cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis" : 20 Documents clear
KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA (KAJIAN UU NO. 16 TAHUN 2004) Sigar, Kevin Stiffan
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i5.17690

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan bagaimana konsep ideal kemandirian kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.  Dengan meggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tugas dan kewenangan kejaksaan secara juridis formal terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yaitu Pasal 30 ayat 1-3. Kewenangan Kejaksaan dalam sistim penegakan hukum, dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004, Pasal 30 bahwa peran tugas dan wewenang lembaga kejaksaan sangat luas dan menjangkau area hukum pidana, perdata dan tata usaha negara dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia, demi terwujudnya Kepastian Hukum dan Keadilan dihadapan Hukum. 2. Dalam sistem peradilan pidana keterpaduan (integrated), dalam penegakan hukum dirasakan lebih efektif dan efisien dibanding penegakan hukum yang berjalan sendiri-sendiri (disintegrated), selanjutnya keterpaduan perlu diikuti oleh setiap penegak hukum untuk berusaha mengetahui dan mampu menangkap apa yang dirasakan adil oleh masyarakat. Setiap penegak hukum mempunyai budaya hukum masing-masing yang mengakibatkan terjadinya perbedaan pada persepsi keadilan, Dengan sistem peradilan pidana yang integrated diharapkan persepsi keadilan mendekati rasa keadilan yang ideal atau setidak-tidaknya menciptakan rasa aman dan ketertiban umum tercapai.Kata kunci: Kemandirian Kejaksaan, Ketatanegaraan.
PERJANJIAN YANG DILARANG DALAM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT MENURUT UU NO. 5 TAHUN 1999 Van Rate, Jonathan W. S.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i5.17704

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian yang dilarang menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 3) dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran perjanjian yang dilarang.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tidak semata-mata mengatur perilaku para pelaku usaha, melainkan pada giliran akhirnya akan memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen. Berbagai produk barang dan/atau jasa yang dihasilkan dan/atau didistribusikan/dijual oleh para pelaku usaha pada akhirnya membutuhkan konsumen, sehingga perlindungan konsumen menjadi bagian penting yang dicapai oleh undang-undang tersebut. 2. Penegakan hukum terhadap pelanggaran perjanjian-perjanjian yang dilarang, dapat berupa sanksi yaitu sanksi administratif yang merupakan domain KPPU, sedangkan penegakan hukum berupa pidana pokok maupun pidana tambahan merupakan domain pengadilan.Kata kunci: Perjanjian, dilarang, persaingan usaha tidak sehat.
PERLINDUNGAN HUKUM NEIGHBORING RIGHTS SEBAGAI HAK YANG BERDAMPINGAN DENGAN HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 Purukan, Wulan
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum neighboring rights yang ada di Indonesia dan apa saja hak-hak terkait (neighboring rights) yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam perundang-undangan di Indonesia perlindungan neighboring rights di atur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Disamping itu pengaturannya terdapat juga dalam kaedah hukum internasional yaitu : (1) Rome Convention for the Protection of Performers, Producers of Phonograms and Broadcasting Organization 1961, yang secara khusus mengatur tentang perlindungan hukum neighboring rights, (2) Geneva Convention for the Protection of Producers of Phonograms against Unauthorized Duplication of Their Phonogram yang mengatur tentang hak produser rekaman serta, (3) Brussels Convention Relating to the Distribution of Programe Carrying Signals Transmitted by Satellite, Yang menitikberatkan pada pengaturan tentang distribusi program siaran yang menggunakan jaringan transmisi satelit. Pelakon atas tampilannya dilindungi dengan hak neighboring rights. Namun istilah pelakon dipergunakan dalam artian tidak hanya terbatas pada ruang lingkup artis semata-mata tetapi juga mencakup seluruh aktivitas manusia yang menampilkan kebolehannya didepan publik seperti pembaca berita, pembawa acara, pemandu kuis, pemain bola kaki, pesenam, perenang yang tidak hanya terbatas pada penampilan manusia yang berlatar belakang kesenian dan kesusastraan. Dalam hal penyanyi dan bukan musisi. Maka penyanyi berhak mendapatkan perlindungan neighboring rights, demikian pula halnya dengan produser rekaman suara. 2. Dalam Undang-Undang Hak Cipta yang terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Pada Pasal 20 menyatakan bahwa hak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan hak eksklusif yang meliputi hak moral pelaku pertunjukan; hak ekonomi pelaku pertunjukan; hak ekonomi produser fonogram, dan hak ekonomi lembaga penyiaran.Kata kunci: Perlindungan hukum, neighboring rights, hak cipta
KEWENANGAN POLISI SELAKU PENYIDIK DALAM MELAKSANAKAN UPAYA PAKSA PENGGELEDEHAN DALAM PASAL 32-37 KUHP Pasue, Firdaus
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i5.17709

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran polisi dalam penyidikan perkara pidana dan bagaimana kewenangan polisi selaku penyidik dalam melakukan upaya paksa penggeledahan menurut Pasal 32 sampai Pasal 37 KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Polisi sebagai penyidik dalam proses penyidikan mempunyai tugas dan kewajiban yaang harus dilaksanakannya. Sehubungan dengan tugas dan kewajiban tersebut maka polisi mempunyai kewenangan  sebagaimana sudah diatur dalam KUHAP juga diatur UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga diatur secara jelas tentang bagaimana manajemen penyidikan tindak pidana yang harus dilakukan oleh polisi sebagaimana diatur dalam Perkapolri No. 14 Tahun 2012. 2. Polisi sebagai penyidik dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan, pada dasarnya harus berdasar pada Surat Ketua Pengadilan Negeri, namun dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, tindakan penggeledahan dapat dilakukan oleh polisi dengan tanpa membawa Surat isin dari Ketua Pengadilan Negeri. Adapun tindakan pengeledahan tanpa izin dapat dilakukan apabila dikawatirkan  pelaku segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan.Kata kunci: Kewenangan Polisi, Penyidik, Upaya Paksa, Penggeledehan
KAJIAN HUKUM TERHADAP PEMBATASAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960 Rorie, Kevin Benyamin
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i5.17700

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan tentang  batas kepemilikan hak atas tanah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria dn bagaimanakah pengawasan serta pembuktian kepemilikan hak atas tanah  sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, yang dengan menggunakanmetode penelitian hukum normative, disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan pemerintah terhadap pembatasan kepemilikan hak atas tanah sebagaimana  hak menguasai Negara atas tanah dilihat dari kewenangan pemberian haknya yaitu dalam ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan kegiatan Pendaftaran Tanah serta jangka waktu haknya  dalam ketentuan Peraturan Pemerintah  No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah. Namun yang diatur pemerintah hanya berfokus pembatasan kepemilikan hak atas tanah yang diatur hak atas tanah negara yaitu: Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Sewa. 2. Pengawasan pemeritah terhadap kepemilikan tanah,  pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional sebagai instansi berwenang yang melakukan pengawasan  pendaftaran tanah dengan tujuan  memberikan jaminan kepastian hukum  dan kepastian hukum yang dimaksud yaitu tujuan dari pendaftaran tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan  memberikan tanda bukti, yang berupa sertifikat sebagai  alat pembuktian yang kuat.Kata kunci: agrarian, hak atas tanah
TANGGUNG JAWAB PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 Pontoh, George Garry
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i5.17691

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pidana korporasi dalam hukum pidana di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung jawab pidana korporasi dalam hukum pidana di Indonesia, terdiri dari 3 (tiga) bentuk, yaitu, pengurus korporasi sebagai pembuat tindak pidana, maka pengurus korporasi yang bertanggung jawab. Korporasi sebagai pembuat tindak pidana maka penguruslah yang bertanggung jawab. Korporasi sebagai pembuat tindak pidana dan korporasi yang bertanggung jawab. 2. Tanggung jawab pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dibebankan kepada korporasi dan pengurusnya. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda, yakni maksimum pidana denda ditambah 1/3. Sedangkan pidana mati dan pidana penjara hanya dapat diakenakan kepada pengurus korporasi.Kata kunci: Tanggung Jawab Pidana, Korporasi, Tindak Pidana Korupsi.
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH MELALUI PENEGASAN KONVERSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA Lombogia, Calvin Brian
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i5.17705

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana wewenang hak menguasai negara atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960  dan bagaimana tinjauan hukum perolehan hak atas tanah melalui penegasan konversi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Wewenang hak menguasai negara atas tanah disebutkan dalam Pasal 2 ayat 2 UUPA, yaitu mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa; menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa; menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa. Bersumber dari hak menguasai negara atas tanah melahirkan hak atas tanah yang bermacam-macam (Pasal 4 ayat 1), yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum. Negara atas dasar hak menguasai berwenang menentukan bermacam-macam hak atas permukaan bumi atau hak atas tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang perorang warga negara Indonesia, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. 2. Perolehan hak melalui penegasan konversi adalah penyesuaian hak-hak atas tanah yang pernah tunduk kepada sistem hukum yang lama, yaitu hak-hak atas tanah menurut BW dan tanah-tanah yang tunduk kepada hukum Adat untuk masuk dalam sistem hak-hak atas tanah menurut UUPA. Setiap hak atas tanah yang ada sebelum UUPA berlaku, baik Hak barat maupun Hak Indonesia, oleh ketentuan-ketentuan konversi UUPA diubah menjadi salah satu hak atas tanah yang disebut dalam Hukum Tanah yang baru. Konversi ini terjadi dari hak atas tanah ke hak atas tanah, bukan dari hak menguasai negara atas tanah ke hak atas tanah.Kata kunci: Perolehan hak,  tanah, konversi,
PENGATURAN HUKUM HAK LINTAS DAMAI MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA Tampi, Monica Carolina Ingke
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum Hak lintas damai menurut hukum laut Internasional dan bagaimana penerapan hukum Hak Lintas Damai menurut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sebagai suatu implementasi konvensi hukum laut 1982, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Innocent Passage atau Lintas damai sebagaimana yang telah diatur dalam hukum laut internasional, khususnya dalam Konvensi Hukum Laut tahun 1982 atau UNCLOS 1982, lebih mengenai pertimbangan tentang pentingnya menjaga dan memelihara kepentingan negara pantai dimana kapal-kapal asing yang menggunakan hak lintas damai pada laut territorial ataupun perairan pedalaman suatu negara kepulauan harus mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam konvensi hukum laut internasional yang merupakan kesepakatan bersama berbagai negara-negara. 2. Secara nasional pengaturan tentang hak lintas damai telah diatur dalam beberapa peraturan nasional yaitu, UU No 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 , UU No 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, yang telah direvisi menjadi UU No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia.Kata kunci: lintas damai, hukum laut
PERJANJIAN KREDIT BANK SEBAGAI DASAR HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK DAN NASABAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Iroth, Putra Pierson David
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i5.17701

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perjanjian kredit bank yang berlaku dalam perbankan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan bagaimanakah bentuk hubungan hukum antara bank dan nasabah menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Perjanjian kredit bank sangat tergantung dari kebutuhan calon nasabah, karena perjanjian kredit ini merupakan perjanjian yang berinisial riil, yaitu bahwa terjadinya perjanjian kredit ditentukan oleh “penyerahan” uang oleh bank kepada nasabah. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perjanjian kredit bank yang berlaku dalam perbankan berbentuk perjanjian baku. Calon nasabah debitur tinggal membubuhkan tanda tangannya saja apabila bersedia menerima isi perjanjian kredit tersebut, dan tidak memberikan kesempatan kepada calon debitur untuk membicarakan lebih lanjut isi atau klausul-klausul yang diajukan pihak pihak bank. 2. Hubungan antara nasabah dan bank didasarkan pada dua unsur yang paling terkait, yakni hukum dan kepercayaan. Hubungan yang lazim antara bank dan nasabah yaitu hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan dana, dan hubungan hukum antara bank dan nasabah debitur. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bentuk hubungan hukum antara bank dengan nasabah yaitu hubungan kontraktual dan hubungan non kontraktual.Kata kunci: kredit bank, nasabah
TANGGUNG JAWAB MUTLAK PADA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Masloman, Maman Surya
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i5.17692

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia dan bagaimana penerapan tanggung jawab mutlak pada Hukum Perlindungan Konsumen.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum perlindungan konsumen menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tidak secara tegas mengatur tanggung jawab mutlak, namun menggunakan pendekatan perbuatan melawan hukum. 2.Tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam perspektif hukum pidana akan bertentangan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen zonder schuld), oleh karena tanggung jawab mutlak tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesalahan. Dalam perspektif hukum perdata, tanggung jawab mutlak yang tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan hanya menggunakan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.Kata kunci: Tanggung jawab mutlak, perlindungan konsumen

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

0000


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue