cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 21 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis" : 21 Documents clear
TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN PENERBANGAN TERHADAP PENUMPANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2009 Massie, Henri Yosua
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i7.9059

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk m engetahui bagaimana Pengaturan Tanggung jawab Perusahaan Penerbangan sebagai Pengangkut Penumpang Pesawat Udara  menurut UU No.1 Tahun 2009  dan bagaimana Pemberian Kompensasi Terhadap Korban Kecelakaan Pesawat sebagai perwujudan dari tanggung jawab.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan merupakan  landasan normatif tanggung jawab perusahaan penerbangan korban penumpang akibat kecelakaan yang antara lain menekankan tentang kejelasan status perusahaan penerbangan dan izin usaha pengangkutan udara niaga berjadwal. Landasan normatif lainnya seperti terpenuhinyasyarat perjanjian pengangkutan antara perusahaan pengangkutan dengan penumpang yang menjadi dasar adanya tanggung jawab bila terjadi kerugian yang diderita oleh penumpang sebegaimana disebutkan dalam Protokol Den Haag 1955 dengan mengubah bunyi Article 3 paragraf 2 Konvensi Warsawa 1929 yakni bahwa  antara pengangkut udara dan penumpang terjadi perjanjian pengangkutan yang dibuktikan dengan adanya tiket penumpang. 2. Jumlah kompensasi yang harus dibayarkan oleh pengangkut udara atau perusahaan penerbangan kepada para korban penumpang kecelakaan pesawat diatur dalam pasal 43 PP 40/95, santunan untuk menumpang meninggal sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) per orang (ayat 1); untuk luka-luka maksimum sebesar Rp. 40.000.000,00 per orang (ayat 2); untuk yang menderita cacat tetap maksimum sebesar Rp.50.000.000,00 per orang (ayat 3); dan untuk korban karena aketerlambatan diberikan sebesar kerugian nyata sampai maksimum sebesar Rp. 1.000.000,00 per calon penumpang. Kata kunci:  Tanggungjawab, perusahaan,  penerbangan.
TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 Takapaha, Olviane Angelia
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i7.9060

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dan bagaimanakah penanganan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga terjadi apabila perempuan baik isteri, anak, orang yang mempunyai hubungan keluarga dan pembantu rumah tangga mengalami bentuk-bentuk kekerasan yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis; kekerasan seksual; atau penelantaran rumah tangga. 2. Penanganan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, yaitu Korban berhak mendapatkan: perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan dan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. Serta penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pelayanan bimbingan rohani. Kata kunci: Kekerasan, perempuan.
PERADILAN PENGADILAN MILITER TERHADAP ANGGOTA-ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN MAKAR KEPADA PRESIDEN Paparaga, Bill Brian
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i7.9061

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum pemidanaan terhadap anggota-anggota TNI yang melakukan makar kepada Presiden serta peradilan pengadilan militer terhadap anggota-anggota TNI yang melakukan makar kepada Presiden. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum yang ada relevansinya dengan masalah yang diteliti.  Indonesia memiliki dua lembaga peradilan tinggi. Mahkamah Agung yang menjadi pemegang kekuasaan bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Militer adalah pengadilan yang berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Dikeluarkannya undang-undang nomor 31 Tahun 1997 tentang pengadilan militer bahwa “Pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Negara Indonesia pada bulan Januari tahun 2015 mengalami peristiwa makar, yakni di provinsi Papua empat oknum Anggota TNI melakukan perbuatan makar dengan menjual amunisi kepada Organisasi Papua Merdeka Kata kunci: Peradilan; Pengadilan Militer; Anggota-anggota TNI, makar; Presiden
PROSES PENYIDIKAN TERHADAP PELANGGARAN DALAM PEMBUATAN AKTA OLEH NOTARIS Semet, Gian
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyidikan terhadap pelanggaran Notaris dalam pembuatan akta oleh Notaris dan bagaimana pertanggunjawaban Notaris terhadap pelanggaran dalam pembuatan akta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penyidikan terhadap pelanggaran pembuatan akta oleh Notaris dilakukan oleh kepolisian apabila sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris setelah menjalani pemeriksaan oleh internal INI. Penyidik melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan dengan meminta keterangan kepada Notaris. 2. Pertanggungjawaban Notaris terhadap pelangaran pembuatan akta. Pertama, mengenai pertanggungjawaban perdata yaitu mengenai ganti rugi dalam Pasal 1365 tentang PMH dan Pasal 1366. Kedua, pertanggungjawaban pidana yaitu: Pasal 264 ayat (1), Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda, jika dilakukan terhadap akta-akta otentik. serta admintrasinya adalah dalam Pasal 6 Sanksi yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode  Etik dapat berupa: Teguran; Peringatan; Schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan Perkumpulan; Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan. Kata kunci: Penyidikan, pelanggaran, akta, notaris
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN (KAJIAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2014) Tatawi, Marnex L.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i7.9063

Abstract

Sampai saat ini saksi dan korban belum menjadi bagian yang penting bagi proses penegakan hukum di Indonesia. Posisi korban dan saksi cenderung diperlakukan hanya bagian dari salah satu alat bukti. Perlindungan terhadap saksi dan korban ini menjadi sesuatu yang penting dalam perkara pelanggaran HAM yang berat Pelanggaran HAM yang berat merupakan kejahatan yang diklasifikasikan sebagai kejahatan yang berdampak luas baik tingkat nasional maupun internasional. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana prinsip-prinsip dasar perlindungan saksi dan korban, bagaimana peran lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), sejauhmana perlindungan hukum terhadap saksi dan korban (Kajian UU No. 13 Tahun 2006). Oleh karena ruang lingkup penelitian ini adalah para disiplin ilmu hukum maka penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan dalam konteks perlindungan terhadap saksi dan korban, adanya upaya preventif maupun represif yang dilakukan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah (melalui aparat penegak hukumnya), seperti pemberian perlindungan/pengawasan dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan nyawa korban. Dalam konsep perlindungan hukum terhadap korban kejahatan, terkandung pula beberapa asas hukum yang memerlukan perhatian. Hal ini disebabkan dalam konteks hukum pidana, sebenarnya asas hukum harus mewarnai baik hukum pidana materiil, hukum pidana formil, maupun hukum pelaksanaan pidana. Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK):  Kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa perlindungan saksi dan korban berazaskan pada: Penghargaan atas harkat dan martabat manusia; Rasa aman; Keadilan; Tidak diskriminasi dan Kepastian hukum; Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan lembaga yang mandiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden bahwa dalam pemberian perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau Korban tindak pidana; Bentuk-bentuk perlindungan Saksi/Korban: Perlindungan atas keamanan pribadi korban atau saksi dari ancaman fisik dan mental; Dirahasiakan identitas Korban/Saksi dan Pemberian keterangan pada saat Sidang Pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka
TINJAUAN JURIDIS TERHADAP PENGHAMILAN PAKSA MENURUT HUKUM HUMANITER Turangan, Anastasya M.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i7.9064

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan-aturan hukum tentang penghamilan paksa menurut hukum humaniter dan bagaimana praktek tentang penghamilan paksa menurut hukum humaniter. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penghamilan paksa merupakan kejahatan sebagai yang dilarang oleh hukum humaniter, yaitu berdasarkan berbagai perjanjian internasional, yaitu Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, Statuta Mahkamah Militer Nuremberg, tahun 1945, Konvensi Genosida tahun 1948, Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang  perlindungan korban perang,  ICTY, ICTR, dan ICC, serta melalui berbagai perjanjian internasional dilapangan hak asasi manusia. 2. Penghamilan paksa yang dihasilkan dari konflik etnis atau bangsa, merupakan kejahatan internasional (international crime), apakah itu sebagai bagian dari tindakan kejahatan genosida, kejahatan  perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan penyiksaan. Penghamilan paksa sebagai kejahatan internasional, secara praktis telah mendapatkan serangkaian putusan dari berbagai mahkamah pengadilan internasional, yaitu ICTY, ICTR dan SCSL, yang kemudian membentuk yurisprudensi tentang penafsiran hukum mengenai tindakan penghamilan paksa menurut hukum humaniter.  Putusan-putusan tersebut menghukum para pelaku penghamilan paksa, apakah sebagai pelaku atau sebagai atasan berdasarkan doktrin tanggung jawab atasan. Kata kunci: Penghamilan, paksa, humaniter.
PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORPORASI DI BIDANG PERASURANSIAN Sembiring, Junaidi
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i7.9065

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana suatu tindak pidana asuransi dikatakan dilakukan oleh korporasi dan apakah yang menjadi ruang lingkup korporasi dalam hal ini serta bagaimana tuntutan dan pemidanaan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana asuransi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan:  1. Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Usaha Perasuransian selain menentukan soal tindak pidana dan pemidanaan, juga menentukan soal pertanggungjawaban pidana. Pengaturan ini sangat diperlukan, mengingat asas umum pertanggungjawaban pidana dalam KUHP, hanya terbatas pada pertanggungjawaban orang perseorangan. Dengan demikian, asas-asas umum pertanggungjawaban pidana yang terdapat dalam KUHP, tidak dapat digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban pidana korporasi, apalagi tindak pidana korporasi yang diatur oleh undang-undang di luar KUHP. Lebih jauh lagi, tanpa pengaturan tersendiri mengenai hal ini, maka mustahil menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang menjadi pembuat tindak pidana asuransi. 2. Dalam hal tindak pidana asuransi dilakukan oleh korporasi, tuntutan pidananya dapat dilakukan: terhadap badan tersebut (korporasinya); terhadap mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana itu (pengurusnya); terhadap yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana itu (pengurusnya); terhadap badan tersebut dan terhadap mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam melakukan tindak pidana itu (korporasi dan pengurusnya). Ancaman pidana yang dirumuskan dalam undang-undang asuransi semuanya menggunakan stelsel kumulatif, dalam hal ini pidana penjara dan pidana denda diancamkan secara sekaligus (kumulasi) untuk setiap tindak pidana. Hal ini menyebabkan pidana tidak dapat dijatuhkan terhadap korporasi. Pengancaman yang kumulatif (penjara dan denda) menyebabkan pemidanaan hanya dapat dilakukan terhadap pengurus korporasi, dan tidak dapat dilakukan terhadap koperasinya. Kata kunci: Korporasi, asuransi.
PENEMPATAN SATELIT DI RUANG ANGKASA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Bahar, Djorghy Reo Angelo
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i7.9066

Abstract

Peningkatan aktivitas sosial dan ekonomi dengan konstelasi masyarakat dunia telah memasuki suatu masyarakat yang berorientasi kepada informasi dan teknologi telah digunakan pada banyak sektor kehidupan. Teknologi informasi melingkupi sistem yang mengumpulkan, menyimpan, memproses, memproduksi dan mengirimkan informasi dari dan ke industri atau pun masyarakat secara efektif dan cepat.[1] Satelit merupakan sebuah benda diangkasa yang berputar mengikuti rotasi bumi. Satelit dapat dibedakan berdasarkan bentuk dan kegunaannya seperti: satelit cuaca, satelit komunikasi, satelit iptek dan satelit militer. Untuk dapat beroperasi satelit diluncurkan ke orbitnya dengan bantuan roket. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Rusia, Perancis dan belakangan Cina, telah memiliki stasiun untuk melontarkan satelit ke orbitnya. Posisi satelit pada orbitnya ada tiga macam, yaitu Low Earth Orbit (LEO): 500-2.000 km di atas permukaan bumi, Medium Earth Orbit (MEO): 8.000-20.000 km di atas permukaan bumi, dan Geostationary Orbit (GSO): 35.786 km di atas permukaan bumi.[2] Berdasarkan pengalaman selama ini, dari sejumlah benda-benda ruang angkasa, pernah terjadi sebagian benda itu jatuh ke Bumi. Sebagai contoh, dapat dikemukakan peristiwa jatuhnya benda-benda angkasa seperti satelit dan lainnya, antara lain: tahun 1960, sebuah pecahan satelit USA jatuh di Cuba dan mengakibatkan matinya seekor sapi; tahun 1962 besi baja seberat 20 pounds jatuh di Manitowoc USA yang diperkirakan milik pecahan dari Satelit Uni Soviet Sputnik IV yang telah membuat lubang di sebuah jalan; dan lain sebagainya. Bagi Indonesia, kegiatan ruang angkasa bukan barang baru lagi karena sejak tahun 1976 Indonesia telah turut serta dalam kegiatan tersebut dengan meluncurkan satelit Palapa pertama ke dalam orbit GSO kurang lebih 63.000 kilometer di atas khatulistiwa. [1] Danrivanto Budhijanto. 2013. Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi regulasi dan konvergens. Cet ke II. Bandung: Refika Aditama., hlm. 1. [2] Wikipedia Bahasa Indonesia. Satelit, yang ditelusuri melalui internet http://id.m.wikipedia.org/wiki/satelit yang diakses pada tanggal 09 Maret 2015 pukul 11.30 WITA
TINJAUAN YURIDIS ATAS EKSEPSI NE BIS IN IDEM YANG DIPUTUSKAN DALAM POKOK PERKARA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MANADO NO. 06/PID.SUS/2011/PN.MANADO) Mananoma, Tessa Natalya
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berlakunya dasar hukum ne bis in idem itu digantungkan kepada hal, bahwa terhadap seseorang itu juga mengenai peristiwa yang tertentu telah diambil keputusan oleh hakim dengan vonis yang tidak diubah lagi. Landasan filosofis lahirnya asas ne bis in idem dalam hukum pidana adalah adanya jaminan kepastian hukum seseorang dalam melakukan suatu tindak pidana. Sebagai asas dalam penegakkan hukum berdasarkan kaedah hukum bahwa penjatuhan hukuman harus setimpal dengan kesalahannya. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana pengaturan asas ne bis in idem dalam Pasal 76 KUH Pidana dan bagaimana penerapan Pasal 76 KUHPidana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 06/Pid.Sus/2011/PN.Mdo. Metode penelitian yang digunakan penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, dimana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang ada (library research) yang ada hubungannya dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan asas ne bis in idem dalam Pasal 76 KUH Pidana diletakkan suatu dasar hukum yang biasa disebut ne bis in idem yang artinya orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah diputuskan oleh hakim. Jadi asas ne bis in idem merupakan penegakan hukum bagi terdakwa dalam menciptakan kepastian hukum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa: dr. Elly Engelbert Lasut, ME Bupati Kepulauan Talaud atas dasar Dakwaan, dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manadosecara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonornian Negara yang dilakukan terdakwa. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa landasan filosofis lahirnya asas ne bis in idem dalam hukum pidana adalah jaminan kepastian hukum seseorang dalam melakukan suatu tindak pidana. Kepastian hukum berarti bahwa dengan adanya hukum setiap orang mengetahui yang mana dan seberapa hak-nya dan kewajibannya. Asas ne bis in idem dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Pasal 76 KUHPidana. Putusan yang dapat dikatergorikan sebagai ne bis in idem adalah putusan hakim dalam perkara pidana yang berbentuk: Putusan bebas; Putusan lepas dari segala tingkatan hukum; Putusan pemidanaan. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 06/Pid.Sus/2011/PN.Mdo telah meletakkan dasar ne bis in idem sehingga surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak diterima. Pertimbangan atas putusan perkara tersebut karena apa yang didakwakan kepada terdakwa sudah pernah diadili dalam perkara pidana melalui Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 330/Pid.B/2010/PN.Mdo. Baik  perkara pidana Nomor 06/Pid.Sus/2011/PN.Mdo maupun Perkara pidana Nomor 330/Pid.B/2010/PN.Mdo terdakwanya sama yaitu dr. Elly Engelbert Lasut, ME
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ERHADAP PENGEDARAN MAKANAN KADALUWARSA MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1999 Manopo, Christian Audy
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen berkaitan dengan pengedaran makanan kadaluwarsa serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap pengedaran makanan kadaluwarsa dan bagaimana peran pemerintah dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen terhadap peredaran makanan kadaluwarsa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang dimana setiap konsumen mempunyai hak atas keamanan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Setiap pelaku usaha yang mengedarkan produk makanan yang sudah kadaluwarsa wajib bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkannya karena hal tersebut merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan kepentingan umum.  2. Peran pemerintah sebagai pengayom masyarakat, dan juga sebagai pembina pelaku usaha dalam meningkatkan kemajuan industri dan perekonomian negara. Fungsi pengawasan terhadap produk pangan juga harus dilakukan oleh pemerintah. Sikap yang adil dan tidak berat sebelah dalam melihat kepentingan konsumen dan produsen diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada konsumen. Dalam perlindungan hukum bagi konsumen, pengawasan serta penegakkan hukum terhadap peredaran makanan kadaluwarsa dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan konsumen yang mempunyai peranan penting dalam penanggulangan makanan yang sudah kadaluwarsa, lembaga-lembaga ini juga berperan sebagai pihak yang memberikan informasi, pengawasan, penegakkan keadilan konsumen serta memberikan nasihat-nasihat terhadap konsumen yang berkaitan dengan kehati-hatian dalam mengkonsumsi suatu produk barang dan/jasa tertentu, khususnya produk makanan yang telah kadaluwarsa. Lembaga-lembaga perlindungan konsumen ini juga dapat sebagai lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan, khususnya terhadap pelanggaran hukum perlindungan konsumen, termasuk didalamnya bagi pelanggaran hak-hak konsumen di dalam mendapatkan suatu produk makanan yang layak untuk dikonsumsi. Kata kunci: Pelaku  usaha, makanan, kadaluwarsa.

Page 1 of 3 | Total Record : 21


Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue