cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis" : 20 Documents clear
PENEGAKAN HUKUM DI PERAIRAN INDONESIA OLEH BADAN KEAMANAN LAUT MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2014 TENTANG KELAUTAN Arletiko, Tiagas
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i10.18494

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk megetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah perairan Indonesia dan bagaimana upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Badan Keamanan Laut sesuai dengan kewenangannya menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia, seperti penangkapan ikan secara ilegal, penyelundupan barang, narkotika dan minyak, pencemaran lingkungan, penangkapan ikan tanpa izin usaha dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya. Penanganan pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia belum optimal akibat adanya kendala-kendala, seperti belum memadainya sarana dan prasarana pendukung. 2. Penegakan hukum di perairan Indonesia oleh Badan Keamanan Laut dilakukan sesuai dengan kewenangannya secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali dengan tugas patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Badan Keamanan Laut dengan sarana dan prasarana yang ada telah berupaya melakukan tindakan hukum terhadap penangkap ikan secara ilegal, penyelundup barang, narkotika dan minyak, pencemaran lingkungan, penangkap ikan tanpa izin usaha dan bentuk bentuk pelanggaran lainnya di wilayah perairan Indonesia.Kata kunci: Penegakan hukum, Perairan, Badan Keamanan Laut
PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN BERITA PALSU (HOAX) MENURUT UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 YANG TELAH DIRUBAH MENJADI UNDANG-UNDANG NO.19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Siddiq, Nur Aisyah
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terkait berita palsu atau hoax dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pihak-pihak terkait penyebaran hoax menurut Undang-Undang Nomor 11 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tenatang Informasi dan Transaksi Elektronik serta beberapa ketentuan lainnya.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar pengaturan penyebaran berita palsu atau hoax yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 1 dan 2. Selain itu peraturan penyebaran berita palsu atau hoax juga dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 dan 15. Lebih khusus, pelaku penyebar berita palsu bisa dijerat dengan pasal-pasal lain terkait yakni pasal 311 dan 378 KUHP, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskiriminasi Ras dan Etnis, serta para pelaku penyebaran berita palsu juga daat dikenakan pasal terkait ujaran kebencian (hate speech). 2. Dengan semakin pesat perkembangan teknologi digital dewasa ini, semakin beragam pula tindak kejahatan baru yang dilakukan lewat media digital ini, dalam hal ini penyebaran berita palsu (Hoax) yang sedang marak terjadi. Peraturan-peraturan yang ada sekarang ini terkait berita palsu telah mengatur tidak hanya pembuat berita palsu tersebut yang diberikan sanksi pidana akan tetapi juga bagi pelaku yang turut serta membagikan/mentransmisikan (share/forward) berita bohong tersebut.Kata kunci: Penegakan Hukum Pidana, Penanggulan Berita Palsu (Hoax), Informasi dan Transaksi Elektronik
PENGADAAN TANAH SECARA NORMATIF UNTUK INFRASTRUKTUR JALAN TOL MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Sompie, Ignasius C.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i10.18499

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengadaan tanah secara normatif untuk infrastruktur jalan tol menurut  Undang-undang No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan bagaimana prosedur pemberian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pengadaan tanah secara normatif untuk infrastruktur jalan Tol menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dimana diatur bahwa kepentingan  umum  adalah : Kepentingan  bangsa, negara dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya   suatu   kemakmuran rakyat.  Hal ini diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012 bahwa: Pembangunan infrastruktur adalah bukan proyek untung rugi bagi pemerintah, tetapi adalah kewajiban pemerintah  untuk mengatasi masalah perekonomian untuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari seluruh rakyat.   2. Prosedur pemberian pengadaan tanah untuk infrastruktur jalan tol bagi pembangunan untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 mengatur bahwa yang dimaksud pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.  Secara prosedur Pengadaan Tanah dalam pembangunan infrastruktur jalan tol oleh Badan Usaha Milik Negara (Persero) sudah memenuhi prinsip kepentingan umum yaitu pembangunan tersebut benar-benar dimiliki oleh pemerintah,   dilakukan oleh pemerintah (melalui BUMN Persero) dan tidak mencari keuntungan sehingga dapat dikualifikasikan sebagai pengadaan tanah untuk kepentingan umum.Kata kunci: Pengadaan tanah, infrastruktur jalan tol, Pengadaan tanah, Pembangunan untuk kepentingan umum.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 Machmud, Wiwin Mutia
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i10.18490

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme Pemberian Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban dan bagaimana Implementasi Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan  Korban  di  Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mekanisme Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan korban di lakukan dengan memberikan bantuan kepada saksi dan korban untuk tetap menjamin hak-hak saksi dan korban. 2. Implementasi perlindungan saksi dan korban di Indonesia dengan menempatkan saksi dan korban ke dalam suatu safe house dengan tujuan agar saksi dan korban tidak mendapatkan tindakan kekerasan dan ancaman fisik.Kata kunci: Tinjauan Hukum, Hak-Hak Saksi dan Korban, Tindak Pidana
KAJIAN HUKUM HAK-HAK PEREMPUAN (ISTRI) DALAM PROSES PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Kambong, Claudio Stivanie
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i10.18495

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi alasan-alasan hukum perceraian menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia dan bagaimana pemenuhan hak-hak perempuan (istri) akibat putusnya perkawinan akibat perceraian.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alasan-alasan gugatan cerai: Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok; pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah karena hal lain di luar kemampuannya; Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 2. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP) ketentuan tentang hak dan kewajiban suami isteri dirumuskan dalam Pasal 30 yang rumusannya adalah suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Hak dan kedudukan suami isteri dalam rumah tangga dan masyarakat, diatur dalam pasal 31 UU Perkawinan.Kata kunci: Kajian Hukum, Hak-hak Perempuan (Istri), Proses Perceraian, Perkawinan
HUKUM WARIS ISLAM DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Rahmad, Abdul
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penentuan mewaris dalam konsep hukum waris Islam dan bagaimana relevansi hukum waris Islam dalam hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewarisan tidak membedakan derajat ahli waris dan statusnya, mendapat hak yang sama dalam mewaris, hanya berbeda bagiannya dari harta peninggalan (termasuk hutang piutang). Warisan yang dibagikan setelah dikurangi semua biaya keperluan penguburan, pewaris termasuk utang-piutang (sisanya), dengan kata lain harus memenuhi bentuk dan rukun waris yang diatur dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi serta syarat-syarat kewarisan/hukum waris Islam. 2. Hukum Waris Islam menjunjung tinggi hak-hak ahli waris, dan sangat relevan dengan hak asasi manusia karena tidak membedakan apakah ia laki-laki maupun perempuan, orang dewasa, anak-anak, dan orang-orang di bawah perwalian. Semua mereka mendapatkan haknya, yaitu harta pusaka dari pewaris banyak maupun sedikit berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ketentuan hukum Islam yang Allah swt turunkan sesuai dengan prinsip keadilan jika dilihat dari berbagai sisi dan sangat relevan dengan hak asasi manusia yang menekankan tentang kewajiban terpenuhinya hak seseorang dengan tidak membedakan siapa orangnya yang diikat dengan asas keadilan antar sesama dalam menghargai dan menghormati martabat dan nilai moral setiap insan dalam kehidupan.Kata kunci: Hukum Waris, Islam, Perspektif Hak Asasi Manusia.
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERKEBUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN Sumual, Lefrando S.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i10.18500

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana perkebunan dan pemberlakuan sanksi pidana dan bagaimana penyidikan terhadap tindak pidana perkebunan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana perkebunan, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, apabila dilakukan oleh perorangan, korporasi atau badan usaha dan pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang perkebunan perlu dilakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti agar dapat membuat terang peristiwa pidana dan dapat ditemukan tersangkanya. Berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh pemeriksaan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan dan apabila di pengadilan pelaku tindak pidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana, maka dapat dikenakan sanksi pidana. 2. Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perkebunan dilaksanakan oleh penyidik pejabat Kepolisian Negara Repubik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkebunan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai sipil, sebagaimana dimaksud  dalam undang-undang tentang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perkebunan.Kata kunci: Penyidikan,  Tindak Pidana, Perkebunan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA Darongke, Benedikta Bianca
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i10.18491

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan yang berlangsung tanpa izin dan apabila dalam kegiatan usaha pertambangan terjadi suatu masalah, apakah para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin mendapatkan bantuan atau perlindungan dari pemerintah secara hukum.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan yang berlangung tanpa izin sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat dilakukan melalui 3 (tiga) bidang hukum, yaitu: Penegakan Hukum Administrasi, Penegakan Hukum Perdata, Penegakan Hukum Pidana. 2. Bagi para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, apabila menghadapi masalah yang berhubungan dengan kegiatan pertambangan perusahaannya, baik itu masalah dengan masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar wilayah pertambangan maupun dengan perusahaan tambang lainnya maka dalam proses penyelesaian masalah tersebut perusahaan itu tidak akan mendapatkan bantuan hukum apapun dalam proses penyelesaian masalahnya tersebut. Akan tetapi, para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut akan tetap mendapatkan perlindungan hukum baik itu dari pemerintah daerah setempat dimana tambang itu berada maupun dari pemerintah pusat.Kata kunci: Penegakan Hukum, Pertambangan, Tanpa Izin, Pertambangan Mineral dan Batubara
SANKSI HUKUM ATAS PELANGGARAN DISIPLIN DOKTER ATAU DOKTER GIGI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN Willem, Maikel D.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i10.18482

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dan bagaimana pemberlakuan sanksi hukum atas pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.Pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi dapat terjadi apabila dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran tidak melakukan kewajibannya untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan kesehatan pasien dan meminta persetujuan pasien atau keluarganya mengenai tindakan medis serta dalam menjalankan praktik kedokteran tidak membuat rekam medis dan menyimpan atau menjaga kerahasiaan dokumen rekam medis termasuk menyimpan rahasia kedokteran. 2.Pemberlakuan sanksi hukum atas pelanggaran disipilin dokter atau dokter gigi oleh Majelis Kehormatan Disiplin kedokkteran Indonesia dilakukan dalam bentuk keputusan dapat dinyatakan dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin apabila terbukti bersalah. Sanksi disiplin berupa: pemberian peringatan tertulis; rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.Kata kunci: Sanksi Hukum, Pelanggaran Disiplin Dokter Atau Dokter Gigi, Praktik Kedokteran
KETENTUAN PIDANA DAN PENYELESAIAN SENGKETA HAK PATEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN Tuerah, Sergio
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i10.18496

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan pidana hak paten menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan bagaimana penyelesaian sengketa hak paten menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada pasal 165 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten menentukan tindak pidana paten pada pasal 161, 162 dan 164 merupakan delik aduan, sedangkan dalam pasal 163 merupakan delik murni. Bentuk pelanggaran tindak pidana paten menurut UU Paten sebagaimana diatur pada pasal 161, 162, 163 dan 164. 2. Penyelesaian sengketa hak paten dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu: - Penyelesaian sengketa di Pengadilan Niaga, apabila pemegang hak paten merasa dirugikan maka pemegang paten dapat mengajukan gugatan di pengadilan niaga untuk selanjutnya di sidangkan. Selain gugatan ganti rugi biasanya sengketa yang terjadi di pengadilan mengenai hak paten adalah pembatalan hak paten dan penghapusan hak paten. Ini dikarenakan pendaftaran paten tersebut memiliki kesamaan dengan paten yang telah didaftarkan sebelumnya. - Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa, selain melalui pengadilan niaga sengketa hak paten juga bisa diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian sengketa yang paling umum digunakan adalah dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrasi. Pada umumnya para pihak yang bersengketa lebih memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan ganti rugi, karena penyelesaiannya cepat dan efisien dibandingkan dengan penyelesaian di pengadilan.Kata kunci: Ketentuan Pidana, Penyelesaian Sengketa, Hak Paten, 

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue