Articles
20 Documents
Search results for
, issue
"Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis"
:
20 Documents
clear
POSISI WAKIL MENTERI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL MENURUT UUD 1945
Gaib, Rahmat
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v3i10.10323
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan, fungsi dan tugas Wakil Menteri Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bagaimanakah struktur organisasi kementerian menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kementerian Negara adalah lembaga dalam pemerintah Indonesia yang merupakan pembantu Presiden untuk menjalankan pemerintahan sebagaimana yang diatur oleh UUD 1945 maupun Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tantang kementeriaan Negara. Di samping Menteri ada juga Wakil Menteri yang mendampingi Menteri dalam menjalankan roda organisasi kementerian untuk mendukung kinerja Menteri agar dapat melaksanakan tugas secara maksimal. Dilihat dari segi kewenangannya, jabatan Wakil Menteri bukanlah jabatan yang strategis. Wakil Menteri hanya berhak mewakili Menteri dan tidak punya hak mengambil keputusan. Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang struktur Organisasi Kementerian Negara yang menyatakan bahwa “Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteriâ€. Wakil Menteri adalah subordinasi Menteri karena kewenangan utama tetap berada di tangan Menteri. 2. Sejak jabatan Wakil Menteri dibentuk, Secara otomatis struktur organisasi Kementerian Negara menjadi gemuk. Penambahan struktur tersebut berimplikasi pada struktur organisasi Kementerian Negara secara keseluruhan, baik secara tata kelola kebijakan maupun post anggaran. Maka konsekuensinya, Wakil Menteri harus bekerja secara maksimal dengan segala unsur di kementerian yang dinaungi, untuk mendapatkan kepercayaan dari publik (masyarakat) bahwa keberadaan Wakil Menteri merupakan kebutuhan demi perbaikan keadaan Negara ke arah yang lebih baik. Kata kunci: Wakil Menteri, Sistem Pemerintahan Presidensial,UUD 1945
KEKUATAN HUKUM TULISAN DI JEJARING SOSIAL SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DI PERSIDANGAN
Rumangkang, Aglean
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Sekarang ini peranan teknologi informasi dalam kehidupan manusia sudah semakin penting karena seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Selain itu, perkembangan teknologi informasi juga sangat cepat, sehingga harus selalu mengikuti perkembangannya. Jejaring sosial atau media sosial sekarang ini juga telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat moderen. Dalam perkembangannya, tak sedikit orang yang tersandung dengan kasus hukum yang dikarenakan oleh dampak penggunaan teknologi itu sendiri. Mulai dari penipuan hingga pencemaran nama baik yang seringkali terjadi. Semakin berkembanganya teknologi komunikasi membuat masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menjalankan hubungan komunikasi di dunia maya khususnya di jejaring sosial. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana sistem pembuktian di Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta bagaimana pengaturan alat bukti tulisan di jejaring sosial menurut Undang-undang No. 11 tahun 2008. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu bahan-bahan dikumpulkan dengan studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum acara pidana melalui ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara limitatis alat-alat bukti yang sah menurut Undang-undang, artinya diperlukan alat-alat bukti yaitu: Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Alat bukti surat, Alat bukti petunjuk dan Keterangan terdakwa. Selanjutnya di Indonesia ada perkembangan dalam sistem hukum pembuktian khususnya yang menyangkut dengan pembuktian elektronik, setelah keluarnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jika sebelumnya paling jauh bukti elektronik hanya dipakai dalam hukum acara perdata sebagai bukti “persangkaan†atau dalam hukum acara pidana hanya dipakai sebagai bukti “petunjukâ€, maka dengan keluarnya undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik tersebut, alat bukti elektronik berupa informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya dengan tegas diakui sebagai alat bukti yang sah dan penuh di pengadilan asalkan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem pembuktian adalah pengaturan tentang macam-macam alat bukti yang boleh dipergunakan, penguraian alat bukti, dan dengan cara-cara bagaimana alat-alat bukti itu dipergunakan serta dengan cara bagaimana hakim harus membentuk keyakinannya di depan sidang pengadilan. Tentang pembuktian di Indonesia telah diatur dalam pasal 184Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kedudukan tulisan di jejaring sosial yang adalah tulisan elektronik adalah sah menurut hukum. Ini bisa dilihat dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang didukung oleh proses hukum yang sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana di Indonesia.
PELANGGARAN TERHADAP HAK CIPTA OLEH PENYELENGGARA SIARAN TELEVISI DI INDONESIA
Pungus, Marsel S.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v3i10.10326
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran terhadap hak cipta oleh penyelenggara siaran televisi (TV) di Indonesia dan bagaimana penyelesaian sengketa perlindungan hak cipta dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Penelitian ini9 menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Perlindungan Hak Terkait lembaga penyiaran televisi menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah antara lain hak-hak para pelaku artis (performing artist) yang dapat terdiri dari para penyanyi, aktor, musisi, dan sebagainya yang menyampaikan kepada publik atau pertunjukan hidup (live performing), fiksasi dari pertunjukan demikian dan perbanyakan (reproduksi) dari pertunjukan-pertunjukan, juga para produser rekaman suara (producer of sound recording/phonogram), terutama hak-hak mengontrol reproduksi rekaman suara yang dibuat oleh pemegang Hak Cipta. Selanjutnya, lembaga-lembaga penyiaran yang menghasilkan karya-karya suaranya, seperti hak mengontrol siaran ulang, fiksasi dan reproduksi karya siarannya yang dilakukan pemegang Hak Cipta. 2. Mekanisme penyelesaian sengketa dalam hal pemberian hak terkait lembaga penyiaran televisi menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta upaya penyelesaian sengketa atau pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait dalam Undang-Undang Hak Cipta 2002 dapat dilakukan melalui tiga macam cara yaitu: Melalui gugatan Perdata, Melalui tuntutan Pidana, Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kata kunci: Hak cipta, penyelenggara, siaran televisi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Tampi, Oktafianus
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Anak adalah masa depan bangsa. Karena merupakan masa depan bangsa, maka anak perlu mendapat perhatian khusus demi pertumbuhan dan perkembangan dirinya menuju kedewasaan yang baik dan bermartabat. Usia 18 tahun menjadi penentuan batas usia anak di bawah umur menurut hukum pidana dan 21 tahun menurut hukum perdata. Di usia ini anak cenderung selalu mau untuk melakukan perbuatan yang menyimpang. Misalnya terlibat pergaulan bebas, mencoba minum-minuman keras, dan bahkan mencoba untuk memakai bahan-bahan terlarang lain seperti Narkotika. Pemerintah bertanggungjawab untuk melindungi anak-anak ini secara hukum jika terjadi tindakan yang melanggar hukum, termasuk jika mereka menggunakan Narkotika. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif, yang merujuk pada sumber-sumber yuridis yang akan difokuskan pada undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Pidana Anak, dan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana tolok ukur untuk menentukan usia anak di bawah umur menurut undang-undang serta bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan terhadap anak di bawah umur dalam tindak pidana narkotika. Pertama, Kedudukan dan Usia Anak dalam Perundangan menurut UU No. 1/1974 tentang Perkawinan yakni 19 tahun bagi orang laki-laki dan 16 tahun bagi orang perempuan. Menurut UU No. 3/1997 tentang Peradilan Anak yakni telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (Delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Menurut UU No. 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak seseorang yang belum mencapai 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.†Menurut Hukum Perdata, yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah. Menurut UU No. 23/2002 tentang Perlindungan anak adalah yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan batasan umur untuk anak sebagai korban pidana diatur dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum bahwa anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kedua, bentuk-bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan terhadap anak di bawah umur: 1) Perlindungan Melalui Proses Peradilan Pidana Anak; 2) Perlindungan Melalui Peraturan Pidana Anak; Perlindungan Melalui Penjara atau Lembaga Pemasyarakatan Anak; dan 3) Perlindungan Melalui Rehabilitasi Anak. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa tolok ukur untuk menentukan batas usia anak di bawah umur adalah seluruh sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, bahwa bentuk-bentuk perlindungan yang dilakukan terhadap anak yang melakukan tindak pidana Narkotika adalah dengan Perlindungan Melalui Proses Peradilan Pidana Anak, Perlindungan Melalui Peraturan Pidana Anak, Perlindungan Melalui Penjara atau Lembaga Pemasyarakatan Anak, dan Perlindungan Melalui Rehabilitasi Anak
HUBUNGAN KONTRAKTUAL ANTARA PESERTA DENGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN
Suadu, Rahmat Hidayat
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hukum kontraktual Peserta BPJS dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menurut sistem perundangan Indonesia dan bagaimanakah hubungan kontraktual dan akibat hukum dari klausul kontrak antara peserta dengan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kontrak antara peserta BPJS Kesehatan dengan BPJS adalah kontrak keperdataan yang melibatkan pihak penyedia jasa kesehatan (rumah sakit), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan masyarakat/ konsep kontraktual di sini adalah hubungan mengikat antara satu dengan yang lain dalam hal pelayanan kesehatan. 2. Hubungan hukum antara badan penyelenggara dan fasilitas kesehatan adalah hubungan hukum keperdataan yaitu hukum perjanjian. Dengan demikian, maka hubungan hukum yang terjadi antara BPJS dengan peserta adalah hubungan kontrak yang harus diselesaikan sesuai dengan isi kontrak. Sedangkan hubungan antara fasilitas kesehatan dengan peserta dalam hal ini disebut sebagai pasien merupakan hubungan antara konsumen jasa pelayanan kesehatan dengan rumah sakit. Fasilitas kesehatan meliputi rumah sakit, dokter praktek, klinik, laboratorium, apotek dan fasilitas kesehatan lainnya. Adapun akibat hukum yang dapat ditimbulkan dari hubungan peserta dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah hubungan dalam bidang kontrak yang jika sah maka memiliki kekuatan hukum yang sah, sedangkan jika tidak sah maka kontrak tersebut batal demi hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam berkontrak. Oleh karena itu, maka sanksi hukum dapat dijatuhkna bagi salah satu pihak yang melakukan kontrak dengan cara yang tidak sesuai dengan undang-undang. Kata kunci: Kontraktual, peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
PENGATURAN HUKUM PENGAMANAN DAN PENGGUNAAN SEDIAAN FARMASI
Nelwan, Audy
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v3i10.10329
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, khsususnya obat dan bagaimana penegakan hukum dalam mengamankan penggunaan sediaan farmasi khususnya obat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Pengaturan pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 2. Penyidik berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, keterangan, surat dan/atau dokumen lain dan orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang kesehatan. Penyidik melakukan penyitaan bahan atau barang bukti dan meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan dan menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang kesehatan. dipidana dengan pidana penjara dan denda. Bagi korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda. Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha; dan/atau pencabutan status badan hukum. Kata kunci: Â Pengaturan hukum, pengamanan, penggunaan, farmasi.
GUGATAN GANTI RUGI PENCEMARAN NAMA BAIK PADA MEDIA ELEKTRONIK MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Katuuk, Novia
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v3i10.10330
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana gugatan ganti rugi dilihat dariKitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap tindak pidana pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik dan bagaimana pengembalian nama baik dan rehabilitas dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Tersangka atau terdakwa yang dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat melakukan gugatan ganti kerugian lewat praperadilan. Tetapi untuk terdakwa yang sudah diputus perkaranya, dan dalam putusan itu dia dinyatakan tidak bersalah, maka dia bisa mengajukan ganti kerugian juga atas perbuatan ini karena dia sudah dirugikan. Dia bisa mengajukan permohonan ke pengadilan setidak-tidaknya dalam jangka waktu 3 bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. 2. Korban yang ini dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat melakukan tindakan rehabilitasi. Dalam UU rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan. Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi mengikuti ganti kerugian. Artinya praperadilan dilakukan karena permohonan ganti kerugian, karena aparat salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai dengan hukum dan sebagainya dan setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim) maka yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan kembali. Kata kunci:Â Gugatan, ganti rugi, pencemaran nama baik, media elektronik
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU AMUK MASSA TINJAUAN DARI PASAL 55 KUHP
Lapasau, Rizcky Ramadhan
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v3i10.10332
Hubungan antarperseorangan maupun antar masyarakat tidak selamanya bersifat kondusif, aman dan damai. Kadangkala timbul perselisihan yang tidak jarang pula berlanjut pada tindakan kekerasan fisik dan diikuti dengan timbulnya korban jiwa maupun harta benda. Sejumlah kasus seperti “perang antarkampungâ€, merupakan kasus yang melibatkan banyak orang. Upaya penegakkan hukumnya akan bersinggungan dengan masalah pertanggungjawaban pidana, oleh karena para pelakunya adalah orang banyak (massa), sedangkan dalam Hukum Pidana dikenal pertanggungjawaban pidana secara individual. Para pelaku amuk massa dapat dikaji berdasarkan konsep penyertaan melakukan tindak pidana (deelneming) yang diatur dalam Buku Kesatu Bab V Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku amuk massa serta bagaimana implikasi hukum terhadap korban amuk massa. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau juga disebut sebagai penelitian doktrinal.Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Karena penelitian ini adalah penelitian hukum normatif sehingga sumber data adalah sumber data pustaka atau literatur dan berbagai ketentuan peraturan perundangan hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tindak pidana yang terjadi karena amuk massa, orang yang melakukan sudah memenuhi semua unsur tindak pidana, dan orang yang menyuruh melakukan yakni pada dasarnya ingin melakukan tindak pidana, tetapi ia tidak melakukannya melainkan menyuruh orang lain melakukannya, umumnya membawa akibat hukum tertentu oleh karena dapat terjadi amuk massa tersebut berakibat penganiayaan terhadap anak-anak sehingga menjadi korban tindak pidana. Persoalannya ialah pada kasus amuk massa, proses Penyidikan dan Penyelidikan untuk menentukan kualifikasi peran sebagai pelaku penganiayaan, orang yang menyuruh melakukan penganiayaan, orang yang turut melakukan penganiayaan, orang yang sengaja membujuk agar menganiaya, membantu penganiayaan dan lain sebagainya merupakan hal yang sulit dalam proses Penyidikan maupun Penyelidikan, sehingga dibutuhkan ketekunan dan kecermatannya, agar di ketahui siapa-siapa yang dimintakan pertanggungjawaban hukumnya.Implikasi hukum terhadap korban amuk massa bersifat luas dan kompleks, sehingga penekanan dan penerapan hukumnya di dalam aspek Penyertaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP menjadi lebih diprioritaskan. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku amuk massa dikaji berdasarkan penyertaan (Deelneming) menurut Pasal 55 KUHP, sehingga para pihak yang terlibat dalam suatu amuk massa dengan lingkup tindak pidananya, akan dimintakan pertanggungjawaban hukumnya. Kegiatan seperti unjuk rasa atau demonstrasi, mudah berubah menjadi chaos yang berdampak pada timbulnya berbagai macam delik.Korban amuk massa merupakan korban dari suatu amuk massa atau tawuran, atau timbulnya kekerasan secara massal yang menjadi bagian penting dari perhatian hukum untuk memberikan perlindungan hukumnya
FUNGSI PERADILAN ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN
Wowor, Klenen
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v3i10.10333
Hukum di Indonesia tebagi atas 3 bagian penting, yaitu; Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara. Di dalam hukum perdata terdapat suatu sistem yang memungkinkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa perkara perdata di luar pengadilan. Sistem tersebut dikenal dengan arbitrase. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase, menyebutkan: “Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketaâ€. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau Arbitrase adalah suatu peradilan yang dianjurkan oleh undang-undang demi tercapainya tujuan keadilan yakni untuk memberikan kemanfaatan bagi setiap subyek hukum. Arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dijatukan putusan yang bersifat final dan mengikat. Idealnya, para pihak yang menyelesaikan sengketa Arbitrase tidak lagi membawa permasalahan ke pengadilan, baik dalam hal eksekusi ataupun membatalkan putusan Arbitrase. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah fungsi peradilan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan untuk mengetahuai bagaimana kekuatan mengikat keputusan peradilan arbitrase. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah metode kepustakaan atau library research. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi dari Lembaga Peradilan Arbitrase adalah membantu menyelasaikan penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan atas perjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa. Arbitrase memberikan kemudahan para pihak dalam proses penyelesaian sengketa baik dalam hal biaya maupun waktu. Artinya dalam suatu sengketa kedua belah pihak yang bersengketa melakukan suatu perjanjian bahwa suatu ketika terdapat permasalahan maka penyelesaian sengketa dilakukan dihadapan badan Arbitrase. Maka dari itu Arbitrase memberikan kepastian tanpa mengeluarkan waktu yang banyak dan tidak terdapat kerugian yang besar oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Selanjutnya dalam putusan Arbitrase menyebutkan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat para pihak. Kemudian  Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase Sehingga, setelah ada putusan arbitrase tidak ada upaya hukum lain yang bisa diajukan oleh pihak yang kalah dan pihak yang menang tinggal menjalankan eksekusi. Kalau pun ada yang menolak putusn Arbitrase ini, alasannnya hanya bisa dilihat dalam pasal 62 ayat (2) di antaranya apabila putusan arbitrase melanggar kesusilaan dan ketertiban umum dan pasal 5 ayat (2) sengketa yang menurut perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.
GUGATAN ATAS PELANGGARAN OLEH PELAKU USAHA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Walelang, Margareta
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v3i10.10334
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana gugatan konsumen terhadap pelaku usaha dan bagaimana penyelesaian sengketa atas gugatan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan atau sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, serta pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit. Gugatan diajukan kepada peradilan umum. Gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi. Tolok ukur kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit yang dipakai adalah besar dampaknya terhadap konsumen. 2. Penyelesaian sengketa atas gugatan konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggungjawab pidana. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa. Kata kunci:Â Gugatan, pelaku usaha, konsumen