cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis" : 11 Documents clear
PERANAN JAKSA SEBAGAI PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI Montolalu, David Karel
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan bagaimana peran jaksa sebagai penyidik dalam menangani Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pebelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Korupsi di Indonesia adalah merupakan suatu kejahatan yang extra ordinary crimes yang merusak berbagai aspek kehidupan bangsa, keuangan Negara, potensi ekonomi serta meluluhlantakkan pilar-pilar sosial budaya, moral, politik dan tatanan hukum serta keamanan nasional sehingga perlu penanganan  yang serius dalam upaya pemberantasan oleh jaksa sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Terjadinya korupsi di Indonesia antara lain disebabkan sistem penyelenggara negara yang keliru, konpensasi PNS yang rendah, keserakahan, Law Enforcement yang tidak jalan, hukuman yang ringan terhadap koruptor, pengawasan tidak efektif, tidak ada keteladanan kepemimpinan, serta budaya masyarakat yang kondusif dengan KKN. Penyebab lain adalah hanyut dalam paham hedonisme yang sarat dengan konsumerisme, dan seksualisme. 2. Peranan jaksa sebagai penyidik dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia di atur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dengan tahapan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Jaksa sebagai penyidik dalam penanganan tindak pidana korupsi berpegang pada Doktrin Kejaksaan TRI KRAMA ADIYAKSA yaitu Satya (kesetiaan); Adhi (kesempurnaan); Wicaksana (kebijaksanaan), sebagai pedoman yang menjiwai setiap warga Kejaksaan agar mampu memperkokoh pengenalan dan pemahamannya (orientasi) akan makna amanah serta tugas yang dipercayakan Negara dan Bangsa. Hal yang sangat penting dalam penanganan tindak pidana korupsi oleh jaksa sebagai penyidik adalah berkaitan dengan kekuatan alat-alat bukti yang sah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjadi dasar melanjutkan suatu kasus tindak pidana korupsi sampai pada dilimpahkannya ke pengadilan. Kata kunci: Penyidik, Korupsi
PENGGELAPAN BARANG SITAAN NARKOTIKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA Mamalu, Jastinra
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i2.3987

Abstract

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap Penggelapan Barang-Barang Sitaan Narkotika di Indonesia serta upaya penegakkan hukum terhadap Tindak Pidana Penggelapan Barang-Barang Sitaan Narkotika tersebut. Pertama, di Indonesia tindak pidana penggelapan di atur dalam pasalPenggelapan diatur dalam pasal 372-377 KUHP,dan Narkotika di atur dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009. Kemudian mengenai Penyitaan adalah salah satu upaya paksayang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46 KUHAP, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 s/d 130 KUHAP, Pasal 194 KUHAP, dan Pasal 215 KUHAP. Kedua, upaya hukum untuk menindak bagi para oknum yang melakukan tindak pidana penggelapan terhadap barang sitaan narkotika yang dalam hal ini sudah di atur dalam Undang-Undang baik dari intern instansi mereka maupun tentang hukum pidana umum yang berlaku di negara kita Indonesia. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa Aturan Hukum mengenai penggelapan terhadap barang-barang sitaan Narkotika telah memberikan jaminan kepastian Hukum bagi para pelanggarnya. Kemudian Pelaksanaan penegakkan Hukum terhadap Tindak Pidana Penggelapan terhadap Barang sitaan Narkotika ini khusus untuk instansi yang terkait dengan masalah tersebut mempunyai kewenangan sendiri untuk menindak dan memberikan hukuman kepada para oknum-oknum yang nakal yang terdapat pada instansi tersebut. Kata kunci:  Barang sitaan, Narkotika
PROSES PENYELESAIAN TIPIRING LALU LINTAS Garusu, Octavia Shendy
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i2.3988

Abstract

Penelitian dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinya Pelanggaran Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) Lalu Lintas dan bagaimana tindakan aparat penegak hukum khususnya Polisi Lalu Lintas  dalam menangani dan menyelesaikan masalah Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) Lalulintas. Pertama, faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tipiring, diantaranya: karena kelalaian daripada setiap pengendara bermotor dan pemberian Surat Ijin Mengemudi atau SIM yang bukanpadaperuntukannya atau tidak melalui prosedur yang sesuai. Kedua, pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa terdapat berbagai upaya-upaya penegakkan hukum mengenai pelanggar lalulintas yang akan diselesaikan dengan porsi penyelesaian tindak pidana ringan lalulintas. Penindakan yang mendasar yang sebagaimana yang kita temui dijalan yakni penilangan yang merupakan salah satu momok bagi pengendara jalan saat berkendara. Selanjutnya, aparat penegak hukum dapat juga melakukan tindakan Represif yaitudidasarkan para peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat simpulkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Tindak Pidana dalam  berlalu lintas yakni akibat dari kelalaian atau human eror dari para pengendara dan juga akibat dari ketidak profesionalismenyaaparat kepolisian khususnya polisi lalulintas dalam melaksanakan tugas mereka, itu dikarenakan ada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menerbitkan SIM  atau memberikan SIM kepada masyarakat dengan tidak melewati prosedur pengambilan SIM yang selayaknya. Kemudian dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalulintas mengatur tentang upaya-upaya penegakkan hukum mengenai pelanggar lalulintas yang diselesaikan dengan porsi penyelesaian tindak pidana ringan lalulintas, seperti penanganan kecelakaan lalulintas  dengan tidak adaunsur kesengajaan. Tidak ada unsur kesengajaan itulah biasanyayang dijadikan alasan untuk menyelesaikan perkara tanpa melaluiproses Pengadilan. Kata kunci: Tipiring, Lalaulintas
PENGHENTIAN PENUNTUTAN DEMI KEPENTINGAN HUKUM Legoh, Romel
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i2.3989

Abstract

Hasil penelitian bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum yang ditentukan oleh Undang-undang dan bagaimana Proses Penghentian Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pertama, Penuntut Umum mempunyai wewenang (Pasal 14 KUHAP): Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik; mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan; memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.; membuat surat dakwaan; melimpahkan perkara ke pengadilan; melakukan penuntutan dan menutup perkara demi kepentingan hukum. Kedua, Penghentian penuntutan Demi Kepentingan Hukum dilakukan oleh jaksa penuntut umum yang didasarkan dengan: Perkara tidak mempunyai pembuktian yang cukup; perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap; perkara sudah kadaluwarsa dan tersangka telah meninggal dunia; yang dituduhkan kepada terdakwa bukan merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif dan dapat disimpulkan bahwa wewenang jaksa penuntut umum yaitu meneliti berkas perkara apakah tersangka dapat dilimpahkan  pemeriksaan ke sidang pengadilan ataukah tidak, selanjutnya penghentian penuntutan demi kepentingan hukum oleh jaksa penuntut umum sangatlah adil karena jaksa penuntut umum telah meneliti berkas perkara tersebut. Kata kunci: Penuntutan, Kepentingan Hukum
KAJIAN TENTANG PERINTAH JABATAN YANG DIATUR PASAL 51 KUH PIDANA Butarbutar, Ines
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana substansi (materi pokok) dari Pasal 51 ayat (1) KUHPidana dan bagaimana substansi (materi pokok) dari Pasal 51 ayat (2) KUHPidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa: 1. Substansi (materi pokok) dari perintah jabatan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang adalah: pejabat, penguasa, pegawai negeri (Belanda: ambtenaar), menurut yurisprudensi adalah setiap orang yang diangkat oleh pemerintah dan diberi tugas, yang merupakan sebagian dari tugas pemerintah, dan yang melakukan pekerjaan yang bersifat atau untuk umum. 2. Substansi dari perintah jabatan tanpa wewenang, yaitu perintah jabatan tanpa wewenang ini pada dasarnya tidak dapat melepaskan orang yang diperintah dari pidana.  Pengecualian terhadap ketentuan umum mengenai perintah jabatan yang tanpa wewenang ini hanyalah apabila yang diperintah memenuhi dua syarat yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (2) KUHPidana, yaitu: Jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang; dan, Pelaksanaan perintah itu termasuk dalam lingkungan pekerjaan orang yang diperintah. Kata kunci: Perintah, Jabatan.
TINJAUAN YURIDIS ATAS ABORSI DI INDONESIA (Studi Kasus di Kota Manado) Langie, Yuke Novia
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i2.3991

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban yuridis tindakan aborsi provucatus ditinjau dari aspek pidana berdasarkan hukum berlaku dan bagaimana faktor-faktor yang menjadi  kendala  dalam penanganan tindakan abortus provacatus criminalis beserta upaya-upaya penanggulangan dan pencegahannya. Pertama, menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”. Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Dengan diundangkannya UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang juga mengatur tindak pidana aborsi, maka pasal-pasal tentang aborsi dalam KUHP ini tidak berlaku lagi atas dasar Lex Specialis Derogat Lex Generalis. Kedua, kendala dalam penanganan tindakan abortus.  Kendala yang pertama adalah dari masyarakat itu sendiri. Kendala yang lain yang menjadi penyebab sulitnya mengungkap kasus abortus provocatus kriminalis adalah pihak kepolisian sering sekali sulit mengidentifikasi hasil dari barang bukti abortus provocatus kriminalis. Ruang lingkup penelitian ini adalah pada disiplin ilmu hukum, maka penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan yakni dengan “cara meneliti bahan pustaka” atau yang dinamakan “penelitian hukum normatif” dan dapat  disimpulkan bahwa dalam perundang-undangan Indonesia, pengaturan tentang aborsi terdapat dalam dua undang-undang yaitu KUHP & UU Kesehatan. Dalam KUHP & UU Kesehatan diatur ancaman hukuman melakukan aborsi (pengguguran kandungan, tidak disebutkan soal jenis aborsinya), sedangkan aborsi buatan legal (terapetikus atau medisinalis), diatur dalam UU Kesehatan. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan, baik teknologi maupun hukum sampai saat ini, para dokter kini harus berhadapan dengan adanya hak otonomi pasien. Dalam hak otonomi ini, pasien berhak menentukan sendiri tindakan apa yang hendak dilakukan dokter terhadap dirinya, maupun berhak menolaknya. Sedangkan jika tidak puas, maka pasien akan berupaya untuk menuntut ganti rugi atas dasar kelalaian yang dilakukan dokter tersebut. Kata kunci: Aborsi, Indonesia
HAMBATAN DAN UPAYA PEMBENAHAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN DI BIDANG KEHUTANAN Runtukahu, Ernest
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i2.3992

Abstract

Akibat yang ditimbulkan dari kejahatan di bidang kehutanan termasuk illegal logging sangatlah besar, karena tidak saja merugikan masyarakat dan negara tetapi juga menimbulkan kerusakan hutan yang pada skala makro menimbulkan kerusakan lingkungan hidup secara  global. Upaya  pemerintah untuk memberantas tindak pidana di bidang kehutanan terus dilakukan guna mereduksi dampak negatif yang timbul. Hanya saja penegakan hukum terhadap kejahatan  di bidang kehutanan tidak selamanya berjalan dengan baik yang disebabkan oleh  beberapa faktor, baik faktor yuridis maupun non yuridis. Oleh karena itu faktor-faktor tersebut perlu mendapat perhatian Pemerintah agar penegakan hukum di bidang kehutanan pada masa mendatang dapat berjalan dengan baik. Kata kunci: Kejahatan, Kehutanan
ANCAMAN SANKSI PIDANA UNTUK MENCEGAH TERJADINYA TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK Lontaan, Ravel Ricksen
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya perkara tindak pidana terhadap anak  dan bagaimana pemberlakuan ancaman sanksi pidana untuk mencegah terjadinya  tindak pidana terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Terjadinya perkara tindak pidana terhadap anak apabila dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi, penelantaran dan membiarkan anak dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, kelompok minoritas dan terisolasi, tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, anak menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), penculikan, korban perdagangan, atau korban kekerasan. Memperalat anak untuk kepentingan militer atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata kerusuhan sosial atau dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2.Pemberlakuan ancaman sanksi pidana baik pidana penjara maupun pidana denda baik terhadap perorangan maupun kelompok selain dimasudkan untuk memberikan untuk mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak  juga untuk memberikan efek jera bagi pelakunya dan bagi pihak lain untuk tidak meniru perbuatan yang telah dikenakan hukuman. Kata kunci: Tindak Pidana, Anak.
SANKSI PIDANA PELANGGARAN KEWAJIBAN OLEH APARATUR HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA Ransun, Wailan Nicolas
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i2.3994

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  kewajiban aparatur hukum dalam sistem peradilan anak di Indonesia dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana pelanggaran kewajiban oleh aparatur hukum dalam sistem peradilan anak di Indonesia. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif  dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Kewajiban aparatur hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, yaitu Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi  dan menjaga Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.2.  Pemberlakuan sanksi pidana pelanggaran kewajiban oleh aparatur hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia baik terhadap Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dipidana dengan pidana atau denda sesuai dengan bentuk pelanggaran atas kewajiban yang dilakukan  oleh aparatur hukum. Kata kunci:  Kewajiban, Aparatur Hukum, Pidana Anak.
KEDUDUKAN PENGADILAN PERIKANAN DALAM MENYELESAIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PERIKANAN Sabar, Valentino R.
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan pengadilan perikanan dalam menyelesaikan tindak pidana perikanan dan bagaimana penyelesaikan perkara tindak pidana perikanan di sidang pengadilan perikanan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Kedudukan pengadilan perikanan dalam menyelesaikan tindak pidana perikanan, yaitu  pengadilan perikanan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan sebagai pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum. Pengadilan dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual. Pengadilan perikanan berkedudukan di pengadilan negeri. Pembentukan pengadilan perikanan selanjutnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 2. Penyelesaian perkara tindak pidana perikanan di sidang pengadilan perikanan  berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku kecuali ditentukan lain dalam undang-undang perikanan. Untuk kepentingan pemeriksaan, hakim di sidang pengadilan berwenang menetapkan penahanan apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi untuk permohonan perkara banding dan Ketua Mahkamah Agung untuk permohonan perkara kasasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam undang-undang perikanan. Kata kunci: Tindak pidana, Perikanan

Page 1 of 2 | Total Record : 11


Filter by Year

2014 2014


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue