Articles
14 Documents
Search results for
, issue
"Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis"
:
14 Documents
clear
TANGGUNG JAWAB PERBANKAN DALAM PENEGAKAN GREEN BANKING MENGENAI KEBIJAKAN KREDIT
Maramis, Nicholas
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v4i6.12513
Hukum Perbankan berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, dalam penjelasan Pasal 8 ayat (1) antara lain menjelaskan bahwa “bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah harus pula memperhatikan hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi perusahaan yang berskala besar dan/atau berisiko tinggi agar proyek yang dibiayai tetap menjaga kelestarian lingkunganâ€. Aspek hukum perkreditan berwawasan lingkungan merupakan hal yang baru dan menjadi prioritas dalam kegiatan perbankan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran dan tanggung jawab perbankan dalam penegakan Green Banking dalam kebijakan penyaluran kredit kepada nasabah, dan bagaimanakah urgensi persyaratan AMDAL dalam suatu perjanjian kredit bank. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Di Indonesia Green Banking telah diatur sejak tahun 1989 dan lebih ditegaskan dalam penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Perbankan yang telah diubah. Salah satu produk dari Green Banking adalah dalam bentuk kebijakan kredit bank terhadap hasil AMDAL. 2. Perbankan dan Bank Indonesia merupakan pihak yang tidak terkait secara langsung dan berperan secara tidak langsung dalam penegakan Green Banking dalam kebijakan kreditnya sebagai upaya menjaga lingkungan hidup. Walaupun peran serta perbankan dan Bank Indonesia dilakukan secara tidak langsung, namun peranan tersebut sangat strategis. Peran Bank Indonesia adalah mengeluarkan ketentuan yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan hidup dan mengawasi pemberian kredit perbankan apakah telah memperhatikan hasil AMDAL. Kata kunci: perbankan, green banking, kebijakan kredit
HAK-HAK TERSANGKA SEBAGAI PERWUJUDAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PROSES PEMERIKSAAN DI TINGKAT PENYIDIKAN
Hibata, Nolfan
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v4i6.12515
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka dan hambatan-hambatan yang muncul dalam dalam proses pemeriksaan penyidikan perkara pidana ditinjau dari Hak Asasi Manusia. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data-data yang bersumber dari studi kepustakan yaitu Peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia, dokumen sebagai bahan hukum primer dan literatur-literatur seperti buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan artikel, majalah dan informasi tertulis dari internet sebagai bahan hukum sekunder, dan kamus-kamus, ensiklopedia sebagai bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa prinsip perlindungan hukum terhadap hak tersangka sudah diatur dalam Pasal 50 sampai Pasal 68. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP): Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang – Undang Dasar 1945. Peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981, Lembaran Negara (LN) Nomor 3209 tentang Hukum Acara Pidana yang diundangkan 31 Desember 1981, yang sering disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Didalam materi pasal-pasalnya tercermin adanya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Dan salah satu asas yang dianut dikenal dengan istilah asas praduga tak bersalah ‟yaitu tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan dan diasingkan secara sewenang-wenang dianggap bersalah melakukan tindakan pidana sebelum ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan melalui suatu putusan yang mempunyai kekuatan hukum pasti (in kracht van gewisjde). Kata kunci : Hak Tersangka, Hak Asasi Manusia, Penydidikan
TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Samuel, Peter Miquel
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v4i6.12516
Jasa Konstruksi merupakan salah satu kegiatan bidang ekonomi dengan peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan Pembagunan Nasional, agar mampu mengembangkan peran dalam Pembagunan Nasional melalui peningkatan keandalan, yang di dukung oleh struktur usaha kokoh juga mampu mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi berkualitas. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kosntruksi yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan Usaha dari Penyedia Jasa, dimana Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap standar konstruksi bangunan, standar mutu hasil pekerjaan, standar mutu bahan dan atau komponen bangunan, dan standar mutu peralatan, serta memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan kontrak kerja dan menanggung semua risiko atas ketidakbenaran permintaan, ketetapan yang dimintanya/ditetapkannya yang tertuang dalam kontrak kerja. Sedangkan terhadap Penyedia Jasa yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya Undang-Undang memberikan beberapa Jenis Sanksi berupa Sanksi Admnsitratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi, larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi, pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi, juga sanksi Pidana karena Perencanaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak memenuhi Ketentuan Keteknikan, dan melakukan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Ketentuan Keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan Kegagalan Pekerjaan Konstruksi atau Kegagalan Bangunan. Kata Kunci, Penyedia Jasa, Kontrak Kerja, Jasa Konstruksi
ANALISIS YURIDIS TERHADAP JUAL BELI KREDIT PERUMAHAN DOSEN DAN STAF ADMINISTRASI DI UNIVERSITAS NEGERI MANADO
langi, Olvi
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tenaga edukatif (pendidikan) di UNIMA berjumlah 839 orang sedangkan tenaga kependidikan (administrasi) berjumlah 430 orang. Tenaga pendidikan dan tenaga administrasi kebanyakan bertempat tinggal di luar Tondano. Kepmen Nomor 109/0/2001. Kebutuhan akan rumah menyebabkan UNIMA menyiapkan fasilitas pembelian rumah secara kredit, agar semua staf pengajar dan administrasi memiliki rumah dekat kampus. Jual beli dengan sistem kredit diharapkan memudahkan dosen dan tenaha administrasi memiliki rumah berdasarkan hal tersebut penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif terkait dengan kajian aspek jual beli dan aspek kepemilikan rumah secara kredit. Â Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli rumah secara kredit merupakan fasilitas dari institusi UNIMA dimana dilakukan perjanjian pelepasan hak dengan institusi pertanahan sesudah itu dilakukan perjanjian antara UNIMA dengan Perum Perumnas untuk proses pemilikan rumah sedangkan untuk proses krdit dan pembayarannya dilakukan melalui bank KPR BTN. Sistem pemjaminana dan kredit perumahan yaitu sistem penjaminan gaji yang berbeda dengan sistem penjaminan pada umumnya, yang menjadi penjamin adalah Universitas Negeri Manado sebagai kesimpulan yaitu jual beli kredit perumahan bisa terselenggara karena adanya jaminan dari Universitas Negeri Manado sedangkan prosedur perjanjian kredit dan pelunasan kredit sama dengan perjanjian kredit pada umumnya. Kata Kunci : Kredit Perumahan UNIMA
KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN JUAL BELI HASIL PERIKANAN ILEGAL OLEH PELAKU USAHA
Korengkeng, Ireine Rilanita
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v4i6.12518
Undang-undang Perikanan Nomor 25 Tahun 2009 memerlukan penegakan hukum agar supaya semua pihak mematuhinya termasuk pelaku usaha perikanan yang menggunakan kapal penangkap ikan.Untuk menuntut pelanggaran perikanan maka telah ditetapkan oleh undang-undang jaksa perikanan yang mempunyai kewenangan khusus dalam pendidikan dan penuntutan tindak pidana.Dengan penegakan hukum pemanfaatan sumber daya perikanan diharapkan dapat memberikan manfaat secara terus menerus.Permasalahan penelitian yaitu bagaimana spesifikasi dan kewenangan jaksa perikanan dalam penuntutan jual beli perikanan secara ilegal yang dilakukan oleh pelaku usaha kapal ikan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif ditemukan hasil yaitu jaksa perikanan mempunyai kewenangan khusus sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009 dalam kewenangan umum sesuai dengan Undang-undang Kejaksaan Nomor 16 tahun 2004 untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana perikanan.Dalam penanganan jual beli ikan secara ilegal yang dilakukan oleh pelaku usaha perikanan, masih sulit diterapkan tanggung jawab korporasi dalam penuntutan pidana terhadap pelaku usaha perikanan. Aspek lain kewenangan jaksa perikanan harus diperluas dimana jaksa yang menangani langsung mulai dari awal penyidikan karena sampai saat ini jaksa hanya meneruskan hasil penyidikan oleh departemen kelautan dan perikanan. Sebagai kesimpulan kewenangan jaksa perikanan bersifat khusus dan umum sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan, baik dalam UU No. 45 tahun 2009 dan UU No. 16 tahun 2004. Kata kunci : Kewenangan jaksa perikanan.
TANGGUNG JAWAB HUKUM BADAN USAHA DALAM UPAYA PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA MANADO
Maki, Irwany Herko
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v4i6.12519
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisa mengenai penerapan dari peraturan perundangan-undangan yang ada terkait tanggung jawab hukum badan usaha dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup di kota Manado dan Mengidentifikasi permasalahan yang  diakibatkan dari kondisi yang nyata atas berbagai pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan oleh badan usaha termasuk upaya pemerintah Pemerintah Kota Manado dalam mengelola managemen kota agar sejalan dengan perlindungan terhadap fungsi lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data-data yang bersumber dari studi kepustakaan yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tanggung jawab badan usaha dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkembangannya pembangunan di Kota Manado cukup pesat dengan adanya usaha-usaha ekonomi yang dijalankan oleh badan usaha untuk pengembangan dan pembangunan kota tapi banyak usaha-usaha ekonomi yang tidak sejalan dengan penerapan kebijakan mengenai upaya pelestarian fungsi lingkungan seperti belum melaporkan pelaksanaan RKL-RPL atau UKL-UPL, membuang limbah cair langsung ke perairan Teluk Manado dan tidak membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah. Terganggunya fungsi lingkungan di kota Manado banyak diakibatkan oleh pelaku usaha yang tidak menaati peraturan yang ada dan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup belum menempatkan hukum lingkungan sebagai satu kesatuan sistem dan pembangunan ekonomi sebagai sub sistem. Dengan adanya kondisi yang demikian maka semua badan usaha di Kota Manado mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan upaya pelestarian fungsi lingkungan dengan menjalankan aktivitas usaha sesuai izin lingkungan yang ada. Karena terjadinya pelanggaran dan kerusakan atas lingkungan hidup yang diakibatkan pada tidak dipenuhinya kewajiban oleh badan usaha, maka akan diperhadapkan pada tanggung jawab hukum baik pertangung jawaban administratif, pertanggung jawaban perdata maupun pertanggung jawaban pidana. Kata kunci: Tanggung Jawab, Badan Usaha, Pelestarian Fungsi Lingkungan, Kota Manado
STATUS HAK TANGGUNGAN TERHADAP TANAH YANG BERASAL DARI HIBAH YANG TIDAK SESUAI KETENTUAN HUKUM ISLAM (Tinjauan Kasus Terhadap Pengikatan Hak Tanggungan Di PT. Bank Mandiri Persero Cabang Gorontalo)
Gani, Sadik
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v4i6.12520
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis asas-asas keadilan terhadap hak hibah dan ha katas pemberian hak tanggunagan pada jaminan kredit yang berasal dari hibah dikalangan Muslim. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data-data yang bersumber dari studi kepustakan yaitu Peraturan perundang-undangan tentang hak tanggungan, kompilasi hukum Islam, perundang-undangan tentang perbankan, perundang-undangan Agraria, Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Keuangan, yurisprudensi, dan lain-lain sebagai bahan hukum primer. Sedangkan literatur-literatur seperti buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan artikel, majalah dan informasi tertulis dari internet sebagai bahan hukum sekunder, dan kamus-kamus, ensiklopedia sebagai bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa. Hibah yang tidak sesuai dengan dan syarat hukum Islam dan atau Kompilasi Hukum Islam dapat berakibat batalnya; Akta hibah yang dibuat oleh PPAT, Sertipikat Hak Milik, Akta Pemberian Hibah, Sertipikat Hak Tanggungan. Orang lain atau ahli waris lain dapat menggunakan upaya hukum demi keadilan untuk memperoleh haknya, berupa : Permohonan pembatalan hibah (materi) melalui Pengadilan Agama, Gugatan pembatalan akta hibah (formil) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) melalui Pengadilan Negeri. Gugatan pembatalan Sertipikat Hak Milik dan Sertipikat Hak Tanggungan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keadilan pihak yang merasa kehilangan hak hibahnya dapat melakukan tuntutan hak berupa gugatan ke Pengadilan Agama, gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sementara pihak Bank selaku kreditur sekaligus sebagai pemegang hak tanggungan agar menahan diri sejenak melakukan penjualan lelang sampai adanya putusan pengadilan terhadap gugatan pemberian hibah dan pembatalan hak tanggungan. Kata kunci : Status Hak Tanggungan, Hibah, Aspek Keadilan
PENANAMAN MODAL ASING DILIHAT DARI PRESPEKTIF OTONOMI DAERAH
Dehoop, Hendri Keynes
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Perkembangan perekonomian suatu negara, khususnya negara berkembang seperti Indonesia sangat ditentukan dari tingkat pertumbuhan penanaman modal asing. Penanaman modal asing memegang peranan penting dalam peningkatan devisa suatu negara. Kegiatan perdagangan internasional tidak dapat terlepas dari penanaman modal asing karena memberikan keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi investor saja, tetapi juga bagi perekonomian negara tempat modal itu ditanamkan serta bagi negara asal para investor.Sebagai negara berkembang, Indonesia berada pada posisi yang sangat berkepentingan dalam mengundang investor asing untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Menyadari pentingnya penanaman modal asing, pemerintah Indonesia terus berupaya menumbuhkan iklim investasi yang kondusif guna menarik calon investor untuk menarik modal asing masuk ke Indonesia.Berbagai strategi untuk mengundang investor asing telah dilakukan agar para investor asing tertarik untuk menanamkan modalnya dan merasa nyaman dalam melakukan penanaman modal di Indonesia. Kata kunci: Penanaman modal asing, otonomi daerah
KAJIAN YURIDIS MENGENAI PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DESA DI KABUPATEN MINAHASA SELATAN
Mongilala, Chrisye
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v4i6.12522
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa makin memantapkan fungsi dan posisi pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri atas pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Salah satu sumber pendapatan desa yakni Alokasi anggaran dari APBN atau dikenal dengan dana desa merupakan hal yang baru bagi desa. Tujuan dana desa yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengelolaan dana desa di Kabupaten Minahasa Selatan masih menemui masalah mulai dari perencanaan, pengalokasian, penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawaban. Ditemui bahwa proses perencanaan yang diawali dengan musyawarah desa belum maksimal dilakukan sehingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tidak disusun dengan baik dan mengalami keterlambatan. Penyaluran juga dilakukan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Penggunaan tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa karena perencanaan yang kurang baik. Sumber daya manusia yang kurang memadai menjadi salah satu penyebab utama pengelolaan tidak berjalan sesuai aturan yang ada. Pemerintah Desa belum siap untuk mengolah dana desa yang mencapai ratusan juta rupiah tiap desa. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi tiap semester (pada bulan Juli dan Januari tahun berikut) sebagai bentuk pertanggungjawaban menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN dan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBDes tiap akhir tahun kepada Bupati/Walikota. Tapi, hasil penelitian menunjukkan bahwa laporan pertanggungjawaban tidak disampaikan tepat waktu dan belum mengikuti standar yang berlaku serta rawan manipulasi. Jika demikian maka potensi terjadinya penyalahgunaan sangat besar. Kepala Desa juga harus menginformasikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat secara tertulis lewat media yang mudah diakses oleh masyarakat misalnya lewat papan pengumuman tapi pada kenyataannya belum ada desa yang melakukannya padahal ini merupakan salah satu hak yang harus diperoleh oleh masyarakat yaitu mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan maka Pemerintah Kabupaten/Kota harus lebih meningkatkan sosialisasi dan pelatihan terkait teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa serta memanfaatkan tenaga pendamping. Kata kunci : pengelolaan, pertanggungjawaban, dana desa
FUNGSI DAN PROSEDUR KERJA LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN
Kosasih, Putri Ayu Lestari
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v4i6.12523
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan aturan hukum beserta fungsi dan prosedur penyelesaian sengketa perbankan menurut lembaga alternatife penyelesaian sengketa. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif yang sumber data atau pada penelitian diperoleh dari berbagai bahan hukum yang meliputi badan hukum primer yang diperoleh dari sejumlah perundang-udangan tentang lembaga Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, bahan hukum sekunder yang dapat menjelaskan bahan badan hukum primer ang diperoleh dari literatur, draft Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 dan lain sebagainya, serta bahan yang dapat menerangkan arti atau makna serta etimologis maupun terminologis pada badan hukum primer maupun bahan hukum sekunder dan ensiklopedia sebagai  bahan hukum terseier. Hasil penelitian menunjukan bahwa sesuai dengan fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan, fungsi dan hendak dicapai dengan pembentukan kelembagaan tersebut ialah dapat dicapainya penyelesaian sengketa perbankan dengan mengedepankan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Terbentuk dan mulai beroperasinya beberapa lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) yang pada sektor jasa perbankan ialah lembaga alternatif penyelesaian sengketa perbankan Indonesia (LAPSPI), ditentukan prosedur penyelesaian sengketa dengan mempersempit prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dengan menempuh 2 (dua) tahapan. Pertama, lembaga jasa keuangan khususnya di sektor perbankan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh konsumen yang dirugikan. Kedua, apabila tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian pengaduan tersebut, maka konsumen dan lembaga jasa keuangan dapat menyelesaikan sengketanya di luar pengadilan, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, dapat menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan. Kata kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Alternatif Penyelesaian, Sengketa, Perbankan