cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 24 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis" : 24 Documents clear
KEDUDUKAN VISUM ET REPERTUM (VER) DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN Christi, Destalia
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i2.1.11416

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Visum et Repertum (VER) dalam membuktikan tindak pidana pembunuhan dan bagaimanakah kekuatan pembuktian dari Visum et Repertum (VER), yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka kedudukan hukum Visum et Repertum termasuk sebagai ‘alat bukti surat’ sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) huruf c dan Pasal 187 huruf c KUHAP serta sebagai ‘alat bukti keterangan ahli’ sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP. 2. Bahwa kekuatan pembuktian Visum et Repertum, karena kedudukannya sebagai alat bukti bagi Pengadilan adalah amat penting maka dengan melampirkan bukti Visum et Repertum dalam berkas perkara pada berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik pada tahap penyidikan dan dalam proses penuntutan oleh penuntut umum maka Visum et Repertum termasuk sebagai ‘alat bukti yang sah’ dan mempunyai kekuatan pembuktian dalam rangka memperkuat dan mendukung keyakinan hakim dalam membuat putusan. Kata kunci: pembunuhan, visum et repertum
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT KUHAP Abednedjo, Cicilia
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i2.1.11417

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hambatan dalam pelaksanaan putusan pengadilan dalam tindak pidana korupsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara  Pidana dan bagaimana proses pelaksanaan putusan pengadilan dalam penanganan tindak pidana korupsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Mengenai pelaksanaan putusan pengadilan dalam tindak pidana korupsi dilakukan oleh jaksa. Sesuai dengan pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, eksekusi dapat dilakukan oleh jaksa apabila panitera sudah mengirimkan salinan surat putusan  kepadanya, dan setelah eksekusi dilakukan maka jaksa mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani olehnya, kepala lembaga permasyarakatan dan terpidana kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, dan panitera mencatat dalam register pengawasan dan pengamatan. 2. Adapun faktor penghambat pelaksanaan pidana denda dalam tindak pidana korupsi adalah substansi Hukum (Undang-undang) itu sendiri. Karena seperti yang telah kita ketahui pada uraian diatas dalam Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap kecuali pelaksanaan pidana pembayaran uang pengganti kerugian Negara yang diatur secara khusus dalam pasal 18 ayat (2) dan (3) dan juga waktu pelaksanaan eksekusi. Meskipun Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memerintahkan jaksa melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setelah salinan surat dikirimkan, tetapi tidak ada patokan waktu berapa lama salinan putusan itu harus diselesaikanJadi dalam hal pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh Hukum tetap dalam tindak pidana korupsi, Jaksa mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kata kunci: pelaksanaan putusan, korupsi
PENERAPAN SISTEM HUKUM EKONOMI DALAM PERBANKAN SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH Djanas, Virginia Mutiara
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i2.1.11418

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Perbankan Syariah itu sebagai sistem ekonomi dan bagaimana penerapan sistem ekonomi pada Perbankan Syariah, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sistem ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berbasis syariah dalam berbagai kegiatan perekonomian sebagai bagian dari sistem-sistem ekonomi maupun sistem hukum yang berlaku. Suatu ciri khas sistem ialah terdiri atas berbagai bagian, unsur, atau komponen yang saling berkaitan erat satu sama lainnya. Sistem ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berlaku di samping sistem ekonomi campuran (mixed system of economy) di mana ekonomi syariah salah satunya. 2. Penerapan sistem ekonomi syariah tampak jelas dan tegas dalam Perbankan Syariah, yaitu suatu sistem perbankan yang digali dan diangkat dari nilai-nilai ekonomi syariah (Ekonomi Islam) yang dapat ditemukan pada Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah, Reksadana Syariah, Bisnis Syariah, dan lain sebagainya, yang tidak hanya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melainkan juga berdasarkan Prinsip Syariah yang diarahkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Perbankan Syariah hadir untuk memberikan jaminan kepastian hukum, jaminan keabsahan produk-produk perbankan, sehingga memberikan rasa aman, rasa tidak bersalah, rasa tidak berdosa, oleh karena Hukum Perbankan Syariah menjadi institusi perbankan alternatif yang dapat saling isi mengisi, melengkapi dengan perbankan konvensional sehingga masyarakat dapat tertampung aspirasinya dan dapat memilih kegiatan perbankan mana yang diyakini sesuai hati nuraninya. Kata kunci: perbankan, syariah
PENYELESAIAN WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH da Costa, Debora
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i2.1.11419

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah aturan hukum dari perjanjian sewa menyewa, khususnya sewa menyewa rumah dan Bagaimanakah akibat hukum terhadap adanya wanprestasi pada perjanjian sewa-menyewa rumah, yang dengan metode peneleitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Aturan hukum perjanjian sewa-menyewa, khususnya sewa-menyewa rumah, dapat didasarkan kepada Pasal 1313 KUH Perdata, dimana suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Terjadinya hubungan sewa menyewa rumah, yang didasari karena adanya perjanjian lisan, sepanjang dilakukan karena kesepakatan dari kedua belah pihak maka secara hukum tetap sah. 2. Akibat hukum terhadap adanya wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa perumahan bila telah ada perjanjian sewa menyewa sebelumnya, maka jika salah Satu pihak ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak memenuhi isi perjanjian, maka pihak yang ingkar (dalam hal ini penyewa) dapat digugat secara Perdata atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum  Perdata (KUH Perdata).  Pasal 1267 KUH Perdata, mengatur beberapa hal yang dapat digugat/dituntut Pemilik dari Pihak yang wanprestasi, yaitu: (1) Pemenuhan Perikatan, (2) Pemenuhan Perikatan dengan Ganti Kerugian, (3) Ganti Kerugian,  (4) Pembatalan Perjanjian, (5) Pembatalan Perjanjian dengan ganti kerugian. Kata kunci: wanprestasi, sewa menyewa rumah.
KAJIAN HUKUM TERHADAP PROSEDUR PENANGKAPAN OLEH PENYIDIK MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1981 Gaol, Dormauli Lumban
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i2.1.11420

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimanakah prosedur penangkapan menurut hukum acara pidana Indonesia dan bagaimanakah kewenangan penyidik dalam melakukan penangkapan menurut KUHAP, dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penangkapan merupakan sebagian dari bentuk upaya paksa yang diatur dalam KUHAP yang pelaksanaannya diberikan batasan yang bersifat mencegah agar penggunaannya tidak mengesampingkan HAM, namun tetap dalam kurun keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, antara kepentingan tersangka dan kepentingan pemeriksaan. Dalam hukum acara kita terdapat dan diatur tentang dasar hukum untuk suatu penangkapan yaitu adanya dugaan keras berdasarkan bukti yang cukup bahwa seseorang melakukan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana lima tahun ke atas, kecuali perbuatan pidana tertentu yang ditentukan lain oleh undang-undang. di samping itu, harus pula ada dasar lain yaitu dasar yang dilandasi atas keperluan (urgensi). 2. Ketentuan Hukum Acara Pidana lebih dimaksudkan untuk melindungi para tersangka dan terdakwa dari tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dasar pemberian wewenang kepada penyidik dan penyelidik itu bukanlah didasarkan pada kekuasaan, akan tetapi semata-mata berdasarkan pada kewajiban dan tanggung jawab warga negara, sehingga dengan demikian wewenang dari masing-masing pejabat disesuaikan dengan besar kecilnya kewajiban dan tanggung jawab masing-masing. Kata kunci: penyidik, penangkapan
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN KEJAHATAN PENYIKSAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 Bawinto, Ester
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah upaya perlindungan hukum bagi perempuan korban kejahatan penyiksaan dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban dan apakah yang menjadi kendala bagi LPSK dalam memberikan perlindungan bagi korban penyiksaan khususnya perempua, yang dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan bahwa: 1. Upaya perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban kejahatan penyiksaan sebenarnya belum diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dikarenakan tindak pidana/kejahatan penyiksaan ini baru dirumuskan sebagai tindak pidana yang diperioritaskan untuk ditangani oleh LPSK. Namun demikian dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang disahkan pada 2014 dalam pasal 6 disebutkan bahwa korban tindak pidana penyiksaan selain mendapatkan hak sesuai dengan pasal 5 juga berhak mendapatkan bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi Psikologis. 2. LPSK merupakan lembaga yang hadir untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan korban baik fisik, non fisik maupun hukum dalam semua tingkatan proses peradilan pidana bahkan setelah proses peradilan pidana itu selesai jika korban masih memerlukan. Namun dalam upaya pemberian perlindungan dan pelayanan pemenuhan hak korban terdapat beberapa antara lain, belum adanya regulasi yang secara khusus memberikan perlindungan terutama dalam hal perlindungan non fisik yang secara khusus ditujukan bagi perempuan yang menjadi korban kejahatan penyiksaan, selain itu kendala dalam hal jika korbannya berasal dari daerah, mengingat Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas ini memberikan kesulitan bagi pemberian perlindungan oleh LPSK. Dalam rangka memberikan bantuan terhadap korban kejahatan baik bantuan medis, rehabilitasi psikososial, dan rehabilitasi psikologi dibutuhkan kerjasama dengan instansi-instansi terkait yang berkompeten namun belum semua instansi-instansi tersebut memiliki kerja sama dengan LPSK Kata kunci: perempuan, korban kejahatan
FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945 Lombo, Meigel Rio. M.
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i2.1.11422

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan dan fungsi badan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat) dalam sistem pemerintahan negara Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 Setelah Amandemen dan bagaimana upaya meningkatkan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat terutama dalam melakukan fungsi legislasi, yang dengan metode penelitian hukum nomatif disimpulkan bahwa 1.  Adanya amandemen terhadap UUD 1945, terjadilah perubahan yang signifikan terhadap kedudukan, tugas dan wewenang DPR/DPRD. Kalau sebelum amandemen UUD 1945 kekuasaan membentuk undang-undang berada di tangan Presiden, maka sesudah amandemen UUD 1945 kekuasaan membentuk undang-undang berada di tangan DPR. Amandemen Undang-undang Dasar 1945 menempatkan kekuasaan membentuk undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan Presiden hanya mengesahkan rancangan undang-undang yang telah dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Dengan diberikannya kekuasaan membentuk undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat, maka kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat baik dari aspek politik maupun yuridis menjadi semakin kuat untuk menjaga sistem check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kata kunci: dewan perwakilan rakyat, amandemen
RELEVANSI PASAL 504 KUHP TENTANG PENGEMIS DI DEPAN UMUM Paulus, Eduard Meiyer
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Analisis yuridis dari pasal 504 KUHP tentang pengemisan di muka umum terhadap UUD 1945 dan bagaimanakah upaya dekriminalisasi terhadap pengemis dan gelandangan dalam perspektif kebijakan hukum pidana, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hukum pidana positif peninggalan kolonial dan orde lama dirasakan sudah ketinggalan zaman sehingga kurang memiliki relevansi sosial dengan situasi dan kondisi sosial yang diaturnya. Seperti gelandangan dan pengemis yang diatur dalam pasal 504-505 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, alasan penghukuman tersebut didasarkan kepada menganggu ketertiban umum, dikhawatirkan akan melakukan pencurian serta untuk menyembunyikan kejorokan dan kemiskinan rakyat Indonesia. Pilihan untuk menghukum gelandangan dan pengemis tersebut merupakan pilihan yang irrasional dengan melihat kondisi lembaga pemasyarakatan yang tidak mencukupi (over capacity). Maka sangat dibutuhkan fungsionalisasi hukum pidana bernurani yang dapat menjaga keselarasan antara kepentingan negara, kepentingan umum dan kepentingan individu. 2. Penghukuman terhadap gelandangan dan pengemis bukan solusi dalam menjaga ketertiban umum. Secara sempit proses dekriminalisasi dapat diartikan sebagai suatu proses, dimana suatu perilaku yang semula dikualifikasikan sebagai peristiwa pidana dan dikenakan sanksi negatif dibidang pidana, kemudian dihapuskan kualifikasi pidananya dan sanksi negatifnya. Dalam proses dekriminalisasi tidak hanya kualifikasi pidana yang dihapuskan, akan tetapi juga sifat melawan atau melanggar hukumnya. Kecuali itu, maka penghapusan kualifikasi pidana dan sanksi-sanksi negatifnya tidak diganti dengan reaksi sosial lainnya yang diatur, misalnya dalam bentuk sanksi perdata dan administratif. Kata kunci: pengemis
PEMBERIAN KREDIT OLEH PIHAK BANK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Mengko, Lorien Sijani
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyaluran dana oleh pihak bank dalam bentuk kredit dan apa saja tugas dan fungsi bank serta  apa bentuk kredit yang dapat disalurkan oleh pihak bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Secara umum proses penyaluran dana dalam bentuk kredit oleh pihak bank, seorang debitur harus melalui beberapa tahapan yaitu pengajuan berkas-berkas termasuk mengisi formulir yang telah disediakan bank; penelitian berkas kredit agar supaya mengetahui keabsahaan dari berkas-berkas yang telah dimasukkan; wawancara pertama mengetahui kebutuhan nasabah yang sebenarnya; On the spot yaitu kegiatan pemeriksaan lapang terhadap objek usaha/jaminan; wawancara kedua untuk mengisi perbaikan/kekurang pada saat on the spot dilapangan; keputusan kredit untuk mengetahui apakah kredit ditolak atau diterima, Persetujuan permohonan kredit yaitu keputusan bank untuk mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan kredit dari calon nasabah; pembuatan perjanjian (akad) kredit, penandatanganan kredit, dan pencairan dana. 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Pasal 4 menyebutkan bahwa: perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.Fungsi utama bank diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yaitu fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. 3. Kredit terdiri dari beberapa jenis bila dilihat dari beberapa segi pandangan. Dalam hal ini,macam atau jenis kredit yang ada sekarang juga tidak bias dipisahkan dari kebijakan perkreditan yang digariskan sesuai dengan tujuan pembangunan. Kata kunci: Pemberian kredit, pihak bank
AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL DARI KELALAIAN DEBITUR DALAM JUAL BELI TANAH Wongkar, Rael
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i2.1.11425

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah akibat hukum yang timbul dari kelalaian debitur dalam suatu jual beli tanahdan bagaimanakah cara debitur melakukan penyelesaian terhadap wanprestasi yang dilakukannya dalam jual beli tanah, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Akibat hukum yang timbul karena kelalaian debitur atau disebut wanprestasi di sini dapat mengakibatkan batalnya suatu jual-beli tanah yang di lakukan, batalnya suatu jual beli tanah ini juga diikuti dengan ganti rugi yang harus dilakukan oleh debitur kepada kreditur. Ganti rugi ini meliputi biaya, kerugian, serta bunga. Tetapi sebelum melakukan ganti rugi tentu saja harus diperingatkan lebih dahulu lewat peringatan tertulis yang harus dilakukan oleh pihak kreditur, peringatan ini dapat dibuat secara resmi maupun tidak resmi. 2. Penyelesaian atas kelalain debitur dalam jual beli tanah tentu saja dapat diselesaikan. Terdapat beberapa cara dalam menyelesaikan wanprestasi yang dilakukan dalam jual beli tanah. Tentu saja penyelesaian yang paling banyak dilakukan yaitu melalui pembayaran. Pembayaran di sini tentu saja harus dilakukan dengan sejumlah uang, selain itu juga harus dilakukan pembayaran atas bunga jika dalam perjanjian jual beli tanah ditentukan demikian, pembayaran juga bukan hanya dapat dilakukan oleh debitur tetapi dapat juga dilakukan oleh pihak ketiga untuk melakukan ganti rugi kepada pihak kreditur melalui perjanjian atau karena Undang - Undang. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui penitipan kepada pihak – pihak yang berwenang seperti notaris ataupun seorang juru sita pengadilan bilamana pihak kreditur tidak ingin menerima pembayaran yang dilakukan oleh debitur. Kata kunci: jual beli tanah

Page 1 of 3 | Total Record : 24


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue