memicu pelanggaran hukum sebagai akibat dari upaya pemenuhan kebutuhan hidup yang mendesak.Dengan terjadinya suatu tindak pidana, sasaran perhatian orang seringkali terfokus kepada pelaku atau tersangka.Tetapi dalam perundang-undangan masih kurang terlihat perhatian terhadap perlindungan terhadap Tersangka,  sebaliknya banyak orang yang lebih memberi perhatian terhadap perlindungan korban. Dalam penulisan ini, penulis mempergunakan dan melakukan Penelitian Kepustakaan (Library Research) dengan mengacu kepada buku-buku maupun literature yang ada. Hal ini tidak terlepas dari keterbatasan waktu penulis, namun dengan telah banyaknya berbagai literatur maupun perundang-undangan yang membahas dan mengkaji persoalan di seputar tindak pidana, juga sekaligus telah dapat menjawab permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana perlindungan terhadap tersangka menurut HAM serta bagaimana perlindungan terhadap HAM tersangka pada saat proses penyidikan. Pertama, Perlindungan Terhadap Tersangka Menurut HAM. Jaminan HAM tersangka dilindungi dalam konstitusi dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak yang harus dilindungi pemerintah terkait perlindungan hukum terhadap diri pribadi manusia atau tersangka yang menjalani proses pemeriksaan perkara pidana, antara lain : Hak Perlindungan, Hak Rasa Aman, Hak Bebas dari Penyiksaan, Hak tidak diperlakukan Sewenang-wenang dan Hak tidak di Siksa. Kedua, Perlindungan Hak Asasi Tersangka Pada Saat Proses Penyidikan. Dalam penegakan perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya dalam proses penyidikan, perlu diketahui bahwa kedudukan tersangka telah tercantum dan diatur dalam beberapa Undang-undang, yaitu dalam UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsep perlindungan terhadap tersangka menunjukan bahwa Hukum Acara Pidana di Indonesia menganut sistem akusatur. Dilihat dari bentuknya, pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang sering terjadi yaitu pada proses Penyelidikan dan Penyidikan berupa pelanggaran Administratif dan Prosedural yang biasanya terjadi dalam bentuk kasus yang relatif ringan hingga kasus yang berat. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa, hak-hak yang harus diterima oleh tersangka dalam menjalani serangkaian pemeriksaan perkara pidana seperti Hak Perlindungan, Hak rasa aman, Hak bebas dari Penyiksaan, Hak tidak diperlakukan sewenang-wenang, maupun Hak untuk tidak disiksa.Namun meskipun telah tercantum jelas dalam Undang-undang/KUHAP, masih ada saja aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan kepada tersangka ini malah menggunakan celah-celah dalam aturan –aturan hukum untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap tersangka yang mengakibatkan termpasnya hak-hak kemerdekaan mereka.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan perlindungan varietas tanaman di Indonesia dan bagaimanakah bentuk tindak pidana terhadap perlindungan varietas tanaman serta persoalan penyidikannya di Indonesia. Metode Taliwongso, Ronna Novy Yosia
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan HKI adalah permasalahan yang terus berkembang dan dari tahun ke tahun semakin bertambah kompleks, ini disebabkan karena perannya yang semakin menentukan terhadap laju percepatan pembangunan nasional terutama dalam era globalisasi. Era globalisasi dapat ditandai dengan transparansi semakin canggih sehingga berbagai kejadian atau penemuan di suatu belahan dunia akan lebih mudah diketahui dan segera tersebar dibelahan dunia lainnya. Upaya perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual sudah saatnya menjadi perhatian, kepentingan dan kepedulian semua pihak agar tercipta kondisi yang kondusif. Di Indonesia sendiri hal tersebut mulai terjadi sejak Indonesia meratifikasi convention Establishing The WTO (World Trade Organization) dengan UU No.7 Tahun 1994,di ikuti dengan perkembangan-perkembangannya. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan-bahan hukum yang digunakan diperoleh dari penelitian kepustakaan dan terdiri dari bahan-bahan hukum primer,  dan bahan hukum sekunder. Bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan dianalisis secara deskriptif dan normatif. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran hukum atas hak kekayaan intelektual di bidang merek di Indonesia dan  bagaimana perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual di bidang merek di Indonesia. Pertama, ada 3 bentuk pelanggaran Merek: 1. Pembajakan Merek; Pembajakan Merek terjadi ketika suatu merek, biasanya merek terkenal asing yang belum terdaftar kemudian didaftarkan oleh pihak yang tidak berhak. 2. Pemalsuan Merek; Pemalsuan merek dapat terjadi ketika suatu produk palsu atau produk dengan kualitas lebih rendah di tempeli dengan merek yang terkenal. 3. Peniruan Merek; Peniruan merek hampir mirip dengan pemalsuan suatu produk,bedanya pada pemalsuan merek label atau kemasan produk yang digunakan adalah tiruan dari yang aslinya.  Kedua,           Perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual di bidang merek di Indonesia terdiri dari perlindungan hukum Prevensif dan Represif. Secara Prefentif yakni melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran merek dagang melalui saran-saran kepada pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya agar dapat dilindungi secara hukum. Secara Represif yaitu perlindungan yang dilakukan menangani pelanggaran hak atas merek sesuai dengan perlindungan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui lembaga peradilan dan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian, pejabat pegawai negara sipil(PPNS), dan kejaksaan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran merek. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran hukum atas Hak Kekayaan Intelektual di bidang Merek di Indonesia yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual di bidang merek di Indonesia terdiri dari perlindungan hukum Prevensif dan Represif.

Page 1 of 1 | Total Record : 2


Filter by Year

2014 2014


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue