Articles
19 Documents
Search results for
, issue
"Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis"
:
19 Documents
clear
IMPLEMENTASI HUKUM DIPLOMATIK DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DUTA BESAR MENURUT KONVENSI WINA 1961
Anis, Gracia Monica Sharon
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v5i2.15240
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum diplomatik mengenai penempatan duta besar dan bagaimana implementasi hukum diplomatik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi duta besar. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Mekanisme dan proses penempatan duta besar sebagai perwakilan diplomatik suatu negara ke negara lain hanya dapat dilakukan atas kesepakatan bersama (mutual consent) antar negara yang bersangkutan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Konvensi Wina 1961. Negara pengirim terlebih dahulu menawarkan calon tersebutyang akanditetapkan. Negara yang akan ditempati membalas apakah bersedia menerima atau tidak. Setelah calon dinyatakan dapat diterima oleh negara yang akan ditempati maka pemerintah negara pengirim lalu menyiapkan surat kepercayaan untuk calon yang bersangkutan. Surat kepercayaan ini di kenal dengan nama “letter of credenceâ€. 2. Implementasi tugas dan fungsi duta besar sebagai perwakilan diplomatik, secara komprehensif sudah ditentukan dalam Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik. Secara garis besar tugas dan fungsi utama seorang pejabat diplomatik menurut Pasal 3 Konvensi Wina 1961 dimana tugas dan fungsi utama seorang diplomat dalam mewakili negara pengirim di negara penerima adalah fungsi representasi, proteksi, negosiasi, pelaporan dan atau reporting dan meningkatkan hubungan persahabatan antara kedua negara. Kata kunci: Diplomatik, tugas dan fungsi, Duta Besar
WEWENANG KHUSUS PENYIDIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pakaya, Ramadhanty
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v5i2.15231
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyidik diberikan wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi elektronik dan bagaimana terjadinya tindak pidana di bidang teknologi informasi elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Wewenang khusus penyidik untuk melakukan penyidikan perkara tindak pidana teknologi informasi dilaksanakan oleh selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. 2. Terjadinya perkara tindak pidana teknologi informasi dapat disebabkan oleh adanya perbuatan baik yang dilakukan oleh prorangan maupun kelompok yang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman. menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Kata kunci: Wewenang khusus, penyidik
KAJIAN TENTANG YURISDIKSI KEWARGANEGARAAN AKTIF BAGI TENAGA KERJA YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN DI NEGARA ASING
Tatumpe, Gabrielle Yelsa
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v5i2.15247
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaksanaan yurisdiksi berdasarkan prinsip kewarganegaraan aktif dan bagaimana praktek perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang menjadi korban kekerasan di negara asing terkait dengan prinsip yurisdiksi kewarganegaraan aktif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Posisi dari para negara-negara atau lebih tepatnya yakni para penegak hukum dalam pelaksaaan tugas dan wewenangnya, untuk melindungi dan menghormati hak-hak dari semua orang, baik yang ditegakan dalam hak asasi manusia maupun dalam hukum humaniter. Praktik penganiayaan dilarang dalam  hampir semua instrumen hak-hak asasi manusia internasional yang komprehensif. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (1948) menetapkan bahwa “tak seorangpun boleh dijadikan penganiayaan atau kekejaman perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabatâ€. Sifat fundamental dari hak asasi manusia atau kebebesan dari penganiayaan ditekankan oleh fakta bahwa berdasarkan instrumen hak-hak asasi manusia internasional yang utama. 2. Dalam perlindugan terhadap warga negaranya suatu negara memiiki kewenangan penuh akan tetapi dalam beberapa hal kewenangan dari suatu negara terbatasi dengan adanya kewenagan dari negara lain. Perlindugan secara hukum yang terbatasi dengan adanya yurisdiksi terhadap prinsip kewarganegaraan aktif dimana tidak memungkinkan suatu negara memberlakukan kedaulatannya walaupun status sebagai korban. Hukum melindungi secara nasional dan internasional, namun karena adanya keterbatasan yurisdiksi maka negara dalam hubungan internasionalnya dapat melaksanakan penyelesaian sengketa secara berunding dengan memanfaatkan hubungan politik antar negara. Dimana diplomasi diperkenankan untuk mendapatkan kesepakatan yang menjunjung keadilan tanpa adanya intervensi. Kata kunci: Yurisdiksi, kewarganegaraan aktif, tenaga kerja, korban kekerasan, negara asing.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH DEBITOR DITINJAU UU NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Mozes, Natalia Zhaciko
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v5i2.15236
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana debitor yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 41 UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan bagaimana sanksi yang akan dikenakan terhadap debitor yang melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Debitor yang melakukan perbuatan melawan hukum yaitu kelalaian dan kesengajaan. Pasal 41-49 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya mengatur perbuatan melawan hukum debitur yang dilakukan satu tahun sebelum putusan pailit diucapakan, dalam perbuatan melawan hukum ada dua tindakan yaitu perbuatan melawan hukum kelalaian dan kesengajaan. Jika sampai waktu ditentukan debitur tidak membayar dan melakukan itikad buruk maka pengawas hakim atau kreditur dan pihak lain menyatakan bahwa berakhirnya penundaan pembayaran sesuai ketentuan yang diatur oleh hukum kepailitan. 2. Sanksi digunakan debitor melakukan perbuatan melawan hukum beritikad tidak baik dikenakan sanksi lembaga Gijzeling dalam Praktik Peradilan Niaga yaitu yang dikenakan sanksi badan paksa akan tetapi sanksi badan paksa lembaga Gijzeling tidak ada dan hanya di pakai aturan Mahkama Agung. Selanjutnya badan paksa ini tidak boleh dikenakan pada debitur yang berusia 75 tahun. Sanksi KUHPerdata dikenakan ganti rugi dan sanksi KUHPidana yaitu lebih dari satu tahun, sanksi ini dikenakan pidana penjara sehingga sanksi dapat dijatuhkan secara bersamaan. Artinya, pihak korban dapat menerima ganti rugi perdata dan pada waktu bersamaan pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana. Kata kunci: Melawan hukum, debitor, kepailitan
SISTEM PEMBIAYAAN MODAL KERJA OLEH BANK SYARIAH SEBAGAI BANK UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008
Wardiman, Mohammad
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v5i2.15241
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pembiayaan modal kerja bank syariah di Indonesia dan bagaimana bentuk kegiatan usaha bank syariah di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Sistem pembiayaan modal kerja perbankan syariah yaitu Pembiayaan likuiditas digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidaksesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash outflow pada perusahaan nasabah. Kebutuhan pembiayaan ini timbul pada perusahaan yang menjual barangnya dengan kredit, tetapi baik jumlah maupun jangka waktunya melebihi kapasitas modal kerja yang dimilikinya. Bank syariah mempunyai mekanisme tersendiri untuk memenuhi kebutuhan pendanaan persediaan tersebut, yaitu antara lain dengan menggunakan prinsip jual-beli (al-bai’) dalam dua tahap. Tahap pertama, bank mengadakan (membeli dari suplier secara tunai) barang-barang yang dibutuhkan oleh nasabah. 2. Bentuk kegiatan bank syariah di Indonesia yaitu: pembiayaan atas dasar akad mudharabah, pembiayaan atas dasar akad Musyarakah, pembiayaan atas dasar akad Murabahah, pembiayaan atas dasar akad Salam, pembiayaan atas dasar akad istishna, pembiayaan atas dasar akad ijarah, pembiayaan atas dasar akad ijarah muntahiya bittamlik, pembiayaan atas dasar akad qardh. Kata kunci: Sistem Pembiayaan, Modal Kerja, Bank Syariah, Bank Umum
KAJIAN HUKUM PELAKSANAAN KONVENSI JENEWA TENTANG PENGUNGSI 1951 (GENEVA CONVENTION OF REFUGEES) DAN IMPLEMENTASI DI INDONESIA
Tilaar, Gracia Valencia
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status pengungsi menurut Konvensi Jenewa dan bagaimana implementasi dalam Konvensi Jenewa tentang pengungsibagi Indonesia sebagai negara penerima pengungsi dari negara lain. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sehingga dapat disimpulkan: 1. Perlindungan Internasional terhadap pengungsi diatur dalam Konvensi 1951, terdapat ketentuan berisikan apa yang menjadi hak dan kewajiban para pengungsi selain itu penetuan status hukum pengungsi menurut Konvensi 1951. Pengungsi juga dibebankan beberapa kewajiban seperti mematuhi dan menghormati hukum yang berlaku di negara ia berada. Dalam menangani pengungsi yang ada di indonesia, diperlukan kerjasama internasional terutama dengan negara-negara terdekat. Selain itu kerjasama dengan badan-badan internasional yang menagani imigra dan berhubungan dengannya, seperti komisi PBB untuk urusan pengungsi (UNHCR), organisasi internasional yang mengurusi migrasi (IOM) juga sangat penting konsep perlindungan yang dinerikan oleh UNHCR adalah lebih menekan pada pengembangan instrumen hukum internasional untuk kepentian para pengungsi dan memastikan mereka mendapat perlaakuan sesuai ketentuan instrumen hukum internasional. Menagani pengungsi di indonesia adalh mengurus dan menjamin kehidupan para pengungsi dengan memberikan tempat penampung. 2. Meski Indonesia bukan negara peratifikasi Konvensi 1951 namun Indonesia meneriama pengung dan memperlakukan para pengungsi tersebut dengan layak, walaupun Indonesia sendiri tidak terlibat langsung dalam penetuan status atau pengambilan keputusan terhadap para pengungsi namum indonesia mefasilitasi lembaga khusus menangani para pengungsi seperti UNHCR dan IOM, seperti memberikan lahan pemukiman bagi para pengungsi yang datang ke indoinesia. Intinya indonesia melaksanakan dan patuh terhadap peraturan internasional meski bukan negara penandatangan Konvensi Jenewa 1951. Kata kunci: Kajian hukum, Konvensi Jenewa, Pengungsi, Implementasi
KEWENANGAN PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) MELAKUKAN INTERSEPSI (PENYADAPAN) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Nasir, Muh.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan bagaimana kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan intersepsi (penyadapan) untuk kepentingan penyidikan perkara tindak pidana narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kewenangan penyidik BNN dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah memberikan kepastian hukum bagi BNN untuk melaksanakan kewenangan penyidik untuk membantu proses peradilan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika. 2. Kewenangan penyidik BNN melakukan penyadapan dengan menggunakan alat-alat elektronik terhadap pembicaraan atau pengiriman pesan melalui telepon atau alat komunikasi elektronik lainnya, merupakan upaya mengantisipasi perkembangan teknologi informasi yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam mengembangkan jaringannya baik nasional maupun internasional karena perkembangan teknologi berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kriminal. Untuk memberantas jaringan sindikat peredaran narkotika dan prekursor narkotika maka sistem komunikasi dan telekomunikasi para pelaku harus diketahui oleh penyidik, dengan melacak keberadaan jaringan komunikasi elektronik yang digunakan. Kata kunci: Kewenangan penyidik, Badan Narkotika Nasioanl, Penyadapan
HAK ATAS WARISAN SEORANG ANAK YANG DIADOPSI TERHADAP ORANG TUA WALINYA MENURUT KUH PERDATA
Sangian, Filemon
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v5i2.15237
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak atas warisan seorang anak yang diadopsi terhadap orang tua walinya menurut KUH Perdata dan bagaimana prosedur pengangkatan anak yang sah dan kedudukan anak angkat menurut undang-undang. Dengan mwenggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Hak atas warisan seorang anak yang diadopsi terhadap orang tua walinya menurut Stb. 1917 No. 12, pengangkatan anak yang sah mengakibatkan hubungan hukum antara orangtua angkat dan anak angkat yaitu suatu hubungan keluarga yang sama seperti yang ada diantara orangtua dengan anak kandung sendiri termasuk menggunakan nama orangtua angkatnya dan masuk sebagai anak ke dalam perkawinan orangtua angkatnya. Jadi seorang anak angkat mempunyai hak mewaris atas harta waris orangtua angkatnya sesuai legitieme portie atas segala bentuk harta waris dan sebagai ahli waris mutlak dari orangtua angkatnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 852 KUHPerdata yang merupakan bentuk hak untuk mewarisi harta waris seorang anak angkat yang telah diakui secara sah menurut hukum sekalipun ia tidak didasarkan atas suatu testament tertulis. 2. Prosedur pengangkatan anak yang sah di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti: Staatsblad 1917 Nomor 129, Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 1983, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Sedangkan, Anak angkat mempunyai kedudukan yang sama dengan ahli waris ab intestate untuk memperoleh warisan menurut hukum perdata. Menurut Stb. 1917 No. 129, anak angkat akan mempunyai hubungan dengan orang tua angkatnya. Sehingga dalam KUHPerdata, anak angkat tersebut juga dapat menjadi ahli waris orang tua angkatnya dan mempunyai kedudukan yang sama dengan anak sah. Dalam Staatsblad ini memberikan pembatasan lain dari hak mewarisi anak angkat adalah bahwa anak angkat tersebut hanya menjadi ahli waris dari bagian yang diwasiatkan. Kata kunci: Hak warisan, anak, adopsi
PENELANTARAN TANAH OLEH PEMEGANG HAK ATAS TANAH MENURUT PERATURAN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Hinonaung, Handri
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v5i2.15242
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi penertiban tanah terlantar dalam peraturan kepala BPN Nomor 4 tahun 2010 dan bagaimana akibat hukum terhadap pemilik Hak atas Tanah yang diterlantarkan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Implementasi penertiban tanah terlantar yang diatur dalam peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional di awali dengan melakukan inventarisasi, penelitian oleh panitia yang terdiri dari Kanwil BPN, Pemerintah Daerah, dan instansi yang berkaitan dengan peruntukan tanahnya yang mempunyai wewenang untuk melakukan identifikasi dan penelitian tanah terindakasi terlantar . Sedangkan penetapan tanah terlantar merupakan kewenangan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. 2. Akibat hukum terhadap pemilik Hak atas Tanah yang diterlantarkan adalah secara yuridis, dilarang menelantarkan tanah sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban bagi pemegang hak atas tanah (Pasal 6, 7, 10, 15,19 UUPA) yang merupakan asas-asas yang ada dalam UUPA. Pelaksanaan hak yang tidak sesuai dengan tujuan haknya atau peruntukannya maka kepada pemegang hak akan dijatuhi sanksi yaitu hak atas tanah itu akan dibatalkan dan berakibat berakhirnya hak atas tanah. Selanjutnya secara sosiologis tanah sangat erat melekat dan dibutuhkan oleh rakyat, karena tanah menjadi sumber penghidupan mereka yaitu untuk tempat tinggal mereka, untuk tumbuh dan berkembangnya keluarga dan tanah dipakai untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka, itu sebabnya menelantarkan tanah dilarang. Kata kunci: Penelantaran, tanah, pemegang hak.
PERLINDUNGAN RELAWAN KEMANUSIAAN DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER
Ellryz, Rubby
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v5i2.15233
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan terhadap relawan kemanusiaan dalam konflik bersenjata menurut hukum humaniter dan bagaimana implementasi perlindungan relawan kemanusiaan dalam konflik bersenjata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Di dalam sebuah sebuah sengketa bersenjata relawan kemanusiaan dalam hal ini adalah Komite Palang Merah Internasional (ICRC), Federasi Internasionla Perhimpuanan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) telah mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa IV 1949 dan Protokol Tambahan I dan II 1977. Hukum Humaniter Internasional sudah mewajibkan pihak-pihak yang bersengketa untuk mebedakan antara penduduk sipil dengan kombatan. Penduduk sipil mencakup semua orang yang berstatus sipil termasuk relawan kemanusiaan. Penyerangan terhadap relawan kemanusiaan termasuk kedalam jenis pelanggaran berat menurut Protokol I Konvensi Jenewa 1977 dan termasuk dalam kejahatankemanusiaan menurut Statuta Roma 1998. 2. Berdasarkan pasal 1 dari keempat Konvensi Jenewa 1949, maka negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi-konvensi Jenwa 1948 untuk menghormati dan menjamin penghormatan terhadap konvensi, negara yang bersangkutan harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tedapat dalam konvensi, dan termasuk menjatuhkan sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap kentuan-ketentuan konvensi. Namun melihat perkembangan yang terjadi dalam konflik bersenjata, hingga saat ini dimana personel Komite Palang Merah Internasional dan Federasi Perhimpunan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah terus diserang dan bahkan sudah menelan banyak korban jiwa dalam tugas-tugas mulia yang mereka laksanakan dalam setiap daerah konflik bersenjata, tetapi belum ada tindak lanjut yang jelas, dari pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan belum tegasnya implementasi dari pengaturan mengenai perlindungan personel ICRC dan IFRC juga sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Kata kunci: Relawan, kemanuiasiaan, konflik bersenjata