Articles
15 Documents
Search results for
, issue
"Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis"
:
15 Documents
clear
PENGRUSAKAN TEMPAT BERSEJARAH DALAM PERANG ANTARNEGARA SEBAGAI PELANGGARAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Sitanggang, Dyan
LEX ET SOCIETATIS Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v1i2.1745
Cultural property, in this present case: historical object, is protected and respected as world’s asset with great value in international law especially international humanitarian law through its various institutions and instruments. The historical object with great importance to humanity has to be protected at all times and deserves international protection. However, some people oftentimes forget its obligation and intentionally destroy such objects, even though they are well aware that States and people have the obligation to protect, respect and safeguard those objects. Hague Convention 1954 boldly states that the destruction of such objects is a violation of customs of law and international humanitarian law. Keywords: Destruction, cultural property, historical object, armed conflict, international humanitarian law
PENEGAKAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR
Tambalean, Pingkan
LEX ET SOCIETATIS Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Anak seyogyanya dipandang sebagai aset berharga suatu bangsa dan negara di masa mendatang yang harus dijaga dan dilindungi hak-haknya. Perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Akhir-akhir ini fenomena yang terjadi di masyarakat menunjukkan tindak pidana yang dilakukan oleh anak mengalami peningkatan dari waktu-kewaktu sebagaimana seringkali diberitakan baik dalam media cetak maupun media elektronik tentang berbagai peristiwa kejahatan yang pelakunya adalah anak-anak. Pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur mungkin dapat diterjemahkan sebagai pencurian khusus, yaitu sebagai suatu pencurian dengan cara-cara tertentu sehingga bersifat lebih ringan, namun dalam ketentuan hukum pidana dapat saja diancam dengan hukuman yang maksimumnya lebih tinggi, yaitu lebih dari hukuman penjara lima tahun atau lebih dari pidana yang diancamkan dalam Pasal 362 KUHP. Oleh karena itu dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, haruslah diperhatikan tentang tujuan peradilan anak. Yaitu melakukan koreksi dan rehabilitasi, sehingga anak dapat kembali ke kehidupan yang normal dan mandiri demi potensi masa depannya. Kata Kunci : Anak, Tindak Pidana Pencurian, Peradilan Anak.
PERAN NOTARIS DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
Kambey, Pricilia Yuliana
LEX ET SOCIETATIS Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v1i2.1747
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan Notaris sebagai Pejabat Umum dalam memberikan kesaksian terhadap suatu perkara menyangkut akta yang dibuatnya dalam proses peradilan pidana dan bagaimanakah peran notaris dalam memberikan keterangan untuk membantu proses peradilan pidana dikaitkan dengan rahasia jabatannya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa : 1. Dalam hal memberikan kesaksian, seorang notaris tidak dapat mengungkapkan akta yang dibuatnya balk sebagian maupun keseluruhannya kepada pihak lain, hal ini sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Jabatan Notaris karena sebagai seorang kepercayaan, notaris berkewajiban untuk merahasiakan semua hal yang diberitahukan kepadanya dalam jabatannya sebagai notaris, sekalipun ada sebagian yang tidak dicantumkan dalam akta, dan telah dianggap mewakili diri notaris dalam suatu persidangan sehingga akta yang, dibuat oleh atau di hadapan notaris merupakan suatu alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. 2. Seorang notaris harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Majelis Pengawas Daerah dan harus jelas kedudukannya dalam suatu perkara sebagai saksi atau tersangka terhadap akta yang dibuatnya, serta harus jelas keterangan apa yang diperlukan oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim, namun notaris dibatasi dengan rahasia jabatan sebagaimana yang tercantum dalam sumpah jabatan notaris dalam Pasal 4 dan kewajiban notaris dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam penjelasan Pasal tersebut dikatakan bahwa kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan akta dan surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait dengan akta tersebut. Notaris tidak hanya berhak untuk bicara, akantetapi mempunyai kewajiban untuk tidak bicara. Kewajiban tersebut mengesampingkan kewajiban umum yang tercantum dalam, Pasal 1909 ayat (1) KUHPerdata karena dalam profesi notaris dikenal adanya istilah mengenai hak ingkar yaitu merupakan konsekuensi dari adanya kewajiban merahasiakan sesuatu yang diketahuinya. Kata kunci: Notaris
PERBUATAN KEKERASAN/PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN
Sumera, Marchelya
LEX ET SOCIETATIS Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kekerasan/pelecehan seksual yang terjadi pada seorang perempuan dikarenakan sistem tata nilai yang mendudukkan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan lebih rendah dibandingkan laki-laki; perempuan masih ditempatkan dalam posisi subordinasi dan marginalisasi yang harus dikuasai, dieksploitasi dan diperbudak laki-laki dan juga karena perempuan masih dipandang sebagai second class citizens. Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan/pelecehan seksual dapat diberikan melalui Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan KUHP yang menyangkut ’perkosaan’ Pasal 285 KUHP yang merupakan tindak kekerasan seksual yang sangat mengerikan dan merupakan tindakan pelanggaran hak-hak asasi yang paling kejam terhadap perempuan, juga oleh UU No. 13 Tahun 2006 khususnya dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 yang merupakan hak dari seorang perempuan yang menjadi korban. Pelecehan seksual pada dasarnya Merupakan kenyataan yang ada dalam masyarakat dewasa ini bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan banyak dan seringkali terjadi di mana-mana, demikian juga dengan kekerasan/pelecehan seksual terlebih perkosaan. Kekerasan terhadap perempuan adalah merupakan suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi, padahal perempuan berhak untuk menikmati dan memperoleh perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan asasi di segala bidang. Kata Kunci : Kekerasan, Pelecehan Seksual
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN PELAPOR TINDAK PIDANA GRATIFIKASI
Barapa, Meiggie
LEX ET SOCIETATIS Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dalam Penjelasan I Umum, menjelaskan Keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangat bergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau ditemukan. Dalam proses persidangan, terutama yang berkenaan dengan Saksi, banyak kasus yang tidak terungkap akibat tidak adanya Saksi yang dapat mendukung tugas penegak hukum. Padahal, adanya Saksi dan Korban merupakan unsur yang sangat menentukan dalam proses peradilan pidana. Keberadaan Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana selama ini kurang mendapat perhatian masyarakat dan penegak hukum. Kasus-kasus yang tidak terungkap dan tidak terselesaikan banyak disebabkan oleh Saksi dan Korban takut memberikan kesaksian kepada penegak hukum karena mendapat ancaman dari pihak tertentu. Mengingat pentingnya peran saksi dan pelapor dalam membantu penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, maka perlindungan bagi saksi dan pelapor sangat penting keberadaannya dalam proses peradilan pidana, khususnya perkara tindak pidana korupsi. Kata kunci: gratifikasi
PEMBEBANAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM MEMINIMALISASI TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sumampouw, Valentino
LEX ET SOCIETATIS Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v1i2.1750
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan apa peranan pembebanan pembuktian terbalik dalam meminimalisasi tindak pidana korupsi. Denagn menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa:   1. Pada dasarnya proses penyidikan tindak pidana dilakukan oleh penyidik POLRI atau penyidik PNS tertentu sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) KUHAP. Namun pada Pasal 284 ayat (2) KUHAP ada pengecualiannya terhadap tindak pidana khusus/korupsi diberlakukan ketenuannya sendiri, sehingga dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi saat ini kewenangannya ada pada lembaga komisi pemberantasan korupsi bahkan bagi lembaga ini dimungkinkan juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. 2.           Peranan pembebanan pembuktian terbalik pembuktian terbalik adalah upaya yang dilakukan seorang terdakwa untuk membuktikan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penutut Umum. Namun untuk melakukan pembenahan oleh pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan lewat amandemen yang dianggap masih memiliki kendala dalam penerapannya untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi serta membentuk lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu pemerintah dalam menegakan hukum. Menghentikan berbagai tekanan oleh pihak penguasa/pemerintah untuk melakukan tekanan dalam mempengaruhi proses penegakan hukum terhadap terdakwa dan menghindari intervensi politik dari pihak-pihak tertentu yang mempunyai kepentingan untuk melemahkan aparat penegakkan hukum untuk mencari kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya untuk membuktikan kesalahan terdakwa dan sebaliknya sebagaimana Pasal 37 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang mengatakan bahwa terdakwa berhak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi. Kata kunci: Pembuktian terbalik
KEDUDUKAN DAN TUGAS POLRI UNTUK MEMBERANTAS AKSI PREMANISME SERTA KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM KUHP
Makaampoh, March
LEX ET SOCIETATIS Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v1i2.1751
Premanisme adalah perilaku yang menimbulkan tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam menertibkan premanisme, Polri tidak boleh melakukan kekuatan yang berlebihan dan harus mengacu pada aturan ketat penggunaan kekuatan sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; Menegakkan hukum; dan Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kata Kunci: Premanisme, Polri dan KUHP
EKSISTENSI PELAKSANAAN EKSTRADISI PELAKU KEJAHATAN NARKOBA YANG BERDAMPAK INTERNASIONAL
Kalalo, Astrid
LEX ET SOCIETATIS Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aspek hukum perjanjian ekstradisi menurut aturan perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana pelaksanaan ekstradisi oleh negara-negara dalam mengadili pelaku kejahatan Narkotika. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif sehingga penulis dapat menyimpulkan, bahwa: 1. Lembaga ekstradisi dapat berfungsi sebagai sarana penegakkan hukum, dalam arti agar supaya para pelaku kejahatan tidak dapat terhindar dari jeratan hukuman walaupun pelaku kejahatan tersebut melarikan diri ke negara lain yang bukan merupakan tempat dimana kejahatan tersebut dilakukan (locus delicti). Perjanjian Ekstradisi yang dilakukan baik secara bilateral maupun secara multilateral merupakan landasan yuridis bagi negara-negara untuk menangkap, menyerahkan, mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan, dimana negara-negara yang terikat dalam perjanjian ekstradisi berkewajiban untuk saling menyerahkan para pelaku kejahatan, baik dalam posisi sebagai negara peminta atau pemohon maupun sebagai negara yang dimintakan untuk menyerahkan. 2. Proses dan cara yang akan dilakukan oleh negara-negara yang melakukan perjanjian ekstradisi dalam hal untuk menyerahkan pelaku kejahatan narkotika, haruslah memperhatikan dan mempertimbangkan prinsip-prinsip atau asas-asas yang berlaku dalam hukum ekstradisi, terutama yang berkaitan dengan status warga negara, jenis-jenis kejahatan yang dapat dan tidak dapat diekstradisi. Sebab dalam ketentuan proses ekstradisi tidak ada keharusan dari negara untuk menyerahkan warga negaranya sendiri terkecuali ada pertimbangan lain yang berlaku secara reciprositas. Proses permohonan dan cara penyerahan biasanya dilakukan melalui saluran diplomatik diantara negara yang melakukan perjanjian ekstradisi.
KAJIAN TERHADAP PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT DAN PENGAWASAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Doodoh, Ireyne
LEX ET SOCIETATIS Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v1i2.1753
Dalam Buku I KUHPidana dapat diketahui bahwa sanksi-sanksi dalam KUHPidana tidak hanya berupa pidana (Belanda: straf) saja. Dalam KUHPidana terdapat pula apa yang dalam ilmu hukum pidana di negeri Belanda disebut: maatregel. Istilah maatregel ini dapat diterjemahkan sebagai: tindakan. Dimasukkannya tindakan (maatregel) ke dalam susunan pidana (strafstelsel) merupakan hal yang relatif baru. Pada mulanya dalam hukum pidana hanya dikenal jenis-jenis pidana (straf) yang dimaksudkan agar orang menderita sehingga jera untuk melakukan kejahatan lagi. Kemudian ke dalam KUHPidana ditambahkan beberapa jenis tindakan (maatregel), di mana tindakan-tindakan ini lebih bertujuan untuk pembinaan, bukannya untuk mengenakan penderitaan. Dengan penambahan tindakan ke dalam KUHPidana, maka dalam doktrin dikatakan bahwa susunan pidana (strafstelsel) sekarang ini terdiri atas 1.  Pidana (straf); dan, 2.  Tindakan (maatregel). Salah satu di antara jenis-jenis tindakan ini adalah voorwaardelijke veroordeling, yang umumnya diterjemahkan ke bahasa Indonesia sebagai pidana bersyarat atau hukuman bersyarat. Pidana/hukuman bersyarat (voorwaardelijke veroordeling) ini diatur dalam Pasal 14a sampai dengan Pasal 14f pada Buku I KUHPidana. Dalam Pasal 14 KUHPidana ditentukan bahwa, “Terpidana yang dijatuhi pidana penjara wajib melakukan segala pekerjaan yang diperintahkan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29â€. Pasal 14 KUHPidana ini mengatur mengenai pelaksanaan pidana penjara. Sesudah pasal ini barulah ditempatkan Pasal 14a sampai dengan Pasal 14f yang mengatur tentang pidana bersyarat.  Pidana bersyarat yaitu tidak melaksanakan pidana penjara karena yang hanya diasanakan syarat-syarat yaitu dalam waktu yang ditentukan terpidana tidak boleh melakukan tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari pustaka-pustaka hukum yang ada kaitannya dengan pokok permasalahan, himpunan peraturan perundang-undangan, artikel-artikel dan berbagai sumber tertulis lainnya. Metode analisis yang digunakan adalah metode yuridis-normatif, yaitu dengan menggunakan ketentuan-ketentuan hukum positif sebagai dasar untuk mengkaji permasalahan, dan bersifat kualitatif. Dari penulisan ini dapat disimpulkan bahwa pidana bersyarat merupakan teknik atau upaya pembinaan seseorang di luar penjara agar tidak terpengaruh subkultur penjara. Kata Kunci : Pidana Bersyarat, Pengawasan
FUNGSI LEMBAGA PENINJAUAN KEMBALI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Singal, Pricilia
LEX ET SOCIETATIS Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v1i2.1754
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) menurut KUHAP dan bagaimana penuntut umum berwenang mengajukan Peninjauan Kembali. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pasal 263 KUHAP ayat (2) yakni, apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, apabila dalam pelbagai putusan telah bertentangan satu sama lain, apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Permintaan peninjauan kembali prinsipnya, diajukan secara tertulis, menyebutkan secara jelas alasan yang mendasari permintaan PK, boleh juga diajukan secara lisan. 2. Mengenai kewenangan penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, seperti yang telah tertulis di KUHAP, yakni upaya hukum luar biasa terbagi 2 jenis. Yang pertama yaitu kasasi demi kepentingan hukum dalam pasal 259 KUHAP, dan yang kedua yaitu, upaya peninjauan kembali dalam pasal 263 KUHAP. Kata kunci: Peninjauan kembali.