cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis" : 20 Documents clear
IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYEROBOTAN HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT UU NO.51/PERPU/1960 Lowing, Fenia Stepanie Gabriella
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i1.15165

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan penyerobotan hak milik atas tanah menurut UU No. 51/Perpu/1960 dan bagaimana penegakkan hukum terhadap penyerobot hak milik atas tanah menurut UU No. 51/Perpu/1960.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Tindak pidana penyerobotan tanah oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap tanah milik orang lain merupakan perbuatan menguasai, menduduki, atau mengambil alih tanah milik orang lain secara melawan hukum, melawan hak, atau melanggar peraturan hukum yang berlaku. Perbuatan tersebut dapat digugat menurut hukum perdata ataupun dituntut menurut hukum pidana. 2. Sesuai ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanpa Izin, bahwa seseorang yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau menganggu pihak yang berhak maka diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Dalam proses hukum sesuai ketentuan ini, penting adanya bukti aktifitas seseorang menanam tanaman, atau menggarap lahan atau mendirikan bangunan/gubuk di atas lahan milik orang lain. Proses Pidana menggunakan acara cepat, dimana penyidik kepolisian bertindak sekaligus sebagai penuntut dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal. Kata kunci: Implementasi, penegakan hukum, penyerobotan, hak milik, tanah.
PENCUCIAN UANG DALAM KEGIATAN PERBANKAN Roeroe, Sarah D. L.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i1.15158

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja prinsip-prinsip perbankan yang ada dalam kegiatan perbankan dan bagaimana tindakan bank dalam usaha penanggulangan kegiatan pencucian uang.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kegiatan perbankan terdapat beberapa prinsip perbankan yang merupakan prinsip yang sifatnya umum, yaitu empat prinsip sebagai berikut: Prinsip kepercayaan (fiduciary relation principle); Prinsip kehati-hatian (prudential principle); Prinsip kerahasiaan (secrecy principle);dan. Prinsip mengenal nasabah (know how customer principle). 2. Pedoman-pedoman yang terdapat dalam Rekomendasi Internasional seperti ’the Basel Committee on Banking Supervision’ yang berisikan tentang pembentukan sistem dan prosedur pengawasan oleh perbankan tidak digunakan sebagai sarana kejahatan dan ’Rekomendasi FATF’ yang mengatur tentang penegakan hukum, pengaturan sistem keuangan/perbankan dan kerja sama internasional adalah merupakan hal-hal yang dapat merupakan solusi dalam rangka menanggulangi kegiatan pencucian uang (money laundering) dalam kegiatan perbankan. Kata kunci: Pencucian uang, Perbankan
TANGGUNG JAWAB PENGEMUDI MOBIL YANG LALAI DAN AKIBAT HUKUMNYA DITINJAU DARI PASAL, 359 DAN 360 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Pasaribu, Yohanis
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor-faktor yang jadi penyebab sehingga terjadinya kesalahan (kealpaan) oleh seorang pengemudi mobil dan bagaimana pertanggungjawaban Pidana menurut pasal 359 dan 360 KUHPidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pelanggaran yang diakibatkan oleh sekelompok ataupun beberapa orang yang tidak menaati aturan-aturan yang ada, ini bisa diakibatkan oleh faktor dari pribadi seseorang maupun dikarenakan faktor lain, hal semacam ini menimbulkan akibat-akibat hukum yang harus diterima oleh para pengemudi kendaraan di Jalan Raya. Akibat-akibat hukum yang bisa di terima oleh pengemudi bisa sampai pada pertanggungjawaban pidana. Adapun faktor yang sering mempengaruhi seorang pengemudi adalah pengaruh obat terlarang, minuman beralkohol, mengantuk, cape, menelpon sambil mengemudi, sembrono serta ugal-ugalan, faktor jalan, faktor lingkungan, faktor kendaraan, serta faktor manusia itu sendiri, faktor-faktor tersebut seolah bekerja sama sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalau lintas, hal ini semakin terjadi ketika manusia sendiri terlihat tidak begitu mementingkan keselamatan nyawanya, serta selalu mengabaikan aturan. 2. Pengemudi yang karena kealpaannya menyebabkan orang meninggal serta luka-luka dia bisa dijerat Pidana Pasal 359 dan 360 KUHP. Karena kealpaannya seorang pengemudi maka mengakibatkan pertanggungjawaban Pidana, namun dalam menentukan seseorang itu bersalah tidak serta merta ia dapat dihukum tanpa melihat situasi dan kondisi, faktor yang mempengaruhi serta alasan-alasan yang didapati. karena dalam hal kecelakaan dijalan raya sering terjadi karena kealpaan seorang pengemudi.  kealpaan (Culpa) itu sendiri dikelompokan dalam Dua bentuk diantaranya kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) yang artinya, si pelaku sudah menduga akibat timbulnya bahaya dan sudah berupaya menghindar namun bahaya itu masih tetap saja terjadi, serta kealpaan tanpa kesadaran dalam hal ini sipelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat yang dilarang dan diancam hukuman oleh Undang-undang. Kata kunci:  Tanggungjawab, Pengemudi mobil, lalai, akibat hukum
IMPLEMENTASI HAK PENGELOLAAN DAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH NEGARA Pasambuna, Afra Fadhillah Dharma
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terjadinya hak pengelolaan atas tanah dan bagaimana pengaturan tata cara pemberian hak atas tanah negara.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Hak Pengelolaan merupakan pelimpahan kewenangan dari hak menguasai Negara atas tanah; Hak Pengelolaan hanya dapat dipunyai oleh badan hukum yang mempunyai tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan tanah; Tanah Hak Pengelolaan digunakan untuk kepentingan mendirikan bangunan dan/atau bukan bangunan;Hak Pengelolaan terjadi melalui penegasan konversi, atau pemberian hak;Hak Pengelolaan wajib didaftarkan ke kantor pertanahan kabupaten/kota; Kewenangan dalam Hak Pengelolaan ada yang beraspek publik dan privat. 2. Pemberian  hak atas tanah negara kepada pemohon yang memenuhi persyaratan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi penerima hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, menindaklanjuti dengan mendaftarkan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan di wilayahnya, menandai lahirnya sah atas tanah yang telah dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan sertifikat hak atas tanah dan diserahkan kepada pemohon atau kuasanya. Kata kunci: Implementasi, hak pengelolaan, hak atas tanah negara
PERANAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN TERHADAP NASABAH BANK MENURUT UU NO. 24 TAHUN 2004 Gonibala, Putri Pratiwi
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i1.15175

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah atas simpanannya tidak dijamin oleh lembaga penjamin simpanan dan bagaimana tanggung jawab bank terhadap nasabah penyimpan atas simpanan yang tidak terpenuhi haknya, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan hukum memiliki arti sebagai upaya atau tindakan yang diberikan oleh hukum dalam arti peraturan perundang-undangan untuk melindungi subyek hukum dari adanya pelanggaran atas hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam sebuah hubungan hukum. Perlindungan hukum nasabah penyimpan dana adalah perlindungan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan atau hukum positif yang berlaku bagi nasabah penyimpan dana. Perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dana bertujuan untuk melindungi kepentingan dari nasabah penyimpan dan simpanannya yang disimpan di suatu bank tertentu terhadap suatu resiko kerugian. 2. Mengenai tanggung jawab bank menurut bentuknya yang merupakan bentuk analisis mengenai tanggung jawab bank terhadap nasabah penyimpan atas simpanan yang tidak terpenuhi haknya dari hasil penjualan aset bank dalam hal terjadi pencabutan izin usaha dan dilikuidasi bank. Kata kunci: lembaga penjamin simpanan, bank
EKSEKUSI YANG TIDAK DAPAT DIJALANKAN MENURUT HUKUM ACARA PERDATA Kasim, Rahmawati
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i1.15166

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara pelaksanaan eksekusi menurut Hukum Acara Perdata dan bagaimana jika eksekusi tidak dapat dijalankan apabila putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Cara pelaksanaan eksekusi dalam Hukum Acara Perdata adalah: Pelaksanaan putusan atas perintah dan atau dipimpin ketua pengadilan Negeri, sebelum pelaksanaan eksekusi diberikan peringatan (aanmaning). Jika tidak mengindahkan, maka dilakukan sita eksekusi. Penyitaan dilakukan oleh panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri.  Sita eksekusi harus disaksikan oleh dua orang saksi. Barang yang disita tetap berada pada yang disita atau ditempatkan pada penyimpanan yang layak. Penyitaan benda tidak bergerak dilakukan dengan membuat berita acara. 2. Putusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi, alasannya: Karena harta kekayaan tereksekusi tidak ada. Karena putusan bersifat deklaratoir (pernyataan). Barang yang menjadi objek eksekusi berada ditangan pihak ketiga. Eksekusi tidak dapat dijalankan terhadap penyewa. Karena tanah yang akan dieksekusi tidak jelas batas-batasnya. Tanah berubah status menjadi tanah Negara. Barang yang menjadi objek eksekusi berada di luar Negeri. Terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Kata kunci: Eksekusi, tidak dapat dijalankan, hukum acara, perdata
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA UITLOKKING (PENGANJURAN) BERDASARKAN PASAL 55 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Lumangkun, Jarel
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i1.15159

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyertaan dalam penyajian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana bentuk sanksi terhadap penganjuran (uitlokking) Pasal 55 KUHP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Suatu tindak pidana itu pada umumnya tidak hanya dilakukan oleh satu orang sebagai Pelaku Utama, tetapi juga dibantu oleh satu orang atau lebih yang disebut Penyertaan. Penilaian terhadap para Peserta tersebut dipandang dari dua sudut Penyertaan, yakni Teori Subyektif yang menekankan keadaan jiwa dari seorang Peserta; dan Teori Obyektif yang memberikan perhatian pada perbuatan yang telah dilakukan oleh Peserta. 2. Bentuk sanksi dalam penganjuran (Uitlokking) pada Pasal 55 KUHP dikembangkan dalam bentuk doktrin hukum pidana adalah  mededader sebagai petindak peserta tetap adalah sebagai petindak (daders) dan dapat dipidana. Kemudian medepleger sebagai pembantu melakukan tindak pidana dibedakan dengan mededader. Kepada penganjur (uitlokking) dan doenpleger (yang menyuruh melakukan) dipidana dilihat dari sudut pandang dari inisiatif merek menyuruh melakukan dan seberapa besar kepentingan serta dampak dari apa yang telah dilakukan. Kata kunci: Penerapan sanksi, pelaku, tindak pidana, pengajuran
PENEGAKAN HUKUM PADA TINDAK PIDANA PERIKANAN Dirks, Vianny Andreyna
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penegakan hukum pada tindak pidana perikanan dan bagaimana aspek hukum penenggelaman kapal ikan illegal.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Penegakan hukum pada tindak pidana perikanan adalah implementasi dari penegakan kedaulatan negara dan hukum terhadap segala kejahatan maupun pelanggaran yang terjadi di bidang perikanan, baik di wilayah kedaulatan maupun di wilayah yurisdiksi Negara Republik Indonesia. Aparat penegak hukum di bidang perikanan yang menjadi ujung tombak ialah Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan berbagai aparat seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan maupun pengadilan perikanan. 2. Luasnya wilayah untuk penegakan hukum perikanan menyebabkan kendala dalam penegakan hukumnya semakin luas pula dan kompleks. Upaya penenggelaman kapal-kapal ikan asing yang melakukan tindak pidana perikanan telah memberikan sinyal kepada calon pencuri ikan, bahwa Indonesia akan menerapkan hukum yang keras dan konsisten. Kata kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Perikanan
TATA CARA PELAKSANAAN WAJIB LAPOR SERTA REHABILITASINYA BAGI PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DITINJAU DARI UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Polii, Fernando Aditya
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan Wajib Lapor serta rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika menurut UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan apa yang menjadi faktor penyebab orangtua/wali dari pecandu Narkotika tidak melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) serta kendala apakah yang sering dihadapi dalam pelaksanaan rehabilitasinya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tata cara pelaksanaan wajib Lapor yang pertama dimulai dari pelaporan seorang pecandu Narkotika ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk memperoleh haknya mendapatkan rehabilitasi baik itu medis atau sosial. Wajib Lapor dapat dilakukan sebelum atau sesudah Pelaku penyalahgunaan Narkotika/pecandu terjerat oleh hukum. Pelaksanaan wajib lapor dilakukan untuk mencegah seorang pecandu jatuh lebih jauh dalam pemakaian obat terlarang tersebut begitupulah untuk menjaga kesehatan dari pecandu, setelah melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor, pelaku penyalahgunaan Narkotika/pecandu akan melewati beberapa proses seperti Asesmen yang bertujuan untuk mengetahui keadaan dari pecandu, dilakukan dengan cara wawancara, observasi, pemeriksaan fisik dan psikis. 2. Yang menjadi faktor penyebab orang tua/wali dari pecandu belum cukup umur tidak melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor ada 2 yaitu faktor internal dan eksternal dimana faktor internalnya adalah karena menurut orangtua/wali, anak bisa menjadi aib bagi keluarga dan juga karena orang tua tidak tega melaporkan anaknya ke Institusi Penerima Wajib Lapor, kemudian Faktor Eksternalnya adalah karena orang tua/wali takut anaknya akan dipenjara setelah melapor dan juga orang tua/wali takut anaknya akan berhenti sekolah jika  menjalani rehabilitasi dan yang menjadi kendala dalam pelaksanaan rehabilitasi adalah karena kurangnya pengetahuan dari masyarakat bahwa pecandu atau pelaku penyalahgunaan Narkotika tidak dimasukkan ke penjara melainkan direhabilitasi, takutnya orang tua akan rusaknya pencitraan keluarga, kurangnya sosialisasi dari BNN di pedesaan dan juga masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui bahwa program rehabilitasi di tanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Kata kunci: Tata cara, wajib lapor, rehabilitasi, penyalahgunaan, narkotika
IMPLEMENTASI HAK-HAK BERDAULAT NEGARADI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) INDONESIA MENURUT UU NO. 5 TAHUN 1983 TENTANG ZEE INDONESIA Massie, Monica Theresia
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i1.15176

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak-hak berdaulat negara di Zona Ekonomi Eksklusif menurut Hukum Internasional dan bagaimana implementasi hak-hak berdaulat negara Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif berdasarkan UU No.5 Tahun 1983.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Implementasi Hak-hak Berdaulat Negara di Zona Ekonomi Eksklusif menurut Hukum Internasional didasarkan pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982. Hak-hak dari negara pantai pada Zona Ekonomi Eksklusif berupa hak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengurusan dari sumber kekayaan alam hayati atau bukan hayati dari perairan, dasar laut dan tanah bawah. Di dalam melaksanakan hak-hak dan kewajibannya di zona ekonomi eksklusif, negara pantai harus memperhatikan hak-hak dan kewajiban negara lain dan bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan konvensi. 2. Implementasi Hak-hak Berdaulat Negara Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif Berdasarkan UU No.5 Tahun 1983 merupakan hak berdaulat dan yurisdiksi serta kewajiban-kewajiban (duties) Indonesia atas laut selebar 200 mil dan garis dasar di sekeliling kepulauan Indonesia berdasarkan Pengumuman Pemerintah Tanggal 21 Maret 1980, yang kemudian di tuangkan ke dalam UU No.5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Menyangkut batas wilayah ZEE yang diatur di dalam undang-undang No.17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS yakni selebar 200 mil laut diukur dari Garis Pangkal Kepulauan, di mana daftar koordinat ada dalam lampiran Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2002, kecuali di segmen-segmen yang berhadapan dengan negara lain yang lebarnya kurang dari 400 mil laut seperti di Laut Andaman, Selat Malaka, Selat Singapura, Laut Natuna, Laut Cina Selatan yang berhadapan dengan Vietnam tetapi lebarnya kurang dari 400 mil laut, Laut Sulawesi, Samudra Pasifik, Laut Arafura dan Laut Timor, Laut Hindia di sekitar pulau Christmas (Australia), Laut Sawu. Hak berdaulat, hak-hak lain serta yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif diatur di dalam Pasal 4 ketentuan UU No.5 Tahun 1983. Kata kunci: Implementasi, hak-hak berdaulat, Negara, zona ekonomi eksklusif.

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue