cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis" : 20 Documents clear
KAJIAN YURIDIS ASAS PEMISAHAN HORISONTAL DALAM HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH Aguw, Gabriella Yulistina
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i6.17913

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana berlakunya asas pemisahan horisontal hak tanggungan sebagai lembaga jaminan atas tanah dan bagaimana pemberian hak tanggungan atas tanah sebagai pembebanan lembaga jaminan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Hak tanggungan dalam lembaga jaminan menurut UUPA adalah tanah atau hak-hak atas tanah yang memenuhi syarat-syarat tertentu dalam arti tidak semua tanah atau hak-hak atas tanah dapat dijadikan obyek hak tanggungan. Subyek hukum hak atas tanah yang merupakan obyek dari hak tanggungan adalah hak milik atas tanah, hak guna usaha atas tanah dan hak guna bangunan atas tanah. Adapun hak tanggungan yang dibebankan pada hak atas tanah berkaitan dengan asas pemisahan horisontal sesuai dengan UUPA, yang mengacu pada asas melekat vertikal dan asas pemisahan, asas vertikal yaitu asas yang mendasarkan pemilikan tanah dan benda di atasnya sebagai satu kesatuan, dan asas pemisahan. Horisontal yaitu justru memisahkan tanah dari kebendaan di atasnya, ini yang dianut oleh UUPA. 2. Pemberian hak tanggungan diawali dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu yang tak terpisahkan dari perjanjian pokok yang menimbulkan hubungan hukum ini dapat dituangkan dalam akte otentik atau akte di bawah tangan, ini sifatnya wajib untuk sahnya akte pemberian hak tanggungan. Pada asas pembebanan hak tanggungan wajib dilakukan sendiri kecuali ada sebab, maka dapat menggunakan surat kuasa khusus untuk mewakili kepentingannya menghadapi di PPAT. Surat kuasa untuk pembebanan hak tanggungan wajib dituangkan dalam akte otentik dari PPAT yang dibuat atau dilakukan oleh pemberi hak tanggungan, surat kuasa ini terpisah dan sebagai surat kuasa mutlak yang tidak dapat ditarik/dibatalkan.Kata kunci: Kajian yuridis, asas pemisahan horizontal, hak tanggungan, tanah
PERAN TERDAKWA DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI PENGADILAN Ghaffar, Aris Mohamad
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i6.17904

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran terdakwa dan pengacara menurut hukum acara pidana dalam beracara di pengadilan dan bagaimana peran jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim menurut acara pidana dalam beracara di pengadilan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran terdakwa pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan menjadi fokus atau perhatian, diawali dari tingkat penyelidikan tersangka atau terdakwa punya hak untuk didampingi pengacara, di sini penyidik berupaya terdakwa menggali informasi sampai sidang perkara untuk meningkatkan status tersangka menjadi terdakwa untuk mencari kepastian hukum. Adapun peran pengacara dalam mendampingi tersangka atau terdakwa memberikan pembelaan, memberikan penjelasan atas hak tersangka atau terdakwa baik di tingkat penyidikan, penyelidikan dan pengadilan serta di lembaga pemasyarakatan. Peran pengacara di sini sama dengan peran jaksa penuntut umum, peran hakim sebagai aparat penegak hukum, ini dilakukan oleh pengacara demi kepentingan tersangka atau terdakwa dan kepentingan nasional. 2. Peran jaksa penuntut umum (JPU), dalam menjalankan tugas dan fungsinya diangkat oleh undang-undang, dan diberi wewenang oleh undang-undang, dan diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan atau putusan hakim sesuai yang diatur dalam KUHAP. Adapun peran hakim, dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya diangkat oleh undang-undang. Hakim dalam menjalankan tugasnya bebas dan merdeka tidak boleh diintervensi oleh dan dari siapapun juga dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan menetapkan/memutus perkara pidana yang ditugaskan oleh ketua pengadilan. Hakim dalam mengambil keputusan berdasarkan surat dakwaan dan terbukti dalam persidangan selanjutnya hakim memberitahukan kepada terdakwa/terpidana atas hak-haknya.Kata kunci: Peran Terdakwa, Hukum Acara Pidana,  Pengadilan.
PENAHANAN TERDAKWA OLEH HAKIM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Longkutoy, Brando
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persoalan penahanan sesudah putusan pengadilan dan bagaimana pula konsekuensi yuridisnya dalam praktek penahanan dan bagaimanakah putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dan putusan di luar hadirnya terdakwa dikaitkan dengan penahanan sesudah putusan pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penahanan sesudah putusan pengadilan ini, berada sepenuhnya di tangan hakim, statusnya sama dengan status penahanan guna kepentingan pemeriksaan seperti diatur dalam Pasal 24, 25, 26, 27 dan 29 KUHAP, sehingga lamanya penahanan dipotongkan pidana/hukuman yang dijatuhkan pengadilan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk konsekuensi/tanggung jawab yuridis penahanan tingkat sesudah putusan pengadilan ialah hakim pada masing-masing tingkat pemeriksaan, apabila penahanan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, maka hakim yang bersangkutan dapat dikenakan praperadilan dang anti kerugian. 2.Pengalihan wewenang penahanan secara otomatis, seketika, sejak diajukan upaya   hukum  (  banding,  kasasi),  Pengalihan   wewenang   penahanan, menunggu  diterimanya  berkas  perkara   yang  dimintakan upaya hukum,  jadi   tidak  seketika,  bahwa     putusan  pengadilan  dapat    dilaksanakan mengenai hukuman/ pidananya yang dijatuhkan, apabila tenggang waktu berpikir-pikir telah berakhir dan selama itu terdakwa atau penuntut umum mencabut kembali permohonan upaya hukum yang telah diajukan dengan akibat hukum, penahanan seluruhnya termasuk penahanan tingkat sesudah putusan pengadilan dikurangi pidana/hukuman yang dijatuhkan dalam amar putusan pengadilan. Bila putusan pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, apabila dalam amarnya memerintahkan agar terdakwa ditahan, jaksa penuntut umum segera melaksanakan penahanan, apabila diminta grasi oleh terdakwa, tetap ditahan.Kata kunci: Penahanan, Terdakwa, Hakim.
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI MEDIASI MENURUT UU NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dinna, Aditya
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa perbankan dan bagaimana mediasi perbankan menurut UU No. 21 Tahun 2011.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mediasi adalah salah satu cara Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dapat terus memberikan eksistensi dan kelanjutan hubungan bisnis, sehingga banyak dipakai dalam penyelesaian sengketa bisnis. 2. Mediasi perbankan menurut Otoritas Jasa Keuangan diserahkan kepada kemampuan mediator dalam mewujudkan kesepakatan bersama yang dapat mengakhiri persengketaan. Konsep mediasi yang tidak baku, menyebabkan proses dan prosedur pelaksanaannya bergantung pada mediator.Kata kunci: Penyelesaian sengketa, perbankan, mediasi.
TANGGUNG GUGAT PRODUSEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK CACAT DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 Sinaulan, Viggy
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i6.17914

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung gugat produsen terhadap peredaran produk cacat berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana kewajiban produsen untuk tidak mengedarkan produk cacat dalam rangka perlindungan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung gugat produsen terhadap peredaran produk cacat berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 meliputi tanggung gugat memberikan ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan kerugian konsumen akibat penggunaan produk, baik kerugian materi, fisik maupun jiwa yang dapat ditempuh melalui tuntutan ganti kerugian berdasarkan wanprestasi dan tuntutan ganti kerugian berdasarkan perbuatan melawan hukum. 2. Kewajiban produsen agar tidak mengedarkan produk cacat adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan infomrasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi produk serta memberi penjelasan tentang penggunaan dan pemeliharaan produk. Penyampaian informasi terhadap konsumen dapat berupa representasi, peringatan maupun instruksi. Ketiadaan informasi yang memadai merupakan salah satu jenis cacat produk dan akan sangat merugikan konsumen.Kata kunci: Tanggung Gugat, Produsen, Produk Cacat, Perlindungan Konsumen
HAK KEPERDATAAN ANAK HASIL ZINA PADA UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DITINJAU DALAM HAK ASASI MANUSIA Egeten, Merry Christina
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i6.17905

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak keperdataan anak hasil zina dalam peraturan perundang-undangan dan bagaimana hak keperdataan anak hasil zina dalam undang-undang perlindungan anak perspektif hak asasi manusia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hak keperdataan anak hasil zina merupakan hak yang melekat antara anak yang diakui oleh hukum dalam keterkaitan hukum dengan orang tua dan keluarganya baik dalam hukum keperdataan, hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dari ketiga ketentuan perlindungan hak keperdataan anak hasil zina tersebut terdapat persamaan dan pembedaan pengakuan atau pengesahan sebagaimana dilihat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 dengan pertimbangan pada tiga hal yakni: keadilan hak, objektivitas proses biologis dan bantuan teknologis. 2. Perlindungan hak keperdataan anak hasil zina dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Perspektif Hak Asasi Manusia, tetap mengacu atau berpedoman pada konsep HAM, sebagai materi substantif hak anak dalam undang-undang perlindungan anak, yaitu: hak kelangsungan hidup, hak terhadap perlindungan, hak untuk tumbuh kembang dan hak untuk berpartisipasi melalui berbagai instrumen hukum yang terkait, kewajiban negara dan warga masyarakat dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak khususnya anak hasil zina. Kata kunci: Hak Keperdataan, Anak Hasil Zina, Perlindungan Anak, Hak Asasi Manusia.
KAJIAN HUKUM TENTANG PENERAPAN PRINSIP PELAYANAN PUBLIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK Sadi, Tommy
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Asas-asas hukum Pelayanan Publik sebagaimana yang dimaksudkan oleh Undang undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik dan bagaimana penerapan prinsip Pelayanan Publik menurut Undang undang Nomor 25 Tahun 2009 dan ketentuan lainnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aparatur penyelenggara Pelayanan Publik dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik  harus memegang pada prinsip atau asas-asas yang telah diatur dalam Undang-Undang ini walaupun asas tersebut merupakan kaidah hukum tidak tertulis sebagai pencerminan norma-norma etis berpemerintahan yang wajib diperhatikan dan dipatuhi, disamping mendasarkan pada kaidah-kaidah hukum tertulis. Asas ini juga dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaran pemerintahan itu menjadi lebih baik, sopan, adil, terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang. 2. Penerapan prinsip Pelayanan Publik menurut Undang undang Nomor 25 Tahun 2009 dan ketentuan lainnya Institusi penyelenggara Pelayanan Publik pada umumnya masih belum memiliki Standar Operasioal Prosedur (SOP), yang menjadi panduan utama dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik kepada masyarakat. pelayanan publik yang dilakukan pemerintah juga dilihat dari segi faktor-faktor yang mempengaruhi birokrasi harus lah dilakukan perubahan, diantaranya adalah faktor budaya, faktor individu, faktor organisasi dan manajemen, serta faktor politik, sehingga institusi pemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009.Kata kunci: Kajian Hukum, Penerapan, Prinsip, Pelayanan, Publik.
TATA CARA MENGAJUKAN SAKSI YANG MENGUNTUNGKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA Wurarah, Sherly Nova
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara mengajukan saksi yang menguntungkan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bagaimana konsekuensi yuridis jika penyidik tidak menanyakan kepada tersangka tentang adanya/tidak adanya saksi yang menguntungkan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Saksi yang menguntungkan Tersangka/Terdakwa, selain menjadi hak Tersangka untuk mengajukannya (Pasal 65 KUHAP), juga Penyidik ditentukan untuk dalam pemeriksaan menanyakan kepada Tersangka apa ia menghendaki didengarnya saksi yang menguntungkan dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara (Pasal 116 ayat (3) KUHAP) dan selanjutnya Penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut (Pasal 116 ayat (4) KUHAP). 2. Dalam KUHAP tidak ditentukan adanya konsekuensi hukum jika Penyidik tidak menanyakan kepada Tersangka apa ia menghendaki didengarnya saksi yang menguntungkan, dan/atau tidak mencatat dalam berita acara tentang kemungkinan adanya saksi yang menguntungkan Tersangka, dan/atau tidak memanggil dan memeriksa saksi yang menguntungkan.Kata kunci: Tata Cara, Mengajukan Saksi Menguntungkan
PERLINDUNGAN HAK BURUH MIGRAN BERDASARKAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE PROTECTION ON THE RIGHTS OF ALL MIGRANT WORKERS AND MEMBER OF THEIR FAMILIES 1990 Soeliongan, Amanda Eugenia
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i6.17901

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak buruh migran menurut Konvensi Internasional Perlindungan Hak Buruh Migran Beserta Anggota Keluarganya 1990 dan bagaimana bentuk perlindungan hak buruh migran di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perburuhan sejak dulu telah dilaksanakan dalam berbagai bentuk yang berbeda-beda, tetapi banyak kekurangan yang diakibatkan pada pihak buruh migran yang bekerja di Negara bukan kewarganegaraannya. Bila memperhatikan dari isi berbagai peraturan hukum internasional yang dibuat sebagai perlindungan atas hak-hak buruh migran seperti Konvensi-konvensi ILO dan Konvensi Internasional Perlindungan Hak Buruh Migran, aturan-aturannya mendukung prinsip non-diskriminasi dan mengharuskan setiap Negara-negara penerima untuk memperlakukan buruh migran selayaknya warga negara sendiri. Negara-negara anggota mungkin telah meratifikasi konvensi-konvensi internasional tersebut, tetapi dibutuhkan dukungan struktural yang mempunyai komitmen kuat terhadap tujuan hukum yang telah ada,dan dukungan sarana atau prasarana untuk menunjang penegakan hukum tersebut di dalam negeri. 2. Bentuk implementasi Konvensi Internasional Perlindungan Hak Buruh Migran di Indonesia menjadi lebih mudah dengan diratifikasinya konvensi tersebut dalam Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2012. Hak-hak dasar buruh dalam konvensi tersebut juga diadopsi ke dalam Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 yang menjadi suatu landasan hukum yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia, yang mana aturan hukum tersebut harus ditaati dan dilaksanakan sebaik mungkin.Kata kunci: Perlindungan, Hak Buruh, Migran
PENGATURAN KONSOLIDASI TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PERUMAHAN MENURUT UU No. 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Kapoh, Scivi Junifer
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i6.17915

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kegiatan konsolidasi tanah untuk pembangunan perumahan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan bagaimana peran serta pemilik tanah dan hasil yang dicapai dalam kegiatan konsolidasi tanah untuk pembangunan perumahan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan kegiatan konsolidasi tanah untuk pembangunan perumahan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menetapkan bahwa; pelaksanaan konsolidasi tanah bertujuan untuk menyediakan tanah bagi pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman, juga dapat dilaksanakan bagi pembangunan rumah tunggal, rumah deret, atau rumah susun. Konsolidasi tanah untuk pembangunan perumahan meliputi penataan kembali bidang-bidang tanah termasuk hak atas tanah dan/atau penggunaan tanahnya dengan dilengkapi prasarana jalan, irigasi, fasilitas lingkungan dan/atau fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan, dengan melibatkan partisipasi para pemilik tanah dan/atau penggarap tanah. 2. Peran serta pemilik tanah seperti diatur pada UU No. 1 Tahun 2011 bahwa konsolidasi tanah dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat. Sebagai Contoh partisipasi aktif masyarakat misalnya pada sharing (saham/kepemilikan) yang diberikan untuk digunakan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial. Sharing ini tidak perlu dibayar/adanya ganti rugi. Hasil yang dapat diperoleh berupa keuntungan bagi para peserta Konsolidasi tanah yaitu harga tanah akan naik dan derahnya akan berkembang menjadi daerah yang tertata, tertib dan teratur.Kata kunci: Penganturan, konsolidasi tanah, pembangunan perumahan

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue